homeEsaiUNBOXING RUU MINERBA

UNBOXING RUU MINERBA

Bosgueh, gimana kabar? Jangan sakit lho ya. Harus selalu jaga kesehatan biar tetap bisa produktif. Contoh dong para anggota dewan yang berkantor di Senayan, Jakarta. Di tengah wabah Covid 19 seperti ini mereka tetap produktif melahirkan produk-produk hukum yang dibutuhkan seluruh elemen Negara Republik Indonesia.

Bahkan, belum lama ini, dalam sidang paripurna yang digelar pada tanggal 12 Mei 2020, wakil rakyat kita yang jumlahnya sekitar 500-an itu sukses mengesahkan Revisi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Buat saya, ini merupakan mahakarya yang patut kita banggakan.

Saya benar-benar salut sama Anggota DPR RI periode ini, kerja mereka sudah seperti ‘robot.’ Eggak ada capek-capeknya. Kalau boleh ngomong nih ya, kinerja mereka melebihi kecepatan cahaya. Padahal yang namanya bikin aturan hukum itu bukan main susahnya.

Secara, kalau katanya Ibu Maria Farida Indrati S dalam buku beliau yang berjudul “Ilmu Perundang-undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya.” Tujuan dibentuknya aturan Perundang-undangan ialah untuk: “ Mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan di dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Oleh karena itu, salah satu tiang utama dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara hukum adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, dan mudah diterapkan dalam masyarakat.”

Nah, dari penjelasannya Bu Maria, kita bisa membayangkan betapa susih (sulit sekalih) nya bikin Undang-Undang. Bikin UU itu sangat menguras waktu, membutuhkan duit miliaran, Naskah Akademik berisikan kajian-kajian dan landasan yang benar-benar komprehensif.  So, sayang banget kan kalau sampe berujung di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: UNBOXING PERATURAN HUKUM PRA-KERJA

Bosgueh, sebagai orang yang berpikir out of no box dan produktif mohon ijinkan saya untuk mengkritisi RUU Minerba yang bentar lagi bakal diundangkan. Bagi para anggota dewan, saya paham pekerjaan anda itu susih similikity sikilih, anggap saja kritikan ini sebagai hiburan. Intinya, saya juga mau produktif.

Berikut ini kritikan saya:

  • Kalo nanggepin kritik dari netizen, saya harap Wakil Rakyat (DPR RI) tersayang enggak perlu pusing dan baperan.

Sengaja saya letakkan itu di nomor wahid. Sebab tangan saya gatel banget waktu baca kepala beritanya tempo.co yang judulnya begini “RUU Minerba dikritik, DPR: Ajukan Judicial Review, jangan meneror.”

Wakil rakyatku yang budiman, kritikan yang anda terima tidak lain dan tidak bukan merupakan wujud kasih sayang, kepedulian dan perhatian bangsa Indonesia kepada anda semua. Dulu Kyai saya Mbah KH. Abdul Madjid Ma’ruf selalu berpesan, “Sahabat sejati itu adalah orang yang selalu memberikan koreksi/kritik pada kita.” Kalimat ini beliau sarikan dari Kitab Al Hikam karya agung Syaikh Ibnu At’thoillah.

Ajukan Judicial Review?  Sepintas tantangan dari Wakil Rakyat (DPR RI) ini enggak ada yang keliru, cuma ya apa wakil rakyat bakalan ikhlas kalau hasil kerjanya di batu ujikan sama UUD 1945. Nah, kalo sampai di-JR beneran. Artinya si pemohon JR menganggap UU ini enggak beres dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam jiwa konstitusi atau UUD 1945.

Jadi please, bikinlah aturan yang sesuai dengan jiwanya Pancasila. Kalau sampai enggak sesuai lalu di-JR dan berujung dibatalin kayak UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, loe mau balikin duit rakyat yang sudah dijadikan anggaran.

So, janganlah Pasal 10 Ayat (1) huruf ‘a’ UU No. 24 Tahun 2003 yang menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” dijadikan bahan buat “gontok-gontokan,” rugi bandar kalau kata orang Palembang. 

  • Saya mengkritik keberadaan salah satu aturan yang berbunyi “KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud pada Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Pernjanjian dengan memenuhi ketentuan tanpa perlu lelang.”

Entah benar atau salah, saya berharap perpanjangan ijin secara otomatis tidak pernah terjadi. Sebab, sepengetahuan saya, antara KK dan PKP2B sama-sama mengakomodir kepentingan penanaman modal asing. Saya khawatir, jaminan perpanjangan untuk menjadi IUPK yang diberikan pada KK (Kontrak Karya) dan PKP2B akan berdampak pada:

  1. jaminan perpanjangan menjadikan pemegang ijin super power sehingga sangat mungkin persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan IUPK akan diabaikan;
  2. sejatinya, BUMN dan BUMD merupakan badan usaha yang diprioritaskan untuk mendapatkan ijin IUPK. Walaupun diprioritaskan mereka tetap harus melalui lelang;
  3. pemegang ijin KK atau PKP2B akan sangat mudah mendapatkan IUPK karena status mereka yang spesial dan tidak ada keharusan untuk mengikuti lelang.

BACA JUGA: UNBOXING PP PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR

Saya rasa tiga poin di atas cukup menjadi pertimbangan bagi wakil rakyat (Anggota DPR RI) guna memaknai dan mengkaji kritikan saya yang dikenal absurd

Busgueh, begitu Pasal 169 A RUU Minerba saya baca, saya jadi inget sama pertanyaan Pak Dr. M. Arsyad Sanusi, S.H., M.H., (Hakim MK) pada saat perkara No. 25/PUU-VIII/2010 tengah dipersidangkan. Kira-kira redaksinya begini, “Apakah pengusahaan mineral dan batubara yang merupakan kekayaan negara dapat dilelang?”

Sama pemerintah pertanyaannya dijawab begini, “Dalam pemberian izin untuk melakukan kegiatan pertambangan, UU No. 4/2009 mempergunakan dua mekanisme, yaitu lelang dan permohonan wilayah. Mekanisme lelang diterapkan untuk memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara.  Mekanisme lelang wilayah tersebut berbeda dengan mekanisme lelang komoditas, di mana pada lelang komoditas pihak pemenang lelang serta merta berhak atas komoditas yang dilelang.”

Kira kira yang menjadi tanda tanya bagi saya apa? Kenapa dalam RUU yang baru, mekanisme lelang itu sama sekali ditiadakan. Ah, itu mah biasa, kenaikan BPJS yang udah dibatalin Mahkamah Agung aja bisa naik lagi. Indonesia memang ajaib!

Terakhir, saya berpesan pada wakil rakyat (DPR RI) untuk bisa meneladani dan mencontoh Mr. Teuku H. Mochammad Hasan. Beliau adalah anggota dewan yang berani menyuarakan pada negara untuk memperjuangkan bahkan merebut pengelolaan kekayaan alam nasional dari tangan orang asing yang memegang konsesi pertambangan.

Wassalam.

Dari Penulis

SAKIT JIWA, BISAKAH DIPIDANA?

Udah pada tau kan ada give away tiket nonton film...

MAKNA PLEDOI BAGI ADVOKAT

Tempo hari saya mendampingi seorang klien yang didudukkan sebagai...

LIKA-LIKU LAPORAN POLISI

Pernah gak gaes kalian jadi korban tindak pidana?? Eh...

SURAT TILANG MILLENIAL

"Huft bajilaaak, mesti kenek tilang iki !". Gerutu Mas Pundi...

EKSEPSI ATAS SURAT DIK MAHENDRA WIRASAKTI

Beberapa hari lalu klikhukum.id mengangkat artikel berjudul “Surat...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Dedi Triwijayanto
Dedi Triwijayanto
Anggota Team Predator klikhukum.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id