Dilansir dari detik.com Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat untuk menentukan lebaran 2022, Minggu (1/5/2022) petang. Sebelum sidang berlangsung, ada sejumlah tahapan yang dilakukan dalam menentukan 1 Syawal tersebut.
Ketentuan mengenai penetapan 1 Syawal diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.
Dalam hal ini, Kemenag menggunakan metode hisab dan rukyat.
Tapi kali ini Yono Punk Lawyer si Advokat Kelas Medioker tidak akan mengulas tentang kapan Lebaran ditentukan, tetapi Yono mau membahas tentang kebiasaan yang terjadi pada saat Lebaran di Indonesia. Yaitu, fenomena mudik.
Menurut Wikipedia, mudik disinonimkan dengan istilah pulang kampung alias kegiatan perantau untuk pulang ke kampung halamannya.
Mudik di Indonesia identik dengan tradisi tahunan yang terjadi menjelang hari raya besar keagamaan, misalnya menjelang Lebaran, Natal dan Tahun Baru, Idul Adha serta hari besar Nasional.
Pada saat itulah ada kesempatan untuk berkumpul dengan sanak saudara yang tersebar di perantauan. Selain tentunya juga sowan dengan orang tua.
Transportasi yang digunakan yaitu, pesawat terbang, kereta api, kapal laut, bus, serta kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor. Bahkan truk juga dapat digunakan untuk mudik.
Sebelum menggunakan moda transportasi, baik kendaraan umum maupun kendaraan pribadi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan demi keselamatan para pemudik. Iki serius gaess, urusan keselamatan bukan kaleng-kaleng.
Lalu, hal apa saja yang harus diperhatikan bagi keselamatan para pemudik? Simak ulasan berikut ini.
Syarat mudik pertama, faktor manusia. Dalam hal ini manusia yang dimaksud adalah orang yang mengemudikan kendaraan. Intinya layak mengemudi dengan indikator sehat jasmani dan punya Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Punya SIM itu penting. Karena jika melanggar, maka ada ancaman hukum yang menanti. Ancamannya sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.”
Dalam hal mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM, maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Syarat mudik kedua adalah jalan. Yang dimaksud adalah jalan yang dilewati oleh para pemudik tersebut harus layak sebagaimana mestinya, bukan dalam kondisi rusak.
Syarat mudik ketiga adalah kendaraan. Kendaraan yang digunakan oleh pemudik baik kendaraan umum dan pribadi harus layak jalan.
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan? Serta bagaimana proses untuk memenuhi persyaratan tersebut?
Persyaratan teknis itu sendiri terdiri atas, susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor dan/atau penempelan kendaraan bermotor.
Sedangkan pengertian persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya yaitu, emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, serta kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
Di bulan April tahun ini selain bertepatan dengan Ramadhan, tanggal 26 April juga bertepatan dengan hari Kesiapsiagaan Bencana.
Aktivitas transportasi juga berhubungan dengan bencana sebagaimana definisi bencana sesuai dengan Definisi Bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
BACA JUGA: REM MENDADAK BERUJUNG HINGGA PENGANIAYAAN SOPIR KONTAINER
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam dan manusia. Oleh karena itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial.
Di dalam definisi tersebut, kecelakaan transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yang terjadi di darat, laut dan udara.
Bencana memang tidak dapat diperkirakan atau diprediksi oleh siapapun termasuk kecelakaan lalu lintas, kapan, di mana dan bagaimana itu bisa terjadi. Kendati demikian, jika kita telah mempersiapkan dengan baik perencanaan kita, tentunya hal tersebut dapat kita minimalisir. Demikian pula dalam proses berlalu lintas.
Mencermati apa yang telah diutarakan bahwa persyaratan teknis dan laik jalan merupakan persyaratan minimal dari kendaraan bermotor untuk dioperasikan di jalan.
Untuk memaksimalkannya kembali kepada pemilik atau pengusaha dengan tetap memperhatikan buku petunjuk yang dimiliki untuk tetap senantiasa memaksimalkan kondisi kendaraan bermotor yang dimiliki.
Nah, kalo gitu kan, kita juga sudah berkontribusi dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas di jalan.
Begitu kiranya gaesss beberapa hal yang harus diperhatikan dalam aktivitas mudik supaya bisa bertemu keluarga merayakan hari raya Lebaran dengan penuh suka cita dan kembali untuk menjalankan aktivitas seperti sedia kala menggoda. Eh, salah.