Siapa sih yang gak kenal SKCK? Selembar surat sakti serbaguna yang jadi buruan para pencari kerja dan andalan para pemberi kerja untuk membatasi jumlah lamaran yang masuk ke emailnya.
Yoi ndes, Surat Keterangan Catatan Kepolisian nama lengkapnya, dulunya sih dikenal dengan sebutan Surat Keterangan Kelakuan Baik. Namanya aja yang ganti, intinya mah sami mawon alias podo wae. Sebuah surat yang berisikan catatan kejahatan seseorang yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Selembar surat yang mampu mengakhiri mimpi seorang pengangguran untuk bertobat mengentaskan diri dari jalan ninjanya, nganggur.
Tapi itu hanya berlaku untuk warga biasa, sedangkan bagi tokoh kelas atas, “atas segalanya (asyik)” nek jarene lirik lagu Bento karya Bang Iwan Fals, masih boleh bermimpi mendapatkan pekerjaan impiannya, biarpun SKCK busuk. Biar dikata dalam SKCK-nya uda ada histori kejahatan dan pelanggaran hukum yang pernah mereka lakukan, tapi mereka tetep boleh-boleh aja jadi wakil rakyat, bahkan ada juga yang jadi pejabat negara.
Mantan narapidana korupsi ternyata punya cita-cita unggul. Mereka gak pengen haknya dalam berdemokrasi dihalang-halangi oleh sebuah eh selembar SCKC semata, sehingga mereka sepakat melakukan uji materiil terhadap Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lewat uji materiil itu, Mahkamah Agung memutuskan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu. Syahdu to ndes.
Tuhkan, giliran rakyat jelata mau daftar CPNS ato ikut seleksi kerja di sebuah bank, SKCK kudu clear, tapi untuk jadi wakil rakyat ternyata punya SKCK busuk pun ga masalah. Ndes, urus berkas untuk daftar penyumpahan jadi advokat/pengacara aja SKCK-nya kudu clear kok, ga boleh ada catatan pernah dipidana. Ya iyalah, advokat/pengacara kan officium nobile, jadi harus berasal dari kalangan orang baik yang sebenar-benarnya baik hahahahhaa.
BACA JUGA: LIKA LIKU LAPORAN POLISI
Kasian kan para mantan napi narkoba misalnya, yang mau melangkah ke jenjang lebih tinggi kehidupannya, berikhtiar mencari nafkah untuk keluarganya dengan cara melamar kerja di perusahaan, entah jadi kasir ato satpam, niatnya terancam gagal karena SKCK-nya ga sakti lagi imbas ada catatan pidananya. Berapa banyak sih, ada perusahaan yang mau nerima pegawai mantan napi. Mungkin dalam benak mantan napi narkoba tadi “Mendingan dulu gue korupsi aja ya, daripada make narkoba”.
Penyesalan memang selalu datang belakangan, kalo di depan namanya pendaftaran.
Sahabat rakyat jelata yang budiman, kalian-kalian sebenere sedang didzolimi loh sama negara. Kenapa? Ealah ndadak takon lo. Kalian gak ngerasa apa, di negara ini jadi orang baik aja susah?
Tuh buktinya SKCK itu tadi. Kalian-kalian yang mengaku sebagai warga negara yang baik harus membuktikan bahwa kalian ini memang bener-bener baik. Bukan baik yang setengah-setengah, ato baik di depan tapi di belakang sibuk ngrasani istri tetangganya yang semok semlohai icik kiwir. Buat golongan orang baik, dia harus membuktikan kalo dirinya itu baik sebenar-benarnya baik. Dia harus dateng mulai dari Pak RT/Pak RW untuk minta surat pengantar bikin SKCK. Trus, masih harus sowan ke kantor kelurahan dan kecamatan, lalu ke Polsek dan Polres tempat domisili di mana dirimu tinggal sesuai KTP.
Kan sekarang bisa ngurus SKCK online.
Ndes, fokus ndes fokus.
Bukan tata caranya yang patut disoroti, tetapi lebih kepada filosofi SKCK. Di mana orang baik wajib membuktikan dirinya baik. Kalo yang harus membuktikan itu orang jahat itu wajar ndes. Di mana-mana penjahat gak pernah ngaku to. Itu contohnya tokoh Joker di filmnya Batman. Orang jahat aja bisa playing victim seolah-olah dia adalah korban akan kesalahan lingkungannya di masa lalu.
Jahat ya jahat aja, baik pun ya baik aja. Itu cukup.
Ini orang baik lo yang wajib membuktikan dia baik, gak pernah kena kasus pidana apapun selama masa hidupnya. Gak peduli itu guru ngaji, tokoh ormas, orang kaya (orang kaya ngapain nyari SKCK buat ngelamar kerja ya?) ato superman sekalipun, kalo gak punya SKCK masa iya artinya dia orang jahat, terus masa iya dia gak punya kesempatan untuk ikut daftar seleksi CPNS. Ya kecuali mantan napi korupsi itu tadi ndes.
Sama halnya yang terjadi dengan seorang kawan lama, sebut saja dia dengan inisial A.L.I. Mas A.L.I. ini udah 10 tahun bekerja dan mengabdi di bidang perhotelan berjejaring internesyenel sebagai auditor internal. Selama itu pula dia wajib memenuhi syarat dari perusahaannya yang berkantor di Negaranya Paman Sam untuk memperpanjang masa berlaku SKCK setiap tahun.
BACA JUGA: SURAT TILANG MILENIAL
Ndes, kalo dia bukan warga negara yang baik buat apa dia kerja selama 10 tahun, berangkat subuh desak-desakan naek KRL ke tempat kerja setiap Senin-Jumat. Kalo cuma mau bikin rusuh, buat apa nunggu 10 tahun? See, sampek sini paham?
Oiya sekalian promosi, Mas A.L.I. ini jomblo kinyis-kinyis lo gaes. Gak pernah tercatat dalam database NATO maupun CIA dia pernah pacaran. Tapi santai, dia normal kok ndes. Hobinya menggambarkan betapa orientasi seksualnya normal dan sehat, terlalu sehat cenderung mengkhawatirkan malah. Monggo yang orang tuanya nyari menantu elek-elekan silakan, ibarat sepeda motor walopun motor tua buatan tahun 1987 tapi mesin masih gres, kilometer rendah, harga jual tinggi. Kalo mau nomernya japri aja yo ndes, khusus wanita tapi ya.
Oiya fokus ndes fokus.
Ini kok malah ngiklanin jomblowan, balik lagi soal SKCK ndes. Ini cuma aku kasih tau ke kalian karena aku sayang kamu lo, saranghae. Sudah saatnya aturan diskriminasi baik buruk yang didasarkan pada selembar surat ditinjau kembali. Rasa-rasanya kok gak pas ya, orang baik harus membuktikan dirinya baik.
Lalu bagaimana dengan bunyi Pasal 27 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Apakah Cuma orang yang punya SKCK baik yang bisa dapat pekerjaan yang layak??
Temanggung udane deres,
Nduwur diambung eh sing ngisor teles,
Tuku ciu sak botole,
Bapak turu ketok jempole.