homeEsai7 JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG WAJIB KAMU TAU

7 JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG WAJIB KAMU TAU

Sampai sekarang, aku masih sering nemuin orang yang sama sekali gak paham dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dua dari 10 orang yang aku temui masih belum bisa bedain UUD dengan Undang-Undang ajah. Bahkan banyak yang mengira, setiap kejahatan itu bisa dijerat dengan UUD. 

Yupe, itu hal yang wajar. Karena selain minat baca yang masih rendah, hukum memang dianggap sebagai sesuatu yang rumit untuk dipahami. Di Indonesia, peraturan perundang-undangan itu banyak macemnya. Setiap jenisnya memiliki karakteristik yang berbeda. 

Nah, kali ini aku mau share tujuh jenis peraturan perundang-undangan berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dalam UU No.15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ini aku urut sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan ya. 

Pertama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Yupe, kalian pasti gak asing dong dengan UUD 1945, sejak SD kita sudah mengenal UUD 1945. Kalo Senin pagi pas upacara bendera, pasti ada sesi pembacaan Pembukaan UUD 1945. 

Biasanya pasal demi pasal dalam UUD 1945 sering keluar dalam soal PPKN. Ya gak sih? Inget banget, beberapa pasal UUD 1945 yang sering keluar dalam ujian itu terkait kebebasan beragama, kebebasan untuk berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan lain-lain.

UUD 1945 merupakan konstitusi negara, jadi UUD 1945 mempunyai kedudukan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-udangan. Karena kedudukannya paling tinggi, maka semua peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya gak boleh bertentangan dengan UUD 1945. 

Kedua, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR). Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR meliputi Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan MPR 1960 sampai 2002 pada 7 Agustus 2003.

Berdasarkan sifatnya, putusan MPR terdiri dari dua macam yaitu Ketetapan dan Keputusan. Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis. Keputusan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja. Btw,kalo gak salah inget sih, Klikhukum.id juga pernah bahas deh, tentang keberlakuan Tap MPR.

Ketiga, Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Kalian juga pasti gak asing dong,dengan istilah undang-undang?

Undang-undang sering disingkat UU. Yang punya kekuasaan untuk membuat UU adalah DPR. Jadi salah satu tugas utama anggota DPR itu ya membuat UU. Salah satu UU yang banyak mengundang kontroversi ya tentu saja UU Cipta Kerja

Nah, setara dengan UU ada juga produk peraturan perundang-undangan yang disebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang alias Perpu. Perpu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Perpu bisa ditetapkan oleh presiden tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan hanya dapat dilakukan dalam hal ihwal kegentingan memaksa. Kalo Perpu mau berubah jadi UU, maka Perpu tersebut harus mendapatkan persetujuan DPR pada sidang berikutnya, kalo gak dapet persetujuan maka Perpu tersebut harus dicabut.

Contoh Perpu yang cukup ngehits di tahun 2020 dan pernah juga dibahas di Klikhukum.id adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Oh ya, btw Perpu ini juga sukses menjadi UU karena mendapat persetujuan dari DPR. 

Keempat, Peraturan Pemerintah (PP). Mungkin banyak temen-temen yang masih bingung apa itu Peraturan Pemerintah alias PP. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Gampangnya gini, biasanya suatu Undang-Undang kan hanya mengatur hal-hal pokok secara umum. Nah,pengaturan lebih lanjut tentang teknisnya biasanya diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Jadi Peraturan Pemerintah itu dibuat berdasarkan amanat dalam Undang-Undang. 

Coba cek aja UU Cipta Kerja, kalian bakal nemuin banyak pasal yang menyatakan ketentuan lebih lanjut, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Nah, intinya Peraturan Pemerintah inilah yang nantinya menjadi pedoman teknis untuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Kalo gak ada UU yang mengamanatkan, maka gak mungkin ada Peraturan Pemerintahnya.   

Kelima, Peraturan Presiden (Perpres). Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. 

Dari definisi Perpres, maka sudah pasti kalo kewenangan untuk membentuk Perpres ada di tangan Presiden. Pembentukan Perpres dilakukan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.

Salah satu Perpres yang hits di tahun 2020, dan udah pernah juga aku protes adalah Perpres tentang BPJS Kesehatan.

Keenam, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi. Sesuai dengan namanya Perda Provinsi ya ditetapkan oleh pemerintah di tingkat provinsi. Perda Propinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) dengan persetujuan bersama Gubernur. Jadi setiap provinsi biasanya punya Perda-Perda khusus yang dibuat sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerahnya.  

Ketujuh, Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota. Nah, sesuai dengan namanya, maka ruang lingkup Perda Kabupaten/Kota yang berlaku di lingkup kabupaten/kota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.

Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan yang aku jelaskan di atas harus sesuai dengan hierarkinya. Jadi intinya, perundang-undangan yang lebih rendah gak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Nah, itulah tujuh jenis peraturan perundang-undangan yang wajib banget kamu ketahui. Gak boleh salah lagi ya guys.

Dari Penulis

BUMN, HALO SAYA DATANG LAGI

Sewaktu saya masih kuliah S1, saya pernah bercita-cita menjadi pegawai...

PROBLEMATIKA KASUS PENELANTARAN

Kemarin seorang rekan Penyidik di Unit PPA menghubungi saya....

MISI PENYELAMATAN PENGANTIN PESANAN

Semalem pas lagi asik buka yutub, ehh ga sengaja liat...

PERSEPSI SALAH TENTANG PROFESI ADVOKAT

Banyak stigma negatif tentang profesi advokat. Malah ada label...

SEPAK BOLA RICUH LAGI DAN ANCAMAN SANKSI FIFA KE PSSI

Kalo menurut aku, tragedi ini harus diusut sampe tuntas

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id