Satu kalimat yang keingat akan sosok alm. Bang Napi.
“Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan. Waspadalah… waspadalah….”
Selain kesempatan, rupanya kejahatan juga bisa terjadi akibat instastory loh preng. Percaya gak kalian?
Kalo kalian kurang yakin, silakan buka Instagram masing-masing dan coba stalking instastory yang dibuat sama temen Instagrammu. Ada gak dari mereka yang mengupload menggunakan fitur “Balasan anda.”Sekilas fitur tersebut cukup mengasikkan untuk sekedar hiburan.
Tapi ternyata fitur tidak hanya bisa dijadikan hiburan semata. Di tangan pihak yang berniat jahat, fitur tersebut bisa dimanfaatkan untuk aksi kejahatan.
Bentuk niat kejahatan bisa terwujud di instastory dengan topik pada fitur “Balasan anda” dengan melempar suatu topic. Contoh, nama kandung ibu anda, alamat rumah, nomor handphone, selfie bersama KTP, foto KTP, foto KK, foto SIM, foto buku tabungan dan sejumlah topik lainnya yang menyangkut identitas pribadimu preng.
BACA JUGA: 4 PERBUATAN YANG DILARANG UU ITE
Pesan saya, jika kalian menjumpai topik-topik semacam itu di Instastory temanmu, uwis toh gak usah direspon. Jika kalian pengen data kalian aman dan tidak disalahgunakan.
Lagian jika kalian tidak meresponnya, gak masalah toh. Jadi mending dilewati aja dan disimak jika memang ada temen kalian membuat instastory semacam itu. Atau jika kalian ingin sekedar mengingatkan, sabilah via DM. Sekalian speak-speak kesenian, yakan. Siapa tau jika yang DM cakep, malah bisa diajak ngops bareng. Ngarep banget tau, preng!!!!
Mengapa saya dari awal menyatakan selain niat, kejahatan juga dapat terjadi karena Instastorymu. Karena jika kalian salah dalam mengupload Instastory, bisa-bisa data pribadi disalahgunakan. Entah dimanfaatkan buat pinjol atau perbuatan kejahatan lainnya.
Bagaimanapun identitas pribadi itu secara hukum dilindungi. Yaa, namanya juga pribadi. Yakan, sudah selayaknya dijaga baik-baik. Bukan diumbar, apalagi di jagad maya.
Walaupun sampai dengan tulisan ini dimuat, aturan hukum tentang data pribadi masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang. Namun bukan serta merta karena si RUU Perlindungan Data Pribadi belum disahkan, lalu setiap orang berhak memanfaatkan data pribadi orang lain, apalagi menyalahgunakan untuk perbuatan yang merugikan si pemilik data pribadi tersebut.
Tentu pada normatifnya tindakan pemanfaatan data pribadi tetap salah ya, preng. Paling tidak legal standingperlindungan data pribadi dapat ditemukan pada Permen Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Kalo kalian baca ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen Kominfo tersebut, telah dijelaskan bahwa data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Pesannya sangat jelas, bahwa data pribadi haruslah disimpan, dirawat dan dijaga layaknya kekasihmu. Tujuannya untuk apa? Tentu paling utama tujuannya supaya tidak disalahgunakan dan tidak menimbulkan kerugian, bagi kamu yang memiliki data tersebut.
Selain Permen Kominfo No. 20 Tahun 2016, pengaturan tentang data pribadi yang wajib dilindungi juga tersirat dalam beberapa aturan hukum setingkat Undang-undang.
Yaitu, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA: 5 PERBUATAN YANG DILARANG UU ITE
Jadi sudah terjawab lega kan, preng. Sejatinya melindungi data pribadi itu wajib.
Adapun buat si pihak yang melakukan penyalahgunaan data pribadi, ancamannya juga tidak main-main. Sementara ini sanksi pidana yang mengatur tentang penyalahgunaan data pribadi dapat kalian simak pada UU ITE, terkhusus di Pasal 32 Ayat (2).
Pada intinya pasal tersebut melarang seseorang yang tanpa hak dan melawan hukum memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
Nah, sedangkan sanksi pidananya jika ada pihak yang melanggar Pasal 32 Ayat (2) UU ITE tersebut, siaplah-siaplah dikenakan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Kekmana preng. Masa iya, berawal dari Instastorymu, kamu malah merugi karena data pribadimu dicuri dan berbuntut memunculkan niat jahat orang lain untuk menyalahgunakan data pribadimu dan diancamlah orang tersebut dengan pidana paling lama 9 (sembilan) tahun dengan denda paling banyak 3 miliar rupiah.
Jadi pesan sudah sangat jelas dan terang. Yang namanya data pribadi itu bersifat pribadi, tanpa perlu diekspos, terlebih di media sosialmu. Karena dengan keisenganmu itu, patut diduga mengundang orang lain berbuat tindak kejahatan.