Hai kalian, apa kabarnya? Sehat kan?
Gimana, gimana, dah dapet jatah vaksin covid belum? Alhamdulillah sebagai rakyat jelata aku berkesempatan mendapatkan vaksin covid di bulan ini. Agak deg-degan gitu, soalnya aku takut banget dengan jarum suntik.
Selain takut dengan jarum suntik, sejujurnya aku juga masih ragu dan mempertanyakan keberadaan vaksin covid yang dipakai Indonesia. Bukan apa-apa sih, soalnya beredar kabar bahwa vaksin Sinovac kan udah mau exp akhir Maret, padahal aku juga vaksinnya akhir Maret. Lah, aku jadi cemas, kira-kira aku bakal dapat jatah vaksin apa? Kalo dapatnya Sinovac gimana? Terus kira-kira efek samping abis vaksin?
Intinya banyaklah pertanyaan seputar vaksin covid yang ada di benakku. Untuk meyakinkan diri sendiri, tentu aja cari dulu berbagai info tentang manfaat vaksin. Apa iya, setelah divaksin aku beneran aman 100% dari covid?
Jadi vaksin itu adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang bisa memberikan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu. Ini info yang aku baca dari web kementrian kesehatan.
Vaksin bukanlah obat, vaksin itu fungsinya mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar tidak tertular ataupun kebal dari penyakit tertentu.
BACA JUGA: BAHAYA MUDIK DI TENGAH BADAI CORONA
Dari info yang aku baca, vaksin gak 100% membuat kita kebal dari covid. Namun, vaksin akan mengurangi dampak yang ditimbulkan jika kita tertular virus covid. Makanya, meskipun sudah divaksin, kita wajib untuk tetap melakukan 3M.
Selain ada manfaatnya, vaksin juga pasti ada dampaknya. Aku baca dari web kementerian kesehatan, dijelaskan bahwa efek samping yang timbul dari vaksin itu ada beragam. Pada umumnya sih, efek sampingnya ringan dan bersifat sementara. Gak mesti selalu ada, ya tergantung sama kondisi tubuh kita. Mungkin ada efek simpang ringan seperti demam dan nyeri otot atau ruam-ruam pada bekas suntikan.
Aku sempet kepikiran buat skip kesempatan divaksin, tapi kok ragu-ragu, takut kena sanksi hukum. Jadilah aku kepo-kepo juga, apa sih sanksinya jika orang menolak divaksin covid.
Jadi, pengadaan vaksin covid diatur dalam Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Peraturan tersebut juga udah diubah dengan Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021.
Dalam ketentuan Pasal 13A dijelaskan bahwa setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 berdasarkan pendataan, wajib mengikuti vaksinasi.
Kalo udah terdata, terus kita menolak vaksinasi covid, maka kita bisa dikenakan sanksi administratif berupa:
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan.
- Denda.
Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.
BACA JUGA: CURKUM #56 ANCAMAN PIDANA BAGI PEMALSU SURAT BEBAS COVID-19
Selanjutnya, dalam Pasal 13B disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran virus corona, juga bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang “Wabah Penyakit Menular.”
Ketentuan hukuman itu dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin virus corona yang tersedia.
Nah, ketentuan ini misalnya gini, kalo ternyata orang yang terdata untuk vaksinasi adalah orang yang kormobidnya gak terkontrol, sedang demam dan sedang hamil, maka boleh saja menolak untuk divaksin, karena tidak memenuhi kriteria penerima vaksin.
Oke deh, setelah mempertimbangkan manfaat dan juga efek samping dari vaksinasi covid ini, akhirnya aku memutuskan untuk ikut divaksin deh.
Ternyata, alhamdulillah yaa gak sakit, cuma sehabis vaksin jadi ngantuk dan lemes banget. Hahahahaha, ya udahlah, emang udah seharusnya, abis vaksin langsung istirahat.
Gimana, kamu mau divaksin? Coba deh, cek nama kamu di pedulilindungi.id. Masukkan nama dan NIK kamu, sapa tau kamu salah satu orang yang terdata untuk divaksin. ~~~~~~