homeEsaiRIGHT TO DISCONNECT, HAK PEKERJA YANG BELUM DIKENAL DI...

RIGHT TO DISCONNECT, HAK PEKERJA YANG BELUM DIKENAL DI INDONESIA

Saya ingin menceritakan hal yang belum lama terjadi dan sedikit menyebalkan bagi saya. Beberapa waktu silam, salah seorang kawan sebut saja Rian, mengajak bertemu saya. Rian mengaku kepada saya, bahwa dirinya sudah mengajukan cuti untuk menikmati liburan akhir tahun di perusahaan tempat dia bekerja dan dia ingin mengenang masa-masa kuliahnya dulu. Karena itulah dia mengajak saya bertemu. Hitung-hitung bertukar kabar sambil bernostalgia bersama.

Hari yang ditentukan pun tiba. Saat saya ingin mengabari bahwa saya sudah bersiap-siap menuju ke tempat pertemuan yang dijanjikan, Rian tiba-tiba mengabari kalau secara mendadak dirinya diberi pekerjaan oleh perusahaan, sehingga dia meminta saya untuk memundurkan waktu pertemuan kami. Baiklah, saya mencoba memahaminya. Disepakatilah bahwa kami akan bertemu di sore hari.

Sore harinya, kami pun bertemu di tempat yang sudah kami tentukan sebelumnya. Puas berbincang-bincang, kami memutuskan untuk makan malam di sebuah rumah makan. Eh, sewaktu menunggu pesanan kami, Rian menerima telepon dari perusahaannya dan dia berbincang-bincang dengan orang di seberang sana sampai makanan yang kami pesan datang.

Begitu dia selesai telepon, dengan sedikit kesal saya hanya bisa bertanya, “Mbut, cah bajingan, kamu itu cuti apa WFH (work from home), sih? Kalau kamu cuti, apa bedanya dengan WFH? Kalau kamu WFH, apa gunanya kamu kemarin ngajuin cuti?”

Mungkin karena merasa tidak enak, Rian akhirnya menanggung semua biaya pesanan kami.

Right to Disconnect

Semenjak pandemi virus COVID-19 menghantui seluruh dunia, banyak orang yang memilih WFH atawa bekerja dari rumah. Kemudahan teknologi membuat seseorang tidak perlu keluar rumah untuk mencari uang. Cukup bermodalkan internet dan software yang dibutuhkan, seseorang bisa berbincang dengan orang lain nan jauh di sana dan berkoordinasi terkait pekerjaan mereka.

Meskipun begitu, pada sisi yang lain, terhubungnya hampir setiap orang dengan sesuatu bernama internet tersebut membuat etika-etika dalam berkomunikasi pun sering kali dilanggar. Contohnya, dengan hal yang menimpa Rian tadi.

Rian masih sering dimintai bantuan terkait urusan-urusan kantor oleh orang-orang di perusahaan tempat dia bekerja, meski Rian sudah mengantongi izin cuti. Padahal, apabila dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian cuti adalah meninggalkan pekerjaan selama beberapa waktu untuk beristirahat dan sebagainya. Orang cuti kok, masih ngurus pekerjaan kantor.

Gara-gara kejadian yang menimpa Rian itulah, saya jadi berpikir, kalau begitu apa bedanya cuti dengan bekerja dari rumah? Lha wong, sudah pegang izin cuti saja masih diganggu dengan urusan-urusan pekerjaan.

Beruntungnya, saya memiliki kawan lain yang mengikuti perkembangan hukum ketenagakerjaan di beberapa negara lain, sebut saja Kia, salah seorang gadis cantik yang cerdas yang saya kenal. Ketika cerita mengenai Rian tersebut saya sampaikan kepada kawan saya tersebut, dia menceritakan bahwa di luar sana terdapat konsep bernama right to disconnect alias hak untuk tidak terhubung.

Sederhananya, right to disconnect merupakan hak bagi pekerja untuk tidak terhubung dengan pekerjaannya ketika hari libur tiba atau ketika pekerja tersebut mengambil cuti. Konsep ini pertama kali dikenal pada tahun 2001, ketika Mahkamah Agung Perancis menyatakan bahwa pekerja tidak memiliki kewajiban untuk menerima pekerjaan di rumah atau membawa semua pekerjaannya ke rumah.

Pada tahun 2004, Mahkamah Agung Perancis memperkuat pernyataan yang mereka buat pada tahun 2001 dengan menyatakan bahwa pekerja yang tidak dapat dihubungi melalui telepon oleh perusahaan di luar jam kerja tidak bisa dipersalahkan. Puncaknya, pada 2016 lalu, di bawah kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Myriam El Khomri, konsep right to disconnect dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan milik Perancis dan diterapkan per 1 Januari 2017. 

Apa Kabar Right to Disconnect di Indonesia?

Salah satu pertanyaan yang saya tanyakan ke Kia adalah apa dasar konsep right to disconnect dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan milik Perancis?

Ternyata, jawabannya adalah pada tahun 2015 terdapat laporan penelitian terkait dampak teknologi digital terhadap pekerja. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa penting untuk menyeimbangkan antara kehidupan pribadi dengan pekerjaan dan salah satu caranya adalah dengan melepaskan diri dari segala hal yang terkait dengan pekerjaan ketika di luar jam kerja, termasuk di ranah teknologi digital sekalipun.

Laporan tersebut juga menyatakan bahwa pekerja yang terus terhubung dengan pekerjaannya melalui teknologi digital lebih rentan stres. Kebalikannya, pekerja yang dapat menyeimbangkan antara kehidupan pribadi dengan pekerjaannya justru menjadi lebih produktif dalam bekerja.

Gara-gara laporan tersebut, pemerintah Perancis memandang perlu mengatur mengenai konsep right to disconnect, mengingat dengan dimudahkannya berkomunikasi melalui teknologi digital, pada akhirnya teknologi digital tersebut mengaburkan batasan antara dunia kerja dan kehidupan pribadi.

Singkatnya, kalau di Perancis sana, kamu gak akan menerima pesan WhatsApp dari bosmu di tengah malam untuk melakukan pekerjaan, mau sepenting dan segenting apapun pekerjaan tersebut.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Ketika hal tersebut saya tanyakan ke Kia, dia hanya tersenyum sambil memberi alasan berikut.

Gak usah berharap ada right to disconnect, deh. Mayoritas anggota DPR isinya pengusaha, menteri juga banyak yang dari kalangan pengusaha, bahkan presiden juga pengusaha. Toh, orang juga pada gak paham bedanya cuti sama WFH. Temanmu cuti saja masih sering disuruh ngerjain pekerjaan kantor.” 

Saya hanya bisa manggut-manggut memahami.

Dari Penulis

KISRUH STATUS PAHLAWAN SULTAN HAMID II

Berita perseteruan antara Hendropriyono dan Kesultanan Pontianak sukses menarik...

PRO KONTRA HUKUM KEBIRI KIMIA

Kawan saya, Binsar Napitupulu, peranakan Batak-Temanggung, beberapa hari lalu...

REFLEKSI HARI PERINGATAN BUNUH DIRI SEDUNIA

Tidak ada yang menyangka bahwa Pahinggar Indrawan benar-benar merealisasikan...

KERJA MENTERI YANG TERTUKAR

Saya sempat melongo ketika membaca berita tentang Bapak Presiden...

YAKIN BERHARAP PRESIDEN MENERBITKAN PERPPU PEMBATALAN UU CIPTA KERJA?

Jagat dunia hukum masih geger sejak disahkannya Rancangan Undang-Undang...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mahendra Wirasakti
Mahendra Wirasakti
Pendiri Marhenisme

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id