homeEsaiRAWANNYA DATA DIRI DIBOBOL LEWAT APLIKASI

RAWANNYA DATA DIRI DIBOBOL LEWAT APLIKASI

Apa kabar men-temen semua, semoga sehat Wal ‘afiat. Pada WFT dan SFW kan? Kita bisa meeting, sekolah, kuliah online via aplikasi semacam zoom. Jadi Zoom adalah sebuah aplikasi yang bisa kita pake buat video conference. Developer aplikasi ini tuh lagi hoki banget, why? Penggunannya naik drastis tis tis tis. Kenapa bisa naik? Ya karena ada virus korona korban rondo mempesona.

Kalo kalian browsing di Techradar, di situ ada artikel yang menjelaskan bahwa aplikasi Zoom memiliki sekitar 10 juta pelanggan harian pada bulan desember 2019 kemarin. Banyak? Banyak emang, tapi nggak seberapa dibandingkan sekarang. Di musim korona ini, aplikasi Zoom mendapatkan pengguna harian yang banyaknya luar biasa, berapa banyak? 200 juta. Naik 20 kali lipat gaes.

Bayangkan aja, wong hampir semua sekolah dan kampus pembelajarannya from home kok. Belum lagi pekerja-pekerja yang pada WFH dan meeting online. Berapa banyak orang yang wfh sekarang juga nggak diketahui secara pasti, yang jelas banyak banget. Banyak orang yang nggak boleh keluar rumah tapi terpaksa kerja, alhasil aplikasi video conference kaya Zoom gitu dipake ama perusahaan buat rapat, diskusi, atau presentasi online. Jadi ya wajar aja kalo jumlah penggunanya bisa naik 20 kali lipat.

Aplikasi Zoom cara pakenya simpel banget, tinggal download di hp, pc atau mac, daftar, trus bisa pake secara gratis. Walaupun sebenernya kamu bisa bayar juga sih, kalo mau fitur yang lebih banyak dan penggunaan yang lebih luas. But if you dont need it then it’s okay. Lagipula siapa juga yang nggak mau gratisan yakan yakan? Apalagi kalo mempermudah hidup, cuma download aplikasi, bisa kerja sambil rebahan dari rumah.

Sialnya ya, Zoom berhasil dibobol dan ratusan data penggunanya di sebarkan di Dark web. Ngeri juga kan yaa. Masih belum diketahui data apa saja dan seberapa banyak yang berhasil dijarah oleh hacker tersebut, walaupun terdapat indikasi bahwa data pribadi dari pengguna juga termasuk di dalamnya. Tapi kecacatan sistem di dalam Zoom juga nggak berakhir di sini, ada sebuah kasus atau kejadian yang dinamakan dengan ZoomBombing. ZoomBombing adalah kejadian di mana hacker dapat masuk ke dalam sebuah sesi teleconference di dalam aplikasi zoom. ZoomBombing marak terjadi di Amerika.

BACA JUGA: MODUS OPERANDI HACKER

Di Singapura terjadi kasus yang serupa, seorang hacker berhasil masuk ke dalam sebuah sesi teleconference zoom dan menampilkan gambar yang syurr. Gilanya, hacker ini bukan sembarang masuk ke dalam sesi di Zoom, dia masuk ke dalam sesi dari pembelajaran di rumah. Dilansir dari Bloomberg, karena kejadian ini Singapura menyetop penggunaan Zoom dalam pembelajaran rumah mereka (home-schooling). Aaron Loh, Menteri Pendidikan Singapura mengatakan bahwa kejadian ini merupakan insiden yang serius. Singapura juga sedang melakukan investigasi terkait kejadian itu dan bakal melaporkannya jika emang diperlukan.

Ngeri kan. Bayangin aja kalo hal ini kejadian di Indonesia, data pribadi kita bisa diambil dan disebarluaskan oleh hacker. Kalo sampe hacker dapet data pribadi kamu, dia bisa tahu semua tentang kamu dan bahkan bisa datengin rumah kamu. Kan gimana gitu. Karena itu, perlindungan data pribadi di internet juga merupakan salah satu hak asasi seorang manusia yang perlu dan harus dilindungi.

Jadi gaes, menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik menjelaskan bahwa:

Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Nah, kalo kriteria data pribadi, kita bisa lihat dalam Pasal 58 Ayat (2) UU NO. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Data perseorangan meliputi:

Nomor KK,NIK,nama lengkap,jenis kelamin,tempat lahir,tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama/kepercayaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, cacat fisik dan/atau mental, pendidikan terakhir,jenis pekerjaan, NIK ibu kandung, nama ibu kandung, NIK ayah, nama ayah, alamat sebelumnya, alamat sekarang, kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir, nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir, kepemilikan akta perkawinan/buku nikah, nomor akta perkawinan/buku nikah, tanggal perkawinan, kepemilikan akta perceraian, nomor akta perceraian/surat cerai,tanggal perceraian, sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.

BACA JUGA: DELETE RUU KKS

Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 hanya memuat sanksi administratif bagi setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak. Sanksi administratif tersebut dapat berupa sebagai berikut:

  1. peringatan lisan;
  2. peringatan tertulis;
  3. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
  4. pengumuman di situs dalam jaringan (website online).

Bisa dibilang sanksi ini nggak bakal efektif untuk menjerat hacker-hacker nakal. Ya kan???

Cuma masalahnya di Indonesia belum ada aturan ataupun regulasi yang secara khusus mengatur tentang sanksi pidana bagi orang yang mencuri data pribadi. Tapi don’t worry gaes, karena saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang dalam proses pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Infonya sih RUU ini uda jadi prioritas DPR untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

Jadi lebih berhati-hati ya dalam menggunakan aplikasi, bukan cuma Zoom, tapi aplikasi apapun itu. Kamu harus pastikan keamanannya.  

Dari Penulis

PENJARA MENGINTAI PARA PEMBUAT MEME

Apa yang kamu pikirkan kalau lagi ke kuburan? Merinding bambam...

MENYADAP WHATSAPP PASANGAN ADALAH PERBUATAN KRIMINAL MENGANCAM PRIVASI

Who doesn’t know WhatsApp?

INDONESIA PALING TIDAK SOPAN SE-ASIA TENGGARA, UU ITE KE MANA?

Nothing Ever Go Away Since It's Posted Online

STARLINK BUKANLAH SOLUSI, GA CUMA DARI SEGI PASAR TAPI JUGA ATURAN

Have you guys heard of this yet?

2 CARA BIJAK MENGKOMPLAIN PENJUAL MAKANAN CURANG

Terus gimana sih, cara bijak untuk komplain?

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Pratama Nugraha Purwiyatna
Pratama Nugraha Purwiyatna
Web Master Klikhukum

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id