Istilah Polisi Skena disematkan kepada dia Si Paling ngerti segala sesuatu hal terutama tentang musik. Saking musiknya dia, jika ada orang pake kaos band dan tidak tahu minimal tiga lagu dari nama band yang ada di kaosnya, baginya adalah suatu kesalahan besar.
Istilah Polisi Skena sebenarnya sudah lama dipakai para kalangan penikmat musik. Termasuk musisi Sir Dandy, yang ikut meresponnya melalui lagu dengan Judul “Polisi Skena” yang dirilis pada 15 Mei 2020 lalu.
Tentu saja Sir Dandy membuat lagu itu bukan tanpa alasan. Ogut yakin lagu tercipta karena upaya pembelaan atas mereka para korban a judgement oleh Polisi Skena.
Sir Dandy menuliskan kata di dalam lirik “Tiap orang punya cara menikmati musik. Beda-beda tak mengapa, malah jadi unik. Berdansa dan berpakaian, berlomba tampil nyentrik.” Nah, dari lirik itu, sejatinya Sir Dandy sudah berpesan jika ada orang menggunakan kaos band dan tidak tahu lagu bandnya itu nggak papa. Dan itu bukan lah suatu persoalan, apalagi disalahkan.
Menurut saya fenomena polisi skena tidak hanya ada di circle para penikmat musik khususnya musik indie saja. Bisa dibilang hampir di setiap tongkrongan polisi skena itu ada. Dan menurutku sih, itu cukup meresahkan ya. Kayak membuat vibes tongkrongan jadi garing gitu loh. Kalau di tongkrongan kalian ada polisi skena, mending disingkirkan aja deh.
BACA JUGA: RAHASIA JADI MUSISI SUKSES LEWAT ROYALTY LAGU ATAU MUSIK
Nah, ogut punya beberapa alasan kenapa polisi skena perlahan wajib disingkirkan jika ada pada tongkrongan kalian. Alasannya pun cukup berbobot dan dapat dipertanggungjawabkan loh, pren.
Pertama, Polisi Skena tidak ada legalitas untuk melarang orang berekspresi.
Perlu disepakati bersama, polisi skena itu bukan polisi yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.
Jadi, orang yang suka melarang orang lain memakai kaos band tertentu karena tidak tahu akan lagu band yang ada di sablonan kaos tersebut, itu tidak memiliki legalitas, pren. Tentunya larangan itu ya, nggak usah digubris. Wong, tidak ada dasar hukumnya kok.
Ya, sah-sah saja kan, kalo ogut pakai kaos Deadsquad, meskipun tidak tahu lagunya tapi suka dengan desainnya. Toh, ogut membelinya pake uang sendiri bukan hasil nyolong. Lagian dengan membeli original kaos band, berarti ogut sudah mensupport eksistensi band itu. Lah, ini ngapain polisi skena datang melarang cuma karena nggak hafal lagunya.
Kedua, Polisi Skena tidak ada dasar hukum menuntut orang menyukai suatu karya.
Gini ya, polisi skena juga bukan jaksa. Soalnya selain hobinya melarang, dia juga suka menuntut orang untuk sealiran dengannya lantaran hanya memakai kaos band. Bukan berarti kalau memakai kaos Deadsquad ogut harus suka musik metal dong.
Bisa jadi ogut pakai kaos Deadsquad karena suka desainnya. Nih, ya, Bang Stevie Item juga nggak akan marah kok, kalo ogut suka pakai Deadsquad karena desainnya.
Lah, ini ngapa dah, si polisi skena menuntut untuk tahu kapan Deadsquad berdiri, ada berapa album yang sudah rilis dan nama personilnya siapa saja. FYI, menuntut itu hanya kewenangan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketiga, Polisi Skena bukan hakim yang tugasnya Menjudge.
Alasan terakhir yang ogut pengen sampaikan buat polisi skena. Pren, kalian itu bukan hakim yang kewenangannya memutuskan. Iya sih, kamu si paling ngerti akan eksistensi suatu band.
Tapi kalian nggak ada kewenangan untuk menjudge orang yang suka ngopi di sore hari itu harus dan wajib suka lagunya Danilla Riyadi, payung teduh atau Fourtwnty. Nggak salah juga kan, jika ternyata mereka lebih suka Tulus, Black Pink atau bahkan Rhoma Irama.
Pasalnya orang suka ngopi itu sudah sedari dulu ada. Bukan berarti perkara ngopi di sore hari, kamu memutuskan orang itu wajib suka musik bergenre folk senja-senja gitu. Kalo dia demennya memang lagu dangdut, kamu mau apa coba? Mau menjudge kalo dia itu kafir karena sudah menistakan musik senja?
Nggak begitu lah, bro. Lagian kamu itu bukan hakim. Kamu nggak ada kekuasan untuk memutus woi. Kalo hakim kan jelas tuh, dia memiliki tugas memutus suatu masalah dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Jadi, pesan ogut bagi kalian korban polisi skena, menyukai musik atau karya apapun itu perihal rasa dan tidak ada yang bisa melarang kamu menyukai aliran musik apapun.
Dan buat kalian para polisi skena si paling ngerti eksistensi dunia musik. Sudah deh, stop statementmu itu. Nggak asik tahu, bikin tongkrongan jadi cringe. Cukup satu polisi saja di negara ini, jangan nambah lagi. Satu saja sudah begitu apalagi ditambah lagi.