homeEsaiPERMASALAHAN HUKUM DI BALIK LAGU SRI MINGGAT

PERMASALAHAN HUKUM DI BALIK LAGU SRI MINGGAT

Selasa, 5 Mei 2020, sepertinya  jadi tanggal yang akan sangat sulit dilupakan para Sad Boys dan Sad Girls yang tergabung jadi Sobat Ambyar di negeri ini. Ya, di tanggal itu, sang maestro Campursari Didi Kempot meninggalkan kita semua. Di saat semua orang bersedih dalam menghadapi pandemi COVID-19, belum termasuk ancaman krisis ekonomi yang mengikutinya, Sang Godfather of Broken Heart menambah kesedihan itu. Udah jatuh, ketimpa tangga pula. Ambyar sudah.

Saya termasuk orang yang diam-diam menyukai karya-karya sang Maestro. Jelas rasa suka saya terhadap karya-karya tersebut sedikit banyak dipengaruhi oleh lingkungan sekitar rumah, lagu-lagu yang mudah dipahami oleh masyarakat dari kelas manapun. Penggunaan bahasa Jawa dalam karya-karya beliau membuat saya mendengarkan lagu-lagu karya beliau di mana saja dan kapan saja.

Mulai dari bus kota sampai pengeras suara dari masjid di dekat rumah saya, atau ketika acara Tujuh Belasan Agustus sampai nikahan tetangga, lagu-lagu beliau sudah menemani saya dari masa kecil hingga detik ini. Yah, meski kadang tetangga saya juga nyetel lagu Cucak Rawa yang kabarnya dilarang dinyanyikan waktu melaksanakan Ibadah Haji itu, tuh.

Nah, salah satu lagu yang dipopulerkan oleh Mas Didi Kempot (dari penelusuran di internet, ada juga yang bilang itu lagunya Sonny Josz dan saya kurang tau mana yang benar, maafkan saya) yang dulu sering saya dengar itu judulnya Sri Minggat. Setelah saya pikir-pikir lagi, ternyata lirik lagu itu punya isu hukum yang sangat pelik. Ini saya kutipkan liriknya:

Sri, kapan koe bali?

Koe lunga ora pamit aku

Jarene ning pasar, pamit tuku trasi

Nganti saiki koe durung bali

BACA JUGA: JAMILA DAN KISAH PEMBUNUHAN SANG MENTERI

Itu adalah penggalan awal dari lirik lagu Sri Minggat yang saya maksud. Selain menggambarkan betapa nelangsanya suami si Sri yang ditinggal ke pasar dengan alasan beli terasi, tapi malah nggak balik lagi, secara hukum hal ini sangatlah pelik. Contohnya aja, bagaimana status hukum dari si Sri ini? Secara si Sri ini kan pergi tanpa diketahui keberadaannya oleh siapa pun.

Kalo berdasarkan Pasal 463 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), status si Sri bisa dianggap sebagai keadaan tak hadir alias afwezigheid. Keadaan tak hadir itu kalo misal si Sri pergi lalu tidak diketahui keberadaannya sama siapa pun. Selain itu, si Sri sama sekali nggak meninggalkan surat kuasa atau pesan apapun ke orang-orang di sekitarnya untuk mewakili dirinya mengurus kepentingannya.

Nah, di atasnya status ‘keadaan tidak hadir,’ ada yang namanya status ‘barangkali meninggal dunia’ di mana status ini diatur dalam Pasal 467 dan Pasal 470 KUH Perdata. Pasal 467 KUH Perdata pada dasarnya sama kayak Pasal 463 KUH Perdata, tapi dengan syarat ketidakhadiran si Sri terjadi selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Lain lagi dengan Pasal 470 KUH Perdata, di mana si Sri dinyatakan berstatus ‘barangkali meninggal dunia’ apabila keberadaan si Sri tidak diketahui siapa pun dan sudah terjadi selama 10 (sepuluh) tahun berturut-turut, tapi si Sri memberikan surat kuasa atau pesan ke seseorang untuk mewakili dirinya sebelum kepergiannya.

“Lha emang apa pentingnya status si Sri kalo misal dia nggak pulang-pulang?”

Begini, Kisanak. Dalam kondisi keberadaan seseorang itu nggak jelas, maka keluarga yang ditinggalkan juga ikutan susah untuk menentukan harta yang ditinggalkan orang yang keberadaannya nggak jelas itu. Mau menyebut harta yang ditinggalkan itu sebagai harta warisan, kok orangnya nggak jelas masih hidup atau enggak. Kalo disebut bukan harta warisan, juga dilematis dong, itu harta mau diapain.

Coba ajalah kau tengok itu Pasal 96 Ayat (2) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam alias KHI itu. Di situ dijelasin kalo pembagian harta bersama milik pasangan suami istri yang suami atau istrinya hilang harus ditangguhkan sampai adanya penetapan pengadilan.

Itu kalo misal si Sri beragama Islam, ya. Kalo misal si Sri bukan beragama Islam? Sami mawon. Pasal 472 KUH Perdata menyatakan kalo ahli waris ya tetap harus menunggu penetapan dari pengadilan mengenai status orang yang dalam ‘keadaan tak hadir’ itu. Ketentuan ini juga berlaku buat ahli waris dari orang yang berstatus ‘barangkali meninggal dunia.’

BACA JUGA: AKIBAT HUKUM MENINGGALNYA SESEORANG

Nah, memangnya kau pikir pengadilan dengan inisiatifnya sendiri bakalan menetapkan status seseorang yang keberadaannya nggak jelas itu? Nehi, nehi. Pengadilan ya cuma nungguin ada orang yang melakukan permohonan penetapan status seseorang yang keberadaannya nggak jelas itu. Dan jelas, proses penetapan itu memakan waktu dan (terkadang) bikin makan ati juga.

Jadi begitulah. Kalo dipikir-pikir lagi, lagunya Mas Didi Kempot (atau Sonny Josz?) yang berjudul Sri Minggat itu secara nggak langsung juga bikin orang-orang hukum jadi Sobat Ambyar gara-gara kudu mikirin statusnya si Sri. Karena si Sri nggak pulang-pulang muncul berbagai dampak yang mengikutinya, baik ambyar secara perasaan, maupun ambyar secara pikiran.

Oh ya, sebenarnya masih ada beberapa permasalahan hukum yang bisa dibahas dari kejadian si Sri minggat itu, sih. Cuma demi kepentingan editorial mengingat tulisan saya sudah memenuhi batas jumlah kata minimal, dan demi kesehatan otak saya, mungkin lain kali aja saya bahasnya. Saya takut dimarahin Bu Direktur kalo nulisnnya kepanjangan. Pesan saya sih satu : kalo pergi, jangan lupa pamit sama suami atau istri tercinta, ya. Teknologi komunikasi udah lebih canggih ketimbang era ketika lagu Sri Minggat itu diciptakan dan kemudian banyak dinyanyikan orang.

By the way, kalo yang pergi dan nggak ada kabar sama sekali itu masih berstatus ‘pacar,’ apalagi cuma sekedar ‘gebetan,’ ya udah ikhlasin aja. Mungkin dia udah nikah sama orang lain *eh.

Dari Penulis

ALASAN HUKUM TAJAM KE BAWAH DAN TUMPUL KE ATAS

Sejak saya terdaftar sebagai mahasiswa hukum, saya sudah kenyang...

MANUVER RUU OMNIBUS LAW, CILAKA BAGI PERDA

Saya menulis artikel ini dengan perasaan gentar. Ya gimana?...

YAKIN BISA UJI FORMIL UU CIPTA KERJA?

Per 5 Oktober 2020 kemarin, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta...

MENGENAL AZAS LEGALITAS

Nullum delictum, nulla poena, sine praevia legi poenale. Kalimat berbahasa...

UNBOXING PERATURAN HUKUM PRA-KERJA

Sepertinya semua udah tau kalo pemerintah melalui Menteri Koordinator...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mahendra Wirasakti
Mahendra Wirasakti
Pendiri Marhenisme

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id