Pada bagian sebelumnya, kita telah membahas mengenai alat bukti dalam hukum acara pidana, termasuk perubahan jenis alat bukti dalam KUHAP Baru. Lalu, bagaimana sebenarnya kedudukan barang bukti dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP[1] (KUHAP Lama)[1] dan Undang-Undang No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP[2] (KUHAP Baru)? Mengapa kedudukannya mengalami perubahan?
Barang Bukti dalam KUHAP Lama
Barang bukti dapat berupa benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, benda yang menjadi objek tindak pidana, maupun benda yang merupakan hasil dari tindak pidana. Barang bukti dalam KUHAP Lama tidak termasuk dalam lima alat bukti yang disebutkan dalam Pasal 184 Ayat (1).
Meskipun demikian, KUHAP Lama tetap mengatur benda-benda yang dapat disita untuk kepentingan penanganan perkara pidana. Salah satunya melalui Pasal 39 Ayat (1) KUHAP Lama yang berisi
“Yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana; benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.”
BACA JUGA: ALAT BUKTI BARU DALAM KUHAP, ADA APA AJA SIH?
Sementara itu, Pasal 45 KUHAP berisi:
- “Dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan sebagai berikut:
- apabila perkara masih ada di tangan penyidik atau penuntut umum, benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya;
- apabila perkara sudah ada di tangan pengadilan, maka benda tersebut dapat diamankan atau dijual lelang oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.
- Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti.
- Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian dari benda sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1).
- Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.”
Pasal 39 Ayat (1) dan Pasal 45 KUHAP menunjukkan bahwa KUHAP Lama mengatur barang bukti dalam konteks penyitaan, penanganan benda sitaan, dan kepentingan pembuktian. Namun, barang bukti tidak termasuk dalam daftar alat bukti sehingga keberadaan barang bukti dalam KUHAP Lama tidak serta-merta membuktikan kesalahan terdakwa sehingga hubungan antara barang bukti dengan tindak pidana tetap perlu dijelaskan melalui alat bukti yang sah.
Contohnya, seorang polisi menemukan sebuah pisau di samping rumah seseorang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan. Pisau tersebut dapat menjadi barang bukti. Namun, tidak otomatis membuktikan bahwa terdakwa menggunakan pisau tersebut untuk melakukan pembunuhan. Apakah terdapat saksi yang melihat penggunaannya? Apakah terdapat keterangan ahli mengenai luka korban? Apakah terdapat fakta lain yang menunjukkan hubungan antara pisau tersebut dengan tindak pidana? Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui keseluruhan proses pembuktian.
BACA JUGA: CURKUM #85 ALAT BUKTI PERKARA PERDATA
Barang Bukti dalam KUHAP Baru
Berbeda dengan KUHAP Lama, KUHAP Baru secara tegas memasukkan barang bukti sebagai salah satu alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Ayat (1). Jika dalam KUHAP Lama barang bukti tidak dicantumkan sebagai kategori tersendiri dalam daftar alat bukti yang sah, KUHAP Baru secara eksplisit mengakuinya dalam pengaturan alat bukti. Perbedaan ini dapat dilihat melalui contoh berikut:
Ada sebuah pisau yang ditemukan di dekat rumah seseorang yang diduga melakukan pembunuhan. Dalam KUHAP Lama, pisau tersebut dapat mendukung pembuktian, tetapi keterkaitannya dengan tindak pidana perlu dijelaskan melalui alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi atau keterangan ahli.
Sementara itu, dalam KUHAP Baru, pisau tersebut termasuk dalam kategori barang bukti yang diakui sebagai alat bukti berdasarkan Pasal 235 Ayat (1). Perubahan penting dalam KUHAP Baru adalah barang bukti kini secara tegas diakui sebagai salah satu alat bukti.
Artinya, barang bukti dapat diperhitungkan sebagai salah satu dari minimal dua alat bukti yang diperlukan untuk menetapkan tersangka. Namun, bukan berarti menemukan sebuah benda langsung membuat seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka. Keterkaitan benda tersebut dengan dugaan tindak pidana dan syarat pembuktiannya tetap harus diperhatikan.
Yah, meski demikian, keberadaan pisau itu tidak otomatis membuktikan bahwa terdakwa menggunakannya untuk membunuh korban. Hubungan pisau dengan tindak pidana dan relevansinya terhadap kesalahan terdakwa tetap harus dinilai dalam proses pembuktian di persidangan layaknya alat bukti yang lain.
Jadi, perubahan KUHAP bukan berarti setiap barang yang ditemukan langsung membuktikan seseorang bersalah. Barang bukti kini diakui sebagai salah satu alat bukti, tetapi keabsahan dan keterkaitannya dengan tindak pidana tetap harus diuji. Sebab, mengakui suatu benda sebagai alat bukti berbeda dengan menyatakan seseorang terbukti melakukan tindak pidana.
Daftar aturan:


