Home Blog Page 185

TIPS AMAN JADI YOUTUBER

Siapa sih yang nggak tahu sama Google, Facebook, Youtube, Instagram, Twitter, Tokopedia, Bukalapak, whatsaap, Gojek dan seabrek lagi buah-buahan yang dihasilkan dari kebun Internet. Terus siapa pula sekarang yang nggak pegang ponsel pinter yang di dalemnya ditanem Android atau IOS. Paling unik mah android, tiap versinya bikin ngiler, lha gimana kagak ngiler dari versi pertama aja namanya Cupcake versi sekarang namanya Oreo trus Pie. lha pie karepmu ?

Saya haqul yakin, kamu yang lagi baca tulisan ini pasti pegang gadget yang bertransfusi dengan internet, untuk itu marilah kita sama-sama ngucapin terima kasih sama Mbah Leonard Kleinrock. Kalo katanya wikipedia, beliau ini bapaknya internet dan salah satu pelopor pembangunan proyek arpanet. Berkat dialah kita bisa memiliki kedekatan emosional, meskipun jarak memisahkan. Walaupun kita nggak saling kenal kita juga bisa berantem dan akibatnya nggak sedikit orang yang berujung dalam gelapnya tembok dan dinginnya lantai penjara.  Itu bukan apes tapi resiko !

Gaes, internet itu emang ya super canggih banget. Dahulu internet hanya dipake buat securitynya negeri Paman Sam menghadapi serangan Rusia. Sekarang, internet bukan cuma buat ngebantu kita kirim dokumen kerja secara cepat, tapi udah bisa buat belanja, kirim makanan, sampe pesen tukang pijet (nggak usah protes ! faktanya begitu kok, buktinya ada Go Message dari Gojek). Semua bisa dilakuin dengan geser-geser layar gadget.  Luarr biasa !

Tentunya, hal di atas itu nggak bisa instan gaes. Ada orang-orang sakti di balik canggihnya teknologi yang semakin hari  semakin buat kita candu ini. Semenit aja kita nggak terkoneksi bisa sakau kita dibuatnya. Tau nggak ? candu ini tuh bikin orang-orang sakti semacam Nadiem Makarim, Zaki, Mark Zuckerberg, Larry Page, Jack Ma, dll tajir tujuh keliling. Pengen ? baca sampe bawah.

Membaca nama-nama di atas dan melihat prospek jangka panjangnya, sama pemerintah ‘candu’ ini dimanfaatkan untuk memaksimalkan pertumbuhan perekonomian nasional dengan harapan kesejahteraan masyarakat segera terwujud sebagaimana isi pertimbangan huruf  ‘e’ undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

BACA JUGA: ADA APA UDARA DI JAKARTA? KOK DI GUGAT?

Emang sih, mau tidak mau kita harus mengatakan bahwa ‘candunya’ internet ini punya 1000 manfaat. Semisal, kita mau mbribik cewek tinggal bilang, “Oke google.. cara mbribik cewek”. Mau masak tapi nggak tau caranya tinggal klik youtube, “Cara masak rendang ala chef Juna”. Kena masalah hukum, tinggal klik “Klikhukum.id” dan kamu tahu sendirilah yang lain-lain itu apa aja, nggak perlu saya sebutin satu persatu, asalkan jangan terlalu berlebihan aja.

Jadi wajarlah pemerintah mengaturnya dalam perundang-undangan karena sifat candunya bikin kita terbantu bukan malah ngejerumusin kayak candu. Udah jelas niat pemerintah buat peraturan itu salah satunya untuk kesejahteraan masyarakat. Artinya, pemerintah sangat mendorong pelaku internet untuk memaksimalkan ke kreatifitasannya untuk bisa menghasilkan banyak uang biar setara kayak nama-nama di atas. Amiin ! dengan catatan, ke kreatifitasannya itu tetap berada dalam jalur yang udah ditentukan oleh undang-undang.

Sebenernya ada ribuan peluang yang bisa kamu.. kamu… kamu.. (iya, kamu) manfaatkan buat ngedapetin duit dan kaya raya dari internet, modalnya cuma ide kreatif sama kemampuan buat mewujudkan ide kreatifnya. Terus uangnya dateng dari mana ? ya dari viewer, advertising, subscribe, endorse, dll. Katanya Mael Lee (preman terkuat di bumi) ni     “Subscribe channel aq ya, kalo nggak subscribe retak ginjal kau”. Berdasar pengamatan saya, Mael Lee ini adalah konten kreator youtuber paling totalitas, dia berani lho syuting sampe berdarah-darah tanpa stuntman, setaralah dia sama Mas Jacky Chan.   

BACA JUGA: LIKA-LIKU LAPORAN POLISI

Gaes, jadi youtuber sekarang lagi ngetrend banget lho. Kamu nggak pengen coba ? kalo pengen nyoba, kamu wajib perhatikan beberapa hal ini ya, supaya apa ? supaya kamu safety dari perkara hukum dan vlog yang kamu sajikan itu berguna buat kantong dan manfaat buat orang banyak. Woke ! Apa sajakah itu :

  1. Video yang kamu upload adalah video buatan sendiri, original dan disukai penonton youtube.
  2. Tidak mengupload video punya orang lain, karena kalo kamu upload video orang lain kamu bisa dikategorikan melanggar Hak Cipta lho gaes, aturannya ada di Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3 UU No. 28 / 2014 tentang Hak Cipta. Kalo Pasal 2 itu berbunyi tentang kewajiban untuk mendapatkan ijin pencipta, sedangkan Pasal 3 berbunyi tentang larangan menyiarkan tanpa seijin pencipta. Untuk ancaman pidananya bisa dipenjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 1 M ! kalo nggak percaya cek aja Pasal 113 Ayat 3 UU Hak Cipta.
  3. Dilarang keras mengupload video yang mengandung unsur pornografi. Kalo kamu upload yang begituan tuh, sama aja kamu melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.
  4. Nggak boleh juga upload-upload hal-hal yang berbau judi. Inget gaes kata Bang H. Rhoma Irama, “ Judi (teoet)… meracuni kehidupan “. Kalo begini nih, kamu melanggar Pasal 27 Ayat yang ke 2 UU ITE.
  5. Nggak boleh juga upload-upload video yang sifatnya menghina atau mencemarkan nama baik seseorang. Inget kasus ikan asap, itu si pelakunya ‘diduga’ udah ngelakuin Tindak Pidana sebagaimana Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. 
  6. Video yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman juga nggak boleh, contohnya udah banyak tu, apalagi pas Pemilu kemaren. yang ngancem-ngancem gitu kena Pasal 27 Ayat 4 UU ITE gaes.
  7. Nggak boleh juga buat dan upload video SARA maksud saya bukan Sarah rivalnya Zaenab di Sinetron Si Doel anak sekolahan. Tapi, video yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Masuk dah Pak Eko dikategorikan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. 

Please deh ah, jangan sampe kita melanggar hukum cuma karena ngupload hal-hal yang nggak penting kayak di atas. Itu perkara, Pasal 27 Ayat 1 sampe Ayat 4 plus Pasal 28 Ayat 2 kalo dilanggar ancaman pidananya 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 M ! So.. jangan coba-coba ya.  Upload aja ke youtube vlog yang lucu dan bermanfaat kayak videonya Pak Ndul sang “Ahlinya ahli, intinya inti, core of the core”,  bocah ngapa (k), “Nak nanggone rumah sakit apa kudu lara ?” , “Oraaa”, “ Lha iya, pake erte nang rumah sakit ora kudu lara mbok”. Inget gaes pesen vlognya Pak Babinkamtibmas Polres Purworejo, Kabeh sesuatu kui mbuh abot e koyo ngopo kudu dilakoni kanti ati sek ikhlas. Nawaitu ngabekti marang negoro nawaitu nyenengke pepodo . Insyallah bakal manen amal sek apik susuk e yoo ?? njuk ojo lali Madyaaang !! (tak silih nang artikelku ya Pak Babinkamtibmas Polres Purworejo)

ADA APA UDARA DI JAKARTA? KOK DI GUGAT?

0

Kala bro dan sista datang ke Jakarta, jangan harap akan menemui view adem yang berisi bentang sawah kehijauan dan aktivitas petani yang sedang menari bersama kerbau atau mungkin sapi saat membajak sawah. Yah, Jakarta karena kota metropolitan, kota yang pertumbuhan ekonominya pesat, aktivitas produksi industrinya kenceng dan otomatis perputaran uang terbendung di sana. Ketambahan lagi Jakarta adalah ibu kota negara, pasti aktivitas politik dan pemerintah akan kian padat mengisi kantong-kantong administrasi guna pembangunan daerah lainnya.

Lantas apa ada udara di Jakarta? Melihat Jakarta sungguh sesak dengan perkembangan ekonominya, deru mesin industrinya, aktivitas politik pemerintahannya, yang salah satu imbasnya adalah riuh redam lalu lintas kendaraan memadati jalanan Jakarta bikin udara jadi ga sehat lagi.

Sejenak membahas judul diksi bahasa tulisan ini terlalu sarkas ya gaes, sebenarnya judul di atas hanya merupakan serapan puisi dari Umbu Landu Parangi yang sering dibawakan Mbah Nun beserta Kyai Kanjengnya. Terus tulisan ini hanya sebagai refleksi atas berita hukum yang sekarang sedang dibahas di Ibu Kota Negara Indonesia.

Tau ga, sekarang Jakarta lagi digugat, sebagaimana dilansir dalam megapolitan.kompas.com hari kamis tanggal 1 Agustus 2019 sidang perdana gugatan polusi udara Jakarta dengan tergugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden Indonesia telah digelar, pihak penggugat adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta.

BACA JUGA: MAU DIBAWA KEMANA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)???

Kemudian dalam rangka menangkap berita yang sedang viral di Jakarta tersebut, sebagai orang hukum yang masih menetap di Jogja, rasanya asik membahas berita ini secara kreatif, walaupun pro dan kontra tetap mewarnai pemberitaan tersebut, namun alangkah bijak gaes kalau kita kupas yuk, tentang apa sih sebenernya yang digugat oleh kawan-kawan LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Walhi Jakarta.

Penulis yakin para nitijen pasti pernah mendengar istilah gugatan, secara umum para ahli hukum sepakat bahwa gugatan adalah suatu tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat dan/atau kuasa hukumnya kepada tergugat melalui jalur pengadilan. Beberapa orang menguasakan kepada LBH Jakarta untuk menggunakan hak konstitusinya mengajukan gugatan kepada Pemerintah Provinsi DKI hingga Presiden Indonesia atas polusi udara di Jakarta dan sekitarnya yang menurut para penggugat sudah tercemari. Sesuatu hal yang menarik gugatan yang diajukan para penggugat merupakan jenis gugatan warga negara (Citizen Law Suit) atas buruknya kualitas udara Jakarta.

Jika para nitijen stalking di halaman IGnya @lbh_Jakarta, di situ diposting gaes, bahwa dalam hal ini terhadap 7 pihak yang digugat loh, yaitu : 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 3. Menteri Dalam Negeri, 4. Menteri Kesehatan, 5. Gubernur DKI Jakarta, 6. Gubernur Banten, 7. Gubernur Jawa Barat. Banyak nian gaes, yang digugat itu, kok bisa demikian yah.

Menurut para penggugat yang menjadi alasan dasar sehingga mengajukan gugatan warga negara (Citizen Law Suit) atas buruknya kualitas udara Jakarta, sebagai berikut :

Pertama, Presiden RI dianggap membiarkan PP NO. 41 Tahun 1999 tidak direvisi, menyebabkan standar kualitas udara Indonesia tertinggal jauh dari standar Internasional. Serta presiden dianggap lalai mengawasi tergugat lain terkait pencemaran udara. Jika di cermati lebih lanjut PP. NO. 41 Tahun 1999 itu berisi tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang pada intinya pemerintah memiliki tugas dan fungsi dalam pengendalian pencemaran udara yang tugasnya melakukan upaya pencegahan dan/atau penanggulangan udara serta pemulihan mutu udara.

Kedua,  para menteri menjadi tergugat yaitu Menteri LHK, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, dengan alasan bahwa Menteri LHK sebagai regulator dianggap lalai memimpin upaya pengendalian pencemaran udara, sebagai impementator diduga lalai mengendalikanpencemaran udara dari kendaraan bermotor, dan sebagai pegawas menteri dianggap lalai mengawasi pencemaran udara di Jakarta, Jabar dan Banten.

Selanjutnya Menteri Kesehatan dalam hal ini digugat juga karena dianggap lalai memberi informasi tentang resiko kesehatan akibat polusi udara, dianggap lalai memberikan peringatan kesehatan pada tingkat pencemaran yang tinggi serta rekomendasi tindakan yang bisa diambil pemerintah setempat.

Sedangkan Menteri Dalam Negeri, juga digugat dengan alasan dianggap lalai dalam mengukur kinerja pemerintah daerah dari sisi pengendalian pencemaran udara.

Ketiga, sedangkan alasan lanjutan yang disematkan untuk menggugat Gubernur DKI, Gubernur Banten dan Gubernur Jabar pada intinya sama menerangkan bahwa para Gubernur tersebut dianggap lalai memantau kualitas udara secara baik, lalai memberikan sanksi pada sumber pencemaran udara, lalai mendata sumber pencemaran, tidak menyusun strategi dan rencana pengendalian pencemaran udara, dianggap tidak melakukan koordinasi dalam rangka pengendalian pencemaran udara.

BACA JUGA: CARA MUDAH ATASI MASALAH HUKUM

Poin refleksinya adalah penulis menelisik bahwa kawan-kawan penggugat paling tidak sudah berani dalam menggunakan hak konstitusi mereka. Tentunya dalam hal ini untuk tercipta checks and balancedalam kehidupan hukum antara pemerintah dan rakyatnya. Namun tetap perlu diingat ya gaes, setiap pengajuan upaya hukum harus sesuai dengan tata cara dan aturan hukum yang berlaku tidak asal maen sabet saja.

Point refleksi selanjutnya adalah tentang jenis gugatan yang diajukan, yaitu gugatan warga negara (Citizen Law Suit) atas buruknya kualitas udara Jakarta. Apakah gugatan Citizen Law Suittersebut memiliki makna yang sama dengan gugatan Class Action ???

Jika membahas tentang gugatan Class Action landasan hukum sangat jelas yaitu PERMA (Peraturan Mahkamah Agung RI) No. 1 Tahun 2002 Tentang Gugatan Perwakilan Kelompok. Menariknya begini gaes, apakah gugatan Citizen Law Suit juga dapat menggunakan landasan Perma No.1 tahun 2002 tentu hal ini masih dijadikan perdebatan di kalangan praktisi hukum. Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Adiguna Bimasakti, S.H. yang dilangsir oleh ptun-banjarmasin.go.id yang menjelaskan :

“Bahwa berdasarkan konsepnya, Citizen Law Suit ini mirip dengan Class Action (Gugatan Kelompok) yakni karena kepentingan suatu kelompok masyarakat yang diganggu oleh adanya suatu perbuatan hukum. Akan tetapi, kepentingan dalam Citizen Law suit ini bukanlah kepentingan yang bersifat langsung, sehingga berbeda dengan hukum acara perdata pada umumnya yang berlaku pada gugatan Class Action”

Namun fakta hukum yang lain membuktikan bahwa LBH Jakarta ternyata pernah sukses dengan Gugatan Citizen Law Suit yaitu dalam perkara penelantaran buruh migran di Nunukan pada tahun 2002, dan Gugatan penyelenggaraan Ujian Nasional pada tahun 2006, namun pada tahun 2006, gugatan Citizen Law Suit yang diajukan LBH Jakarta dengan register perkara No. 406/PDT.G/2006 tidak dapat diterima.

Sehingga intisari dari refleksi nilai hukum terhadap gugatan Citizen Law Suit tentang polusi udara di Jakarta, terkait legal standing apakah gugatan yang diajukan sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku atau tidak, hemat kami biarkan majelis hakim yang menilainya. Dan aksi konkrit dalam memotret permasalahan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya mari para bro dan sista khususnya yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya, dan para warga masyarakat Indonesia pada umumnya harus tetap menerapkan prinsip hidup Go Green, agar bumi kita tetap hijau nan asri.

DARAH MUDA DARAH MERDEKA

0

Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan tanggal spesial bagi negara kita. Hari ini menyimpan berbagai macam cerita heroik layaknya Tony Stark yang menyelamatkan alam semesta  dalam film Avangers End Game. Kalo kita baca buku sejarah gaes, banyak perjuangan yang harus dilalui oleh para super hero negeri ini. Salah satunya ketika Jepang menyerah kepada sekutu akibat adanya ledakan bom atom terhadap kota Nagasaki (9 Agustus 1945) dan Hiroshima (6 Agustus 1945) oleh Amerika.

Dari baca bukunya Dr. Suhartono, Sejarah Pergerakan Nasional halaman 138 di ceritakan bahwa Jepang juga menjanjikan bangsa ini sebuah kemerdekaan. Mendengar berita tersebut tanggal 12 Agustus 1945 para super hero kita yaitu Soekarno (Bung Karno), Mohammad Hatta (Bung Hatta), dan Radjiman Wediodiningrat) langsung diterbangkan ke Dalat, Vietnam untuk menjemput janji manis tersebut. Dalam pertemuan tersebut Jepang menjanjikan kemerdekaan pada tanggal 24 Agustus 1945 untuk Indonesia.

Tanggal 14 Agustus 1945 setiba di Jakarta Bung Karno dan Bung Hatta, dipaksa oleh para pejuang muda agar hari itu juga memimpin mereka angkat senjata untuk merebut kemerdekaan sebelum nantinya Jepang menyerahkan Indonesia kepada sekutu. Namun, Soekarno tidak menuruti desakan dari para pemuda pejuang yang berdarah panas itu.

BACA JUGA : JANGAN SAKITI KOCHENG!

Angkatan muda yang sedang berapi-api gak sabar pengen segera mendeklarasikan kemerdekaan, pengennya pake cara cepat aja yaitu dengan kontak senjata. Sedangkan angkatan tua, pastinya karena lebih sabar dan lebih berpengalaman, memilih cara pendekatan diplomatis terhadap penguasa militer agar dapat membiarkan rakyat Indonesia memproklamirkan kemerdekaan dengan caranya sendiri. 

Desakan demi desakan dilakukan oleh kaum muda ke Bung Karno agar hari itu juga mendeklarasikan kemerdekaan. Jadi gaes angkatan muda ini dipimpin oleh Wikana dan Sukarni. Adanya desakan tersebut menimbulkan perdebatan sengit yang akhirnya membuat Bung Karno naik darah juga. Konflik ini sebenarnya dikisahkan dalam buku biografinya Bung Karno “Penyambung Lidah Rakyat Indonesia”.

Wikana sebagai juru bicara pemuda mendesak Bung Karno untuk sesegera mungkin mengumumkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

“Bung Karno !! Saya perwakilan golongan muda menginginkan pengumuman Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan sesegera mungkin. Kalau perlu besok pada tanggal 16 Agustus harus sudah dilangsungkan kemerdekaan tersebut. ”, ucap Wikana.

“Ooohh.. tidak semudah itu Ferguso, eh Wikana, Jangan aku diperintah. Engkau harus mengerjakan apa yang kuingini. Pantangku untuk dipaksa menurut kemauanmu”, ucap Bung Karno.

 Bung Karno masih harus mendiskusikan hal tersebut kepada golongan tua lainnya karena dia gak bisa ngambil keputusan sendiri.

Pernyataan dari Bung Karno tersebut membuat Wikana dan kawan-kawan pemudanya mengizinkan para golongan tua untuk memikirkan desakan dari golongan muda tersebut di rumah. Tak lama kemudian Bung Hatta keluar “Golongan tua enggan memproklamasikan kemerdekaan secepatnya dikarenakan menunggu penyerahan kekuasaan dari bala tentara Jepang”. Nah selanjutnya terjadilah percakapan antara Bung Hatta dan Wikana. Gini kira-kira dialognya gaes.

“Kecuali jika saudara-saudara memang sudah siap dan sanggup, cobalah! Sayapun ingin melihat kesanggupan saudara-saudara..”, ucap Bung Hatta.

“Jika besok siang belum juga diumumkan, kami, para pemuda akan bertindak dan menunjukan kesanggupan yang saudara kehendaki”, ucap Wikana.

Gejolak gelora kepahlawanannya kian membara untuk menghendaki adanya proklamasi dari golongan muda. Para pejuang muda, termasuk Chaerul Saleh, Sukarni dan Wikana setelah berdiskusi dengan Datuk Tan Malaka yang tergabung dalam gerakan bawah tangan udah habis kesabaran.

Pada dini hari  tanggal 16 Agustus 1945, golongan muda bersama Shodanco Singgih salah seorang anggota PETA membawa Bung Karno dan Bung Hattta bersama Fatmawati dan Guntur yang masih berumur 9 bulan ke Rengasdengklok. Hal ini dilakukan agar Bung Karno dan Bung Hattta tidak terpengaruh oleh Jepang dan meyakinkan bahwa tentara Jepang bener-bener telah menyerah serta para pejuang siap untuk melawan Jepang, apapun resikonya sekalipun nyawa sebagai taruhannya.

BACA JUGA: SURAT TILANG MILLENIAL

Sedangkan di Jakarta Wikana melakukan perundingan dengan salah seorang dari golongan tua yaitu Mr. Ahmad Soebardjo, hasilnya Mr. Soebardjo menyetujui untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta. Sehingga diutuslah Yusuf Kunto mengantarkan Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok untuk menjemput Bung Karno dan Bung Hatta.

Setibanya di Jakarta Bung Karno dan Bung Hatta kembali ke rumahnya masing-masing, mengingat bahwa hotel Des Indes tidak dapat lagi digunakan untuk pertemuan setelah pukul 10 malam, maka datanglah tawaran dari Laksamana Muda Maeda untuk menggunakan rumahnya sebagai tempat rapat PPKI. Selanjutnya Mr. Ahmad Soebarjo telah berhasil meyakinkan para pemuda agar tidak terburu-buru memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Malam harinya Bung Karno dan Bung Hatta meluncur menuju Laksamada Maeda (saat ini terkenal dengan jalan Imam Bonjol No.1) untuk melakukan rapat menyiapkan teks proklamasi. Penyusunan teks tersebut dilakukan oleh Bung Karno, Bung Hatta, Ahmad Soebardjo, disaksikan oleh Soekarni, B.M Diah, Mbah Sudiro dan Sayuti Melik. Setelah konsep proklamasi dibuat Sayuti Melik mengetik teks tersebut dan Soekarni menyarankan agar yang menandatangani teks proklamasi ini Bung Karno dan Bung Hatta atas nama Bangsa Indonesia.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 sebelum teks proklamasi dibacakan, ternyata Bung Karno mengalami sakit. Diperkirakan Bung Karno kelelahan akibat begadang dengan super hero lainnya untuk menyusun teks proklamasi, dan atas perintah  dokter pribadinya, Soekarno pergi tidur di kamarnya, semua orang dilarang mengganggunya.

Berita bahwa Soekarno akan mendeklarasikan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia udah tersebar dong gaes, jadi pas jam 9 teng sekitar 500 orang sudah mengepung dan melindungi rumah Soekarno. Orang-orang sudah gak sabar, sambil berteriak-teriak

“Sekarang juga bung, sekarang! Nyatakanlah sekarang kemerdekaan….. hari sudah panas….. rakyat sudah tidak sabar lagi”, teriakan masyarakat.

Namun, Bung Karno masih belum mau membacakannya. Tepat pukul 10.00 WIB Bung Karno bersama Bung Hatta membacakan Teks Proklamasi, “Dengan ini bangsa Indonesia telah merdeka”. Setelah teks Proklamasi dibacakan bendera Merah-Putih untuk pertama kali dikibarkan, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Dari rentetan sejarah, terbukti bahwa kemerdekaan Indonesia adalah perjuangan panjang dari super hero – super hero Indonesia yang pantang menyerah. Kita sebagai generasi penerus bangsa harus bersyukur karena kemerdekaan yang kita rasakan saat ini tidaklah lepas dari tetesan-tetesan darah dari para pahlawan kita. “ Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya” itu kata Bung Karno. Jadi, mari kita teruskan perjuangan kita dengan cara yang berbeda, kita harumkan nama bangsa dengan prestasi yang membanggakan Indonesia.  Dirgahayu negeriku, Selamat merayakan hari kemerdekaan.

JANGAN SAKITI KOCHENG!

0

Saat saya memulai menulis artikel ini, bayangan Gombloh, kucing hitam yang sudah saya pelihara sejak 2010 dan Missy (saudaranya gombloh beda bapak beda ibu) hilir mudik dalam alam bawah sadar saya.

Bayangan Gombloh dan Missy sepertinya menuntun saya untuk mengetik huruf demi huruf hingga menjadi sebuah artikel yang punya manfaat untuk kaumnya. Saya teringat jeritan tangis kucing-kucing ini semasa kecil, di tengah deras hujan mereka kebasahan lagi kedinginan. Tak ada atap, hanya langit tempat mereka berlindung kala itu.

Rasa iba saya yang kemudian membawa mereka pulang ke rumah, memberinya makan dan sebuah harapan untuk tetap bertahan hidup. Kami selalu berbagi, mereka menghibur saya ketika gundah gulana menggurita dalam dada. Menjadi sahabat untuk berbagi cerita.

Beberapa hari lalu saya menonton sebuah video yang membuat hati saya teriris, video tersebut menggambarkan seseorang yang sedang memakan kucing hidup-hidup. Sungguh suatu perbuatan di luar nalar dan akal fikiran manusia.

Menurut informasi, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (27/7/2019) di kawasan Jalan H Jiung, Kemayoran Jakarta Pusat. Pelakunya bernama Abah Grandong yang berprofesi sebagai penjaga lahan kosong di daerah Kemayoran. Peristiwa itu bermula dari permintaan Abah Grandong kepada tiga orang pemilik warung untuk mematikan lampu warung mereka.

Namun salah satu pemilik warung tidak mau mengindahkan himbauan Abah Grandong. Akhirnya Abah Grandong mempertontonkan aksi memakan kucing hidup-hidup dihadapan pemilik warung.

Sungguh sadis! Abah Grandong tega memakan kucing yang sejatinya adalah hewan kesayangan Baginda Nabi Muhammad SAW. Aksi Abah Grandong yang memakan kucing hidup-hidup ini benar-benar kelewatan dan tidak dapat dicerna secara logika dan akal sehat.

BACA JUGA: 5 TIPS MAKNYUS KULINER WARALABA

“Abah, asal abah tahu bukan cuma Abah dan manusia yang mempunyai hak untuk hidup. Kucing juga punya Hak Asasi bah…”.

Hak asasi hewan namanya. Hak mereka untuk hidup dan mendapat kehidupan yang layak tidak hanya berlaku secara asas dan norma dalam kehidupan tapi secara jelas diatur dalam perundang-undangan. Bahkan setiap tanggal 8 Agustus diperingati hari kucing sedunia.

Gaes, Hak Asasi Manusia mungkin sudah sangat lazim, sedari lahir manusia sudah dibekali pertahanan untuk memperjuangkan hak-haknya. Namun hal tersebut tidak selalu berlaku untuk makhluk Tuhan yang bernama hewan. Kalo pemerkosaan hak itu dilakukan kepada hewan gimana?? apalagi kucing? Cem mana lah kucing bisa perjuangin haknya.

Di Indonesia, hak asasi hewan nih sering diabaikan, malah mungkin banyak yang ga tau kan?? Mungkin itu juga sebabnya kenapa masih banyak orang yang tega melakukan kekerasan terhadap hewan.

Padahal yah gaes sudah ada aturan hukum yang mengatur tentang larangan melakukan kekerasan terhadap hewan. Salah satunya diatur dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Pasal 302 yang memberikan penjelasan kaya gini:

“Bahwa suatu perbuatan tanpa tujuan yang telah melampaui batas dengan sengaja membahayakan keselamatannya seperti halnya tidak memberikan makanan yang diperlukan hewan tersebut, maka orang tersebut dapat dijatuhkan hukuman penjara paling lama tiga bulan. Berbeda halnya dengan perbuatan yang dapat menyebabkan sakit, cacat, luka dan bahkan menyebabkan kematian pada hewan, maka perbuatan tersebut dijatuhkan hukuman paling lama sembilan bulan”.

Kesejahteraan hidup bukan hanya mutlak milik manusia aja loh gaes tapi milik seluruh alam termasuk hewan. Hewan juga punya hak dasar untuk hidup layak, mendapatkan perlindungan dan perlakuan manusia dalam perawatan, tempat tinggal, pemanfaatan, pemotongan, dan cara euthanasi.

Ada tiga aspek yang harus diperhatikan untuk kesejahteraan hewan loh gaes, seperti: mengukur efek pada hewan dalam situasi lingkungan berbeda, dari sudut pandang hewan, bagaimana kita memperlakukan hewan dan bagaimana aturan manusia harus memperlakukan manusia.

Gaes, melihat berbagai macam keabaian tersebut, pada akhirnya menggerakkan hati para pecinta hewan untuk melakukan sebuah gerakan dengan membentuk komunitas – komunitas peduli kesejahteraan hewan salah satunya Stray Cat Defender (SCD). Komunitas ini dibentuk pada tanggal 8 Agustus 2015 dengan salah satu tujuan utamanya yakni peduli segala jenis kucing yang mengalami masalah dengan memberikan aksi pembelaan hak hidup pada kucing sakit dan terlantar.

Kepada Stray Cat Defender (SCD) selamat ulang tahun ya, doa kami SCD selalu dalam kemudahan dan kebahagiaan dan dilimpahi rejeki yang tak terbatas untuk merawat empus-empus yang terabaikan.
Btw gaes, kegiatan SCD ini sebenernya sesuai banget dengan prinsip dalam ASPCA (The American Society for the Prevention of Cruelty to Animal). Jadi terdapat lima prinsip yang harus diketahui dalam kesejahteraan hewan seperti halnya (1) bebas dari rasa lapar dan haus; (2) bebas dari rasa tidak nyaman; (3) bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit; (4) bebas mengekspresikan prilaku alamiah; (5) bebas dari rasa takut dan tertekan.

BACA JUGA: PAPA MINTA RENDANG

Hal ini tentunya selaras dengan ketentuan dalam Pasal 66 Ayat (2) UU No. 18 Tahun 2009 telah diubah oleh UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjelaskan bahwa kesejahteraan hewan salah satunya meliputi pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan yang dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan tersebut terbebas dari rasa haus dan lapar, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan.

Ancaman sanksi bagi yang melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap hewan bisa kena sanksi denda minimal Rp.1.000.000,- hingga maksimal Rp.500.000.000.- Sebagaimana diatur dalam Pasal 85, sedangkan untuk sanksi pidana penjaranya paling minim 3 bulan maksimalnya 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 86 hingga Pasal 93 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Penganiayaan dalam hal ini merupakan tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan, seperti halnya aksi yang dilakukan Abah Grandong dalam video tersebut. Aksi yang dilakukan abah baru dapat dilakukan pemeriksaan jika ada laporan dari masyarakat ya gaes.

So gaes!! Marilah kita sebagai masyarakat harus lebih peduli akan kesejahteraan hewan, misalnya ada aksi yang serupa seperti yang dilakukan Abah Grandong atau perbuatan penganiayaan lainnya yang belum dilaporkan, kita tidak usah takut lagi untuk melaporkan ke polisi atau ke pihak-pihak yang terkait ya gaes.

“Quotes dari Paul Mc Cartney (personil group band The Beatles): You can judge a man’s trus character by the way he treats his fellow animals (Klean bisa menilai karakter sesungguhnya seorang pria dengan melihat cara dia memperlakukan hewan)”

PANDUAN SUKSES JADI MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

Bentar lagi perkuliahan dah mulai nih gaes. Buat klean-klean yang baru jadi Maba alias mahasiswa baru, selamat menempuh hidup baru ya. Gimana, amunisi buat pengenalan kampus alias ospek sudah ready kan? tenang gaes, ospek itu gak serem kok, banyak kakak-kakak yang tampangnya sangar, tapi kalo dibaikin malah jadi bae banget. Jadi gaes, sebenernya sangarnya dunia kampus baru akan dimulai sejak hari pertama kuliah. Nah untuk itu, kamu harus siap-siap ya, coz dunia kampus beda jauh dengan dunia putih abu-abu.

Ngomongin soal dunia perkuliahan, masih aja ada mahasiswa baru yang bingung sama jurusan yang dia pilih, selain itu banyak juga streotipe yang salah tentang jurusan yang kita pilih. Iya kan? Misalnya nih, mahasiswa yang milih masuk fakultas filsafat, pasti dikira cuma belajar simbol-simbol agama atau patungnya Socrates lagi menopang dagu. Banyak juga orang yang berfikir kalo anak jurusan IT, pasti jago coding dan bisa nge-hack media sosial temennya. Katanya juga ni, mahasiswa hukum itu sakti mandraguna kalo pas lagi di tilang Polantas.

Sedikit cerita, dulu jaman saya jadi mahasiswa Fakultas Hukum. Saya pernah ketilang polisi. Ya saya nurut-lah, karena emang saya salah sudah nerobos lampu merah. Apesnya nih gaes, saya itu ketilang pas boncengan sama anak Fakultas Geografi. Yahh jadi malu deh.

Banyak orang ngira semua mahasiswa Fakultas Hukum pasti pinter-pinter, gak sedikit lho yang nyoba ngetes anak hukum pake pertanyaan-pertanyaan hasil copas dari Pak Karni Ilyas, sang Presiden Indonesia Lawyer Club. Kalo ga bisa jawab, ya langsung deh keliatan oon, tapi kalo gak mau kehilangan muka, pertanyaan itu mesti segera klean-klean jawab dengan lugas dan berwibawa##Ehemm. Jangan lupa biar keliatan keren dan berwawasan, bumbuilah jawaban dengan sedikit asas-asas hukum berbahasa Belanda. Uuuhhhhh.

BACA JUGA: STRATEGI AGAR PERJANJIANMU SAH

Sebagai alumni mahasiswa Fakultas Hukum, saya bakal kasih tips nih buat klean-klean para Maba biar lancar berdiskusi dengan lawan bicara, sukses menjalani kerasnya dunia kuliah, tepat waktu diwisuda, dan gampang mengaplikasikan ilmu hukumnya baik di dunia kerja atau di dunia profesi serta di dunia maya.

Sebelum kita melangkah ke pembahasan, pastilah klean-klean sudah mencermati asumsi masyarakat tentang mahasiswa Fakultas Hukum. Berdasar surveynya Kang Yono, asumsi masyarakat tentang mahasiswa Fakultas Hukum itu adalah:

  • Sudah pasti hapal semua undang-undang.
  • Sudah pasti mengerti semua tentang hukum, termasuk hukum rimba dan hukum karma.
  • Sudah pasti pinter ngomong dan cerdas.
  • Sudah pasti bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait dengan hukum.

Gaes, ada yang bilang, “Jangan kamu remehkan semut, karena semut bisa membunuh gajah”. Jadi, jika kamu sudah siap menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum, jangan sekali-kali anggap kuliah di Fakultas Hukum itu mudah. Apalagi label itu diberikan karena kuliah di Fakultas Hukum itu gak ada praktikumnya, ga perlu ngitung-ngitung angka, tugasnya nggak banyak, dan lain sebagainya.

Oke baiklah! daripada kepanjangan intro, kita langsung aja bedah tips sukses biar lancar kuliah di Fakultas Hukum. Nah kalo tips ini kamu jalankan In Shaa Allah kuliahmu bakal lancar jaya dan cepat diwisuda.

Tanamkan rasa penasaran dan cinta dengan ilmu hukum.
Ini penting gaes, karena bahan ajar atau buku-buku perkuliahan di Fakultas Hukum agak susah difahami. Umumnya materi perkuliahan di Fakultas Hukum pake bahasa-bahasa formal yang kadang agak aneh kalo dibaca. Perlu dipahami kata perkata, kalimat perkalimat, pastinya beda banget sama artikelnya Klikhukum.Id atau buku-bukunya Mas Puthut EA (kepala suku Mojok .Co beliau dulunya anak Filsafat UGM) yang kalimat-kalimatnya gampang banget dimengerti. Intinya gaes, kalo kamu gak cinta, kamu gak mungkin bisa mengerti dan memahaminya. Eaaaa.

Rajin-rajinlah membaca buku-buku hukum
Karena kamu sudah merasa cinta dan udah nemu feelnya, kamu harus rajin membaca segala hal yang berbau tentang hukum, bisa buku, artikel, koran, opini, skripsi, tesis atau desertasi. Hal ini penting lho, karena selain bisa mengupgrade ram yang ada dalam kepala, juga vitamin buat mencerna materi perkuliahan yang disampaikan oleh bapak dan ibu dosen.

Diskusi
Menjadi mahasiswa Fakultas Hukum itu gak boleh saklek. Berbeda dengan hukum-hukum yang berlaku di eksakta semisal hukum Phitagoras, hukum Archimedes, hukum Newton, hukum Gratifikasi ups maksud saya Gravitasi yang merupakan ilmu pasti, sehingga cenderung kaku dan statis. Ilmu Hukum itu sifatnya dinamis sekali. Misalnya aja nih UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bayangin, hanya dalam kurun waktu 10 tahun, pengaturan tentang TPPU sudah berganti sebanyak 3 kali. Pertama UU No. 15/2002 yang diperbaiki dengan munculnya UU No. 25/2003 dan terakhir diupdate lagi dengan UU No. 08/2010.

So, buat anak Fakultas Hukum, diskusi itu dah kayak Arruz atau makanan pokok. Diskusi itu nambah wawasan, ngelatih analisa berfikir yang logis dan runut, memecahkan suatu permasalahan hukum dengan tetap berpedoman pada tujuan hukum (kepastian, keadilan, dan kemanfaatan), serta sarana untuk menggali dan menemukan sumber-sumber hukum baik itu asas, norma dan aturan-aturan yang berlaku.

Menulis
Jualannya anak hukum ketika dia telah diwisuda adalah tulisan. Mau jadi apa aja nantinya, semuanya kerjaan kita akan dinilai dan dilihat dari caranya merangkai serta menerangkan permasalahannya dalam sebuah draft tulisan. Jadi mulailah mencintai dunia tulis menulis.

Hampir 99 % pengampu mata kuliah di Fakultas Hukum akan memberi tugas kepada mahasiswa untuk membuat paper dan makalah. Nantinya mahasiswa tersebut akan mempresentasikan dan wajib mempertahankan isi tulisannya dari bantahan dosen atau rekan sesama mahasiswa.

Biar tulisan kamu gak gampang disanggah, saya sarankan agar makalah yang kamu tulis dibuat fokus pada pokok permasalahan, sertai dasar hukumnya, berikan footnote atau catatan kaki, buat dengan kalimat-kalimat yang jelas, mudah difahami dan mudah dimengerti.

Banyak gaul dengan ahli hukum
Nah, ini juga penting gaes. Pernah denger kalimat, “Kalo bergaul dengan tukang minyak wangi nanti dapet aroma wanginya”. Begitupun kalo kamu bergaul sama ahli hukum, kamu juga bakal dapet banyak ilmu yang gak kamu dapetin di dunia perkuliahan. Dari hasil pergaulanmu itu, kamu bisa aplikasikan dan sinkronkan dengan materi-materi yang diberikan selama sesi perkuliahan. Semisal, kenapa seorang koruptor bisa dipidana lebih ringan daripada pencuri sapi, atau kenapa ada anak yang melakukan tindak pidana tapi tidak dihukum penjara.

BACA JUGA: CARA MUDAH ATASI MASALAH HUKUM

Jadi gaes, kalo 5 hal di atas kamu aplikasikan selama perkuliahan, saya yakin banget kamu bakalan sukses menjalani dunia perkuliahan di Fakultas Hukum dengan lancar dan tanpa ada hambatan. Kamu juga punya kesempatan besar untuk mewujudkan cita-cita kamu menjadi seorang ahli hukum seperti yang udah kita bahas sebelumnya di artikel klikhukum.id yang judulnya Fakultas Hukum Naik Kasta.

Oliver Wendell mengatakan bahwa “The law is the calling of the thinkers” yang bisa kita simpulkan bahwa Fakultas Hukum adalah panggilan untuk para pemikir. Bahkan di benua Eropa dan Amerika, hukum mendapatkan passing grade tertinggi.

Okidiii, semoga tips ini bermanfaat ya buat klean-klean yang mulai duduk di bangku perkuliahan. Semoga sukses yeee. Semangad gaes, ingat jangan cuma jadi mahasiswa KuPu-KuPu “Kuliah, pulang, kuliah, pulang” dilanjutkan dengan pacaran. Eaaaaaa.

KIMI HIME BIKIN RAME

0

Sekitar 2.5 bulanan ini saya tuh agak kecanduan dengan game PUBG. Efeknya saya jadi jarang bikin artikel buat Klikhukum.id #hiyaacurcol lagi. Karena saya bukan gamers, seminggu pertama main PUBG, beneran dah saya bingung, gimana sih cara mainnya. Gimana sih caranya bisa chicken dinner.

Saya penasaran, hati saya sakit dipanggil noob. Nah untuk meningkatkan skill bermain PUBG, maka saya putuskan buat tongkrongin video yutub-nya para pro player PUBG. Di yutub kan banyak tuh videonya para gamers yang lagi pada main PUBG, live pula.

Klean-klean para player PUBG udah pasti familiar dong sama kanal yutub-nya Bang Alex, EJGaming, Benny Moza atau kanal yutub-nya Kak Kimi Hime. Dari sekian nama tadi, sudah pasti Kak Kimi yang paling populer dikalangan pecinta PUBG. Soalnya, setiap doi live maen PUBG atau bagiin videonya lagi main PUBG yang nonton buanyak buuanget. Terus lagi, gak banyak looh cewe cantik, sexy, nggemesin yang bisa nge-games. Keren kan!!  

BACA JUGA: MENJEMPUT REJEKI DI JEMPUT POLISI

Jangan pernah ngeremehin skill Kak Kimi, doi tuh termasuk pro player gaes. One shoot one kill, kalo dah pegang AWM bisa di head shoot tuh musuhnya. So, kalo nonton Kak Kimi maen PUBG, para subscribernya bakalan menang banyak. Satu, bisa mengupgrade skill biar sukses chicken dinner; dua, bisa kukur-kukur sekaligus cuci mata. 

BTW nih gaes, beberapa hari belakangan ini konten yutub Kak Kimi tiba-tiba rame dibicarain orang seantero Indonesia. Beritanya sih emang masih simpang siur gitu, tapi intinya sebagian besar media memberitakan bahwa Kominfo akan segera memanggil Kak Kimi Hime terkait video yang diunggahnya di yutub karena dianggap vulgar dan bermuatan asusila.

Sebelum membahas lebih jauh tentang kasus Kak Kimi, saya mau ngasih tau dulu. Artikel saya kali ini hanya membahas kasus Kak Kimi dari sudut pandang hukum. Cuma dari sudut pandang hukum ya gaes, bukan dari sisi agama. Jadi pliss banget, jangan dibaperin dan keluar dari konteks hukum.

Berita terup-date nih, 3 video Kak Kimi di yutub sudah diblokir oleh Kominfo. Dikutip dari Tirto.id (24/7/19), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 3 konten video yutuber Kimi Hime. 3 video Kak Kimi yang diblokir adalah: “Main 1 Kali = buka baju – PUBG Mobile Indonesia”, “Keasikan Bermain, Gadis Ini Keluarkan Cairan Lengket-Uncencored”, serta “Pertama Kali Enak Ya#Hime Vlog”.

Selain terkena blokir, sebagaimana dikutip dari Tirto.id (25 Juli 2019), Kominfo juga memastikan bahwa konten video milik Kak Kimi telah melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, tentang penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan. Selanjutnya menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo RI Ferdianus Setu, Kak Kimi juga dapat di jerat dengan tambahan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Membaca pernyataan dari Kominfo tersebut, tentu saya jadi penasaran, apa iya sih Kak Kimi bisa dijerat dengan UU ITE??

Pasal 27 Ayat (1) UU ITE mengatur tentang larangan untuk mendistribusikan, mentrasmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang punya muatan kesusilaan. Yes, point utamanya dikata-kata “kesusilaan” sedangkan sanksinya diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Mengingat Indonesia adalah negara hukum yang mengenal prinsip “Geen straf zonder schuld” (tiada pidana tanpa kesalahan), maka untuk menjerat Kak Kimi secara pidana, harus dibuktikan dulu nih, apakah benar Kak Kimi memenuhi unsur kesalahan karena telah ‘melanggar kesusilaan’ ?

BACA JUGA: DILARANG POLIGAMI, KECUALI

Menurut kamus hukum, kesusilaan dapat diartikan tingkah laku, perbuatan, percakapan, bahwa sesuatu apapun yang berpautan dengan norma kesopanan yang harus dilindungi oleh hukum demi terwujudnya tata tertib dan tata susila dalam kehidupan bermasyarakat.

Kalau membaca UU ITE dengan seksama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, kita ga bakal pernah nemuin pengertian ataupun definisi tentang kesusilaan di dalam UU ini. Meskipun kesusilaan merupakan istilah yang umum, namun untuk menjamin kepastian hukum harusnya kata ‘melanggar kesusilaan’ diuraikan dalam suatu definisi, biar gak jadi debatable.

Gak ada parameter yang pasti tentang apa itu “kesusilaan”, apakah pake tank top dengan bagian dada yang sedikit terbuka itu melanggar kesusilaan? Bisa iya, bisa ngga sih, tergantung cara pandang orang yang melihat dan menilainya. Buat saya, cara berpakaian Kak Kimi sih biasa aja, karena saya ga mikir yang negatif-negatif, tapi bisa juga nih follower maupun subscribernya Kak Kimi beranggapan bahwa pakaian maupun kata-kata Kak Kimi tuh ga sopan dan vulgar banget. Kok bisa gitu gaes? Ya iyalah, perbedaan persepsi kyak gitu biasa terjadi terhadap sesuatu yang gak pasti dan sifatnya relatif. 

Secara hukum, konten yutub Kak Kimi gak sepenuhnya bisa dianggap vulgar dan bermuatan asusila. Kenapa? Ya karena kalo diperhatikan, konten Kak Kimi gak pernah lho secara langsung mengumbar syahwat, selain itu Kak Kimi juga gak pernah pake padanan kalimat yang menjurus ke arah pornografi. Cuma, mengingat kecerdasan dan daya imajinasi sebagian besar netizen tuh kadang di atas rata-rata, jadi konten Kak Kimi termanifestasi dalam pikiran dan dihubungkan ke dalam unsur-unsur pornografi, lalu kemudian diungkapkan dalam kolom komentar. Menurut saya sih justru komen-komen dari viewernya Kak Kimi nih yang horor banget.   

BACA JUGA: MISTERI PINJOL ILEGAL

Secara hukum, saya berpendapat bahwa caption judul dari video yutub Kak Kimi yang diblokir biasa aja kok. Pakaian kak Kimi juga, walaupun sedikit terbuka tapi ya masih standarlah, masih sama dengan pakaian kak Kimi di video-video lain yang gak di blokir. Jika diasosiasikan dengan UU Pornografi, jelas banget kan klo Kak Kimi gak pernah menyediakan konten yang secara eksplisit memuat unsur persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi/onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan telanjang, alat kelamin maupun pornografi sebagaimana larangan dalam UU Pornografi.

Hukum itu harus ditegakan dengan adil dan pasti, jangan sampai hanya karena persepsi ‘asusila’ seorang yang gak ada niat melakukan tindak pidana harus menerima sanksi pidana.

Kak Kimi sexy, yes bener banget, tapi apakah harus dipidana?? Oh nanti dulu, masih banyak kok cwe-cwe di luar sana yang berpenampilan lebih hot dari Kak Kimi.

Kak Kimi mungkin hanya perlu melakukan mediasi untuk mengkomunikasikan segala sesuatunya dengan pihak terkait seperti Kominfo dan pihak yutub agar permasalahan ini bisa segera terselesaikan dengan baik.

Nah buat Kak Kimi, sebagai seorang perempuan dan seorang ibu muda, saya cuma mau kasih saran, besok-besok kalau mo bikin konten, pilih baju yang agak ketutup dikit ya kak.

Sukses selalu Kak Kimi, semoga masalahnya bisa segera selesai. 

GAGAL OTW DEN HAAG

0

Aroma politik Indonesia mendadak syahdu pasca pertemuannya Pakdhe Jokowi dan mantan rivalnya yaitu Pak Prabowo, mereka berbincang mesrah sembari menikmati laju MRT Kota Jakarta. Seakan momen itu syarat akan makna yang menunjukkan sudah saatnya Indonesia tanpa terpecah belah, Indonesia tanpa baperan dan yang terpenting Indonesia saling mengasihi, bak pasangan yang baru menikah, aseeek.

Baiklah para warganet yang terpuji, kalian sudah liat toh, bagaimana keakraban kedua bapak bangsa tersebut ketika berbincang syahdu, dan ditutup dengan makan sate bersama di Senayan. Bagi kaum Indie pertemuan mereka kurang lengkap, kalo tidak disuguhi kopi di kala senja. Tapi tak apalah yang penting ada makna dan harapan besar terkhusus bagi para pendukungnya untuk kembali menyatu dan hidup rukun di masyarakat tanpa ada kotak-kotak aliran politik lagi.

Terus apa hubungannya coba dengan judul artikel di atas kok wacana awal gak nyambung sih?

BACA JUGA: LIKA-LIKU LAPORAN POLISI

Jadi gini gaes, pasca putusan MK tentang pilpres di tanggal 27 Juni 2019 kemarin, kan ada tuh wacana segelintir orang yang mau bawa sengketa pilpres ini ke Mahkamah Internasional di Den Haag. Nah dengan adanya momen pertemuan itu, maka otomatis gagal dong otw ke Den Haagnya.

Lalu apa hubungannya Mahkamah Internasional dengan Den Haag gaes? Oke inilah yang akan kami jelaskan secara senja dengan bahasa mendayu-dayu bak puisi Kang Pidi Baiq buat Milea. Heueheue

Gaes gaes sekalian pasti tau dong bahwa Den Haag merupakan destinasi tempat yang sering dikunjungi ketika orang melancong ke negara Belanda. Secara kota ini merupakan kota terbesar ketiga di Belanda, selain itu Den Haag juga merupakan pusat parlemen kerajaan Belanda. Banyak wisatawan yang berkunjung untuk sekedar piknik melihat ke-vintagekan kotanya atau sekaligus belajar sejarah Belanda. Selanjutnya buat para praktisi hukum, Den Haag juga mempunyai cerita tersendiri, karena di kota tersebut terdapat Mahkamah Internasional.

BACA JUGA: MISTERI PINJOL ILEGAL

Sejenak ketika membahas Mahkamah Internasional yang berada di  Den Haag, sejarah membuktikan pada tahun 1945 para negara penggede di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendirikan lembaga Mahkamah Internasional, selanjutnya melalui piagam PBB kemudian menegaskan bahwa setiap Negara Anggota PBB secara nyata merupakan Anggota Mahkamah Internasional.

Jenis perkara apa saja nih yang dapat diselesaikan di Mahkamah Internasional, apakah perkara sengketa pilpres juga bisa?

Ups…tuhkan ngomong pilpres lagi, padahal sudah adem nih malah dibahas ulang. Tenang gaes, jangan spaneng dulu ya, selow.

Hal yang perlu diketahui tentang bersengketa di Mahkamah Internasional, sebagaimana pendapat Gulardi Nurbianto “Pengamat hukum internasional” sebagaimana yang ditulis oleh Kumparan.com menyebutkan 4 hal tentang Mahkamah Internasional yaitu sebagai berikut :

Pertama, Mahkamah Internasional hanya menangani perkara antar negara dalam Statuta Mahkamah Internasional, yakni Pasal 34, tertulis ketentuan bahwa hanya negara yang bisa menjadi pihak dalam suatu perkara di Mahkamah Internasional.  Dengan demikian, individu tidak bisa mengajukan gugatan ataupun diadili di Mahkamah Internasional. Adapun lembaga peradilan internasional yang dapat mengadili individu atas kejahatan internasional seperti agresi, kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) yang juga berkedudukan di Belanda.

Kedua, Jenis perkara yang menjadi yuridiksi Mahkamah Internasional,secara umum, jenis perkara yang ditangani oleh Mahkamah Internasional meliputi perkara mengenai interpretasi atas suatu perjanjian internasional, pertanyaan mengenai hukum internasional, pelanggaran kewajiban internasional, dan ganti rugi atas suatu pelanggaran kewajiban internasional.

Ketiga, Hakim Mahkamah Internasional terdiri dari 15 orang hakim yang berasal dari berbagai negara. Tidak boleh ada lebih dari satu hakim yang berasal dari negara yang sama. Komposisi hakim Mahkamah Internasional mengacu pada pengelompokkan regional yang lazimnya berlaku di PBB, yakni Afrika, Asia, Amerika Latin dan Karibia, Eropa Barat, dan Negara Barat lainnya, serta Eropa Timur. Pemilihan hakim Mahkamah Internasional dilakukan setiap tiga tahun sekali di New York untuk memilih lima orang hakim, Mahkamah Internasional dipimpin oleh seorang presiden dan seorang wakil presiden. Presiden Mahkamah Internasional saat ini adalah Hakim Abdulqawi Ahmed Yusuf dari Somalia, dan Wakil Presiden Mahkamah Internasional adalah Hakim Xue Hanqin dari Tiongkok. Keduanya terpilih pada bulan Februari 2018 dan akan menjabat hingga Februari 2021.

Keempat, Indonesia dan Mahkamah Internasional. Indonesia memiliki pengalaman berperkara di Mahkamah Internasional ketika pada tahun 1998 bersepakat dengan Malaysia untuk meminta Mahkamah Internasional untuk memberikan putusan  kepemilikan atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan. Pada tahun 2002, Mahkamah Internasional memutus bahwa Malaysia memiliki kedaulatan atas kedua pulau tersebut berdasarkan prinsip effective occupation. Indonesia menghormati putusan tersebut dan dibuktikan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik–Titik Pangkal Kepulauan Indonesia sehingga tidak lagi menempatkan titik pangkal di Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Keputusan Indonesia untuk menyelesaikan sengketa Sipadan dan Ligitan dengan cara damai melalui mekanisme Mahkamah Internasional merupakan pelaksanaan dari konstitusi yang mengamanahkan agar Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia dan merupakan kontribusi nyata Indonesia terhadap perkembangan hukum internasional.

Itulah gaes sesuatu hal yang perlu kita ketahui sebagai wujud warganet yang melek hukum tentang Mahkamah Internasional, jadi ketika melihat problem dugaan adanya tindak kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif “TSM” dalam pilpres kemarin, apakah memiliki legal standing untuk dibawa ke Mahkamah Internasional? Sejauh ini menurut penulis legal standing tersebut tidak-lah terpenuhi.

Bahwa Indonesia dalam kaidah hukumnya memiliki yang namanya asas teritorial, yang dalam Pasal 2 KUHP disebutkan “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”. Sehingga secara teori kontek dugaan kecurangan “TSM” sebenarnya masih dalam kategori tindak pidana yang legal standingnya harus diselesaikan di wilayah hukum Indonesia.

Melihat manisnya pertemuan syahdu antara bapak-bapak bangsa kita kemarin di MRT Kota Jakarta, dan dilanjut makan sate di Senayan, maka secara langsung maupun tidak bisa diprediksi bahwa rencana otw piknik ke Den Haag nya gagal gaes. Ya mungkin lain waktu bisalah ke Den Haag sendiri menikmati kopi senja dengan aroma sejarah budaya khas Belanda.

DUA GARIS MERAH

0

Anak gaul kekinian pasti dah pada nonton nih film “Dua Garis Biru”. Pasti pada gemes dan ga sabar liat aktingnya Zara JKT 48 dan Angga Yunanda yang keren banget. Film “Dua Garis Biru” nih sebenernya film sex education buat remaja yang dikemas secara kekinian biar lebih tepat sasaran. Berawal dari adegan pacaran yang kelewatan, end berujung permasalahan tespek yang menunjukan dua garis merah. Apa artinya gaes?? Ya tentu aja artinya si cewe positif hamil. Iya, hamil di usia remaja, di usia yang belum matang dan belum siap untuk menerima kenyataan bahwa mereka akan punya bayi dan jadi orang tua di usia muda.

Artikel kali ini ga bakal bahas-bahas soal sisi psikologis remaja yang khilaf melakukan “skidipapap sawadikap” sampe kecolongan hamil di luar nikah, apalagi soal dosa-dosa skidipapap dari sisi agama. Artikel kali ini akan ngebahas dampak negatif dari sisi hukum yang sangat mungkin terjadi kalo klean-klean anak muda nan remaja berpacaran dengan menganut asas kebebasan.

Kita bakal bahas dengan seksama, sebenernya gimana sih hukum melakukan skidipapap atas dasar suka sama suka, tapi dengan seseorang yang masih dalam kategori usia “anak”. Jadi lingkupnya yang diajak skidipapap “anak” ya gaes. Seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. 

Gini ya, jangankan skidipapap, pegang-pegang pacar yang masih ‘berusia anak’ dengan penuh nafsu juga bisa berujung masuk ke dalam bui gaes. Percaya tak?

BACA JUGA: FAKULTAS HUKUM NAIK KASTA

Baru-baru ini, di Pengadilan Negeri Bantul, seorang mahasiswa berusia 21 tahun sebut saja si Kumbang, divonis 5 tahun 1 bulan karena terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak. Putusan pengadilan menyatakan si Kumbang terbukti melakukan persetubuhan dengan anak. Jadi, si Kumbang ini punya pacar berusia 17 tahun, terus karena terjerumus dalam pergaulan bebas, mereka akhirnya melakukan skidipapap tralala trilili asoy melehoy.

Nah tau sendiri kan, dalam undang-undang perlindungan anak, seseorang sampai dengan usia 18 tahun masih masuk dalam kategori “anak”.

Padahal ya gaes, mereka pacaran dan skidipapap atas dasar suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan maupun unsur kekerasan dari si Kumbang. Kok bisa kena sanksi pidana ya?

Jadi gaes, alasan “suka sama suka” ngajak pacar skidipapap gak bisa dijadikan alasan bagi seseorang untuk menghindar dari jeratan hukum. Jika punya pacar yang masih berusia di bawah 18 tahun, hati-hati aja, karena melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman pidananya bukan kaleng-kaleng loh. Kalo orang terbukti melakukan pencabulan atau persetubuhan dengan anak bisa kena pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda yang paling banyak 5 milyar rupiah.

Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak mengatur bahwa “Setiap orang gak boleh dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkai kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan”. Hukum melindungi anak-anak dari segala bentuk perbuatan cabul dan persetubuhan meskipun dengan alasan ‘suka sama suka’, pembujukan, terlebih lagi kalo pake unsur pemaksaan. Skidipapap yang dilakukan atas dasar “suka sama suka” bisa dijerat dengan pidana karena ada unsur pembujukan dari sang pacar yang suka gombal. Makanya gaes, jangan suka gombal. Eaaaaa.

Kayak yang sudah saya jelaskan sebelumnya, jangankan skidipapap, kamu melakukan pencabulan terhadap pacar yang masih berusia anak juga bisa kena sanksi pidana tau!!

Pasal 76E UU Perlindungan Anak secara tegas mengatur bahwa “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sanksinya juga ga kaleng-kaleng, meskipun ga sampe skidipapap sanksinya sama-sama minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun gaes. Aii horror na.

Emang apa sih yang dimaksud dengan perbuatan cabul? kok sanksinya bisa sama ya dengan sanksi melakukan persetubuhan??

Gini ya, sederhananya yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan. Misalnya ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba buah dada, ya perbuatan-perbuatan yang sejenis itu lah. 

Selanjutnya, terus gimana kalo pasangan yang melakukan skidipapap atau pasangan yang melakukan aksi cabul atas dasar ‘suka sama suka’ ternyata sama-sama masih berusia anak?? Apakah bakal kena sanksi pidana juga?

Nah untuk kasus kaya gini karena ada pertimbangan tentang prinsip “menjauhkan anak dari sanksi pidana” serta mengingat pentingnya untuk menyelamatkan masa depan kedua anak tersebut, maka penyelesaian perkara hukum tersebut akan diupayakan melalui pendekatan keadilan restorative, yaitu menyelesaikan perkara dengan melibatkan pelaku, korban dan keluarga keduanya untuk mencari penyelesaian yang adil dan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula. Keduanya akan diupayakan untuk mendapatkan penyembuhan, pembelajaran moral rasa memaafkan, tanggungjawab untuk kedua anak tersebut.

Tapi ada notenya ya, kalo kedua keluarga ga sepakat dan ga tercapai perdamaian untuk menyelesaiakan permasalahan anak-anak mereka secara kekeluargaan, maka sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak bisa diberlakukan, namun tentunya dengan sanksi pidana yang lebuh ringan dari orang dewasa. Siapa yang akan dihukum dan berapa lama hukumannya? nanti pengadilan yang akan memutuskan.

BACA JUGA: STRATEGI AGAR PERJANJIANMU SAH

Jadi buat kelean-kelean yang berusia remaja, bolehlah pacaran, tapi yang wajar-wajar aja ya. Terus buat yang sudah dewasa, kalo punya pacar yang belum berusia 18 tahun, pacarnya dijaga, jangan malah di manfaatin. Horror kan kalo masa depan kelean hancur gara-gara khilaf sesaat.

Yang saya jelaskan panjang lebar tadi cuma berlaku buat seseorang yang masuk dalam kategori usia “anak” ya gaes. Kalo skidipapap dilakukan oleh laki-laki dan perempuan dewasa atas dasar “suka sama suka” serta dilakukan dengan penuh kesadaran, maka secara hukum risiko ditanggung penumpang. Perempuan yang kemudian hari disakiti terus merasa jadi korban, mon maaf mbaknya gak bisa meminta pertanggung jawaban secara pidana kepada si laki-laki. Jadi waspadalah buat mbak-mbak yang sudah dewasa, berusia di atas 18 tahun, jangan gampang terbujuk rayu dengan gombalan mas mas, biarpun ganteng kek artes korea. 

Jadi buat klean-klean yang punya pacar masih berusia “anak”, lebih baik pake metode pacaran sehat. Cukup antar jemput ke sekolah, dan jangan lupa pacarannya ditemenin mama.     

FAKULTAS HUKUM NAIK KASTA

1

Selamat ya buat adek–adek yang keterima jadi mahasiswa di Universitas Negeri lewat jalur SBMPTN. Yeeeyyyy, akhirnya jadi mahasiswa juga. Btw, kamu diterima di Fakultas apa? jangan-jangan kamu adalah salah satu di antara ribuan pendaftar SBMPTN yang merebutkan kursi di Fakultas Hukum?

Infonya nih gaes, calon mahasiswa yang ikut seleksi melalui jalur SBMPTN di Fakultas Hukum UGM ada sekitar 4500-an, sedangkan jumlah alokasi kursi yang diperebutkan cuma sekitar 200-an sekian. Itu baru UGM, belum kampus yang lain. Gilak, ketat banget kan! seketat celana pensil.

Entah kenapa akhir-akhir ini Fakultas Hukum seakan menjelma jadi salah satu jurusan favorit, mungkin karena vlog youtube-nya Bang Hotman Paris kali ya? Ehh bisa juga gara-gara terpesona dengan keahlian Prof. Eddy O.S Hiariej yang menggetarkan Mahkamah Konstitusi pas sidang sengketa Pilpres kemarin.

Dulu sih peminat Fakultas Hukum gak sebanyak ini gaes, bisa jadi karena kekhawatiran yang disebabkan oleh tingginya angka pengangguran penyandang gelar Sarjana Hukum. Wajar aja sih kalo orang jaman dulu menjadikan Fakultas Hukum itu sebagai alternatif kedua, ya buat jaga-jaga kalo pilihan pertamanya gagal alias gak keterima.

Dari hasil survey Kang Yono tentang “Alasan calon mahasiswa memilih jurusan hukum”, hasilnya adalah 8 dari 9 orang yang disurvey Kang Yono mengatakan kalo jurusan hukum itu mudah untuk ditaklukkan, nggak perlu belajar matematika, kimia apalagi fisika. Good bye lah trigonometri.

Btw agak beda dengan hasil survey Kang Yono, alasan saya masuk Fakultas Hukum tak lain tak bukan karena terpaksa mengikuti pilihan orang tua ##hiyaaa curcol!!

BACA JUGA: 5 ALASAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM HARUS BISA MENULIS

Sebagai anak berbakti, meskipun kuliah di jurusan yang gak terlalu diminati, tapi yaudinlah saya kuliah dengan penuh dedikasi dan tanggungjawab. Tentu aja alasannya biar cepet lulus dan gak buang-buang uang buat bayar spp. Masuk kuliah tuh cuma formalitas aja, biar dapet nilai bagus dan absennya bagus.

Sejak awal kuliah saya gak punya tujuan yang jelas, setelah lulus mau kemana dan kerja apa. Iya gaes, bahkan sampe terima ijazah saya cuma kepikiran jadi pegawai di sebuah perusahaan.

Ternyata bukan cuma saya Sarjana Hukum yang belum punya bayangan apa aja peluang kerja setelah menyandang gelar Sarjana. Masih banyak di luar sana Sarjana Hukum yang luntang lantung karena belum tau harus memanfaatkan ilmu dan ijazahnya buat apa. Hayoo ngaku**

Tenang dek adek, sebagai penyandang gelar Sarjana Hukum yang cukup berpengalaman (dibaca: angkatan tua) saya akan share beberapa peluang kerja dan profesi yang bisa dicoba buat adek-adek yang baru menyandang gelar Sarjana Hukum.

Nah ini nih daftar nya:

Hakim
Buat kamu-kamu yang terlihat berwibawa, punya sifat yang jujur, adil, cermat, teliti, berwawasan luas dan punya kemampuan menganalisa peristiwa hukum dengan baik, patut banget nih ikut seleksi buat jadi calon hakim.

Jaksa
Jaksa itu adalah pengacaranya negara gaes. Nah tugas dan kewenangan jaksa adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.

Pengacara
Pengacara itu adalah penasehat hukum untuk orang-orang yang sedang menghadapi permasalahan hukum. Pengacara bertugas membantu para pencari keadilan untuk memperjuangkan hak hak hukumnya, kenapa? Karena ga semua orang yang kena masalah hukum adalah orang yang jahat dan melakukan kesalahan. Kalau lagi apes, ya bisa aja orang baik kena masalah hukum.

Notaris / PPAT
Buat gaes sekalian yang pengen jadi pejabat tapi tidak berada dalam lingkungan pemerintah, gaes sekalian bisa menekuni dunia Notaris. Notaris itu pejabat yang berwenang mengeluarkan akta-akta otentik seperti akte pendirian perusahaan, perjanjian, dan perikatan-perikatan lainnya. Btw, Notaris juga bisa merangkap jadi PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah. Itu lho gaes, pejabat yang punya kewenangan membuat akta-akta terkait pertanahan.

Dosen
Buat gaes-gaes yang pinter, sabar, telaten, dan siap menghadapi mahasiswa-mahasiswa yang kadang njelehi, bisa banget nyoba ngelamar jadi dosen. Nah kalo mau ngelamar jadi dosen, ada syarat tambahan ya gaes, minimal pendidikan S2 yang linier. Maksudnya jurusan pas kuliah S1 dan S2 nya harus sama gitu. Misalnya S1 nya ngambil jurusan hukum pidana, ya S2 nya juga harus ngambil jurusan hukum pidana juga.

Pegawai Negeri Sipil
Ya udah pada tahu kan? cek aja deh, tiap pembukaan pendaftaran CPNS kementerian ataupun CPNS untuk pemerintah daerah, peluang buat lulusan Hukum biasanya paling banyak.

Konsultan Hukum
Gaes pintar menganalisa permasalahan hukum? nah bisa coba nih menekuni dunia konsultan hukum. Konsultan hukum bertugas untuk memberikan pendapat, masukan, serta menganalisa suatu peristiwa hukum terus mengambil kesimpulan dan memberikan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi oleh kliennya.

Konsultan Pajak
Pembangunan negara hampir seluruhnya berasal dari penerimaan negara yang berasal dari pajak. Nggak semua orang yang udah terlanjur kaya, orang yang baru mau kaya, atau orang kaya baru (OKB) ngerti soal pajak. Jadi banyak perusahaan dan juga orang pribadi yang butuh konsultan pajak.

Polisi
Polisi perlu banget nih paham soal hukum, terutama buat bapak dan Ibu polisi yang bertugas untuk menyidik suatu perkara pidana. Jadi gaes, kalau terjadi tindak pidana, nah penyidik ini lah yang jadi garda utama untuk mencari bukti permulaan untuk menentukan siapakah pelakunya. Keren kan? Kek detektif gitu.

Legal di perusahaan
Ini nih peluang kerja yang paling besar buat lulusan Sarjana Hukum. Jadi gaes, hampir semua perusahaan membutuhkan karyawan bagian legal untuk menganalisa permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di perusahaan. Gak cuma perusahaan besar ya gaes, perusahaan kecil juga pasti butuh bagian legal, karena setiap perusahaan mau gak mau pasti punya urusan dengan hukum, mulai dari kontrak, perizinan dan lain-lain.

HRD di perusahaan
Selain bagian hukum/legal, setiap perusahaan juga pasti punya bidang HRD atau personalia. Kita sepakat ya gaes, kalo asset paling penting dalam suatu perusahaan itu adalah pekerja. Oleh karena itu perusahaan butuh banget Sarjana Hukum yang paham tentang hukum ketenagakerjaan.

BACA JUGA: 7 ALASAN MENGAPA MAHASISWA HUKUM ADALAH PACAR IDAMAN

Kurator
Pernah denger perusahaan pailit? nahh gaes, profesi yang bisa ngurusin atau membereskan harta debitur yang statusnya sudah pailit adalah seorang kurator. Nah profesi ini salah satu profesi yang bisa bikin kamu kaya mendadak.

Mediator
Kalau ada pihak yang bersengketa, nah mediator ini adalah orang yang bertugas memediasi para pihak. Jadi syaratnya harus bisa cari win win solution ya.

Staf Ahli Legislatif
Tau kan gaes tugas anggota dewan adalah merumuskan undang-undang. Legislator itu tidak semuanya lulusan Sarjana Hukum, artinya mereka belum tentu ngerti bagaimana cara merumuskan pasal-pasal dalam undang-undang. Maka dari itu diperlukan Sarjana Hukum yang mengerti luar dalam tentang ilmu hukum.

Konsultan Perizinan
Jadi konsultan perizinan adalah salah satu peluang kerja bagi Sarjana Hukum yang ga pake ribet buat daftar sana sini. Kamu cukup belajar dan memahami gimana caranya mengurus suatu perizinan. Jadi rajin-rajin aja main ke dinas perizinan satu atap, terus cari-cari info gimana cara mengurus perizinan ini dan itu. Nah kalau sudah paham bisa coba diaplikasikan ke klien yang membutuhkan bantuan buat ngurus perizinan. Ga sulit kan??

Jadi ga usah khawatir milih kuliah di Fakultas Hukum, ada banyak peluang kerja yang menanti kalian. Peluang kerja di atas itu cuma sebagian kecil doang. Masih banyak peluang kerja dan profesi lainnya yang bisa dicoba. Btw nih kalau kalian punya jiwa bisnis, lulusan Sarjana Hukum juga cocok jadi pengusaha. Buktinya banyak temen saya Lulusan Sarjana Hukum yang jadi pengusaha. Jadi tetap semangat ya gaes.

SURAT TILANG MILLENIAL

0

“Huft bajilaaak, mesti kenek tilang iki !”. Gerutu Mas Pundi ketika menyadari perbuatan menyalip truck yang barusan dia lakukan dengan cara melanggar marka jalan termonitor oleh Pak polisi yang sedang berdiri di pinggir jalan.

Benar saja, setibanya di perempatan Jalan Jenderal M. Sarbini kira-kira berjarak 200 meter dari lokasi pelanggaran dilakukan, tiba-tiba saja seorang polisi sudah berdiri tegak di balik pintu kemudi. Jujur, waktu itu saya menahan geli melihat Mas Pundi yang biasanya ceria dan selalu mensugesti dirinya dengan kalimat ‘sans’ (baca=santai) kini panik luar biasa, hal itu tergambar dari gestur tangannya yang bergetar tak terkendali seperti sedang tremor.

Dari balik jendela, Pak polisi tersenyum ramah sembari mengetuk kaca, dengan muka bete Mas Pundi menuruti perintah. Sebelum memulai percakapan Pak polisi bersikap hormat kemudian menyapa dengan sangat sopan dan ramah. Bagi saya, momen itu cukup ampuh merubah mood Mas Pundi yang tadinya sangat gelisah menjadi cukup gelisah menuju ceria.

Kemudian, kedua belah pihak terlibat pada sebuah percakapan. Pak polisi dengan rinci menyampaikan jenis pelanggaran serta dampak serta akibat yang dapat ditimbulkan dari pelanggaran tersebut. Setelah mendapat penjelasan tersebut Mas Pundi pun meminta maaf dan dengan jiwa ksatria beliau bersedia untuk dilakukan penindakan berupa penilangan.

SIM dan STNK pun diserahkan, Pak polisi pun mencatat data diri berikut data-data kendaraan di lembar surat tilang. Tak cukup sampai di situ, Pak polisi juga meminta nomor Hp Mas Pundi, “No Hp saya untuk apa pak ? tanya Mas Pundi, penerapan e-tilang sudah berlaku di wilayah hukum Polres Unggaran mas, kalo njenengan belom pernah pake e-tilang nanti saya jelaskan”, jawab Pak polisinya.

Setelah lembar surat tilang ditulis dan ditandatangani oleh Mas Pundi, Pak polisi  pun memenuhi janjinya untuk menjelaskan kepada Mas Pundi tentang e-tilang.

BACA JUGA: KURSINYA PANAS GAES!

Jadi begini mas, sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung No. 12 / 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, maka penyelesaian perkara tilang diselesaikan dengan cara mekanisme e–tilang. Jadi mas menurut ketentuan Pasal 1 Ayat 2, penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas elektronik adalah proses peradilan perkara pelanggaran lalu lintas yang diselenggarakan secara terpadu berbasis elektronik melalui dukungan sistem informasi dan teknologi.

Tahapannya  seperti ini :

  1. Petugas menginput data pelanggar dan jenis pelanggaran pada aplikasi e-tilang sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
  2. Setelah didata, pelanggar akan mendapatkan notifikasi pembayaran tilang berupa SMS. SMS ini akan berisi nomor pembayaran dan juga nominal denda maksimal yang harus dibayarkan sesuai dengan pasal yang dilanggar.
  3. Pelanggar bisa langsung melakukan pembayaran melalui teller bank BRI, mesin ATM, atau mobile banking.
  4. Setelah melakukan pembayaran denda tilang, pelanggar bisa segera mengambil barang bukti yang disita oleh petugas dengan cara menunjukan slip/bukti pembayaran  denda tilang.
  5. Jika telah melakukan pembayaran dan mengambil barang yang disita, pelanggar tidak harus mengikuti proses persidangan. Dengan catatan :
    1. Persidangan akan diwakili petugas kepolisian
    2. Jika tidak datang, pelanggar tidak bisa melakukan pembelaan
  6. Jadwal sidang dapat dicek di website pengadilan negeri yang sesuai dengan wilayah hukum tempat pelanggar melakukan pelanggaran.
  7. Hakim akan memutus nominal denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.
  8. Keputusan Hakim akan dieksekusi oleh petugas kejaksaan. 
  9. Pelanggar akan menerima notifikasi SMS terkait besaran denda tilang sebagaimana bunyi putusan pengadilan. 
  10. Setelah SMS tersebut diterima, jika putusan pengadilan terkait denda lebih kecil dari uang yang kita bayarkan, maka sisa pembayaran dapat diambil di Bank dengan melampirkan bukti SMS atau akan ditransfer ke rekening pelanggar.

“ Jadi begitu mas mekanisme penerapan e-tilangnya, sudah lebih praktis dan transparan. Mas Pundi juga tidak perlu repot-repot menghadiri persidangan. Dulu, kalo kita ketilang di Jogja sidangnya juga mesti harus di Jogja, nah padahal kita di Semarang, ambil SIM nya juga di pengadilan, iya kan “ kata Pak polisi. 

“ Iya juga sih pak, berhubung notifikasi SMSnya sudah masuk kalo begitu sekarang saya bayar di ATM  dulu ya pak. Nanti sepulang sidang saya ambil SIM saya ya pak “.

“ Lho mas sidangnya nggak sekarang, paling lama 14 hari”.

“ Maksud saya, sepulang saya sidang di Pengadilan Tipikor Semarang saya ketemu bapak di sini buat menyerahkan bukti pembayaran sekaligus mengambil SIM saya pak”.

“ Lho, panjenengan itu pengacara toh ? iya pak, kami hari ini ada sidang. Mohon doanya”

“Saya doakan sidangnya lancar ya mas”.

“Amiin, kalo begitu saya pamit ya pak. Mohon maaf telah merepotkan”.

“Iya mas, hati-hati di jalan jaga keselamatan dan tentunya harus mematuhi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan utamanya Pasal 105 dan 106 Ayat 1 yang berbunyi :

Pasal 105 : “ Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib: a. Berperilaku tertib; dan/atau b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

Pasal 106 Ayat 1 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Akhirnya perjalanan menuju pengadilan Tipikor pun kami lanjutkan. Dan sesuai janji kami sama Pak polisi sebelumnya sepulang dari Semarang kami menyempatkan membayar denda tilang melalui ATM BRI yang berada tak jauh dari pengadilan Tipikor. Tata cara pembayaran :

  1. Masukan kartu debit, ketik PIN dan cek saldo (alhamdulillah saldonya cukup).
  2. Menu transaksi lain à pembayaran à Lainnya à BRIVA.
  3. 15 angka nomor BRIVA yang ada di notifikasi SMS dimasukkan.
  4. Cek nomor, nama dan jumlah pembayaran.
  5. Masukkan jumlah pembayaran dan bayar
  6. Struk ATM disimpan lalu tunjukkan kepada Pak polisinya.
  7. Balik dari Semarang SIM Mas Pundi pun sudah kembali ke saku celana.

Iya begitulah lika-liku Mas Pundi pas melakukan pelanggaran lalu lintas. Sebenarnya sih yang saya tahu, Mas Pundi itu kalo bawa kendaraan pasti mengutamakan safety first dan berupaya melaksanakan kalimat kalimat bijak di drum-drum yang bilang utamakan selamat. Mungkin efek dari nonton film Fast and Furious Mas Pundi jadi terobsesi sama gayanya Dominic toretto.

BACA JUGA: LIKA-LIKU LAPORAN POLISI