Home Blog Page 184

KANG YONO DI GEJAYAN

0

Teruntuk kalian adek-adek mahasiswa jomblowan dan jomblowati yang gak ikutan aksi #GejayanMemanggil, sini-sini baca cerita Kang Yono. Dulu nih jaman Kang Yono masih unyu-unyu, Kang Yono juga pernah ikut serta dalam gerakan mahasiswa 8 Mei 1998 di Yogyakarta. Jadi, buat Kang Yono #GejayanMemanggil merupakan seruan kembali yang dalam hati kecil untuk turun ke jalan. Kalo sampe ada aksi kaya gini nih, itu artinya kondisi negara sedang tidak baik-baik saja. Kayaknya perlu dikerok yah gaes, negara ini masuk angin terus boss.

Di sini negeri kami..

Tempat padi terhampar..

Samudranya kaya raya…

Tanah kami subur Tuhan…

Di negeri permai ini…

Berjuta rakyat bersimbah luka…

Anak kurus tak sekolah…

Pemuda desa tak kerja…

Mereka dirampas haknya tergusur dan lapar….

Bunda relakan darah juang kami tuk membebaskan rakyat…

Mereka dirampas haknya tergusur dan lapar….

Bunda relakan darah juang kami padamu kami berbakti…

Padamu kami mengabdi

Dalam memori Kang Yono masih terekam jelas lingkaran lautan mahasiswa dari berbagai kampus se Daerah Istimewa Yogyakarta, seperti: UGM, UII Yogyakarta, UPN Veteran Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, UAD, UIN Sunan Kalijaga, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Sanata Dharma, Institut Seni Indonesia Yogyakarta, Universitas Janabadra, Universitas Mercubuana Yogyakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, serta Universitas lainnya berbaur menjadi satu, mengepalkan tangan kiri ke atas sembari berseru lagu Darah Juang karya Bang John Tobing.

BACA JUGA: KARHUTLA SANG PENYAKIT TAHUNAN

Lagu itu sangat cocok dan pasti akan terus dinyanyikan ketika pemerintahan yang berkuasa gak lagi mengenal keadilan untuk rakyatnya. Ketika “Mulat sarira hangrasa wani” telah ditinggalkan oleh para pemimpin, maka saatnya jomblowan dan jomblowati bergerak dan bersatu.

Teruntuk adek mahasiswa yang udah berdemo untuk kritik kebijakan pemerintah yang gak pro rakyat, Kang Yono memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya . Klean rela berpanas ria di pertigaan Gejayan pada hari Senin 23 September 2019. Melupakan sejenak tentang  foundation dan bedak apa yang dipakai tadi, serta besok mau karaokean di mana.

Sepengalaman hidup Kang Yono, aksi hari ini merupakan aksi terapik dan tersantuy. Bagaimana ga santuy, adek-adek mahasiswinya cantik-cantik semua loh, ditambah mereka fashionable, hmmmm luluh hati abang dek, kecup santuy buat dedek-dedek emesh.

Awalnya Kang Yono kaget, ini massa aksi apa?? Apakah anak-anak indie lagi nonton konser band kesayangannya seperti efek rumah kaca, FSTVLST, Payung Teduh (yang vokalisnya sudah resign), atau rubah di selatan band asal ISI Yogyakarta serta band-band indie lainnya. Kang Yono berasa berada di tengah konser gaes, karena kumpulan massa aksi banyak dihadiri oleh mahasiswa-mahasiswi yang sungguh neciss dandanannya, mereka bawa totebag serta sepatunya vans dan celana denim digulung khas anak-anak indie pada umumnya. hmmm gaul kali gaes.

Namun prediksi Kang Yono ternyata salah, setelah mendengar orator-orator ulung menggelinjang manja di atas tribun sambil menyuarakan kegelisahannya atas perilaku pemerintah yang dianggap membunuh demokrasi, ditambah nyanyian darah juang pun masih terdengar riang di dalam kumpulan massa aksi, sembari para korlap menyatakan pernyataan sikap serta tuntutan bersama untuk pemerintah yang sedang berkuasa. Baru Kang Yono tergetar. Ternyata ini Demo gaes, demo. Iya, demonstrasi santuy.

Jadi gaes, aksi hari ini adalah seruan para mahasiswa yang nampaknya juga dihadiri elemen-elemen rakyat yang menolak akan kebijakan-kebijakan pemerintah yang dianggap telah membunuh demokrasi. 7 tuntutan aksi #GejayanMemanggil adalah sebagai berikut :

  1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.
  2. Mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
  3. Menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.
  4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.
  5. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reforma agraria.
  6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
  7. Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.

Selain itu, massa aksi #GejayanMemanggil juga mensomasi DPR dan Para Elit politik atas mosi tidak percaya.  Hal ini terjadi akibat para wakil rakyat melalui fungsinya sebagai badan legislator membuat rancangan aturan-aturan hukum yang mencederai rasa keadilan plus mengandung banyak permasalahan-permasalahan hukum di dalamnya. Rancangan aturan hukum yang bermasalah di antaranya adalah Revisi RUU KUHP, RUU KPK, RUU Ketenagakerjaan, RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) dan RUU Pertanahan serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

Selanjutnya yang membuat lebih gayeng gaes, dalam aksi #GejayanMemanggil, massa aksi berangkat dari 3 penjuru Gejayan.  Titik kumpul ada di bundaran UGM, pertigaan revolusi UIN, dan gerbang Sanata Darma, lalu kemudian massa aksi kumpul dalam satu titik yaitu di pertigaan Gejayan. Isss pokoke gayeng tenan gaes, two thumbs up deh buat dedek-dedek emesh di sana.

Perwakilan mahasiswapun ikut serta menyuarakan aksinya di tengah lingkaran massa aksi dengan menggunakan panggung podium minimalis di atas mobil pickup. Perwakilan mahasiswa ada dari UGM, UIN, UNY, UMY, UII, UPNV Yogyakarta, Universitas Atmajaya Yogyakarta, APMD, AMIKOM, dan lain sebagainya yang Kang Yono cape jika disuruh absen satu persatu, yang jelas para orator ulung berorasi dengan maha dahsyatnya menyuarakan keadilan untuk negeri kita.

Hmmm tuh kan Kang Yono jadi laper eh baper, keingat masa-masa dulu. Kang Yono jadi pengen ikut naik panggung podium minimalis itu, tapi ya sudahlah, Kang Yono kan bukan mahasiswa lagi, Kang Yono hanyalah seonggok debu yang digilas roda jaman heueheuheu.

Akhiru kalam tetap semangat dan salam juang bagi kalean semua para mahasiswa-mahasiswi yang sedang melingkar aksi bersama #GejayanMemanggil. Jasamu abadi.

Hidup  Rakyat….

Hidup Mahasiswa…

Hidup Sobat Ambyar…

All heil netijen yang budiman…

KARHUTLA SANG PENYAKIT TAHUNAN

0

Halo gaes, jumpa lagi dengan Foxtrot nih. Seperti biasa Foxtrot mau berbagi cerita, tapi cuma cerita fiksi. Isinya karangan belaka, jadi kalo ada kesamaan nama dan tempat, itu cuma kebetulan semata.

Alkisah pada suatu ketika, di negara Angin dan Hujan, di suatu sore yang syahdu ditemani kabut asap terjadilah percakapan antara dua orang kawan karib yang bernama Foxtrot dan Gombloh, dengan ditemani sayup suara musik dari hape yang juga dilengkapi dengan kamera jahatnya.

“Trot, ini kok sore-sore ada yang fogging ya? opo baru musim demam berdarah di kampung kita?” tanya si Gombloh.

“Fogging opo?? kui kabut asap Mbloh” jawab Foxtrot.

“Yak opo onok arek rokokan kebule kandhel temen iki Trot?”

“Ealah bola-bali wong gemblung, Ini kabut asap hasil dari kebakaran hutan dan lahan Mbloooohhhh….!”

“Lah kok bisa hutan dan lahan kebakaran Trot? Kebakaran atau sengaja dibakar? Kalo sengaja dibakar siapa yang bakar Trot?”

“Duh, kamu itu kalo nanya kaya kereta api. Heess jaaannnn…sini aku jelasin apa itu kebakaran hutan dan lahan, dengerin baek-baek Mbloh, gak ada siaran ulang” jawab Foxtrot sambil nyumet udud tembakau dari Madura. Cessss….bbuuuuuullllllll…shaaaaahhhhhh….

BACA JUGA: JANGAN SAKITI KOCHENG

Jadi gini Mbloh, kebakaran hutan dan lahan adalah kebakaran yang terjadi di hutan dan lahan yang bisa disebabkan oleh alam atau akibat dari aktivitas manusia baik sengaja ato gak disengaja. Biasanya nih terjadi di musim kemarau, apalagi musim kemarau ekstrim kaya sekarang ini Mbloh.

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan luas Karhutla di Indonesia selama 2019, sudah mencapai 328.722 hektare. Dari data itu, kebakaran di Kalimantan Tengah tercatat seluas 44.769 hektare, Kalbar (25.900 ha), Kalsel (19.490 ha), Sumsel (11.826 ha), Jambi (11.022 ha) dan Riau (49.266 ha).

Jadi gini Mbloh, di Indonesia ini uda ada aturan hukum yang mengatur dan memberi sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan baik pelakunya perseorangan maupun instansi atau badan hukum lain, yaitu Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jadi hati-hati Mbloh, kalo kamu pas ngobong sampah di depan rumah, jangan sampek merembet dan membakar hutan, lahan maupun membakar api cemburu suaminya mbak Surti. Bisa dikenai sanksi pidana koe Mbloh.

Kebakaran hutan dan lahan juga punya efek negatif untuk kesehatan masyarakat yang terdampak. Kabut asap hasil dari Karhutla termasuk dalam polusi udara yang mengandung karbon dioksida (CO2), karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NO2), sulfur oksida (SO2), senyawa organik volatil (VOC), dan ozon serta mengandung partikel-partikel yang terdapat dalam kabut asap adalah asap itu sendiri, debu, pasir, dan serbuk sari.

Zat dan partikel-partikel tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan, bisa menyebabkan beberapa penyakit seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), iritasi mata, iritasi  dan  radang pada kulit, batuk, radang tenggorokan, sakit kepala hingga kematian.

“Weladalah berbahaya yo iku Trot?”

“Yooi Mbloh, berbahaya bangetlah itu, sampek bisa menyebabkan kematian lohh”

“Kok, medeni yo Trot. Trus karhutla itu salahe sopo?”

“Yo salahe yang membakar to Mbloh, ngono wae kok ndadak takon. Siapapun yang melakukan pembakaran baik perusahaan maupun perorangan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, aparat penegak hukum harus jeli dalam menegakkan keadilan dan hukum tidak boleh pandang bulu.

Tapi gak semua Karhutla disebabkan oleh aktivitas manusia seperti tak jelasin tadi ya. Mulak no aparat penegak hukum juga harus jeli untuk memilah mana karhutla yang disebabkan oleh aktivitas manusia atau mana yang terjadi secara alami tanpa campur tangan manusia. Jangan karena bakar sebatang pohon dianggap merusak kesehatan, tapi bakar sehutan dibiarkan walau membunuh rakyat.”

Di negara tercinta kita ini, dikenal sistem perladangan berpindah. Perladangan berpindah adalah mengelola ladang, dengan cara berpindah-pindah, misal tahun lalu berladang di lokasi A kemudian tahun ini pindah ke lokasi B dan tahun depannya berencana di lokasi C. Nah kadang kegiatan membuka lahan ini lah yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan.

Dalam sistem perladangan berpindah ini umumnya masyarakat setempat membuka ladang baru menggunakan sistem tebang kemudian dibakarlah sisa-sisa kayu tebangan yang sudah mengering tersebut. Dengan dibakar maka ladang akan relatif bersih dari sisa kayu bekas tebangan dan sekaligus sisa pembakaran menjadi pupuk alami bagi calon ladang yang akan digarap nanti.

Sistem perladangan berpindah tersebut laris manis di masyarakat setempat karena relatif lebih mudah, lebih murah dan adanya ketersediaan lahan yang luas di daerahnya. Sistem tersebut harusnya diganti aja dengan sistem perladangan yang lebih efisien dan efektif.

Harusnya nih masyarakat penganut sistem perladangan berpindah dikasih pengertian, kemampuan dan keterampilan untuk melakukan pengolahan tanah ladang mereka, bukan dengan cara represif ya, liat masyarakat pelaku pembakaran hutan dan lahan langsung ditangkap dan dipenjarakan, gak gitu caranya, tapi harus dipikirkan secara holistik (koyo merk obat kae lo) bagaimana caranya mencegah kebakaran hutan dan lahan berulang di tahun-tahun berikutnya.

BACA JUGA: HADIAH PERMEN UNUTK KICAU MANIA

Sebenernya tanah dan ladang yang digarap tahun lalu pun masih bisa digarap dan ditanami tahun ini dan bertahun-tahun kemudian asalkan paham dan ngerti cara pengelolaan tanah yang tepat. Caranya adalah????????? coba sana tanya sama insinyur pertanian, la wong saya ini sarjana hukum je kok dleweran njelasin soal pertanian mana ada yang percayaaaaa.

Kebiasaan membuka lahan dengan membakar hutan akan selalu terjadi jika gak ada edukasi yang baik kepada masyarakat, lah bayangkan bila satu kepala keluarga memiliki ladang seluas 2 hektar, dalam satu kampung terdapat 213 kepala keluarga, tujuh perdelapannya membuka ladang dengan cara dibakar, maka berapakah total luas segitiga ABC?

“Loh kok jadi rumus segitiga Trot?”

“Yo sak karepku to namanya juga cerita fiktif, tenangno pikirmu, jangan dipikir terlalu serius nanti sakit kamu Mbloh.”

Mbloh, aku kie kebetulan juga bergabung di grub Facebook Cocoklogi Science. Nah di grub itu juga sedang mengkampanyekan kegiatan Gerakan Indonesia Sadar Bencana, buat kamu dan teman-teman mu yang tertarik untuk melakukan amal jariyah a.k.a donasi bagi kegiatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, silahkan hubungi admin grub yang bersangkutan atau langsung cap cus transfer ke no rek 758601011550538 (BRI) atas nama Rifki Ulinuha dan BCA no rek 0471118515 atas nama Rifki Ulinuha. Ngamal Mbloh daripada duit mu cuma dihabisin buat karaoke, mending sisihkan sedikit untuk gerakan yang nyata dan berfaedah bagi seluruh umat manusia. Semoga seluruh semesta memberkati.

“Sek-sek, dari tadi aku ngomong nih kamu paham gak sih Mbloh? Dari tadi cuma manggut-manggut tok. Kalo gak paham ya percuma aku berbusa-busa njelasin ke kamu Mbloh, iki penjelasan serius bukan kaleng-kaleng, beban penjelasane 6 SKS lo Mbloh..”

“Bhahahahahaha…dingapunten Trot aku gak paham…:)”

“Woooooalaaahhhh , MAKANYA BELAJAAAAARRRRRR!!!!”

MISI PENYELAMATAN PENGANTIN PESANAN

0

Semalem pas lagi asik buka yutub, ehh ga sengaja liat video Kak Baim Wong yang lagi ngebahas tentang kasus perdagangan orang dengan modus “Pengantin Pesanan”.  Jadi gaes, dalam videonya, Kak Baim menjelaskan kronologi aksi penyelamatan kasus perdagangan orang yang menimpa kakak beradik berinisial PD (32) dan IF (24) warga kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Kedua korban berhasil diselamatkan setelah sebelumnya mereka sukses menghubungi Kak Baim melalui aplikasi WhatsApp. Kak Baim lalu meminta bantuan temannya, lalu kemudian sang teman menghubungi pengurus Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang selama ini konsen untuk menangani pemulangan korban ‘pengantin pesanan’ dari China.

Nah gaes, ternyata kasus pengantin pesanan merupakan kasus yang cukup marak terjadi akhir-akhir ini. Saya kutip dari Liputan6.com, diketahui paling gak sebanyak 29 perempuan Indonesia menjadi korban pengantin pesanan di China. Diduga nih mereka terperangkap dalam modus kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 13 perempuan korban TPPO ini berasal dari kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, sementara 16 perempuan korban lainnya berasal dari Jawa Barat. Aii dah, kesian banget kan gaes.

Walaupun marak terjadi, tapi kayanya ga semua orang paham dan ngerti apa itu Tindak Pidana Perdagangan Orang alias TPPO, padahal modus TPPO itu banyak banget, dan ga menutup kemungkinan terjadi di sekitar kita. Gak percaya?? Nih saya jelasin deh.

Jadi gaes, dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘perdagangan orang’ adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Yihaaaa, jadi bingung kan?? iya, panjang banget yak pengertiannya. Jadi intinya, tujuan dari perdagangan orang ini adalah untuk mengeksploitasi seseorang. TPPO itu dalam bahasa kerennya disebut dengan human trafficking. TPPO adalah bentuk perbudakan modern.

Modus TPPO ini bisa macem-macem ya gaes, antara lain: eksploitasi seksual, eksploitasi tenaga kerja (gak digaji, jam kerja gila-gilaan, plus kerja dengan paksaan dan kekerasan), kawin kontrak/pengantin pesanan, pemanfaatan pornografi dan pornoaksi, pengedaran narkoba, perekrutan anak-anak jalanan, proses adopsi yang gak sesuai aturan atau bisa juga penjualan organ tubuh.    

Oh ya, sebenernya moment saya nulis artikel ini pas banget loh, karena kurang lebih dua minggu yang lalu saya berkesempatan untuk ikut Bimbingan Teknis/Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Korban KDRT&TPPO yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk D.I. Yogyakarta. Ya idep idep sekalian saya ngeshare hasil bimtek kemaren ya kan.

Jadi TPPO ini ada skema unsur-unsurnya gitu, dimulai dari ‘proses’, ‘cara’ dan ‘tujuan’. Apa sih maksudnya? Gini nih maksudnya gaes.

TPPO ini pasti melewati skema proses. Proses yang dimaksud dimulai dari perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, serta penerimaan seseorang. Umumnya perekrutan pasti diawali dengan iming-iming manis kepada korbannya. Contohnya nih gaes, untuk kasus pengantin pesanan, korban dibujuk rayu akan dijodohkan dengan WNA China dengan janji-janji manis seperti dibuatkan rumah, mendapatkan banyak uang, serta kehidupan makmur untuk keluarga korban. Siapa coba yang ga tergiur dengan janji-janji manis gitu.

Skema kedua adalah cara, maksudnya gini ya gaes, TPPO ini pasti menggunakan cara-cara antara lain, “Ancaman, kekerasan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan, atau penjeratan utang”.

Skema ketiga adalah tujuan, nah TPPO ini pasti ada tujuannya. Umumnya  tujuan TPPO antara lain adalah eksploitasi tenaga kerja, perdagangan organ tubuh, pornografi, pedofil, adopsi ilegal, anak jalanan (pengemis), atau pengedar narkoba. Behh, buat saya sih yang paling horor adalah perdagangan organ tubuh. Bayangin aja gaes ginjal klean dijual. Duuuhhh ngiluu##

Emang apa sih penyebab terjadinya TPPO, kenapa masih banyak orang yang jadi korbannya??

Jawabannya TPPO bisa disebabkan oleh banyak faktor. Ada bermacam-macam penyebab terjadi TPPO. Apa aja?? Nihhh dieee.

Dari sisi korban nih, penyebab utama terjadi TPPO adalah tingkat pendidikan yang rendah, kemampuan ekonomi yang terbatas alias kemiskinan, kurangnya kesempatan kerja atau bisa juga akibat perkawinan usia dini. Selain itu, saya yakin masih banyak alasan lain yang bikin orang jadi korban TPPO.

Selanjutnya gaes, keluarga juga bisa menjadi faktor pendukung dan penyebab terjadinya TPPO. Dari sisi keluarga, TPPO bisa terjadi jika ada disintegrasi keluarga, terjadi kekerasan dalam rumah tangga, serta ketidaksetaraan gender dalam keluarga.

Nah TPPO ini terkadang juga melibatkan oknum aparat pemerintah, sehingga gak menutup kemungkinan oknum aparat pemerintah menjadi salah satu penyebab terjadinya TPPO. Contohnya begini gaes. Seperti kasus pengantin pesanan dari Kalbar, diketahui bahwa ternyata korbannya adalah anak berusia 14 tahun, namun agar korban bisa lolos untuk dikirimkan ke China, maka terjadi pemalsuan data dan identitas korban yang dibantu oleh oknum aparat pemerintah. Penyebabnya jelas karena ada oknum aparat pemerintah yang bisa dengan mudah ‘disogok’ alias disuap untuk pengurusan dokumen-dokumen kependudukan, kayak akta kelahiran, KK, KTP, Surat Nikah, Paspor dan lain-lain.

Lalu kalo sisi pelaku, jelaslah ya kalau penyebabnya tak lain dan tak bukan adalah untuk mendapatkan keuntungan. Pelaku ingin mencari tenaga kerja yang dapat digaji murah bahkan gratis, mendapatkan istri atau pasangan melalui kawin pesanan atau kawin kontrak, atau untuk mendapatkan ‘organ manusia’ dengan harga murah. So sad kan gaess##

Duh ngeri ya gaes, TPPO ini sebenarnya bisa saja terjadi di sekitar kita, kita cuma perlu lebih memahami apa modus-modus yang sering digunakan oleh pelaku TPPO agar kita ga kena jebakan betmen dan jadi korban TPPO. Intinya jaga diri dan keluarga, serta orang-orang di sekeliling kita, ingat jangan mudah terbujuk rayu janji-janji manis ya gaes, nanti kena diabetes.

CURKUM #2 DITEROR PINJOL

0

Kang Yono curkuuummm dooonkk, temen gue pernah download tuh aplikasi pinjol, isi biodata doang. Uang ga nyampe, tapi bulan depan dia ditagih sama descol, sampe semua contact yang ada di Hp dia disebarin fitnah utang. Nah pertanyaan gue, itu bisa masuk pencemaran nama baik dan peretasan ga tuh kang, #curkum ya ?

Jawaban selengkapnya :

Wadawwww, mesakke banget temenmu itu nak. Butuh duit berapa sih? Sini sama kang Yono aja. Jadi gini gaes, tentang pinjol sebenernya udah pernah dibahas sebelumnya di artikel klikhukum.id yang berjudul “MISTERI PINJOL ILEGAL” nah jadi monggo dibaca dan disimak dengan bahagia yah. Btw temenmu tadi cewek ato cowok sih? Hehehe.

Tapi ada yang menarik nih dari pertanyaan ini, pointnya temenmu belum mendapatkan uang, dan dia baru mengisi biodata aja, tp bulan depannya udah ditagih suruh bayar utang.Waaa jadi blereng yoo gaes. Uang gak sampe tapi doi malah ditagih descol, sampe semua kontaknya dihubungi dan doi jadi malu. Ohh My God .. Oh My God .. nama baiknya jadi tercemar. Hmmmm mesakke banget gaes. Ini namanya udah jatuh tertimpa tangga dan ketumplekkan ember cat sak isine gaess.

Jadi biar tambah jelas dan gak blereng, Kang Yono mau jelaskan dulu tentang descol. Ntah ini  typo atau Kang Yono yang ga gaul, tapi menurut perkiraan Kang Yono, yang dimaksud dengan descol dalam pertanyaan ini adalah Debt Collector Online ya kan??

BACA JUGA: BEGINI ATURAN PENJUALAN OBAT IMPORT!

DC mengontak semua kontak di Hp temenmu untuk menagih hutang padahal uangnya belum diterima oleh temenmu itu. Wahhh ga bener nih. Itu fitnaaahhhhh. Wajar banget temenmu merasa nama baiknya tercemar.

Dalam hal ini dugaan Kang Yono, perusahaan pinjol tersebut bisa dilaporin dengan dugaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 27 Ayat (3) UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang berbunyi:

“Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Sedangkan sanksi pidananya diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang berbunyi:

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) dipidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”

BACA JUGA: 5 TIPS MEMILIH E-WALLET AMAN ALA KLIKHUKUM.ID

Jadi gaes untuk menentukan apakah perbuatan pencemaran nama baik melalui ITE tersebut terpenuhi apa tidak, itu bukan tugas Kang Yono yaaaa, tapi kita serahkan kepada bapak/ibu Penyidik Kepolisian di Bidang Kriminal Khusus lebih spesifiknya di Unit Cyber. Nah biar loe pade kagak kebingungan cara membuat laporan polisi, yuks silahkan baca yah artikel klikhukum.id yang berjudul “LIKA-LIKU LAPORAN POLISI”.

Berikutnya karena penanya bingung soal peretasan, menurut Kang Yono, informasi yang dimiliki oleh pinjol terkait kontak orang-orang terdekat teman penanya tidak masuk peretasan ya, soalnya kan doi mendownload aplikasi itu secara sadar dilanjut mengisi biodata dalam aplikasi tersebut juga secara sadar, sehingga perbuatan melawan hukum dalam peretasan sulit dibuktikan.

Mulaknya gaess, sebelum mengunduh dan menggunakan aplikasi pinjol ada baiknya dilakukan cek and ricek terhadap aplikasi bersangkutan dengan cara cek nama perusahaan pinjol tersebut di ojk.go.id dan klik daftar fintech terdaftar di OJK.

Btw makasih yah atas pertanyaannya, ini jawaban gue— Kang Yono, selanjutnye loe baca yaakkk. Jangan diem-diem baee, udah ngopi belon??

PEMBELAAN TERPAKSA UNTUK SANG PACAR

0

Heil sadboys seantero semesta maya, selain Romeo & Juliet, apakah klean-klean pernah membaca dan menonton kisah percintaan yang lebih tragis?? Kalo belum pernah, bolehlah Foxtrot kasih sedikit bocoran, biar malam Jumat klean menjadi lebih romantis.

Alkisah pada suatu waktu dan suatu tempat nan sepi dan aman dari pantauan tukang nyinyir di sebuah negeri yang bernama Negara Api, ada seorang pelajar bernama Djumadil yang sedang asik memadu kasih dengan pacarnya yang bernama Maemunah.

Saking asiknya memadu kasih, mereka gak menyadari telah diintai segerombolan penjahat karbitan berniat busuk yang beranggotakan Jabir, Endro, Miswah, Budi dan Toha (jangan disingkat ya gaes plisss), hingga kemudian gerombolan yang berjumlah 5 orang tersebut mendatangi Djumadil dan Maemunah.

BACA JUGA: MISTERI PINJOL ILEGAL

Jabir yang berbadan kekar dan garang bertindak sebagai kepala suku ditemani oleh wakilnya Endro dan sekretarisnya Miswah mendatangi pasangan yang asik memadu kasih, sementara Budi dan Toha sebagai anggota biasa, bertugas menjaga dan mengawasi lokasi sekitar manakala ada pendekar pengembara aliran putih yang budiman yang kebetulan lewat.

Dengan lantang dan garang Jabir berteriak kepada Djumadil dan Maemunah “ HEI KALIAN, APA YANG KALIAN LAKUKAN DI SINI HAH ?!?! SERAHKAN HP DAN MOTORMU….!!!! CEPAT JANGAN ITA ITU WAE..!!!! (caps lock e rusak).

Dengan gemetaran Djumadil menjawab “Jangan ambil motor saya bang, motor ini satu-satunya harta berharga saya dan masih saya pakai untuk pergi sekolah, kalo abang tidak berkeberatan silakan ambil HP saya saja.” Sambil Djumadil menyerahkan HP buatan asing yang dilengkapi kamera jahat yang baru dibelinya sebulan yang lalu.

Kemudian Jabir berteriak, “HEH KAMU KOK MALAH TAWAR MENAWAR, INI BUKAN FORUM JUAL BELI GAN. YA SUDAH KALO GAK MAU SERAHIN MOTORMU, PACARMU TAK PAKENYA SINI….!!!!!”, Mendengar hal tersebut mendidihlah darah muda Djumadil ketika pacarnya si Maemunah yang dicintai dan dilindungi sepenuh hati dilecehkan begitu saja oleh Jabir.

Djumadil segera mengambil badik dengan pamor wos wutah yang tersimpan rapi di jok motornya yang kemudian ditusukkan ke dada Jabir. Djumadil berteriak dengan lantang, “Tampanono pusoko ku ikiii” hyaaatttt!!!! Jabir menjerit kesakitan “AAAAHHHHH…..TIDAAAAAKKKKK.” Kemudian dia ambruk ke tanah bersimbah darah. Melihat bosnya bersimpuh bersimbah darah di tanah, Endro, Miswah dan kawan-kawan langsung lari terbirit-birit.

Jabir tewas, gerombolannya kabur entah kemana. Melihat Jabir bersimbah darah, Djumadil dan Maemunah segera menyalakan motor dan pulang dengan tangan bergetar, muka pucat, nggas motor meloncat, mereka ketakutan.

Keesokan harinya, jenasah Jabir ditemukan oleh masyarakat sekitar yang kemudian melaporkan temuan jenasah tersebut ke polisi. Gimana?? Tragis kan ceritanya. Btw cerita di atas cuma fiktif belaka, kesamaan nama dan tempat kejadian bukan karena kesengajaan.

Singkat cerita setelah polisi mendapat laporan penemuan dari warga, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pengembangan polisi berhasil menangkap Endro, Miswah dan kawan-kawan. Endro dan kawan-kawan diinterogasi hingga akhirnya polisi menangkap Djumadil dengan dugaan melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cidro janji tegane kowe ngapusi, nganti seprene suwene aku ngenteni, nangis batinku nggrantes uripku, teles kebes netes eluh neng dadaku, cendol dawet, cendol dawet…..segeeeerrrr. Nih sambil dengerin lagu Pamer Bojo versi Via Vallen, Foxtrot akan berusaha memberi kalian pemahaman hukum sesuai kasus di atas.

Pasti dalam benak kalian para sobat ambyar terbersit pertanyaan “Kok berusaha membela diri dan melindungi pacarnya dari pembegalan kenapa malah ditangkep” ya kan gaes?

Jadi begini, dalam kasus seperti di atas polisi tugasnya adalah mengolah data dan alat bukti yang ada di lokasi kejadian. Nah berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta saat kejadian perkara, ternyata si Djumadil disangkakan melakukan perbuatan seperti yang diatur dalam pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tapi apakah hal tersebut gak mencederai rasa keadilan masyarakat? Lalu di mana fungsi hukum dan pemerintah apabila membela diri dari kejahatan kok malah dihukum? Ini gak adil donk, wah gak bener ini, dasar antek aseng, unta padang pasir. Hahaha.

Sek sabar sik mas bro, santuiy dulu. Hukum gak sejahat itu. Dalam sistem hukum pidana di Indonesia dikenal istilah Pembelaan Terpaksa atau dalam bahasa aslinya disebut noodweer  yaitu sebagai salah satu alasan atau dasar penghapus pemidanaan. Dengan kata lain suatu tindak pidana menjadi tidak dapat dihukum apabila termasuk dalam Pembelaan Terpaksa (noodweer).

Pembelaan Terpaksa (noodweer) sendiri diatur dalam pasal 49  KUHP, yang mengatur (1) “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.” (2) “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”

Pembelaan Terpaksa (noodweer) juga memiliki syarat dan ketentuan berlaku, mengutip R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar lengkap Pasal Demi Pasal” dijelaskan bahwa : 1). Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela) 2). Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain  3). Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.

Jadi gaes gak semua pembelaan diri dapat terhindar dari hukuman pidana dan digolongkan sebagai Pembelaan Terpaksa (noodweer) ya, karena harus terpenuhi dulu syarat-syarat tersebut di atas. Hanya pengadilan aja yang berhak untuk memutuskan apakah suatu tindakan termasuk dalam Pembelaan Terpaksa (noodweer) atau tidak. Karena di dunia ini hanya Tuhan, Hakim dan Netijen yang boleh memberikan penghakiman kepada orang lain.

Akhirul kalam, dengan penjelasan Foxtrot di atas para sadboys udah paham belom? MAKANYA BELAJAAAARRRRRRR (caps lock e rusak meneh).

CURKUM #1 PERUSAHAAN DILARANG BANDEL

0

Kang Yono, curhatt dongggg. Btw ada gak sih sanksi hukum untuk pengusaha yang bandel gak mau bayar pesangon pekerja/karyawan yang dipecat secara sepihak ?

Jawaban:

Wewwww, hah membandel? Emang pengusaha itu noda ta? kok membandel. Dicuci gih pake sabun colek. Makanya gaes, Kang Yono selalu menyerukan kepada adik-adik hits kekinian biar milih menjadi entrepeneur aja. Bebas dan merdeka, apalagi buat kalian-kalian sang jiwa jiwa pemberontak dan bosanan. hahahahaha horaaa umummm.

Oke mari gasss, Kang Yono langsung pada intinya ya. Serius nih jangan senyam senyum tok. Biar ga rooming, Kang Yono jelasin dulu ya gaes pengertian tentang pekerja dan pengusaha.

Menurut Pasal 1 angka 3 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang dimaksud dengan “Pekerja/Buruh” adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Nah sedangkan dalam Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa “Pemberi Kerja” adalah perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Nah kalo pertanyaanya, ada gak sanksi hukum untuk pengusaha yang bandel gak mau bayar pesangon pekerja/karyawan yang dipecat secara sepihak? maka jawabannya adalah “ADA”. Iya santuy gaes, hak klean dilindungi, walaupun prosesnya agak ribet.

UU Ketenagakerjaan uda ngatur kewajiban bagi pengusaha untuk membayar pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Selanjutnya gaes, besar kecilnya uang pesangon uda diatur dalam Pasal 156 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan, di sana terukur dengan jelas, tinggal disesuaikan aja dengan masa kerja klean di perusahaan tersebut. Nanti nih tinggal cocokin masa kerja dengan jumlah besarnya uang yang akan klean dapatkan. Yah emang sih hal tersebut gak berlaku kalo perusahaannya punya eyang kakung mu. Xixixixi

Nah karena pertanyaannya agak ga jelas tentang sanksi apa yang dimaksud? apakah sanksi administrasi? sanksi pidana? atau sanksi secara keperdataan? terus Kang Yono juga kurang informasi nih tentang alasan pemecatan/PHK secara sepihak oleh pengusaha, jadi mau gak mau jawaban Kang yono rada blereng. 

Kalo UU Ketenagakerjaan gak mengatur secara spesifik tentang sanksi pidana dan sanksi administrasi untuk pengusaha yang membandel gak mau bayar pesangon pekerjanya yang sudah di-PHK atau dipecat.

Cuma nih gaes, UU Tenaga Kerja dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial udah mengatur tentang tata cara penyelesaian perselisihan antara pengusaha dan pekerja yang di-PHK secara sepihak.

Caranya begini gaes. Simak yoo.

Langkah hukum yang dapat dilakukan untuk menuntut hak atas pesangonnya adalah dengan mengajukan gugatan ke Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 UU Ketenagakerjaan.

Ada dua cara penyelesaiannya ya gaes, pertama bisa di luar Pengadilan Hubungan Industrial, yaitu melalui penyelesaian secara Bipartit dan penyelesaian melalui Tripartit (mediasi, konsolidasi dan arbitrase).

Kalau cara-cara musyawarah mufakat ga bisa menyelesaikan permasalahan klean, maka tiada jalan lain kecuali dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Nantinya gaes, Pengadilan Hubungan Industrial akan memutuskan bagaimana pemenuhan terhadap hak-hak pekerja yang dipecat/di-PHK secara sepihak tersebut.

Untuk sobat ambyar jangan khawatir, karena gugatan dengan nilai di bawah 150 juta (satus seket yuto) gak akan dikenakan biaya perkara, hal ini sudah diatur jelas dalam pasal 58 UU Ketenagakerjaan.

Kurang lebihnya seperti itu yah gaes, kalo kurang bisa kita bicarakan melalui diskusi cerdas sembari ngeteh, karena Kang Yono gak doyan kopi, inget itu gaesss.

Quote of the day. Mengutip kata Bang Hotman Paris, wanita masa kini lebih memilih pria dengan ‘six cars’daripada pria dengan ‘sixpack’. Itu sebabnya kenapa stok wanita cantik di luar sana makin berkurang dari hari ke hari. Ini cuma quote gaes, dan ga ada sama sekali hubungannya dengan pesangon. Xixixixi. 

Matur nuwun gaes atas pertanyaannya.

EKSPLOITASI ANAK JAMAN NOW

0

Kalo kita ngomongin soal anak-anak, yang terbesit dalam pikiran saya adalah senyum kepolosan dan keluguan dari mereka yang menjadikan mereka sangat rentan terhadap pelaku kejahatan atau bahkan menjadi bahan eksploitasi bagi sebagian kalangan orang-orang dewasa dengan alasan dan motif yang bermacam-macam. Lantas ketika saya melihat dan mendengar maraknya kasus eksploitasi anak di negeri tercinta ini, saya merasa tergelitik untuk mencurahkan rasa simpati dalam tulisan ini.

Sebelum kita masuk terlalu jauh, kita harus tau dulu, gimana sih peraturan yang mengatur tentang Perlindungan Anak di Indonesia. Dalam UU Kesejahteraan Anak dijelaskan bahwa anak adalah seseorang yang usianya di bawah 21 tahun dan/atau belum menikah, sedangkan UU Perlindungan Anak dijelaskan bahwa kategori anak adalah anak yang usianya belum berumur 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Setiap anak yang dilahirkan di dunia pasti punya hak-hak yang telah melekat pada dirinya masing-masing. Hal itu secara universal telah ditetapkan melalui Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 20 November 1959, berupa deklarasi hak anak. Terdapat beberapa prinsip tentang hak anak yang telah tercantum, antara lain;

  1. Setiap anak harus menikmati perlindungan khusus, harus diberikan kesempatan dan fasilitas oleh hukum atau peralatan lain, sehingga mereka mampu berkembang secara fisik, mental, moral, spiritual dan sosial secara sehat dan normal;
  2. Setiap anak dalam situasi apapun harus menerima perlindungan dan bantuan yang pertama;
  3. Setiap anak harus dilindungi dari setiap bentuk keterlantaran, tindakan kekerasan dan eksploitasi;
  4. Setiap anak harus dilindungi dari setiap praktik diskriminasi berdasarkan rasial, agama, dan bentuk-bentuk lainnya.

Lalu apa yang dimaksud dengan eksploitasi??

Nah jadi pembahasan tentang eksploitasi dapat kita temukan dalam penjelasan Pasal 13 huruf b UU Perlindungan Anak ya gaes. Tindakan eksploitasi misalnya perlakuan atau tindakan memperalat, memanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga atau golongan.

Selanjutnya masalah eksploitasi anak diatur dalam Pasal 66 Ayat 3 UU Perlindungan Anak yang menjelaskan bahwa kegiatan eksploitasi pada anak dapat berupa menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi atau seksual terhadap anak.

Eksploitasi anak itu terbagi dalam dua macam, ada eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual. Emang yang kaya apa wujud eksploitasi anak?? Bentuknya bisa macem-macem gaes, misalnya anak dipaksa mengemis, atau anak diperjualbelikan untuk kebutuhan birahi oleh pihak lain bahkan keluarganya sendiri. Sungguh teganya…teganya…teganya.

Untuk melindungi anak dari adanya eksploitasi, baik itu secara ekonomi maupun secara seksual, UU Perlindungan Anak telah mengaturnya dengan menjatuhkan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Secara yuridis, di negeri kita ini ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Oh iya, selain itu di Indonesia juga ada Lembaga Mitra Perlindungan Anak, seperti halnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Komite Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komna), Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI), dan lain-lain.

Apalah arti peraturan dan lembaga ini itu, kalo gak ada partisipasi dari berbagai pihak yang saling berkesinambungan untuk melindungi anak-anak Indonesia dari eksploitasi, ya kan??

Kasus Eksploitasi anak bukan hanya PR bagi negara, melainkan PR bagi kita semua sebagai masyarakat Indonesia terutama orang tua. Tanpa kita sadari kasus eksploitasi anak banyak terjadi di sekeliling kehidupan kita, baik itu yang terekspos oleh media ataupun ngga. Contohnya ni ya, misalnya pas kita lagi jalan-jalan terus gak sengaja kita liat ada anak jalanan yang sedang mengamen, jual koran, atau malah jadi pengemis.

Sebagian dari mereka bekerja biar bisa bantu orangtuanya atau untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Itu artinya mereka bekerja karena kesadaran pribadi. Tapi ya gaes, gak jarang dari mereka yang bekerja karena perintah dan paksaan dari keluarganya maupun pihak lain. Hal ini terjadi karena faktor ekonomi, meskipun undang-undang sudah dengan tegas melarang penggunaan tenaga kerja anak-anak.

Selain itu, beberapa tahun belakangan ini juga banyak loh program pencarian bakat anak di televisi swasta nasional. Program ini pada dasarnya program yang bertujuan untuk pencarian bakat anak, gak perlu sebut merk lah ya, klean juga pasti udah pada tau. Yang jelas program-program kaya gini umumnya diperuntukkan buat anak-anak usia dini dengan rentang umur 3-8 tahun dan program ini semacam inovasi dalam dunia entertainment.

Program pencarian bakat kaya gini merupakan salah satu wadah yang menyenangkan bagi anak-anak untuk menunjukkan bakat-bakat yang dimiliki. Catat ya gaes, kegiatan semacam ini sah sah aja selama anak-anak tersebut gak terikat waktu, dan hak-hak mereka gak terabaikan.

Berbeda halnya dengan nasib artis yang masih di bawah umur.

Jadi terkenal dan populer memang menyenangkan, belum lagi kalau dihitung pendapatannya. Bisa wow banget dah, tapi gak sedikit juga artis cilik yang hak haknya terpaksa direnggut karena waktu kerja yang super ketat. Biasanya nih artis jadi publik figur di usia anak risikonya bikin jam belajar dan jam sekolah terganggu. Sebagian besar waktu anak yang berprofesi sebagai artis akan dihabiskan di lokasi syuting.

United Nations Children’s Fund (UNICEF) telah menetapkan beberapa kriteria yang masuk dalam kategori eksploitasi anak dalam bekerja, yaitu: usia dini tapi bekerja penuh waktu; terlalu banyak waktu yang digunakan untuk bekerja; pekerjaannya menimbulkan tekanan fisik, sosial, dan psikologis; upah yang gak mencukupi; tanggungjawab terlalu banyak; pekerjaan menghambat akses pendidikan, pekerjaannya menghambat tumbuh kembangnya anak.
Jadi ni gaes bisa kita simpulkan, salah satu faktor penyebab terjadinya eksploitasi anak adalah karena faktor ekonomi, baik itu atas kesadarannya masing-masing maupun adanya paksaan orang tua yang mengharuskan mereka untuk bekerja.
Untuk melihat apakah seorang anak mengalami eksploitasi secara ekonomi atau ngga, maka liat aja dari waktu dan jenis pekerjaan yang dikerjakan, terus liat juga ada gak hak-hak anak yang terabaikan? Jika mereka bekerja terikat waktu, sehingga hak untuk belajar, bermain, dan sekolah terganggu, fixss mereka mengalami eksploitasi secara ekonomi.

Jadi gaes, besok besok kalau sudah punya anak atau yang sekarang udah punya anak nih, jangan biarkan anak kita bekerja mencari nafkah. Kasih mereka akses dan kesempatan untuk bermain dan belajar, karena sejatinya mereka hanya anak-anak yang gak seharusnya menanggung beban dari kedua orang tuanya. Ya kan??

MENANAM KARYA, TUMBUHNYA SENGKETA HAK CIPTA

0

Masih inget dong hebohnya JRX menyerukan pelanggaran hak cipta karena lagunya banyak dicover oleh penyanyi-penyanyi lain tanpa seizinnya, apalagi JRX gak pernah dapet royalti atas karya ciptanya yang dicover, ya wajarlah gaes kalau doi melawan melalui spirit punk yang berapi-api. Bahkan nih gaes, cuitan JRX di jagad dunia maya beberapa waktu lalu  mengundang aksi netizen untuk berdebat. Poin utama yang menjadi perdebatan para netizen dengan JRX adalah soal lagu doi yang dicomot tanpa izin yang kemudian diaransemen dengan nada Koplo. Ya kali anak-anak punk mau joget-joget diiringi musik koplo.

Ternyata soal comot mencomot atau bahasa kerennya sering disebut cover mengcover lagu orang yang lagi hits gak cuma dialami oleh JRX loh gaes. Baru-baru ini  The GodFather Of Broken Heart yaitu mas Didi Kempot yang mengalami hal serupa.

Cuma gaes, beda orang beda juga cara menyikapi suatu permasalahan, terkait dengan lagunya yang sering dicover-cover tanpa izin, meskipun Om Didi Kempot merasa kecewa sama orang-orang yang menggunakan lagu karya ciptanya tanpa permisi, tapi si “Om” menyikapi dengan cara yang lebih santai. Sebagaimana dilansir dari jakarta.tribunnews.com si “Om” bilang:

“Akan lebih elok bila orang-orang yang hendak menyanyikan kembali lagunya terlebih dahulu izin kepada pencipta dan penyanyinya. Dengan begitu ia merasa dihargai sebagai seniman, selanjutnya Didi Kempot mengungkapkan, apabila ada orang yang belum memiliki modal dan ingin bernyanyi lewat lagunya, ia dengan tangan terbuka mempersilahkan. Namun jika ada oknum yang memanfaatkan karyanya dengan mengcover, kemudian ia meraup untung, hal itu sangat disayangkan oleh Didi Kempot.”

Daebak kan?? kurang ‘njawani’ apa lagi coba Om Didi Kempot? sebenernya secara hukum pun Om Didi Kempot punya hak untuk melakukan upaya hukum melalui tuntutan ganti rugi secara perdata atau melaporkan tindakan tersebut sebagai pelanggaran hak cipta sesuai ketentuan pidana.

Om Didi Kempot nampaknya gak pengen menempuh jalur hukum untuk ngasih efek jera kepada orang-orang yang sudah mengcover karya ciptanya tanpa izin. Om Didi Kempot cuma ngasih pesan moral, emang apa susahnya sih minta izin dulu kalau mau cover lagu atau karya cipta orang lain. Toh malah ketika kalian ‘kulonuwun’ ke empunya tersebut akan menambah rasa persaudaraan dan pertemanan. Bingung caranya? Rasah dipikir mumet gaes, DM aja lah via IG atau media sosial lainnya, percaya deh, hampir semua artis sekarang punya media sosial. Ya kan?

Selanjutnya dalam hal ini saya memandang bahwa sebenarnya secara gak langsung Om Didi Kempot udah menyuarakan kepada para pelaku seni musik untuk sadar hukum, sebagaimana tujuan dari UU No. 28 Tahun 2019 Tentang Hak Cipta yang mempunyai peran strategis dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tau ga sih gaes, ketentuan dalam Pasal 4 UU Hak Cipta mengatakan bahwa dalam setiap hak eksklusif karya cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Jadi nih hak moral atas suatu karya cipta itu tetap melekat kepada penciptanya secara abadi. Berkaitan dengan lagu karya Om Didi Kempot yang telah dicover orang lain bahkan ada yang merubahnya, maka dalam hal ini Hak Moral Om Didi Kempot telah diciderai, karena Pasal 5 Ayat (1) Huruf e mengatakan :

 “Pencipta berhak untuk mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya”

Nah loh, uda jelas bangetkan mengcover bahkan ngerubah-rubah ciptaan karya orang lain sebenernya bertentangan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf e. Bener tuh pernyataan Om Didi Kempot, seharusnya siapa aja yang pengen menggunakan karya ciptanya, izin dulu lah ke beliau, kira-kira berkenan gak lagunya dicover apalagi dirubah-rubah.

Selanjutnya kalau orang yang mengcover lagu Om Didi Kempot mendapatkan keuntungan secara materi, harusnya ni Om Didi Kempot berhak loh dapet royalti, karena ada hak ekonomi di sana. Bener apa betul?

Pada intinya, UU Hak Cipta melarang setiap orang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta untuk menggunakan karya cipta orang lain secara komersil.

Memanfaatkan karya cipta orang lain tanpa izin, kemudian mendapatkan keuntungan secara ekonomi, bisa dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta yang berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersil dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juga rupiah)”

Kekmana gaes, serem kan? pasal ini ditunjukkan untuk orang yang melakukan penerjemahan ciptaan, pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan, pertunjukkan ciptaan, dan komunikasi ciptaan tanpa seizin dari penciptanya. Apalagi klo sampe terbukti dari kegiatan tersebut orang yang mengcover atau menggunakan karya cipta orang lain tersebut meraup keuntungan. Taraaaa, hati-hati masuk penjara.

Tapi catatannya, ketentuan hukum di atas baru bisa diproses ketika pencipta karya cipta yang merasa dirugikan haknya melakukan upaya hukum yang sudah ditentukan. Cuma beda dengan Om Didi Kempot yang bijaksana, beliau lebih memilih jalur lain yaitu dengan menyuarakan “Minta izin dulu ya sebelum menggunakan karya cipta beliau”. Bagi kami hal yang dilakukan tersebut merupakan kampanye masif ‘tur’ bijak dari Om Didik Kempot biar para pelaku seni melek hukum dan menghargai karya-karya seniman lainnya.

Bukan begitu? Suara bagus, cakep, punya banyak subscriber, akan lebih keren lagi kalau diimbangi attitude yang baik, dengan minta izin terlebih dahulu kalau mau cover lagu orang lain. Biar rejekinya berkah plus jauh dari masalah hukum.

ANAK INDONESIA DILARANG BERMIMPI

0

Beberapa hari terakhir ini Klikhukum.id banyak dapet request buat bikin artikel yang bahas tentang berita yang lagi viral di masyarakat, apalagi kalo bukan perseteruan antara PB Djarum vs KPAI. Btw berhubung kasus ini syarat akan isu politik hukum, maka dimohon untuk gak baper. Semua boleh saja berpendapat, tapi biarlah waktu yang akan menjawab kebenarannya. Ihiiirrrr.

Sebagaimana kami kutip dari news.detik.com yang berjudul “Pro Kontra PB Djarum vs KPAI, Soal Audisi Badminton Disetop Bagaimana Pendapat Anda”, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuding PB Djarum telah melakukan eksploitasi terhadap anak melalui audisi bulu tangkis demi promosi merek dagangnya (rokok).

Kami juga mengutip dari halaman tirto.id, tudingan KPAI tersebut berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan kepada anak-anak peserta audisi dan adanya temuan logo yang berasosiasi dengan rokok di seragam peserta. Dikatakan oleh Siti Hikmawati, komisioner KPAI, “Sudah kami lakukan survei kepada anak-anak, ada 4 dari 5 anak yang ditanya mengatakan kalo Djarum itu pasti rokok”.

Lalu apakah tudingan KPAI yang menyatakan bahwa PB Djarum telah melakukan eksploitasi terhadap anak melalui audisi bulu tangkis demi promosi merek dagang rokok Djarum itu benar?

Pasal 59 Ayat (2) huruf d UU Perlindungan Anak memang telah mengatur larangan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

BACA JUGA : DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN ANAK

Kalo mau tau apa yang dimaksud dengan eksploitasi, maka kita bisa mengetahui dari penjelasan Pasal 66 UU Perlindungan Anak. Sebenernya yang dimaksud dengan ‘dieksploitasi secara ekonomi’ adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan anak yang menjadi korban, yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil.

Lalu, lalu, lalu yang dimaksud dengan ‘dieksploitasi secara seksual’ adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari anak untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.

Terus apakah persoalan PB Djarum masuk dalam kategori eksploitasi di atas, mari silakan baca lanjutannya gaes.

Jika membaca ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang eksploitasi anak dalam UU Perlindungan Anak, dapat dikatakan bahwa tudingan KPAI kepada PB Djarum merupakan fitnah yang lebih kejam daripada pembunuhan. Pembunuhan terhadap cita-cita anak Indonesia yang ingin berprestasi di dunia olahraga bulu tangkis dengan membawa ‘anak’ dalam isu anti rokok.

Coba tenang no pikir mu, coba kita jernihkan dulu pikiran kita. Apa iya PB Djarum sudah melakukan eksploitasi terhadap anak? anak-anak atlet bulu tangkis di bawah binaan PB Djarum itu sebenarnya malah mendapatkan manfaat yang positif, tidak hanya bagi dirinya sendiri, tapi keluarga dan bahkan negara.

Perlu bukti? Silakan tanya mbah gugel gimana rekam jejak atlet bulu tangkis binaan PB Djarum, terlantar atau makmur?

Apabila makna eksploitasi dalam UU Perlindungan Anak ditafsirkan sebagai suatu hal yang dilarang tanpa pandang bulu, maka seluruh kegiatan anak yang dapat membawa anak meraih prestasi haruslah dihentikan. Jelas, karena itu bagian dari eksploitasi secara ekonomi.

Anak harus benar-benar dikembalikan kepada khitahnya, sebagai anak yang hanya tau bermain, tanpa ada beban untuk menggapai cita-cita dan harapan. Jika memang demikian maknanya, maka KPAI harus berani menuding sepak bola yang melibatkan anak sebagai eksploitasi ekonomi. Bahkan harus menuding setiap kegiatan yang melibatkan anak adalah sebagai kegiatan eksploitasi anak.

BACA JUGA: NUNGGAK SPP BONUS PUSH-UP

Lantas, mengapa KPAI harus menggunakan UU Perlindungan Anak sebagai alat? KPAI jelas sangat tau dan paham, bahwa untuk menghantam hal yang besar diperlukan sesuatu yang besar pula. Isu eksploitasi anak, jelas merupakan isu besar bagi publik dan warganet yang kecepatan jarinya melampaui kecepatan berpikirnya. Alhasil, bisa diliat dan dirasakan bagaimana dampak dari tudingan tersebut. Ya, PB Djarum cabut dari segala hal yang terkait dengan pembinaan bulu tangkis anak.

Pada dasarnya, jika PB Djarum dituduh melakukan eksploitasi terhadap anak demi promosi merek dagangnya (rokok), harusnya sudah sejak lama pemerintah atau KPAI melarang PB Djarum menyelenggarakan audisi bulu tangkis. Trus, kenapa baru sekarang KPAI teriak-teriak?

Jika menelisik satu persatu pasal dalam UU Perlindungan Anak dan dihubungkan dengan tudingan adanya promosi rokok dalam penyelenggaraan audisi bulu tangkis yang diselenggarakan oleh PB Djarum, maka tentu banyak hal yang harus dibuktikan terlebih dahulu.

Kalo KPAI menuding promosi rokok dilakukan dengan adanya nama DJARUM pada kaos atlet, maka KPAI harus membuktikan apakah nama ‘Djarum’ yang dimaksud adalah nama rokok?

Njuk gimana kalo ternyata nama ‘Djarum” pada kaos atlet adalah nama yayasan PB Djarum? Boleh gak kalo kemudian Yayasan PB Djarum menggunakan nama yayasannya untuk diletakan di kaos? Klean yang anti rokok pasti akan bilang, persoalannya namanya sama. Belum lagi yayasan PB Djarum adalah yayasan punya perusahaan Djarum. Ya kan??

Jadi gaes, audisi bulu tangkis yang diselenggarakan oleh PB Djarum merupakan kegiatan dari PB Djarum selaku yayasan. Yayasan PB Djarum secara hukum merupakan subjek hukum (recht persoon) yang mandiri. Secara hukum, perusahaan Djarum beda sangat dengan Yayasan PB Djarum. Paham??

Kehebohan soal tudingan eksploitasi anak ini berakibat pada mundurnya PB Djarum dalam kegiatan pembibitan atlet bulu tangkis. Dampaknya bisa luar biasa gaes, akan ada kerugian hak anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 Ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Lantas, sebenarnya siapa yang merampas hak anak?? bisa dipikirkan sendiri jawabannya. Yang pasti atas kemunduran tersebut, tentulah KPAI sudah melukai hati dan harapan anak-anak yang punya mimpi untuk berprestasi dalam dunia bulu tangkis. Di republik ini, mimpi aja udah dilarang, ternyata kedaulatan cuma angan-angan belaka. Ga percaya? coba aja baca detail pembahasan tentang pandangan hukum atas kasus KPAI-PB DJARUM “Pandangan Hukum Atas Polemik PB Djarum Dan KPAI“.

BUMI MANUSIA ITU BERAT

0
Sempetin untuk isi survey dong.

Pekan ini kaya nya bakal ada sesuatu yang nyentrik dalam sejarah perfilman dan dunia literasi Indonesia, kenapa demikian? ya karena salah satu buku sastra maha dahsyat karya Pramoedya Ananta Toer telah difilmkan dan disutradarai oleh Hanum Bramantyo.

Jadi, Bumi Manusia adalah buku pertama dari serial “Tetralogi Pulau Buru” karya Pramoedya Ananta Toer yang selanjutnya digarap oleh Hanung Bramantyo dalam wujud visual film, yang udah mulai tayang di bioskop-bioskop Indonesia.

Fakta membuktikan Bumi Manusia tanpa difilmkan pun sudah menjadi primadona di dunia literasi Indonesia, bahkan mendapat Nobel karya sastra dunia. Kalo kalian gak percaya, coba deh tanya ke temen kalian yang aktif dalam dunia pergerakan, siapa sih yang gak kenal Pramoedya Ananta Toer beserta karya-karyanya termasuk Bumi Manusia.

Jadi setelah saya menelisik lebih jauh, ternyata oh ternyata ada beberapa peristiwa hukum yang gak bisa dipisahkan dari Bumi Manusia serta karya-karya Pramoedya lainnya. Mau tau apa aja? Yuks simak sama-sama.

BACA JUGA: ADA APA UDARA DI JAKARTA? KOK DI GUGAT?

Pertama, karya ini lahir pada saat pengasingan.

Pernahkah kalian mendengar istilah “Tapol” gaes? bagi kawan-kawan yang sudah khatam dengan sejarah pergerakan di Indonesia khususnya jaman orba, istilah ini pasti sudah tidak asing lagi. Tapol adalah tahanan politik. Kalau merujuk pada KUHAP memang tidak dikenal dengan istilah tapol. Pasal 22 hanya menjelaskan bahwa ada 3 jenis tahanan yaitu: 1. Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan): Tempat penahanan tersangka atau terdakwa yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan. 2. Penahanan Rumah: Penahanan yang dilakukan di tempat tinggal atau rumah tersangka atau terdakwa, dan harus diawasi untuk menghindari segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam tahap penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan sidang di pengadilan. 3. Penahanan Kota: dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.

Namun sejarah mencatat bahwa pada saat itu tahun 1969-1979 Pramoedya Ananta Toer merupakan tahanan politik jaman orba di pulau Buru, pada saat pengasingannya di pulau Buru, beliau menulis karya sastra di antaranya “Bumi Manusia” tersebut. Mengapa demikian, karena Pramoedya Ananta Toer secara faktual menjadi anggota dari Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra), merupakan organisasi sayap kiri di Indonesia yang berdiri atas inisiasi petinggi Partai Komunis Indonesia (PKI) D.N. Aidit, Nyoto, MS Ashar dan AS Dharta. Sebagaimana dilansir dalam cnnindonesia.com dengan judul Membumikan Bumi Manusia, Mimpi Panjang Pramoedya Anata Toer.

Logika hukumnya nih, tahanan politik itu muncul karena seseorang dan/atau kelompok memiliki ide-ide atau cara pandang yang dianggap menentang pemerintah atau membahayakan kekuasaan negara, berupa Ideologi maupun aksi nyata dalam tatanan masyarakat.

Selanjutnya melalui TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunisme Indonesia, menjadi legal standing untuk menjerat seseorang yang menjadi simpatisan atau memiliki hubungan hukum dengan PKI tersebut, hal inilah gaes yang disematkan kepada Pramoedya Ananta Toer sehingga beliau dijadikan tapol.

Nah kalau dalam KUHP yang berlaku sekarang ini, masih ada Pasal yang mengatur tentang tindakan politik ketika dianggap menentang dan membahayakan pemerintahan yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 sampai dengan Pasal 110 KUHP  tentang tindakan Makar dan Sparatisme.

Kedua, karya ini pernah dibredel penguasa

Ibarat pepatah mengatakan udah jatuh tertimpa tangga pula, hal ini yang sempat dirasakan oleh Pramoedya Ananta Toer loh gaes, mengapa demikian? Karena pada saat orde baru berkuasa hampir semua karya sastra Pramoedya Ananta Toer tidak diijinkan terbit di khalayak umum, bahkan keberadaanya pun dibredel oleh penguasa orba.

Sesuatu yang mendasari hal ini terjadi adalah karena Pramoedya Ananta Toer adalah eks tapol orba, sehingga pandangan publik mengatakan bahwa beliau seorang komunis. Nah secara gak langsung karya-karyanya dianggap mengandung paham dan ideologi komunis, apalagi dengan dasar TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunisme Indonesia, hal inilah yang dijadikan legal standing untuk membumihanguskan karya-karya beliau di jaman orde baru.

BACA JUGA: DUA GARIS MERAH

Namun perlu diperhatikan lebih lanjut, kekhawatiran yang berlebihan masyarakat tentang ideologi komunisme sebenarnya masih nampak sangat jelas di era sekarang ini, yaitu dengan dibuktikannya masih banyak ormas yang memberedel serta melarang buku-buktu diindikasi menganut paham komunisme terbit di dunia diliterasi Indonesia. Padahal orde baru sudah lama tumbang, lah kok akar-akarnya masih ada ya gaes? Hmmmmm.

Ketiga, bumi manusia mengajarkan equality before the law

Bagi rekan-rekan para praktisi hukum, atau mahasiswa dan masyarakat umum yang sedang mempelajari ilmu hukum, ya setidaknya paati tau prinsip hukum Equality Before The Law.Arti sederhananya adalah bahwa semua orang sama di hadapan hukum. Equality Before The Law adalah asas terpenting dalam hukum modern. Asas ini menjadi salah satu sendi doktrin Rule of Law yang juga menyebar pada negara-negara berkembang kayak di Indonesia.

Ketika dielaborasikan dengan “Bumi Manusia” pasti pembaca atau penonton akan menemukan sosok Minke, yang dalam buku tersebut dijelaskan merupakan plesetan dari kata monkey atau monyet. Nama asli Minke para sastrawan menyebutkan sebenarnya Tirto Adhi Soerjo. Dalam Film tersebut diperankan oleh Iqbal Ramadhan.

Etos yang dihadirkan oleh Minke merupakan sosok pribumi tulen, namun karena ayahnya seorang terpandang akhirnya Minke dapat kesempatan belajar di HBS (Hogere Burger School), alias sekolah menengah umum untuk kaum Belanda dan para priyayi.

Melalui gerbang pendidikan tersebut Minke banyak mengenal informasi dan ilmu pengetahuan dunia luar, sehingga muncul semangat untuk melawan penindasan, maksudnya ya biar pribumi juga dapat kesamaan secara sosial dan di mata hukum. Jalan perjuangannya tentu saja lewat jalur jurnalistik, organisasi pergerakan, maupun ragam pemikiran dalam upaya menyadarkan rakyat Hindia (Indonesia) untuk berpikiran lebih maju.

Untuk jalur jurnalistik nih gaes, salah satu cara yang ditempuh di antaranya adalah dengan menerbitkan media cetak “Medan Prijaji” Sebagaimana dilansir artikel tirto.id judul “Iqbaal, Minke, & Pram adalah Bumi Manusia Sejarah Tirto”.

Selain Minke, peran serta Nyai Ontosoroh yang dalam film diperankan oleh Sha Ine Febriyanti, juga syarat akan perjuangan di masa itu yang ingin memperoleh kesamaan haknya. Hal ini dapat dilihat karena sosoknya yang merupakan Gundik (perempuan yang diikat di luar perkawinan oleh suami). Eh tapi dong semangat perlawanan luar biasa. Doi sampe mengajukan gugatan di pengadilan untuk menuntut haknya atas pengasuhan Annelis, yang merupakan anak hasil perkawinannya dengan Tuan Mellema.

BACA JUGA: MISTERI MOTOR KREDITAN

Itulah gaes, fakta-fakta hukum yang berhasil saya telisik dalam karya sastra Bumi Manusia. Karya ini ternyata memiliki fakta sejarah yang luar biasa, terutama dalam perkembangan hukum jauh sebelum kemerdekaan Indonesia. Perlu diingat nih gaes, ternyata film tersebut gak cuma sekedar menceritakan romansa antara Minke dan Annelis yang diperankan Mawar de Jongh semata, jauh di dalam itu terdapat sisi perjuangan yang harus klean resapi untuk kemajuan hukum Indonesia.