Home Blog Page 186

KOMPETISI MENULIS ARTIKEL HUKUM MILENIAL

0

Hello Gaes…

Setelah kami crew yang bertugas melakukan kontemplasi terhadap artikel yang masuk,  berikut ini kami sampaikan artikel yang lolos sesuai dengan adat dan gaya budaya klikhukum.id ya gaes. Sebelumnya mohon maaf dari 5 artikel yang kami akan terbit di website klikhukum.id ternyata hanya 3 yang bisa kami terbitkan. Dan untuk para peserta yang sudah mengirimkan artikelnya dan belum lolos jangan berkecil hati ya, tetap pantau selalu website kita untuk mengikuti event-event menarik berikutnya. Tetap semangat gaes…

KENALI HAK WARISMU
Penulis: Fajar Andri Budiarto

AKUTU GAK BISA YA DIBATASIN!
Penulis: Muhammad Arief Ardiansyah

MAU DIBAWA KEMANA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)???
Penulis: Miftakhul Ihwan

KENALI HAK WARISMU

Membahas warisan masih menjadi hal yang tabu bagi masyarakat, terutama apabila calon pewaris masih hidup, bahkan ketika pewaris sudah meninggal seringkali seorang ahli waris enggan untuk membahas bagian warisnya dan lebih memilih idem dengan pembagian yang dilakukan ahli waris lainnya. Bagaimana dengan kamu? Hal ini memang tidak disanksikan namun juga tidak dapat dibenarkan.

Tapi kamu tau gak sih hal hal seperti di atas dapat memicu masalah di kemudian hari? Misal seorang ahli waris tidak peduli dengan bagiannya, lalu di kemudian hari ia mengalami musibah, tidak menutup kemungkinan ia akan mengklaim bagian waris yang dahulu  tidak ia pedulikan. Tentunya hal ini dapat menyebabkan pertengkaran dan konflik antar anggota keluarga khususnya antar ahli waris.

Itulah mengapa betapa pentingnya  perencanaan pembagian waris.  Perencanaan pembagian waris dapat menjadi salah satu upaya untuk menghindari masalah waris di kemudian hari. Maka dari itu mari ketahui berapa bagian warismu  yang akan kita bahas secara sederhana di bawah ini.

Di Indonesia pembagian waris memiliki 3 jalan, yang pertama menggunakan hukum perdata, kedua hukum islam dan ketiga hukum adat, masyarakat harus memilih salah satu dari ketiga cara pembagian waris tersebut, bagi umat islam pembagian yang paling umum adalah menggunakan hukum waris islam. Namun umat islam juga dapat menggunakan hukum perdata atau hukum adat apabila dikehendaki atau dengan persetujuan semua ahli waris, tetapi tetap saja secara syariat sangat dianjurkan apabila umat islam menggunakan hukum waris islam sesuai dengan firman Allah SWT pada surah An-Nisa 4:13

 “(Hukum-hukum waris tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.”

BACA JUGA: PEMBAGIAN WARIS ISLAM

Dalam hukum waris islam, hanya keluargalah yang dapat menjadi ahli waris, sedangkan dalam hukum perdata berdasarkan pasal 874 KUHPerdata seseorang di luar keluarga dapat menjadi ahli waris apabila namanya dicantumkan dalam wasiat pewaris sebelum meninggal. Jika dalam hukum adat, ahli waris ditentukan berdasarkan corak adat itu sendiri apakah menganut patriarki atau matriarki.

Berikut adalah siapa saja yang menjadi ahli waris dalam hukum islam beserta bagiannya secara sederhana.

1.Anak Laki-laki

Bila kamu anak laki-laki tunggal dan tidak ada ahli waris dzawil furudz maka kamu mendapat ashabah atau seluruh harta waris. Namun apabila terdapat 2 atau lebih anak laki-laki maka seluruhnya mendapat bagian yang sama (dibagi rata). Jika terdapat anak perempuan maka pembagiannya adalah dua banding satu (2/1), atau anak perempuan mendapat setengah bagian yang diperoleh anak laki-laki.

2.Anak Perempuan

Apabila kamu seorang anak perempuan tunggal maka kamu akan mendapat 1/2 dari harta , jika terdapat 2 anak perempuan atau lebih maka masing-masing bagiannya adalah 2/3 dari harta .

3.Suami

Untuk suami yang ditinggal mati oleh istri akan mendapat setengah 1/2 bagian dari harta  jika pewaris tidak memiliki anak, jika memiliki anak maka bagian yang didapatkan suami adalah 1/4 bagian hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 12.

4.Istri

Bagian yang didapat oleh istri pewaris adalah 1/4 apabila pewaris dan istri tidak memiliki anak, apabila memiliki anak maka bagian yang diperoleh istri menjadi 1/8 dari harta .

5.Bapak

Bapak pewaris juga memiliki bagian, jika pewaris memiliki anak laki-laki maka bagian yang didapat bapak pewaris adalah 1/6 bagian dari harta peninggalan dan sisanya untuk anak laki-laki. Jika pewaris hanya meninggalkan bapak maka bapak akan mendapat seluruh harta peninggalan memakai jalan ashabah.

6.Ibu

Ibu pewaris memiliki bagian sebanyak 1/6 jika pewaris memiliki anak dan apabila pewaris tidak memiliki anak maka ibu akan mendapat 1/3 bagian.

Selain keenam ahli waris di atas dalam hukum islam juga terdapat anggota keluarga lain yang termasuk dalam ahli waris seperti kakek, nenek, paman, cucu laki-laki dari anak laki-laki, cucu perempuan dari anak laki-laki. Namun ahli waris tersebut belum tentu mendapat bagian karena bagiannya terhalang oleh ahli waris utama.

BACA JUGA: CURKUM #59 ORANG TUA MASIH HIDUP, APAKAH DAPAT MEMBERIKAN HARTA WARIS?

Untuk tata cara pembagiannya nanti kita bahas di lain tulisan yaa, semoga kamu punya sumur di ladang, oke selanjutnya mari kita liat pembagian waris berdasarkan hukum perdata.

Untuk pembagian waris perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan pasal 852 KUHPer, Hukum perdata membagi ahli waris menjadi 4 golongan, golongan pertama adalah suami/istri serta keturunanya (anak), golongan kedua adalah orang tua dan saudara kandung pewaris, golongan ketiga adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak ibu pewaris (kakek nenek) dan golongan keempat yaitu Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Maksud dari penggolongan ahli waris tersebut adalah untuk menentukan siapa ahli waris yang diutamakan, yang artinya ahli waris golongan kedua tidak mendapat bagian apabila ahli waris golongan pertama masih ada, dan seterusnya.

Sedangkan untuk besar bagian setiap ahli waris adalah sama besar, seperti yang diatur dalam Pasal 852 Ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:

 “Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dulu.”

Serta pasal 852 Ayat 2 KUHPerdata:

“Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala…”

Dengan demikian, setiap ahli waris berdasarkan hukum perdata memiliki bagian yang sama atau 1:1 (satu banding satu) tidak memandang gender laki-laki atau perempuan.

Bagaimana ? Sudah tau berapa hak warismu ? Mulai sekarang jangan sungkan lagi untuk memikirkan waris, walaupun terkesan pamali dan materialistis tapi percayalah ada banyak manfaat ketika kamu tau berapa hak warismu. Sampai ketemu di tulisan selanjutnya. Salam.

MAU DIBAWA KEMANA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)???

Gaes tau gak kalian gaji dan kinerja MPR itu berapa dan sebatas mana? Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 75 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara Pasal 1 disebutkan bahwa”Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, MA mendapatkan gaji 5.040.000,00/bulan sedangkan wakilnya memperoleh gaji 4.620.000,00/bulan belum termasuk tunjangan dan gaji lainnya. Dikutip dalam kumparan.com dan Indonesia Budget Center (IDC) Zulkifli Hasan, SE, MM (selaku ketua MPR RI)  saat diwawancarai, beliau menyampaikan bahwa gajinya hampir 60 juta, persisnya 559.978.880/bulan sudah termasuk gaji tunjangan dan gaji lainnya, dalam pasal 3 Undang Undang Dasar 1945 dijelaskan tugas dan wewenang MPR adalah a). Mengubah dan menetapkan  Undang-Undang Dasar b). Melantik presiden dan wakil presiden c). Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden. Perlu kalian ketahui gaes bahwa dari tugas dan wewenang MPR semuanya prospek dalam jangka panjang, pada bagian pertama dari mulai awal kemerdekaan hingga tahun 2019 Undang-Undang Dasar 1945 hanya mengalami empat kali amandemen (perubahan) itu pun yang merubahnya sebagian besar dari DPR, MPR hanya menetapkannya dan pada bagian kedua dan ketiga itu dalam jangka satu periode atau satu kali kerja dalam 5 tahun  dan sebenarnya pekerjaan itu bisa dikerjakan oleh DPR ataupun DPD seperti negara-negara maju lainnya yaitu Amerika dan Inggris yang memakai sistem pemerintahan bikameral atau dua arah.

Coba kalian bayangkan gaes dan bila perlu renungkan baik-baik gaji dan kinerja Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR) apakah sebanding dengan kinerjanya? Kalian bisa jawab pertanyaan ini apabila kalian tadi sudah membaca. Dengan alokasi gaji MPR setiap bulanya dengan kisaran 60.000.000,00/bulan apakah untuk negara yang masih berkembang bisa dikatakan efektif? Menurut gue sih tidak efektif, coba kita akumulasikan dengan gaji hampir 60 juta per bulan dan kinerja yang masih tergolong jangka panjang bisa mendapatkan uang segitu banyaknya per bulan dengan mudah seperti membalikan telapak tangan. Kinerja MPR dalam mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar NKRI 1945 itu hanya empat kali amandemen dari mulai awal kemerdekaan itupun menurut hemat gue masih bisa dikerjakan oleh bentukan team yang terdiri dari DPR dan MPR seperti negara lainnya, kemudian kinerja dalam pelantikan presiden itu terjadi hanya lima tahun dalam sekali dan pemberhentian presiden dan wakil presiden apabila terbukti telah melakukan kesalahan, itupun hanya pada terjadi satu kali pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid yang pada saat itu wakilnya adalah Ibu Megawati Soekarno Putri dan selain itu tidak ada lagi berita tentang pemberhentian secara paksa dari mulai awal kemerdekaan hingga sekarang tahun 2019 kira-kira 73 tahun. Coba kita akumulasikan gaji dan kinerja MPR dalam lima tahun, gaji MPR 60 juta, persisnya 59.978.880/bulan namun kita coba genapkan menjadi 60 juta agar penghitungan relatif mudah, 1 tahun itu ada 12 bulan dari 5 tahun berarti 12 x 5 = 60 bulan berarti 60 x 60.000.000,00 = 3.600.000.000,00.

Belum lagi kita menghitung gaji wakilnya yang terdiri dari enam serta anggaran fasilitas lainnya, walaupun dari rangkapan DPR dan DPD tetap saja ada tunjangan gaji setiap bulannya gaes belum lagi adanya tambahan negara untuk memfasilitasinya. Majlis Permusyawaratan Rakyat seperti perlengkapan rumah dinas baru, perlengkapan ruang kerja pimpinan, staf khusus, dan tenaga ahli. Begitu ribetnya sistem pemerintahan negara kita gaes, pasti kalian baru tau tentang fenomena betapa ribetnya dan terbelit-belitnya sistem pemerintahan negara kita, coba kita bayangkan gaes misalkan pengalokasian anggaran yang segitu besar setidaknya dialokasikan pada anggaran infrastruktur atau dalam pendidikan sehingga sumber daya manusia indonesia dapat terlatih dan mampu mengahasilkan para punggawa-punggawa bangsa yang kompeten dalam bidangnya sehingga menjadikan Indonesia lebih baik lagi.

Perlu kalian ketahui juga bahwa Indonesia memakai dan/atau memperkenalkan sistem pemerintahan Trikameral atau Trikameralisme yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar NKRI 1945 di mana ada tiga perwakilan rakyat dalam pemerintahan pusat yaitu DPR, DPD, dan, MPR secara terpisah namun ada sebagian orang mengatakan Indonesia menganut sistem unikameral rasa bikameral  karena dalam keanggotaan MPR umumnya didominasi oleh orang-orang DPR. Tapi gaes tetap saja MPR masih mempunyai ketua yang bersifat tetap dan wakilnya yang harus digaji oleh negara dan tunjangan serta negara juga harus memfasilitasinnya. Padahal perlu kalian ketahui gaes di beberapa banyak negara diantaranya Inggris dan Amerika mereka menganut sistem bikameral atau dua kamar. Sistem bikameral ini hanya ada dua perwakilan rakyat ditingkat pusat yaitu DPR dan DPD sedangkan MPR hanya bersifat sementara, ketika adanya pelantikan kepala pemerintah maka MPR akan dibentuk sedangkan anggotanya diambil dari gabungan DPR dan DPD setelah pelantikan itu selesai dan tidak ada tugas lainnya maka MPR akan dibubarkan. Demikian sekilas tentang gambaran sistem pemerintahan negara Indonesia yang begitu ribet dan terbelit-belit sehingga banyak menyerap anggaran terlalu besar yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan lainnya misalkan pendidikan ataupun pembangunan dan fenomena adanya Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

AKUTU GAK BISA YA DIBATASIN!

Pilpres 2019 sepertinya bisa kita nobatkan sebagai sesi pilpres ter-drama sepanjang sejarah demokrasi Indonesia. Episode pertama drama ini bahkan sudah bisa kita nikmati sejak satu setengah tahun sebelum hari pemungutan suara dilangsungkan. Entah berapa episode lagi drama ini akan bergulir. Tetapi yang jelas kali ini kita akan nge-review sedikit ‘keseruan’ episode drama pilpres 2019 yang terakhir dirilis pada tanggal 22 Mei kemarin.

Buat kamu yang belum sempat menonton episode 22 Mei, kalimat ini jadi peringatan spoiler terakhir ya gaes! Jangan salahin kami kalau kamu keburu baca review ini sebelum sempat menonton episodenya secara langsung. Tapi kalau kamu udah nonton, here we go!

Dalam episode sebelumnya, KPU menjadwalkan pengumuman hasil pilpres paling lambat akan dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2019. Menyambut hasil ini, sebagian pihak sudah merencanakan aksi pada tanggal tersebut. Namun KPU rupanya cukup cerdik dengan mengeluarkan pengumuman satu hari sebelum tanggal yang direncanakan. Sayang sebagian massa aksi memang sudah bersiaga di tempat sejak tanggal 21 Mei malam dan kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menciptakan kerusuhan.

Pagi dini harinya, linimasa media dipenuhi oleh berita kerusuhan semalam. Anak-anak pun sempat dibuat menggerutu, sebab tontonan kartun mereka diambil alih oleh para orang tua demi menyaksikan perkembangan Jakarta. Notifikasi media sosial juga mendadak penuh, meskipun tetap tidak ada sih chat dari si dia.

Puncaknya terjadi ketika matahari mulai bergerak menepi. Menkominfo mengumumkan diberlakukannya pembatasan media sosial selama 3 hari demi menyelamatkan masyarakat dari arus informasi hoax pasca aksi 22 Mei. Sasaran utamanya adalah tiga media sosial dengan pengguna terbanyak di Indonesia yakni WhatsApp, Facebook dan Instagram.

Sontak notifikasi dari media sosial tiba-tiba meredup. Eh tapi ngga meredup juga sebenernya. Toh sehari-hari juga emang udah sepi kan?

Uniknya hanya butuh waktu beberapa jam sampai orang berbondong-bondong pindah ke media sosial lain seperti LINE, Twitter dan Telegram. Warga Twitter seperti aku jadi sempat merasa sebal juga. Soalnya linimasa Twitter yang biasanya renyah mendadak keruh dan toxic gara-gara urusan politik.

Akun @kemkominfo dan @rudiantara_id pun jadi bulan-bulanan. Tetapi Menkominfo kemudian berdalih bahwa pembatasan yang mereka lakukan sudah berlandaskan pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Tepatnya pada Pasal 40 Ayat (2), (2a) dan (2b) yang berbunyi sebagai berikut.

(2) “Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

(2a) “Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

(2b) “Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum”.

Masalahnya, frase “Segala jenis gangguan” dan “Muatan yang dilarang” memang belum memiliki batasan yang cukup jelas. Meskipun keduanya disebutkan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, nyatanya tidak semua orang mengenal dengan jelas tentang berbagai ketentuan tersebut. Inilah alasannya mengapa kamu harus tetap follow klikhukum ya gaes *promosi garis keras*.

Adapun menurut sebagian pengamat, langkah Menkominfo ini tetap rentan melanggar peraturan perundang-undangan lain yang juga berlaku. Misalnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di mana setiap orang berhak memperoleh informasi publik sebagaimana yang tertulis pada Pasal 4 Ayat (1) undang-undang ini.

Ada juga yang menyebut bahwa pembatasan kemarin rentan melanggar amanat konstitusi Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945. Bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat, serta berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak warga negara.

Bahkan ada juga yang mengatakan kalau pembatasan kemarin rentan melanggar hak asasi manusia. Namun perlu diingat bahwa dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik), negara telah diberikan kewenangan untuk melakukan pembatasan hak asasi manusia apabila negara berada dalam kondisi darurat.

Lepas dari perdebatan landasan hukum di atas, kini pembatasan akses tersebut memang sudah dicabut. Masyarakat sudah kembali ke wahana media sosial favoritnya masing-masing. Linimasa Twitter juga hanya menyisakan sedikit thread politik di permukaan. Lantas seberapa efektifkah pembatasan yang diberlakukan kemarin?

Bagi generasi milenial seperti saya, pembatasan tersebut nampaknya tidak begitu efektif. Toh kebanyakan sudah biasa memakai VPN bukan? Cukup pastikan, kalau VPN tersebut kita gunakan dengan bijak sesuai kebutuhan.

Sementara bagi generasi lainnya yang belum cukup familiar dengan VPN, aturan pembatasan kemarin bisa jadi sangat berdampak. Lagipula, tidak semua orang menggunakan WhatsApp, Facebook dan Instagram-nya untuk menyalurkan berita-berita tak bersumber. Tak sedikit juga yang memanfaatkan media-media tersebut untuk kegiatan bisnis dan aktivitas lain yang sifatnya penting. Jadi bukan hal yang mustahil kalau sampai ada yang kehilangan client penting gara-gara pembatasan kemarin.

Pada akhirnya, aturan mengenai pembatasan akses media sosial memang perlu disempurnakan lagi. Mulai dari penentuan batasan perihal gangguan, hingga mekanisme teknis terkait pembatasan. Wacana ini tentu akan sangat menarik jika langsung dibahas oleh para anggota dewan yang baru kita pilih pada pileg kemarin.

Fenomena ini juga telah mengisyaratkan bahwa membangun kedewasaan dalam bermedia sosial itu lebih penting daripada melakukan pembatasan. Kedewasaan ini bisa muncul lewat beragam hal. Yang paling sederhana, tentu dengan membiasakan proses saring sebelum sharing.

Harapannya, tentu arus informasi hoax bisa berkurang tanpa harus dilakukan pembatasan. Dan kalaupun suatu hari pembatasan terjadi lagi, mari kita nikmati masa-masa itu dengan secangkir kopi. Kita nikmati sejenak kehidupan tanpa tekanan dari dunia maya, demi meningkatkan kualitas kehidupan di dunia nyata.

5 TIPS MAKNYUS KULINER WARALABA

Kalo ngomongin seputar keberkahan bulan ramadhan, segala macem kuliner yang ngehits dan kekinian pasti banyak bermunculan. Peluang peluang kaya gini nih yang biasanya dijadikan senjata oleh kaum entrepreneur untuk mengembangkan usahanya, apalagi setelah menyimak dengan seksama artikel yang dimuat oleh klikhukum.id dengan judul “Cita Rasa Kuliner Waralaba”. Paling nggak muncullah jiwa ekspansi pengusaha muda milenial untuk membuat usaha dengan harapan kedepannya bakal maju dan punya banyak cabang plus dapat meretas kaum pengangguran di negeri kita. Eaaaaa.

Sebenarnya bisa kok gaes, ketika kalian serius menjalankan usaha tersebut, yang awalnya satu gerobak, kemudian hari usaha kalian menjadi bergerobak-gerobak bahkan menjamur ke seluruh pelosok tanah air. Salah satu cara yang dapat kalian gunakan adalah merubah sistem usaha menjadi waralaba/franchise.

BACA JUGA: CITA RASA KULINER WARALABA

Nah kali ini kita mo ngasih langkah dan tips hukum seputar bisnis franchise kepada warga netizen pada umumnya dan kaum entrepreneur milenial pada khususnya, simak ya gaes.

Pertama usaha waralaba alias franchise kita harus punya legalitas. Ya iyalah secara kita mau bisnis beneran alias serius jadi harus dapat kepastian dan perlindungan hukum dong. Untuk selanjutnya syaratnya dan tata caranya pendaftaran waralaba/franchise menurut Bab V Pasal 10 sampai dengan Pasal 13 PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang waralaba, dijelaskan langkahnya adalah sebagai berikut :

  • Mengajukan prospektus penawaran dari pihak pemberi waralaba (franchisor) kepada Kementerian Perdagangan dengan melampirkan: fotokopi prospektus penawaran, serta fotokopi legalitas usaha.
  • Mengajukan permohonan pendaftaran perjanjian waralaba (franchisor) kepada Kementerian Perdagangan dengan melengkapi: fotokopi legalitas usaha, fotokopi perjanjian usaha, fotokopi prospektus penawaran waralaba dan fotocopi kartu tanda penduduk pemilik/pengurus perusahaan.
  • Untuk selanjutnya apabila syarat yang diajukan memenuhi lolos dan tidak memiliki suatu permasalahan, kemudian Kementerian Perdagangan RI akan mengeluarkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Sedangkan pengertian prospektus penawaran waralaba adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang paling sedikit menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba.

BACA JUGA: MISTERI PINJOL ILEGAL

Kedua Inovasi dan berpotensi, syarat kedua ini pengertian kecenya adalah jenis usaha yang kamu jalankan adalah usaha yang memiliki inovasi khas, dalam arti bukan usaha yang sudah menjamur bebas dan dapat dilakukan oleh semua orang. Artinya gini gaes, proses kreatif kalianlah sangat diperlukan dalam mengembang inovasi terbaru untuk usaha tersebut, misalnya kalian membuka usaha kuliner baru yaitu “Kolak Geprek” bisa dibayangin gak  rasanya kolak digeprek seperti apa?

Namun selain inovasi dan kreatif, usaha tersebut juga harus berpotensi menghasilkan nilai ekonomi baik jangka pendek maupun jangka panjang. Jika kedua unsur tersebut terpenuhi maka franschise kalian pasti akan dilirik banyak investor tuh. Semakin terkenal tentunya investor makin banyak yang tertarik dan berminat ikut serta membuka usaha dengan brand franchise kalian.

Ketiga, usaha mudah diaplikasikan, dalam menjalankan usaha selain memiliki inovasi dan berpotensi mendapatkan keuntungan, hal yang juga cukup penting lainya adalah jenis usaha kuliner tersebut mudah untuk dijalankan dan diaplikasikan. Dalam hal ini sebagai pencipta dan/atau pemberi usaha waralaba tersebut atau yang disebut Franchisor, sudah memiliki petunjuk khusus atau bahasa kerennya SOP untuk menjalankan usaha tersebut. Dalam hal ini memuat tentang tata cara membuat kuliner, tata kemas, pemasaran dan lain sebagainya penunjang berjalannya usaha, berfungsi untuk ketika karyawan yang akan langsung menjalankan jenis usaha tersebut mudah memahami dan kemudian ketika diaplikasikan memiliki standar kualitas yang sama.

Keempat Management dan Standar Pelayanan, selanjutnya menyambung tips ketiga dalam hal ini pemberi usaha waralaba/franchise sudah memiliki management pengolahan yang baik dan sehat. Hal ini tentu bertujuan untuk mendapatkan arah gerak usaha yang sehat, kemudian didukung dengan standar pelayanan yang mengutamakan kepuasan konsumen, karena mau gak mau, sudah ada pribahasa yang menyatakan “Pembeli adalah Raja” jadi bagaimana caranya kita memberikan pelayanan yang terbaik untuk raja tersebut sehingga datanglah raja-raja yang lain untuk menguntungkan usaha kalian tersebut.

Kelima Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar, ini juga sangat penting loh gaes, mengingat dalam membuka dan mengekspansi usaha waralaba/franchisemembutuhkan inovasi serta kreatifitas yang sangat tinggi, jadi untuk segala produk HKI jangan lupa didaftarkan ya gaes, mulai dari Hak Merek, Rahasia Dagang, Hak Paten serta jenis produk HKI lainnya. Hal ini bertujuan untuk menjadi hasil inovasi dan kreatifitas pemilik usaha tersebut agar terhindar dari kegiatan plagiarism yang sudah cukup mengacaukan dunia kreatif di Indonesia.

Itulah gaes, 5 Tips Maknyus Kuliner Waralaba yang kami berikan setelah melalui masa tirakat ilmiah nan akademis di bulan yang suci ini, jika ada keseriusan dalam diri kalian untuk mendirikan usaha waralaba/franchise, bahan aturan hukum lainnya yang dapat kalian baca adalah Permen Perdagangan RI No. 57/M-DAG/PER/9/2014 Tentang Perubahan Atas Permen Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba. Serta satu aturan hukum spesifiknya yaitu Permen Perdagangan RI No. 07/M-DAG/PER/2/2013 Tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Makanan dan Minuman. Namun jika kalian para milenial merasa susah dan gundah gulana membaca peraturan tersebut di atas, bisa kok permasalahan kalian konsultasikan kepada kami. Namanya juga ingin menjadi sukses gaes, banyak rintangan serta dibutuhkan mengait banyak kawan, pan kata pepatah lama “Banyak kawan banyak rejeki” jadi tetap semangat untuk menuju sukses dengan passion kalian ya gaes, dan jangan lupa tetap stay dan pantengin artikel selanjutnya di klikhukum.id.

MENCIUM AROMA KEBAHAGIAAN THR

0

Ibarat sepasang kekasih yang sedang menjalin hubungan percintaan, pasti dalam pengembaraan hubungan tersebut terdapat moment mesra yang mendatangkan kebahagiaan salah satunya seperti moment anniversary tanggal di mana sepasang kekasih tersebut mengikatkan perjanjian asmaranya untuk saling mencintai dan mengasihi. Sedap betul memang rasanya ya, tapi alangkah naif bagi kaum jomblo tidak bisa merasakan hal tersebut ya gaes.

Tapi jangan iri dan murung hati, karena bagi kalian kaum jomblo yang sudah terikat perjanjian kerja bersama ada juga kok moment-moment spesial yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya salah satunya adalah moment mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Rasanya sangat pas ketika di bulan Ramadhan ini klikhukum.id membahas tentang THR, mengingat di pertengahan bulan Ramadhan ini aroma kebahagiaan sudah muncul dan pasti hati para pekerja baik jomblo maupun tidak, menjadi bahagia karena sudah adanya cindera mata yang akan mereka bawa untuk para kekasihnya di rumah yaitu yang utama pastilah keluarga ya gaes.

Selanjutnya kaidah hukum negara kita menyebutkan bahwa “Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan”. Penjelasan lanjutan mengenai jenis Hari Raya adalah aturan hukum “Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja/buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja/buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja/buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja/buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi pekerja/buruh yang beragama Konghucu”. Pengertian tersebut menurut Pasal 1 angka 1 dan 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Lantas siapa sih yang berhak mendapatkan THR dari perusahan tersebut, dalam Peraturan Menteri Pasal 1 angka 4 tersebut yaitu “Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”. Tentu pekerja/buruh yang dimaksud adalah yang sudah terikat dalam surat perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan yah gaes, yakali kita gak kerja mau minta THR di suatu perusahaan (emang perusahaan nenek moyang loe).

BACA JUGA: LIKA-LIKU LAPORAN POLISI

Selanjutnya aturan detail yang menjelaskan pengertian pengusaha menurut Peraturan Menteri No.6 Tahun 2016 Pasal 1 angka 3 tersebut menyebutkan “Pengusaha adalah: a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia”.

Sudah mendapatkan alurnya kan gaes bahwa THR itu ternyata milik semua pekerja sesuai dengan agamanya masing-masing yang telah terikat suatu perjanjian kerja dengan perusahaan. Selanjutnya syarat apa yang harus dipenuhi oleh pekerja supaya mendapatkan THR tersebut? tenang gaes, kami tetap menjelaskan dengan seksama, bahwa pekerja/buruh yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja/buruh yang sudah memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus menerus di perusahaan tersebut berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian waktu kerja tertentu. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tersebut gaes. Itulah waktu minimal masa kerja pekerja/buruh yang wajib diberikan THR oleh perusahaannya.

BACA JUGA: MISTERI PINJOL ILEGAL

Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian THR diatur lengkap di Bab II Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016. Selengkapnya Pasal tersebut menerangkan :

  • Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
  • Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja / 12 x 1 (satu) bulan upah.
  • Adapun upah yang dimaksud terdiri dari : upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau  upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Namun sebenarnya untuk penetapan besaran pemberian THR sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 bersifat upah minimal yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh, jadi apabila perusahaan memiliki ketentuan tersendiri dalam memberikan THR kepada pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan itu dibenarkan asalkan tidak bertentangan dengan aturan hukum tersebut.

Adapun waktu yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016  Pasal 5 Ayat (4) dalam pemberian THR yaitu wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika ternyata ada perusahaan yang bandel nih gaes dalam pemberian THR, denda dan sanksi administrasi menanti sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 dan 11  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016, yang menyebutkan :

  • Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
  • Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif sebagaimana ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jadi bagaimana gaes, apakah kalian semua sudah mencium aroma kebahagiaan THR, satu hal yang perlu dicatat dan ini penting ya gaes, bahwa aturan yang sudah dijelaskan di atas hanya berlaku bagi kalian yang sudah mendapatkan pekerjaan serta terikat dengan perjanjian kerja bersama sebagaimana dijelaskan di atas loh gaes, yakali masa pengangguran mau mendapatkan THR (yang bener aje).

PEREBUTAN KURSI KERAMAT

0

Voice is political action par excellence (bersuara adalah wujud utama dari aksi politik) begitulah kata Albert O. Hirschman dalam bukunya Exit, Voice, and Loyalty: Responses to Decline in Firms.

Pemungutan suara seharusnya menjadi momentum kedaulatan rakyat untuk memilih wakil rakyat yang benar-benar berintegritas, menjunjung tinggi demokrasi sebagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Gimana gaes, kata-kata saya sudah mirip belum sama anggota dewan yang terhormat?

Alhamdulilah ya kita udah selesai melaksanakan pencoblosan dalam Pemilu, bahkan KPU pun udah selesai melakukan perhitungan suara untuk Pilpres, sedangkan perhitungan untuk Pileg masih otw. Sambil nunggu selesainya perhitungan Pileg oleh KPU yang gak tau kapan bakal selesainya, saya kali ini mencoba menulis tentang perhitungan suara untuk DPRD.  Alasannya sederhana, karena saya Caleg DPRD Tingkat II yang gagal dan baru paham metode perhitungan ketika selesai pencoblosan.

Damn, so foolish am I. But it’s Ok. Like Aerosmith said “You have to learn to crawl, before you learn to walk”. This will be a leason for me to fight again in Pileg 2024

Jadi gaess,

Pemilu 2019 kali ini dilaksanakan berdasarkan UU No. 7/2017 yang merupakan hasil dari penyatuan dan penyederhanaan UU Pemilu yang berlaku sebelumnya. Salah satu yang membedakan antara Pemilu kali ini dengan Pemilu sebelumnya adalah mengenai metode perhitungan suara untuk DPR dan DPRD.

Nah sebelum saya membahas tentang metode perhitungan suara Pileg pada Pemilu 2019 kali ini, saya mau bahas lebih dulu metode perhitungan suara Pileg pada Pemilu 2014. Kenapa? ya, tujuannya bukan manjang-manjangin tulisan, tapi agar gaes-gaes semua tau gimana bedanya perhitungan suara pada Pemilu 2014 dengan Pemilu 2019. Baik kan saya? Ya Iyalah, btw jangan lupa besok 2024 coblos saya ya gaes.

BACA JUGA: AWAS BAHAYA LATEN BAPER DALAM DEMOKRASI

Pada Pemilu 2014 pemerintah bersama dengan DPR merumuskan model pembagian kursi Parlemen dengan menentukan bilangan pembagi pemilih (BPP), caranya total suara sah di suatu dapil dibagi dengan jumlah kursi yang diperebutkan. Setelah itu partai yang memiliki suara sama atau lebih tinggi dari BPP berhak mendapat kursi. Caleg yang memperoleh suara terbanyak dari partai yang mendapat kursi itulah yang berhak duduk menjadi anggota Parlemen. Pembagian kursi dengan cara kaya gitu dikenal dengan metode kuota hare.

Lalu bagaimana sih contoh perhitungannya? Nih saya kasih contoh perhitungan Pemilu Legislatif 2014 ya gaes.

  • Menentukan nilai BPP (bilangan pembagi pemilih) dengan metode kuota hare dengan rumus
  • Suara sah yang diperoleh oleh setiap partai politik akan dikonversikan dengan angka BPP. Partai yang memiliki selisih lebih banyak atau sama dengan angka BPP berhak memperoleh kursi di DPRD. Exp :  jika suara sah Dapil DIY 1 berjumlah 1.525.030 dan jumlah kursi yang tersedia 8 maka
  1. Tahap I Suara sah Partai Demokrat 327.799 maka {327.799 – 190628 = 137.171} ditahap ini Partai Demokrat mendapat 1 kursi.
  2. Tahap II sisa suara Partai Demokrat 137.171 suara. Sisa ini akan dihitung dalam perhitungan tahap ke dua sebagaimana amanat pasal 212 huruf c UU No. 8/2012.
  3. Calon Legislator yang meraih suara terbanyak dari partai yang mendapatkan kursi yang berhak mewakili untuk duduk di DPRD.

Pada Pemilu 2019 metode kuota hare digantikan dengan metode Sainte Lague, sebuah metode konversi yang dipopulerkan oleh Andre Sainte Lague seorang matematikawan asal Prancis. Dalam naskah akademik UU No. 7/2017 disebutkan bahwa perubahan metode ini dilakukan selain untuk memotong proses rekapitulasi suara, menyederhanakan mekanisme konversi suara menjadi kursi, penyederhanaan sistem kepartaian juga demi efektivitas dan efisiensi Pemilu serentak yang sangat kompleks.  

Mekanisme pembagian kursi dengan metode saint lague bisa dijumpai dalam pasal 420 huruf a, b, c, d, dan e UU No. 7/2017. Berdasarkan ketentuan tersebut, mekanisme yang berlaku yakni dengan cara membagi seluruh suara sah partai dengan bilangan pembagi ganjil 1 dilanjutkan kemudian dengan angka pembagi ganjil yang lebih besar 3, 5, 7… dst.

Bingung ya gaes? biar gak pada bingung, untuk lebih jelasnya saya jelasin deh, simak yak:

  • Pemerintah menetapkan jumlah kursi yang disediakan dalam suatu dapil  (lihat dalam lampiran I – IV UU No. 7 /2017)
  • KPU menghitung dan menetapkan total suara sah yang diperoleh oleh setiap partai.
  • Pembagian kursi :
    • Kursi ke (1): Seluruh suara sah partai akan dibagi 1, partai yang mendapat hasil pembagi paling tinggi berhak atas kursi ke (1)
    • Kursi ke (2): Partai yang belum dapat kursi akan dibagi 1, partai yang sudah dapat kursi akan dibagi 3. Partai yang mendapat hasil pembagi paling tinggi berhak atas kursi ke ( 2 ).
    • Kursi ke (3): Partai yang belum dapat kursi tetap dibagi dengan angka 1, partai yang sudah dapat kursi akan dibagi dengan angka pembagi ganjil di atas 1, catatan:
      • jika kursi ke (2) didapat oleh partai yang mendapatkan kursi ke (1) maka selanjutnya perolehan suara partai tersebut akan dibagi dengan angka pembagi 5.
      • Jika kursi ke (2) didapat oleh partai yang belum mendapatkan kursi, maka selanjutnya perolehan suara partai tersebut akan dibagi dengan angka pembagi 3.  

Begitulah seterusnya sampai ketersediaan kursi di dapil tersebut habis. Semua partai yang telah mendapatkan kursi akan dibagi dengan bilangan pembagi ganjil dimulai dengan 1 kemudian diikuti dengan bilangan ganjil berikutnya 3, 5, 7,…. dst.

Ternyata gaes, berdasarkan pengamatan saya di lapangan sebagai caleg yang gagal, metode saint lague cukup efektif baik untuk memotong jalur rekapitulasi suara dan cukup mampu juga untuk menyederhanakan mekanisme konversi suara. Di sisi lain, metode saint lague mampu membuat seluruh caleg yang berada dalam satu partai berjuang untuk memperbanyak suara partai. 

Tapi gaes, seperti kata pepatah ‘tidak ada gading yang tak retak’, maka tidak ada metode yang sempurna. Metode saint lague ternyata berdampak terhadap caleg yang berasal dari partai kecil, karena biaya kampanye akan lebih tinggi, mandegnya kaderisasi partai dan  terjadi kompetisi antar caleg dalam satu partai yang tidak sehat.

Memahami sistem Pemilu yang diatur dalam undang-undang seharusnya jadi syarat mutlak sebelum memutuskan untuk terjun menjadi Calon Legislatif. Membaca dan memahami UU memang bukan hal menarik, tapi gaes untuk jadi seorang legislator kita harus faham, khatam dan fasih tentang perundang-undangan ya.

Jangan sampai, hanya berbekal pengetahuan yang dangkal dan euforia sesaat, kita cuma jadi ATM berjalan demi sebuah jabatan.  Kayak saya ini contohnya.

LIKA-LIKU LAPORAN POLISI

0

Pernah gak gaes kalian jadi korban tindak pidana?? Eh jangan berpikir korban tindak pidana itu selalu dan melulu dalam kasus-kasus yang serem ya, kaya korban pembunuhan, korban pemerkosaan, korban penipuan. Jadi gaes, kita difitnah temen, itu juga merupakan korban tindak pidana, jemuran dimaling tetangga juga korban tindak pidana lho.

Misal nih kita sebagai korban tindak pidana, lantas apa yang seharusnya kita lakukan biar perkara itu bisa selesai? laporkan ke polisi? bisa, tapi sebelum lapor ke polisi terlebih dahulu perlu kita fahami karakteristik peristiwa hukum tersebut. Kita harus yakin dan tahu benar bahwa peristiwa hukum yang kita alami merupakan perkara pidana.

Banyak orang mengira, gak mampu atau gak mau bayar utang merupakan tindak pidana.  Begitu pula ingkar janji gak bayar hutang sering dianggap tindak pidana penipuan (378 KUHP). Oleh karena itu, ada baiknya kita konsultasikan dulu permasalahan kita ke Advokat atau ahli hukum. Atau bisa juga nih coba identitifikasi kasus sesuai langkah-langkah dalam  Menghadapi  Kasus Tanpa Kuasa Hukum/ Advokat.

Mengingat salah satu asas hukum pidana yaitu  Ultimum remedium yang berarti hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum, jadi saya sih menyarankan laporan ke polisi itu jadi opsi terakhir untuk menyelesaikan suatu perkara pidana.

Tapi beda cerita ya gaes jika kita benar-benar menjadi korban tindak pidana yang serius dan meresahkan. Biar ada efek jera bagi pelakunya, maka sangat disarankan untuk segera laporkan perbuatan pidana tersebut kepada pihak yang berwajib. 

Kepada siapa kita melaporkan suatu tindak pidana ?

Pasal 1 angka 24 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan bahwa “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.

Laporan disampaikan kepada penyelidik/polisi (Pasal 4 KUHAP). Atas laporan tersebut penyelidik/polisi akan meminta ataupun mencari keterangan dan barang bukti juga mengadakan tindakan lain sesuai dengan hukum untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Nah nanti hasil dari penyelidikan tersebut akan dilimpahkan kepada penyidik .

BACA JUGA: PAPA MINTA RENDANG

Penyidik nanti akan mengurai/ merunutkan peristiwa hukumnya, memeriksa pelapor, memeriksa saksi, memeriksa terlapor; memeriksa alat bukti, menyita surat; melakukan hal-hal lain yang berguna demi terang suatu tindak pidana yang terjadi dan menentukan tersangkanya.

Nah dah tau kan beda penyelidik dan penyidik gaes?

Jadi penyelidik adalah pejabat polisi yang bertugas untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana, nah sedangkan penyidik adalah pejabat polisi yang bertugas untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya. 

Mengurai suatu masalah hukum bukanlah perkara yang mudah. Perlu kejelian, ketajaman menganalisa,  kesabaran memeriksa, kecerdasan untuk mengurai peristiwa. Jadi kudu sabar gaes  kalau laporan kalian agak lama prosesnya.

Bagaimana tatacara melaporkan tindak pidana ke polisi ?

Untuk melaporkan permasalahan hukum ke pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, pelapor secara sendiri ataupun bersama dengan penasehat hukum yang ditunjuk pelapor langsung aja menuju SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu) yang terdapat disemua kantor polisi setiap tingkatan sesuai dengan tempat kejadian perkara. Semisal tingkat kecamatan itu di Polsek, tingkat Kabupaten / Kota itu di Polres, Provinsi di Polda dan Mabes Polri.

Beberapa hal penting yang harus dipersiapkan ketika kalau mau melaporkan permasalahan hukum kita ke pihak yang berwajib, antara lain: 

Identitas  pelapor

Hal pertama yang pasti akan ditanyakan oleh polisi yang bertugas di SPKT adalah identitas seperti KTP, SIM dan hal-hal yang berkaitan dengan data diri pelapor semisal umur, alamat, suku bangsa, pekerjaan, dan agama.

Perkara hukum yang dilaporkan

Hal berikutnya terkait dengan peristiwa hukum yang hendak dilaporkan. Pertanyaan dari pak polisinya nanti seputar peristiwa hukum yang terjadi, waktu kejadian, tempat kejadian, siapa yang dilaporkan, siapa korban terlapor.

Identitas  terlapor dan saksi-saksi

Sama halnya dengan butir ke satu, pelapor pun akan diminta untuk memberikan identitas para pihak yang berhubungan dengan peristiwa hukum yang telah terjadi.

Barang bukti dan uraian singkat peristiwa itu terjadi

Terakhir, pelapor akan diminta oleh petugas kepolisian untuk menerangkan kronologis peristiwa hukum tersebut bisa terjadi secara singkat, jelas, padat, konkrit. Pelapor juga akan diminta menyerahkan barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut.

Sebagaimana amanat  Pasal 1 angka 21 Perkap 14/2012 berisi : “Bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan”.

Alat bukti yang dimaksud dalam pasal tersebut ialah alat bukti sah yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP, yakni : a. keterangan saksi; b.keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa.

Berikutnya, setelah pelapor menyampaikan hal-hal di atas pihak kepolisian akan membuat beberapa catatan yang berisi :

  1. Tindakan yang diambil
  2. Kesimpulan sementara terkait tindak pidana yang dilanggar
  3. Barang bukti

Laporan polisi tersebut kemudian dicetak untuk dibaca dan dikoreksi kembali oleh pelapor. Setelah pelapor menyatakan kebenaran isi dalam pelaporannya, pelapor pun wajib untuk menandatangani laporan tersebut.

Setelah pelapor menyampaikan dan membuat laporan di SPKT, petugas kepolisian yang bertugas di SPKT akan melimpahkan hasil penyelidikan berikut pelapor dan alat bukti ke pihak penyidik. Hasil dari penyidikan tersebut nantinya akan disusun dalam suatu dokumen yang bernama BAP.

Di ruangan penyidik, pelapor akan dimintai keterangan lebih detail lagi. Hal ini dilakukan guna kepentingan penyidikan, menggali unsur-unsur perbuatan pidana yang pas dengan pasal yang dilanggar dan membuat terang perkara. Hasil dari proses pemeriksaan tersebut nantinya akan disusun dalam suatu dokumen yang bernama BAP. 

Kelar sudah kita melaporkan suatu tindak pidana, pulang dan tunggu hasilnya. Untuk mengetahui sejauh mana hasilnya, mintakan saja SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada penyidik yang memeriksa perkaranya.

Tahap selanjutnya tinggal tunggu aja gaes, kalau berkasnya lengkap maka tahap selanjutnya adalah proses beralih ke tingkat kejaksaan yang berlanjut ke persidangan.

Nah gitu gaes rangkaian proses laporan atas tindak pidana kepada pihak yang berwajib. Semoga bisa nambah pengetahuan buat kita semua ya.

CITA RASA KULINER WARALABA

Bulan ramadhan jadi keberkahan tersendiri untuk kaum milenial yang punya jiwa entrepreneur, kenapa? karena banyak peluang usaha yang bisa dicoba. Banyak orang yang mengisi waktu ramadhannya dengan ngabuburit sembari menikmati aroma pasar tiban ramadhan dengan stand-stand kuliner yang menarik.

Sambil ngabuburit pastinya instagram kaum milenial ramai diwarnai update foto-foto nyentrik makanan dan minuman hasil perburuannya. Namun cerita ini tentu beda untuk kaum jomblowan-jomblowati, bagi mereka waktu buka puasa adalah moment sedih kedua, setelah moment pas sahur tentunya, hayoo kenapa? karena selain gak ada yang bangunin sahur, juga ga ada yang telepon atau whatsapp untuk sekedar tanya, udah sahur belum yank?

Buat jomblowan/jomblowati yang punya jiwa entrepreneur, gak punya pacar bukanlah masalah besar. Inilah waktunya mengumpulkan pundi-pundi rupiah. Moment ramadhan adalah saat yang pas untuk mencoba dan memulai bisnis, mari cari kesibukan, biar lupa kalau gak ada temen buka puasa dan temen yang bangunin sahur.  

Kalian pasti sudah pernah denger dong istilah bisnis ‘waralaba’, itu lho yang bahasa kerennya disebut franchise. Di bulan ramadhan kaya gini biasanya bermunculan franchise- franchise baru, khususnya di bidang kuliner dengan modal awal yang relatif ga terlalu besar. 

Dalam tips hukum kali ini, Klikhukum.id akan membahas tentang bisnis waralaba atau franchise nih, ya semoga aja info ini bermanfaat buat kalian. Siapa tau aja kalian berminat buka usaha waralaba atau franchise diwaktu mendatang, sembari berjualan ditemani pacar kalian, kan seru tuh.

Waralaba/franchise adalah sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, di mana pemberi waralaba (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk menjalankan bisnis dengan merek, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu dan meliputi area tertentu. Jadi ketika penerima waralaba (franchisee) mau memulai usaha, mereka gak perlu lagi repot mencari merek, menciptakan sistem penjualan, serta tetek bengek terkait tampilan stand dan juga produk, karena semua itu sudah disiapkan oleh pemberi waralaba (franchisor).

Kalau kita perhatikan ada dua pihak yang melakukan kesepakatan untuk pembukaan usaha franchise, pertama pemberi franchise atau disebut juga dengan franchisor yaitu pemilik dari merek/usaha yang memberikan hak kepada pihak lain, bisa berupa badan usaha maupun perorangan. Kedua, franchisee yaitu penerima franchise atau pihak yang membeli produk franchise, bisa berupa badan hukum maupun perorangan.

Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba menjelaskan bahwa “Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba”.

Lebih lanjut dalam Pasal 3 menjelaskan, suatu usaha dapat dikatakan sebagai waralaba/franchise dengan memenuhi kriteria sebagai berikut : a. memiliki ciri khas usaha; b. terbukti sudah memberikan keuntungan; c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis; d. mudah diajarkan dan diaplikasikan; e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.

Jadi gini gaes, yang dimaksud dengan ‘ciri khas’ itu artinya usaha yang di franchise-kan itu punya keunggulan dan punya perbedaan yang gak mudah untuk ditiru dengan usaha sejenis. Selanjutnya franchise juga harus sudah terbukti ‘memberikan keuntungan’. Usaha yang di franchise kan itu sudah dimiliki kurang lebih lima tahun, sehingga harusnya sudah punya kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam bisnisnya, dan terbukti masih bertahan dan mendapatkan keuntungan.  

Franchise juga harus memenuhi kriteria “Memiliki standar atas pelayanan barang dan jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis”. Tentunya kriteria ini ditujukan agar penerima franchise punya SOP dan standar kerja yang sama dalam menjalankan bisnisnya. 

Next kriteria adalah “Mudah diajarkan dan diaplikasikan” nah ini maksudnya, franchise harus mudah diaplikasikan karena asumsinya penerima franchise belum punya pengalaman dan pengetahuan tentang usaha sejenis.

Lalu franchise juga harus memenuhi kriteria “Adanya dukungan yang berkesinambungan”. Jadi gaes, yang memberikan franchise harus secara terus menerus memberikan bimbingan operasional, pelatihan dan promosi agar bisnis franchise tersebut berjalan lancar dan sukses.  

Terakhir kriteria yang gak kalah penting, “Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar”. Kriteria ini penting agar bisnis franchisekita aman dari orang-orang usil yang suka mendompleng dan meniru produk yang kita jual.

Nah berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007, artinya gak semua jenis usaha dapat dikatakan sebagai waralaba/franchise ya gaes. Hanya usaha-usaha yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan Pasal 3 yang dapat disebut sebagai waralaba/franchise yang memiliki legalitas.

Dari hasil pantauan food.detik.com, untuk jenis franchise kekinian yang kerap dijadikan peluang untuk bisnis dengan modal minimalis antara lain : Cho Cho Thaitea, Dum Thaitea, dan Chocopedia. Sedangkan dari pengamatan kami, untuk bisnis franchise makanan yang mudah dijumpai antara lain Kebab Baba Rafi, Bakso Benhil, serta Macaroni Ngehe.

Waralaba/franchise sejatinya gak cuma merambah jenis usaha yang bergerak di bidang kuliner ya gaes. Untuk retail ada Indomart, Alfamart, Cirle K, sedangkan di bidang ekspedisi ada JNE, TIKI, dan JNT. Tapi nih gaes, untuk kalian-kalian yang pengen coba usaha kecil-kecilan di moment ramadhan, maka kami lebih merekomendasikan franchise di bidang kuliner, karena  modalnya relatif gak terlalu besar, khususnya bagi kalangan milenial yang baru mau masuk ke dunia bisnis.

Kalau emang kalian tertarik untuk mencoba berfranchise, ada beberapa hal yang perlu kalian perhatikan ya gaes, pertama, tentukan lokasi yang rencananya akan digunakan untuk berbisnis. Kedua, baca dan cek semua syarat dan ketentuan franchisenya. Ketiga, perhatikan dengan seksama bagaimana system franchisenya. Keempat, pelajari produknya yang di franchise-kan. Kelima, pelajari peluang suksesnya. Keenam, yang paling penting cocokin harganya atau modal untuk bisnis franchisetersebut. Nah silahkan cari aja franchise yang sesuai dengan isi persiapan modal kalian. 

Jadi bagaimana gaes, mo coba joint ke usaha waralaba/franchise?atau bisa juga nih jika kalian punya inovasi yang lebih keren dari franchise- franchise yang sudah ada dan gak takut dengan kegagalan, maka kalian bisa coba jadi franchisor. Sapa tau aja bisa membawa kemanfaatan bagi orang banyak.

Sampe sini dulu ya pembahasan kita tentang franchise, jangan lupa tetap pantengin Klikhukum.id edisi ngabuburit selanjutnya. Berikutnya kami akan membahas bagaimana prosedur mendaftarkan usaha untuk jadi waralaba/franchise.

Muhsin– Novi

MATA UANG PERMEN MANIS TAPI BETE!

0

Pernah ga gaes kalian belanja di warung, toko, minimarket atau supermarket terus dapat kembalian uang berupa permen? Iya, kalau saya sih pernah banget. Kadang suka sebel deh, tanpa permisi atau sekedar basa basi, nyooohh kembaliannya diganti permen.

Kadang nyesek juga gaes. Coba aja kita imajinasikan diri kita sebagai anak kos, bawa uang 3000 perak, datang ke warung tetangga beli mie instant seharga 2.500 perak, niat awalnya dapat uang kembalian 500 perak mau dibeliin krupuk. Apesnya, karena krupuk habis terus uang kembalian 500 diganti permen. Gak matching banget kan, masa iya makan mie instan dicampur permen, cem mana pula cita rasanya.

Tapi suka gak suka, terima gak terima, mengganti uang kembalian dengan permen uda jadi hal yang umum dilakukan oleh oknum warung, toko, yah bahkan sekelas minimarket. Kalau belanja di warung tetangga, terus dikasih kembalian permen rasanya agak gimana ya. Kek ada manis-manisnya gitu, Mau ngomel, tapi doi tetangga kos, masa gara-gara 5oo perak jadi ribut dengan tetangga. Ya beginilah gaes hidup di negara yang belum sempat didatengin oleh Thanos.

Nah, sebenarnya gimana sih pandangan hukum terhadap perbuatan sewenang-wenang oknum penjual yang mengganti uang kembalian dengan permen? Apakah ada aturan hukum yang mengaturnya? lalu gimana sih sanksi hukumnya?

Setelah mengubek-ubek aturan hukum yang ada, akhirnya ketemu nih jurus ampuh  yang bisa dipake buat adu argument dengan oknum penjual yang suka ganti-ganti uang kembalian dengan permen.

Ada beberapa aturan hukum yang melarang tentang larangan mengganti uang kembalian dengan permen, pertama diatur dalam UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Jadi gaes, Pasal 33 Ayat (1) menjelaskan bahwa:

Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:

a. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

b. Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau

c. Transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Nah Pasal 21 Ayat (1) itu sendiri mengatur tentang penggunaan mata uang rupiah di negara Indonesia dalam transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang menggunakan uang, dan transaksi keuangan lainnya.

Simpel gini gaes, penafsirannya kalo adanya transaksi jual beli, maka pembayaran kan wajib pake mata uang rupiah tuh, nah kalau ada pengembalian, maka tentunya kembaliannya juga wajib pake mata uang rupiah, gak boleh dong diganti-ganti sama permen. Permen kan bukan mata uang gaes. 

Gak lucu kan cuma gara-gara permen, eh kena pidana kurungan dan kena denda sampe 200 juta. Permennya cuma 500 perak gaes.

Selain itu ada aturan lainnya yang mengatur tentang larangan mengganti uang kembalian dengan permen, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pasal 2 Ayat (3) menerangkan bahwa “Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia”.

Jadi gaes, apabila pasal tersebut dilanggar, maka ada sanksi pidana yang mengintai sebagaimana diatur dalam Pasal 65 yaitu pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah”).

Oh ya satu lagi gaes, sebagaimana diamanatkan oleh UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 4 huruf b, “Konsumen berhak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan”.

Kalau ada penjual yang melanggar Pasal 4 huruf b, ancaman pidananya lebih ngeri loh, sanksinya pidana maksimal dua tahun dan denda maksimal 500 juta Rupiah.

Inti dari semua aturan di atas tuh dah jelas banget gaes. Mata uang yang digunakan di Indonesia adalah rupiah. Jadi, gak boleh tuh kembalian yang seharusnya berbentuk uang terus di ganti dengan permen, karena permen kan bukan alat tukar yang sah. Point utamanya, gak boleh gunta-ganti uang kembalian dengan permen, karena hal itu bertentangan dengan hukum.  

Apakah cuma untuk uang receh kita perlu se-rese itu?

Iya ‘cuma receh’ kalau itu warung kecil punya tetangga kita, tapi kalau praktek mengganti uang kembalian dengan permen dilakukan oleh minimarket atau supermarket. Wow daebak, coba kalikan aja uang receh itu dengan jumlah pembeli di supermarket yang bisa ratusan orang dalam sehari.

Ternyata banyak juga kan aturan hukum yang melarang penggantian uang kembalian dengan permen. Nah selanjutnya jika mengalami hal serupa, silahkan memilih, tetap diam aja, atau agak sedikit rewel dengan berargumen bahwa pada intinya di situ ada hak kalian untuk tetap mendapatkan kembalian berupa uang tunai. Jika penjual tetap memberikan permen, ya pinter-pinter kalian merayu biar penjual memberikan uang kembalian utuh. Nah kalau bosen dapet permen mulu, mungkin gaes-gaes sekalian bisa ngasih saran ke penjual buat baca Mojok, dalam artikel yang berjudul “5 Alternatif Uang Kembalian Selain Permen Biar Nggak Monoton”.

Muhsin – Novi