Pernah gak gaes kalian jadi korban tindak pidana?? Eh jangan berpikir korban tindak pidana itu selalu dan melulu dalam kasus-kasus yang serem ya, kaya korban pembunuhan, korban pemerkosaan, korban penipuan. Jadi gaes, kita difitnah temen, itu juga merupakan korban tindak pidana, jemuran dimaling tetangga juga korban tindak pidana lho.
Misal nih kita sebagai korban tindak pidana, lantas apa yang seharusnya kita lakukan biar perkara itu bisa selesai? laporkan ke polisi? bisa, tapi sebelum lapor ke polisi terlebih dahulu perlu kita fahami karakteristik peristiwa hukum tersebut. Kita harus yakin dan tahu benar bahwa peristiwa hukum yang kita alami merupakan perkara pidana.
Banyak orang mengira, gak mampu atau gak mau bayar utang merupakan tindak pidana. Begitu pula ingkar janji gak bayar hutang sering dianggap tindak pidana penipuan (378 KUHP). Oleh karena itu, ada baiknya kita konsultasikan dulu permasalahan kita ke Advokat atau ahli hukum. Atau bisa juga nih coba identitifikasi kasus sesuai langkah-langkah dalam Menghadapi Kasus Tanpa Kuasa Hukum/ Advokat.
Mengingat salah satu asas hukum pidana
yaitu Ultimum remedium yang berarti hukum
pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum, jadi
saya sih menyarankan laporan ke polisi itu jadi opsi terakhir untuk
menyelesaikan suatu perkara pidana.
Tapi beda cerita ya gaes jika kita benar-benar
menjadi korban tindak pidana yang serius dan meresahkan. Biar ada efek jera
bagi pelakunya, maka sangat disarankan untuk segera laporkan perbuatan pidana
tersebut kepada pihak yang berwajib.
Kepada
siapa kita melaporkan suatu tindak pidana ?
Pasal 1 angka 24 UU No. 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan bahwa “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak
atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang
telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.
Laporan disampaikan kepada penyelidik/polisi
(Pasal 4 KUHAP). Atas laporan tersebut penyelidik/polisi akan meminta ataupun
mencari keterangan dan barang bukti juga mengadakan tindakan lain sesuai dengan
hukum untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Nah
nanti hasil dari penyelidikan tersebut akan dilimpahkan kepada penyidik .
BACA JUGA: PAPA MINTA RENDANG
Penyidik nanti akan mengurai/ merunutkan peristiwa hukumnya, memeriksa pelapor, memeriksa saksi, memeriksa terlapor; memeriksa alat bukti, menyita surat; melakukan hal-hal lain yang berguna demi terang suatu tindak pidana yang terjadi dan menentukan tersangkanya.
Nah dah tau kan beda penyelidik dan penyidik
gaes?
Jadi penyelidik adalah pejabat polisi yang
bertugas untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana, nah
sedangkan penyidik adalah pejabat polisi yang bertugas untuk membuat terang
tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Mengurai suatu masalah hukum bukanlah perkara
yang mudah. Perlu kejelian, ketajaman menganalisa, kesabaran memeriksa, kecerdasan untuk
mengurai peristiwa. Jadi kudu sabar gaes
kalau laporan kalian agak lama prosesnya.
Bagaimana
tatacara melaporkan tindak pidana ke polisi ?
Untuk melaporkan permasalahan hukum ke pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, pelapor secara sendiri ataupun bersama dengan penasehat hukum yang ditunjuk pelapor langsung aja menuju SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu) yang terdapat disemua kantor polisi setiap tingkatan sesuai dengan tempat kejadian perkara. Semisal tingkat kecamatan itu di Polsek, tingkat Kabupaten / Kota itu di Polres, Provinsi di Polda dan Mabes Polri.
Beberapa hal penting yang harus dipersiapkan ketika kalau mau melaporkan permasalahan hukum kita ke pihak yang berwajib, antara lain:
Identitas pelapor
Hal pertama yang pasti akan ditanyakan oleh polisi yang bertugas di SPKT adalah identitas seperti KTP, SIM dan hal-hal yang berkaitan dengan data diri pelapor semisal umur, alamat, suku bangsa, pekerjaan, dan agama.
Perkara hukum yang dilaporkan
Hal berikutnya terkait dengan peristiwa hukum yang hendak dilaporkan. Pertanyaan dari pak polisinya nanti seputar peristiwa hukum yang terjadi, waktu kejadian, tempat kejadian, siapa yang dilaporkan, siapa korban terlapor.
Identitas terlapor dan saksi-saksi
Sama halnya dengan butir ke satu, pelapor pun akan diminta untuk memberikan identitas para pihak yang berhubungan dengan peristiwa hukum yang telah terjadi.
Barang
bukti dan uraian singkat peristiwa itu terjadi
Terakhir,
pelapor akan diminta oleh petugas kepolisian untuk menerangkan kronologis
peristiwa hukum tersebut bisa terjadi secara singkat, jelas, padat, konkrit.
Pelapor juga akan diminta menyerahkan barang bukti yang terkait dengan perkara
tersebut.
Sebagaimana
amanat Pasal 1 angka 21 Perkap
14/2012 berisi : “Bukti permulaan adalah
alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang
digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk
dapat dilakukan penangkapan”.
Alat bukti yang dimaksud dalam pasal tersebut ialah alat bukti sah yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP, yakni : a. keterangan saksi; b.keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa.
Berikutnya, setelah pelapor menyampaikan hal-hal di atas pihak kepolisian akan membuat beberapa catatan yang berisi :
- Tindakan yang diambil
- Kesimpulan sementara terkait tindak pidana yang dilanggar
- Barang bukti
Laporan polisi tersebut kemudian dicetak untuk
dibaca dan dikoreksi kembali oleh pelapor. Setelah pelapor menyatakan kebenaran
isi dalam pelaporannya, pelapor pun wajib untuk menandatangani laporan
tersebut.
Setelah pelapor menyampaikan dan membuat
laporan di SPKT, petugas kepolisian yang bertugas di SPKT akan melimpahkan
hasil penyelidikan berikut pelapor dan alat bukti ke pihak penyidik. Hasil dari
penyidikan tersebut nantinya akan disusun dalam suatu dokumen yang bernama BAP.
Di ruangan penyidik, pelapor akan dimintai keterangan lebih detail lagi. Hal ini dilakukan guna kepentingan penyidikan, menggali unsur-unsur perbuatan pidana yang pas dengan pasal yang dilanggar dan membuat terang perkara. Hasil dari proses pemeriksaan tersebut nantinya akan disusun dalam suatu dokumen yang bernama BAP.
Kelar sudah kita melaporkan suatu tindak
pidana, pulang dan tunggu hasilnya. Untuk mengetahui sejauh mana hasilnya,
mintakan saja SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada
penyidik yang memeriksa perkaranya.
Tahap selanjutnya tinggal tunggu aja gaes,
kalau berkasnya lengkap maka tahap selanjutnya adalah proses beralih ke tingkat
kejaksaan yang berlanjut ke persidangan.
Nah gitu gaes rangkaian proses laporan atas tindak pidana kepada pihak yang berwajib. Semoga bisa nambah pengetahuan buat kita semua ya.