homeEsaiORIENT: BUPATI WNA CACAT HUKUM

ORIENT: BUPATI WNA CACAT HUKUM

Polemik mengenai status kewarganegaraan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore belum berakhir. Diketahui, status Orient merupakan warga negara Amerika Serikat (AS). Padahal, sampai detik ini belum ada satupun peraturan yang mengijinkan warga negara asing (WNA) untuk menduduki jabatan pada sistem pemerintahan di Indonesia.

Orient merupakan kader PDI Perjuangan yang mencalonkan sebagai bupati pada Pilkada 2020. Ia diusung oleh partainya bersama Partai Gerindra dan Demokrat.

Pada Pilkada 2020, Orient berpasangan dengan Thobias. Dana kampanye yang dihabiskan pasangan calon bupati tersebut sekitar 280 juta. Dana tersebut berbuah manis karena pasangan tersebut mendapat 21.359 atau 48.3 persen dari total perolehan suara. Ia mengalahkan dua pasangan lainnya, salah satunya adalah Incamben.

Yang menjadi pertanyaan banyak pihak, kenapa Orient bisa lolos pada saat proses verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)? Ini sangat aneh, apakah KPUD tidak memverifikasi kembali terhadap persyaratan semua calon di Dukcapil? Padahal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020, jelas menyebutkan bahwa syarat menjadi kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota adalah harus Warga Negara Indonesia. Hal senada juga tercantum di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Sedikit informasi saja, Indonesia adalah salah satu negara yang tidak mengakui dwi kewarganegaraan. UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan menganut asas kewarganegaraan tunggal, selain itu peraturan di Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).

Lahirnya kasus ini tentu menjadi tamparan keras bagi parpol pengusung bupati WNA dan para penyelenggara pemilu yang ikut memverifikasi. Salah satu Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengaku partainya telah kecolongan karena waktu mendaftar sebagai anggota partai untuk mendapatkan kartu tanda anggota partai, syarat utamanya adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan e-KTP dan kartu keluarga, CNNIndonesia.com, Rabu (3/2).

Kasus ini menjadi cambuk bagi sistem administrasi negara sekaligus sistem politik Indonesia, karena UU No. 10 Tahun 2016 jelas menyebutkan bahwa syarat menjadi calon kepala daerah adalah Warga Negara Indonesia.

Yang amazing itu, kok bisa ya Orient memiliki el-KTP untuk mendaftar sebagai calon bupati padahal masih berstatus WNA? Padahal membuat el-KTP itu ribet dan prosedurnya diketahui dari tingkat RT sampe Kecamatan.

Sepertinya mulai saat ini semua pihak harus jeli dalam pemeriksaan latar belakang calon bupati. Dirjen Imigrasi Kemenkum-HAM, Disdukcapil, KPUD, Panwaslu serta Kementerian Luar Negeri harus bekerja sama  dan bersinergi menciptakan sistem yang bagus antar lembaga, sehingga tidak ada lagi calon kepala daerah berpaspor ganda dan kasus seperti ini tidak terulang kembali.

Immanuel Kant pernah bilang, “Kejelian dan kecermatan harus dilandasi oleh moralitas. Moralitas harus menjadi basis bagi semua kebijakan publik. Moralitas mengarahkan setiap tindakan politisi. Dengan demikian politisi bukan hanya mengandalkan kecermatan dalam urusan publik, tetapi lebih dari itu harus bersikap jujur” (Lega. 2016. Filsafat Politik Kant dan Relevansinya Bagi Perlindungan Martabat Manusia, Vol 8 No. 1, Januari 2016, pp. 20-40).

Apabila Orient benar-benar dilantik jadi bupati tentu tidak sedikit orang yang beranggapan bahwa negara Indonesia menyerahkan diri untuk dijajah oleh negara asing. Apalagi tidak menutup kemungkinan negara asal WNA sengaja menyusupkan mata-mata intelijen dan mengambil kebijakan untuk merongrong negara kaya rempah dan tambang ini.

Masak sih, mau ada naturalisasi pemerintahan. Cukup deh, Timnas aja yang pake pemain naturalisasi. Masih banyak kok putra daerah berprestasi yang siap membangun negeri. Semoga kejadian ini gak terulang lagi agar tidak mencoreng demokrasi di Indonesia. ☹

Dari Penulis

CURKUM #104 JANDA MENDAPATKAN HARTA BAWAAN SUAMI

Halo kru redaksi klikhukum.id, saya mau tanya dong. Suami...

CURKUM #130 MENGAJUKAN PERMOHONAN AHLI WARIS

Hallo, kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya, gimana cara mengajukan...

CURKUM #149 PENTINGNYA LAPOR POLISI JIKA KECOPETAN

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Kak, mau tanya donk. Kemaren...

CURKUM #154 SANDAL HILANG DI MASJID

Min, tanya dong. Apa sih, hukumnya mencuri sandal di...

CURKUM #105 STATUS HUKUM BARANG PEMBERIAN DARI MANTAN PACAR, BOLEH DIMINTA LAGI?

Halo kru redaksi klikhukum.id, saya mau tanya dong. Bagaimana sih, status hukum barang pemberian...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Ibnu Hajar
Ibnu Hajar
Lawyer Negara Madura

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id