Kita pastinya sepakat dong, kalo tujuan pemidanaan di Indonesia saat ini sudah beralih kiblat pada utilitarianisme, yakni pemidanaan berdasarkan tujuan sosial yang hendak dicapai (utamanya perlindungan masyarakat dan pencegahan kejahatan). Oleh karena beralihnya tujuan pemidanaan di Indonesia, pemerintah dalam hal ini pemegang fungsi penegakan hukum mulai menerapkan restorative justice sebagai salah satu solusi penyelesaian perkara.
Apa Itu Restorative Justice?
Kalo aku baca di bukunya Muladi, yang berjudul Kapita Selekta Peradilan Pidana, dijelaskan bahwa,
“Restorative justice adalah peradilan yang menekankan perbaikan atas kerugian yang disebabkan atau terkait dengan tindak pidana. Restorative justice dilakukan melalui proses kooperatif yang melibatkan semua pihak (stakeholders) yang menekankan perbaikan kerusakan yang disebabkan oleh perilaku kriminal melalui proses kerjasama yang mencakup semua pihak yang berkepentingan.”
Simpelnya, restorative justice lebih berfokus pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan seseorang. Misal, ada orang nyuri kambing. Nah, daripada si pelaku dipenjara dan pemilik kambing nggak dapet kambingnya balik, mending kambingnya dibalikin ke pemilik kambing dan si pelaku yang pada awalnya hampir dipenjara memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri.
BACA JUGA: KASUS BULLYING MAKIN MELUAS DAN PENTINGNYA PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE
Syarat Restorative Justice Masih Beda-Beda
Nah, restorative justice (kita sebut RJ aja biar gampang) ada di setiap tahapan hukum acara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan. Masalahnya untuk saat ini belum ada aturan yang mengatur syarat dan mekanisme secara umum dan terpusat terkait RJ sehingga setiap lembaga pada setiap tahapan hukum acara pidana mengatur secara sendiri-sendiri. Ya, walaupun sekarang sudah ada RKUHAP yang mengatur RJ, tapi belum berlaku kan? Jadinya ya gitu deh, masih beda-beda syarat RJ di kepolisian, kejaksaan dan hakim. Kali ini kita bakal membahas syarat RJ di kepolisian yah. Yuk, mari kita bahas!
Syarat Restorative Justice di Kepolisian
Di kepolisian, RJ bisa diterapkan kalo tindak pidana memenuhi syarat umum dan khusus dalam Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Syarat umum meliputi syarat materil dan syarat formil.
Syarat materiil diatur dalam Pasal 5 Perpol 8 tahun 2021 yang menyatakan bahwa, persyaratan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
- tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
- tidak berdampak konflik sosial;
- tidak berpotensi memecah belah bangsa;
- tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
- bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan; dan
- bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
Sementara itu, persyaratan formil diatur di dalam Pasal 6 Perpol No. 8 tahun 2021 yang menyatakan seperti berikut ini.
BACA JUGA: RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENEGAKKAN HUKUM PIDANA
- Persyaratan formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
- perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba; dan
- pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba.
- Perdamaian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)huruf a, dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani para pihak.
- Pemenuhan hak korban dan tanggung jawab pelaku sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b, dapat berupa:
- mengembalikan barang;
- mengganti kerugian;
- menggantikan biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
Sementara itu, terkait persyaratan khusus diatur dalam Pasal 7 Perpol No. 8 tahun 2021 menyatakan seperti berikut.
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf b, merupakan persyaratan tambahan untuk tindak pidana:
- informasi dan transaksi elektronik;
- Narkoba; dan
- lalu Iintas.
Nah, tapi kalo bahas persyaratan khusus bakal masih panjang banget deh, komen di bawah ya, menurut kalian. Perlu kita breakdown nggak, syarat khusus RJ di kepolisian? Trus, komen juga dong, kita perlu membahas nggak soal syarat RJ di Kejaksaan dan Mahkamah Agung?
Sekian pembahasan kita kali ini, semoga bisa membantu yah. Bubay!!


