Ada-ada aja polahnya kru klikhukum.id, udah dibuat nyaman diminta Work From Home. Bikin artikel dari rumah aja, eh, malah pada beradu argumen lewat surat cinta. Ternyata ada “pertempuran sengit” antara Dedi Vs Mahen, yang notabene mereka berdua adalah alumni dari kampus kerakyatan FH UGM. Mbokyao sing akur bosku, masa iya ‘pertempuran’ sesama almamater FH UGM, yang memediasi malah dari FH UII lakyo kurang wangun toh.
Oke sih, alumni FH UII baru saja ada yang dilantik menjadi Hakim Agung, yaitu Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Selamat yah kanda, sebagai junior saya turut berbungah hati dan mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya.
Bukan berarti saya juga yang harus menjadi mediator di tengah pertempuran antara Dedi Vs Mahen, tapi tak apalah resiko menjadi seorang Pimred . Walah.
Setelah saya membaca dengan seksama “Surat Terbuka Buat Mas Dedi” yang ditulis oleh Adinda Mahen-isme, atas kegelisahannya melihat tingkah laku abang seniornya, yang secara pribadi menurutnya kurang mbois. Adapun pokok keberatan Adinda Mahen-isme terhadap Mas Dedi adalah:
“Kebiasaan Mas Dedi suka ngembat rokok siapapun yang ada di kantor. Aku paham betul kalo udah ada hubungannya sama rokok, Mas Dedi menerapkan prinsip ‘selama bisa minta, ngapain beli?” selanjutnya, —
“— dengan status Mas Dedi sebagai lawyer harapan bangsa itulah, aku merasa Mas Dedi perlu menghentikan kebiasaan buruknya. Kan nggak lucu juga kalo Mas Dedi lagi konseling klien, eh, Mas Dedi dengan tenangnya ngembat rokok si klien tanpa izin. Nanti kliennya bisa mikir yang bukan-bukan soal Mas Dedi lho.”
Kemudian dengan gagah gempita Mas Dedi membalas dengan “EKSEPSI ATAS SURAT DIK MAHENDRA WIRASAKTI” adapun pada pokok yang disampaikan : —
“Surat terbuka adek diskualifikasi in person, kenapa demikian? Prof. Yahya Harahap dalam bukunya menyampaikan, bahwa diskualifikasi in person terjadi apabila yang bertindak sebagai penggugat adalah orang yang tidak memenuhi syarat (diskualifikasi) karena salah satunya penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan.”
Bahkan selanjutnya Mas Dedi juga menyatakan bahwa Adinda Mahen itu tidak pantas mengajukan suratnya, toh faktanya yang diambil itu bukan rokok Adinda Mahen melainkan rokok Mas Foxtrot.
Bukan orang hukum rasanya jika namanya disebut-sebut, lalu dia nggak nyaut. Udah tau kan akhirnya Mas Foxtrot pun menyuarakan kegelisahannya dengan nada berpihak kepada Adinda Mahen-isme melalui “Perlawanan Pihak Ketiga, Dedi Vs Mahen” yang pada pokoknya Mas Foxtrot menyampaikan : —
“Bahwa rokok yang Bang Dedi embat adalah rokok milik Foxtrot pribadi, yang dibeli dan diperoleh secara sah dan meyakinkan serta tidak melawan hukum. Rokok tersebut Foxtrot peroleh dengan cara membeli di warung dan atau toko kelontong baik konvensional maupun berjejaring, yang terletak di sekitar Foxtrot berada saat itu.”
Gimana sob, ribet bangetkan jadi pimpinan redaksi media yang isinya para lawyer. Wong perihal rokok aja ributnya sampe ke media. Tapi bagaimanapun, saya selaku Pimpinan Redaksi harus memainkan peran selaku Mediator. Nah, jika kalian melihat sidang di pengadilan khususnya dalam sengketa perdata, ada satu tahap acara persidangan yang disebut mediasi. Orang yang melakukan mediasi itu disebut sebagai Mediator.
Nah, peran inilah yang akan ambil bagian untuk menyelesaikan permasalahan antara para pihak. Berat sesungguhnya menjadi mediator di tengah pertempuran teman-teman dekat, rasanya sulit banget. Bisa diibaratkan suruh memilih di antara 2 cewek, yaitu Mbak Danilla Riyadi atau mbak-mbak basisst, karena keduanya cintaku semua, aseeek.
Jadi gini gaes, menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, “Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator.”
Sedangkan mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu ‘para pihak’ dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Selain hakim ternyata pihak lain juga bisa menjadi mediator, tapi tentu saja mereka harus memiliki sertifikat mediator ya gaes. Mengenai profesi mediator nanti akan dijelaskan lebih lanjut dalam artikel di klikhukum.id. Tungguin aja ya.
Meskipun saya nggak punya lisensi mediator, tapi saya harus mengambil peran sebagai mediator untuk menyelesaikan permasalahan akibat sebatang rokok. Bukan berarti saya nggak bisa, tapi belum loh yah. Soalnya belum ada doku buat sekolah profesi mediator. Hahaha.
Betewe, karena dalam hukum acara perdata mediasi ini sifatnya wajib, jadi sebelum sengketa Dedi Vs Mahen masuk pokok perkara, maka mereka juga diwajibkan untuk melakukan mediasi dulu. Nah, karena kepepet terpaksa saya yang jadi mediatornya.
Jika melihat sengketa senyatanya dalam pengadilan, hakim mewajibkan memberikan kesempatan para pihak untuk melakukan mediasi, Pasal 17 Ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2016 menegaskan bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri oleh para pihak, hakim pemeriksa perkara mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
Untuk Adinda Mahen-isme, udah toh turunkan tensi dulu melihat keabsudtan kandamu itu, semua orang sudah tau dia itu suka mengembat rokok siapa saja. Tapi untuk saat ini saya mohon kamu memaafkan dulu ya, dan pelan-pelan menasehati kakandamu itu.
Selanjutnya untuk Rekan Dedi, anda itu Lawyers loh, cobalah sisihkan uangmu per hari entah 15 ribu buat membeli rokok dan jangan biasakan mengambil rokok tanpa seizin empunya. Ingat yah, rokok itu ada pemiliknya, bukan fasilitas negara yang bisa diambil suka suka tanpa izin. Dirimu harus kulo nuwun jika mau meminta rokok, kalo si empunya rokok memperbolehkan yaudah ambil nggak papa. Tapi ingat nggak setiap hari juga, sama saja temenmu itu menyantuni dirimu, kamu kan bukan golongan orang yang di bawah pengampuan. Kamu lawyer loh sob.
Kalo untuk Mas Foxtrot, simple aja deh, sabar mas. Saya tau kok perasaanmu, besok rokokmu dikasih gembok aja mas, biar tidak bisa diambil oleh Mas Dedi. Gampang toh. Hehehe.
Dengan memediasi kalian, harapan saya pihak Adinda Mahen-isme, Rekan Dedi, dan Mas Foxtrot, dapat segera berdamai dan fokus kembali membuat konten kreatif buat pembaca selanjutnya, okeee.
Gimana jika kalian juga sependapat dengan tawaran saya, selanjutnya saya buatkan berita acara mediasi yang selanjutnya tak sampaikan ke Bu Dir kami yang keceeh.