Kamu pernah nggak sih, pas mau naik motor tapi rasanya males banget pake helm? Tenang kamu nggak sendiri kok, aku juga gitu. Emang pake helm tuh, bagian yang nggak ngenakin ketika berkendara. Selain rasanya ribet, kelamaan pakai helm juga bisa bikin kepala gatal, bahkan sakit kepala.
Nah, nggak ada enaknya kan. Lagian kenapa sih, harus pake helm. Bisa nggak kira-kira kalau diganti yang lain, panci misalnya. Toh, sama-sama nutupin kepala dan rambut cantik kita. Ya, kan?
Tapi sebenarnya ini bukan masalah enak atau nggak enak memakai helm. Apalagi pakai panci buat ngegantiin helm. Sebenarnya penggunaan helm dalam berkendara, merupakan hal yang seringkali dianggap remeh sebagian orang. Bahkan helm yang digunakan pun bukan SNI. Masak iya sih, kalah sama panci yang sudah memiliki SNI. Tapi bukan berarti panci bisa menggantikan fungsi helm loh, ya.
Kadang demi mematuhi peraturan lalu lintas, beberapa orang malah mengambil jalan pintas dengan mengenakan perlindungan yang tidak sesuai standar. Pokoknya yang penting pakai helm, biar nggak kena tilang. Padahal menggunakan helm SNI sangat penting demi menjaga keselamatan loh.
Mungkin kalian bertanya-tanya, kenapa helm yang digunakan harus SNI? Ya, karena sudah dirancang khusus untuk melindungi kepala dalam situasi kecelakaan atau tabrakan. Helm ini juga sudah lulus serangkaian tes dan standar keamanan yang ketat, jadi bisa memberikan perlindungan yang optimal. Memiliki desain memadai, bahkan tahan terhadap benturan atau strap yang kuat untuk menjaga helm tetap terpasang di kepala pengendara.
Sedangkan panci tidak dirancang untuk melindungi kepala saat berada di atas sepeda motor atau kendaraan bermotor lainnya. Menggunakan panci atau benda lain yang tidak memiliki SNI sebagai helm bisa mengakibatkan resiko cedera serius bahkan fatal jika terjadi kecelakaan. Jadi sudah jelas ya, mengganti helm dengan panci itu tidak diperbolehkan.
Makanya menggunakan helm yang sudah memiliki SNI dan mematuhi aturan keamanan saat berkendara itu sangat dianjurkan dan penting sekali untuk selalu ditaati.
Kewajiban memakai helm sesuai standar nasional Indonesia juga sudah tercantum di dalam Pasal 57 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kalau kalian melanggar, bisa terkena Pasal 291 UU LLAJ seperti berikut ini.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Selain itu kewajiban berkendara memakai helm bukan hanya dikhususkan pengemudi saja, tapi juga berlaku bagi yang dibonceng. Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Jika ada yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Waduh, dendanya saja bisa buat beli helm baru. Emang nggak enak sih, kalau harus memakai helm. Tapi sekali lagi, demi keamanan jangan lupa supaya tetap menggunakan helm sesuai standar. Karena nggak ada kaki, manusia masih bisa hidup. Tapi tanpa kepala, yang ada malah serem.
Penggunaan helm saat berkendara bukan hanya masalah kewajiban hukum, tetapi juga masalah keselamatan pribadi dan sosial. Ini adalah langkah kecil yang dapat memberikan dampak besar dalam menjaga keselamatan bersama.
Jadi jangan ragu untuk selalu mengenakan helm setiap kali berkendara. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan dimulai dari diri sendiri.