Lagi rame banget nih, tokoh Walid dari serial Malaysia berjudul Bidaah. Buat yang belum nonton, Walid ini diceritakan sebagai pemimpin sekte nyeleneh bernama Jihad Ummah. Dia bawa-bawa nama agama terus maksa para pengikutnya ikut ajaran sesat yang dia ciptain sendiri. Dari ngatur gaya hidup, cara ibadah, sampai nikah-nikahin pengikutnya buat kepentingan pribadi. Pokoknya udah kayak pemimpin kultus versi lokal.
Nah, kalau Walid hidup dan beraksi di Indonesia, kira-kira dia bisa kena hukum apa aja ya? Yuk, kita bedah satu-satu berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Penistaan Agama dan Aliran Sesat
Salah satu dosa besar Walid adalah memelintir ajaran agama demi kepentingannya sendiri. Di Indonesia, hal kayak gini bisa kena Pasal 156a KUHP yang berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
- yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
- dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Jadi, tindakan walid yang ngaku-ngaku jadi utusan Tuhan, minta pengikutnya nurut sama perkataannya dan ngajarin hal yang melenceng dari ajaran agama resmi di Indonesia, dia bisa dijerat pasal ini.
BACA JUGA: 5 KASUS VIRAL YANG PERNAH TERJADI DI PONDOK PESANTREN
Selain itu Indonesia juga memiliki dasar hukum lain buat menindak aliran sesat. Pemerintah bisa menindak organisasi keagamaan yang menyimpang lewat Penetapan Presiden No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Tertulis jelas di Pasal 1, Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Kalau Walid bikin sekte kayak Jihad Ummah dan ngajarin doktrin yang bisa menyesatkan, maka pemerintah bisa membubarkan organisasinya, melarang aktivitasnya dan memproses pidananya.
Poligami Ilegal
Di serial Bidaah, Walid nikahin beberapa perempuan pengikutnya tanpa prosedur sah. Di Indonesia, praktik kayak gitu bisa melanggar UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Poligami hanya diperbolehkan dengan syarat tertentu, termasuk izin dari istri dan pengadilan. Kalau Walid asal nikah, dia bisa dianggap melakukan perkawinan tidak sah dan melanggar hukum administrasi.
BACA JUGA: CURKUM #122 SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN PERMOHONAN POLIGAMI
Eksploitasi Seksual
Di serial Bidaah, Walid menikahi pengikutnya yang lebih muda dan tanpa persetujuan. Dia memanipulasi mental mereka, mengancam, bahkan memperalat rasa takut mereka atas nama agama, untuk memenuhi hasrat bejatnya.
Pasal 12 UU TPKS mengatur jelas soal eksploitasi seksual ini, di mana setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana, karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bisa dibilang, kalau Walid beraksi di Indonesia, dia bakal kena serangan bertubi-tubi dari berbagai pasal dan undang-undang. Mulai dari KUHP sampai UU TPKS, semua siap memberikan pelajaran atas kelakuan sesatnya.
Intinya, Indonesia punya cukup banyak payung hukum untuk melindungi masyarakat dari tokoh-tokoh manipulatif kayak Walid. Tinggal penegakan dan kesadaran masyarakat yang harus diperkuat. Jadi, kalau ketemu orang yang ngaku-ngaku utusan Tuhan dan meminta tunduk sama dia, waspada!