Hai, hai, guys. Balik lagi sama aku Asya. Btw, sekarang aku sudah semester lima dan sedang menempuh mata kuliah hukum acara perdata nih. Ternyata semester lima nggak semudah itu ya, guys. Karena banyak banget tugas dan banyak hal yang harus dipelajari. Oiya, untuk mata kuliah hukum acara perdata aku diajar sama dosen Pak Bambang Sutiyoso.
Untuk referensi bukunya berjudul, ”Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia.” Kemarin aku baca tentang syarat-syarat gugatan dalam hukum acara perdata, karena dapat tugas dari beliau. Waktu dibaca ternyata menyusun gugatan nggak segampang itu, karena ada syarat yang harus dipenuhi.
Nah, syarat gugatannya ada dua, yaitu syarat materiil dan syarat formil. Kalian penasaran nggak, sama kedua syarat-syaratnya? Kira-kira keduanya penting apa nggak ya? Yuk, kita bahas!
1. Syarat Materiil
Pertama, ada syarat materiil. Jadi, syarat materiil itu syarat yang berkaitan dengan isi atau materi yang harus dimuat dalam surat gugatan. Orang bebas menyusun dan merumuskan surat gugatan tersebut. Nah, menurut Pasal 8 Ayat (3) Rv isi syarat materiil surat gugatan adalah sebagai berikut.
BACA JUGA: FUNDAMENTUM PETENDI, DASAR GUGATAN YANG TERLIHAT SEPELE TAPI KRUSIAL BANGET!
- Identitas para pihak seperti ciri-ciri dan keterangan lengkap dari pihak-pihak yang berperkara. Yaitu, nama, tempat tinggal, pekerjaan, agama, umur dan status bisa dicantumkan saat membuat gugatan.
- Dasar daripada gugatan atau Petendi atau Posita yang isinya mengenai dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari gugatan tersebut. Nah, posita ini dibagi menjadi dua. (1) Bagian yang menguraikan tentang kejadian atau peristiwanya yang menjelaskan perkaranya, (2) bagian yang menguraikan tentang hukumnya sebagai adanya hak atau hubungan hukum.
- Petitum (tuntutan) yaitu, apa yang diminta atau dituntut supaya diputuskan oleh pengadilan. Petitum ini dijawab dalam diktum atau amar putusan.
Apabila syarat materiil tidak terpenuhi, maka gugatan tersebut bisa dikatakan ditolak. Tetapi juga ada syarat satu lagi yang harus dipenuhi dalam membuat gugatan, yaitu syarat formil.
2. Syarat Formil
Kedua, syarat formil. Syarat formil adalah syarat untuk memenuhi ketentuan tata tertib beracara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Syarat formil yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
BACA JUGA: GUGATAN SEDERHANA, SOLUSI EFEKTIF PERKARA PERDATA
- Tidak melanggar kompetensi atau kewenangan mengadili, baik kompetensi absolut maupun relatif.
- Gugatan tidak mengandung error in persona (kekeliruan pada orang atau pihak-pihaknya).
- Gugatan harus jelas dan tegas.
- Tidak melanggar azas ne bis in idem.
- Gugatan tidak prematur atau belum waktunya menggugat tetapi sudah menggugat.
- Tidak menggugat hal-hal yang telah dikesampingkan.
- Apa yang digugat sekarang masih tergantung pemeriksaannya dalam proses peradilan, karena perkara yang digugat pernah diajukan dan belum putus serta prosesnya masih berlangsung pada tingkat banding atau kasasi.
Sama halnya dengan syarat materiil di atas, apabila dalam membuat gugatan tetapi syarat formilnya tidak terpenuhi, maka bisa berakibat gugatan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Nah, jadi gitu guys, penjelasan singkat tentang dua syarat dalam membuat gugatan. Intinya, kalo mau bikin gugatan nggak bisa asal tulis aja, karena ada syarat yang harus dipenuhi agar gugatan bisa diterima dan diperiksa oleh pengadilan. Semoga penjelasan ini membantu kalian ya! See u guys.


