homeJokpusERA 4.0: APAKAH CRYPTOCURRENCY BISA JADI LEGAL TRADER DI INDONESIA?

ERA 4.0: APAKAH CRYPTOCURRENCY BISA JADI LEGAL TRADER DI INDONESIA?

Wie geht es dir heute, bro? Kemarin gue ngeliat highlight news tentang Presidensi G20 Tahun 2022 which is talking bout Transformasi Digital di era 4.0, khususnya pada Trade, Invesment, and industry Working Group (TIIWG). Well, topik yang berkaitan sama teknologi catchy banget bagi para milenial, apalagi Gen-z. Percaya deh, mereka ga cuma bisa nge-game!  

Btw, lo pernah ga sih, mikir gini “Wuih, sekarangkan era digital! kalo gua ke pasar beli sayur pake Cryptocurrency (Uang digital) seperti Bitcoin, Ethereum, sabi kali, ya?”. Mungkin terdengar konyol, tapi ini bisa nimbulin “kebingungan” bagi masyarakat, apalagi bagi para pedagang tradisional, pastinya mereka mikir “iki piye sosok e? (“ini gimana uang kembaliannya?”)

Then back to the question, beneran bisa ga ya Cryptocurrency dipakai sebagai legal trader (alat pembayaran yang sah) di Indonesia? Check this out!  

Ternyata ga bisa brodi! Mentang-mentang topik transformasi digital lagi hitting, lo pada mau bawa Bitcoin atau Ethereum serta geng-nya ke pasar, gitu? Pake simple logic aja, selain akang sayur itu bakal bengong, lo bakal kesulitan dapat kembalian, jadinya malah kerepotan.

(Ilustrasi)

Gen-z : Kang, Cabe-nya sekilo ya!

Akang : Oke, Rp.107.000 ya dek!

Gen-z: Oke, gue tf via kripto BTC ya, bonus 1 coin deh buat akang, bisa minta code QR-nya?

Akang : “Mind Blowing”, astaga Gen-z kelewat maju!

Ya gitulah kira-kira kalo lo ngide! Selain harus pandai menempatkan diri, kita perlu ingat, tiap negara punya ketentuan mengenai mata uang-nya and mengenai alat transaksi yang sah (Legal Trader). 

Berikut alasan alasan kenapa Cryptocurrency ga bisa dijadiin legal trader di Indonesia.     

BACA JUGA: LEGALITAS MARKET CRYPTO DI INDONESIA

1. Tidak di edarkan oleh bank sentral

Di Indonesia, bank sentral kita itu Bank Indonesia (BI). Simpelnya, BI adalah lembaga yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan masih banyak lagi, bro! (kalo mau lengkap lihat pasal 4 ayat (1) UU No.6 Tahun 2009 Tentang BI). BI kudu hadir, bro! apa jadinya negara ini kalo semua orang bisa cetak uang?no doubt, kita bakal inflasi.

Kalimat di atas mudah dipahami, kan? Logika sederhananya, selagi tidak diedarkan oleh Pemerintah dan pihak berwenang, maka tidak dapat dikatakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia (kecuali valuta asing ya), dan itu bertujuan untuk menjaga nilai dari mata uang negara. 

Tapi bro, itu kan uang digital?”

Iyalah, itu uang digital, tapi ingat asas legalitas, ya! Coba cek, apakah Cryptocurrency dengan berbagai jenisnya itu bersatuan Rupiah, atau engga? hayo, lagi-lagi berbenturan dengan regulasi. pada dasarnya uang digital itu wajib pakai satuan uang rupiah, bro! (lihat Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik). Mata uang di Indonesia yang berlaku hanyalah rupiah. Masih belum ada ayat yang menyebutkan mengenai Cryptocurrency sebagai opsi legal tender di negara kita.

Memang benar bahwa karakteristik dari penggunaan Cryptocurrency sebagai alat tukar pada transaksi  e-commerce itu sama dengan penggunaan uang digital yang sudah beredar legal di masyarakat, tetapi nilai tukar yang digunakan yang digunakan Cryptocurrency bukanlah rupiah.

2. Nilai yang tidak stabil

Halah, mana bakal maju Wakanda kalo kek gini terus, apa-apa ditolak!”

Brodi, perlo diingat (lagi) bahwa mata uang digital (Cryptocurrency) yang kelihatan moderen banget itu tidaklah stabil.

Mau fakta? Lihat Negara El Salvador, negara pertama yang melegalkan Cryptocurrency dalam jenis Bitcoin sebagai alat pembayaran. Bagaimana nasib-nya sekarang? Negara itu tengah menghadapi utang yang membengkak setelah pasar bitcoin anjlok! Tapi pemerintahnya gercep, mereka tengah melakukan pinjaman ke IMF sebesar Rp.19,3 triliun. (banyak banget kek utang lo, canda)  

BACA JUGA: KRIPTO SEMAKIN DIMINATI, BITCOIN SEMAKIN POPULER

Mau fakta (lagi)? Pengalaman gue, bro! gue juga main Cryptocurrency di salah satu aplikasi, lo tau? Trading pertama gua itu satu koin TKO senilai Rp.25.000, sempat trading beberapa kali, “buset, cepet tajir kalo gini gue”. Yep, itu kalimat bodoh yang pernah terbesit di batin gue, eh ternyata.. surprise mother father, anjlok pasarnya, melayang pula duit gua. Lo tau berapa nilai 1 koin TKO sekarang? Rp.3.5944, mayan, bro? lumayan membagongkan.

Perlu diingat (lagi), ini adalah pasar digital, nilai Cryptocurrency turun karena aksi jual besar-besaran oleh investor karena kekhawatiran inflasi. Udah paham, kan? kalo bahasa ekonominya, nilai suatu barang bakal menurun kalo jumlah-nya kececeran.

3. Tidak semua punya Cryptocurrency 

Ini alasan sosiologisnya, bro! Realistis aja, ga semua orang punya Handphone atau alat elektronik sejenis. Uang itu hadir untuk memudahkan transaksi, bukan mempersulit. Direktur Jenderal KPAII mengemukakan bahwa “Pertumbuhan di era industry akan bergantung pada tingkat penyerapan teknologi tersebut dan penerapan industri. Pada realitanya, perubahan digitalisasi cenderung tidak merata.” 

Ini bukanlah bentuk pesimistis, tetapi bentuk realitas antara kondisi real dan harapan dan bagaimana cara memecahkan masalah kedepan, sehingga penerapan kebijakan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kekacauan.

Gimana, punya pendapat lain? bolee lah komen di kolom komentar. 

Dari Penulis

APA ITU BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA?

BANI yang bukan bani

COBA-COBA MELAKUKAN TINDAK KEJAHATAN, GIMANA PROSES HUKUMNYA?

Apa sih, maksud dari percobaan pembunuhan? 

SEGERA LAKUKAN 2 HAL INI JIKA MERASA TANDA-TANGAN DI DOKUMEN MU PALSU!

Ingat, bukti yang kuat adalah kunci!

UNBOXING UU PDP DAN HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN!

Akhirnya setelah sekian lama, SAH!

MANFAATKAN APBN 2022 DENGAN BIJAK!

MAKE IT RAIN!

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id