homeJokpusAPA ITU HUKUM POSITIF? DASAR ILMU HUKUM YANG MAHASISWA...

APA ITU HUKUM POSITIF? DASAR ILMU HUKUM YANG MAHASISWA BARU WAJIB PAHAMI!

Hai, hai, mahasiswa baru fakultas hukum, aku ucapin selamat datang ya, buat kalian yang udah keterima di fakultas hukum. Gimana nih, rasanya keterima sebagai mahasiswa fakultas hukum? Pasti seneng kan? 

Nah, sebagai kakak yang ketolong waktu-udah gabung duluan di fakultas hukum, aku mau spill dikit nih, materi kuliah yang bakal kalian dapat ketika pertama kali masuk fakultas hukum. Yah, hitung-hitung kalian bisa nyuri startlah lewat tulisan ini. 

Materi yang bakal kalian pelajari adalah hukum positif. Apa sih, hukum positif itu? “Hukum yang kena covid kah?” Eitss, bukan itu guys, tapi ini tentang aturan hukum yang dipakai sebagai dasar dalam menyelesaikan masalah hukum. 

BACA JUGA: 5 MATA KULIAH FAVORIT DI FAKULTAS HUKUM

Apa itu Hukum Positif?

Menurut Bagir Manan, hukum positif dikenal dengan sebutan, ”Ius constitutum” yang artinya, kumpulan asas atau kaidah hukum tertulis yang saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh pemerintah atau pengadilan dalam Negara Indonesia. 

Nah, Negara Indonesia menganut sistem hukum positif yang terdiri dari hukum tertulis (undang-undang) dan hukum tidak tertulis (hukum adat). Nah, Hukum tertulis itu sistem hukum yang dibuat secara resmi oleh pemerintah dan disepakati bersama. Contohnya, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan perundang-undangan dan sebagainya. 

Terus kalo hukum tidak tertulis (hukum adat) itu apa sih? Kalo hukum tidak tertulis merujuk pada hukum yang tidak diatur atau dijelaskan secara resmi dalam peraturan perundang-undangan dan berkembang dalam kehidupan masyarakat atau adat. Hukum yang tidak tertulis biasanya disebut sebagai hukum kebiasaan atau hukum adat yang mengacu pada aturan hukum yang tidak terlalu jelas diuraikan dalam hukum tertulis. Dan aturan ini berkembang melalui interaksi sosial, tradisi atau kebiasaan yang ada di masyarakat.

Unsur-Unsur Hukum Positif

Btw, hukum positif juga memiliki unsur-unsur seperti berikut.

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  3. Peraturan bersifat memaksa.
  4. Adanya sanksi apabila ada yang melanggar peraturan tersebut.

BACA JUGA: WELCOME MABA HUKUM! INI 5 MATA KULIAH WAJIB DI FAKULTAS HUKUM YANG BAKAL KALIAN TEMUI

Tujuan Hukum Positif 

Tujuan hukum positif itu sebenernya ada di dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yaitu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Jadi, intinya hukum positif itu aturan yang sudah ditulis dan disahkan secara resmi oleh negara dan saat ini sedang berlaku di Indonesia. Kenapa mahasiswa baru harus tahu? Karena sebagai pondasi awal sebelum kalian terjun ke dunia hukum. Hukum positif penting, karena tanpa hukum positif, negara bakal menjadi kacau. Tidak ada aturan yang pasti buat mengatur hak dan kewajiban setiap orang. Jadi, hukum positif fungsinya untuk mengatur tata tertib hubungan masyarakat, mewujudkan keadilan dan sebagai alat penyelesaian masalah.

Nah, itu dia pembahasan sedikit tentang hukum positif buat kalian mahasiswa baru yang mau memulai terjun ke dunia hukum. Jangan takut duluan untuk belajar hukum yang kedengarannya ‘berat’ yah. 

Nikmati prosesnya dan semangat buat calon sarjana hukum!

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id