Siapa sih, yang nggak suka selfie. Ya, minimal pernah kan? Selfie atau swafoto, merupakan potret diri yang diambil sendiri menggunakan kamera ponsel atau digital. Potret diri ini juga bisa diartikan video, jadi nggak cuma foto.
Selfie bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Kadang tujuannya nggak cuma mengambil foto diri, tetapi lebih dari itu. Ya, ala-ala memorable experience gitulah.
Eh, tapi tahu nggak sih, ternyata di beberapa negara, selfie dapat melanggar privasi seseorang loh. Apalagi di negara yang memiliki tingkat kepedulian tinggi akan privasi.
Di Korea Selatan dan Jepang misalnya, kita tidak bisa asal cekrek kemudian mengupload di media sosial. Mereka punya aturan tersendiri.
Jadi hati-hati ya, kalau selfie di negara orang. Walaupun hanya sekedar selfie, tapi kalau foto tersebut ikut memperlihatkan wajah orang di sekitar kita, alangkah lebih baik jika memburamkan wajah orang tersebut. Daripada melanggar privasi. Ya, kan?
BACA JUGA: MENYADAP WHATSAPP PASANGAN ADALAH PERBUATAN KRIMINAL MENGANCAM PRIVASI
Nah, ngomongin pelanggaran privasi, di Indonesia pernah ada kejadian dimana seorang nakes membuat video di ruang rawat dengan memperlihatkan kondisi seorang pasien.
Jelas dong, akibat perbuatannya nakes tersebut melanggar hak privasi pasien. Padahal di UU Kesehatan bilang kalau salah satu hak pasien yaitu dilindungi privasinya.
Nggak cuma itu sih, banyak banget kejadian gegara selfie berujung pelanggaran privasi. Mengecewakan banget kan, bisa dibilang Indonesia gawat privasi.
Nah, biar nggak terjadi pelanggaran privasi, mari simak beberapa tips selfie aman ala klikhukum.id.
1. Perhatikan tempat selfie
Selfie memang dapat dilakukan di mana saja. Tapi bukan berarti semua tempat boleh dijadikan background selfie.
Hindari selfie di tempat pribadi. Misalnya toilet, ruang ganti pakaian, hingga rumah seseorang.
2. Teliti sebelum mengunggah
Teliti kembali foto selfie kamu karena bisa jadi orang yang ikut terpotret tidak menginginkan wajah mereka terpampang di medsos kamu.
Kamu bisa kok, blurring wajah orang yang ada di foto kamu sebelum mengunggahnya.
Oh, iya, bukan cuma wajah ya, tapi informasi pribadi lain seperti plat nomor kendaraan, nomor hp, hingga alamat lengkap suatu tempat dapat kamu samarkan juga.
3. Hindari foto dengan dokumen pribadi
Hayo, siapa di sini yang sering foto sambil pegang KTP?
Wah, itu bahaya banget loh.
KTP adalah kartu identitas yang memuat data pribadi seseorang. Mulai dari nama, alamat, hingga pekerjaan, semua ada di kartu mungil itu.
Hati-hati karena rawan banget disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Memang bisa? Bisa dong, buat daftar pinjol.
BACA JUGA: AMBIL FOTO ATAU VIDEO ORANG SEMBARANGAN, PELANGGARAN PRIVASI ATAU CARI SENSASI?
Kalaupun mengharuskan foto membawa KTP, misalnya untuk syarat mendaftar cpns, usahakan setelah foto diupload di laman pendaftaran, fotonya langsung dihapus sajalah.
Jadi sebisa mungkin harus menghindari foto dengan membawa KTP apalagi membawa KTP milik orang lain, waduh.
Pasal 67 Ayat (2) UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menyatakan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah.”
Lumayan kan dendanya, hehehe. Seperti pepatah Jawa, kita dituntut untuk selalu eling lan waspodo atau ingat dan waspada dalam menjalani kehidupan, agar kita terhindar dari perilaku-perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang lain.