homeEsaiJANGAN ADA DUSTA DIANTARA KITA, HUKUM KALAU SUAMI DIAM-DIAM...

JANGAN ADA DUSTA DIANTARA KITA, HUKUM KALAU SUAMI DIAM-DIAM NIKAH LAGI

Nikah siri dan (diam-diam) poligami bagai dua sisi mata uang, poligami diam-diam hanya bisa dilakukan dengan nikah siri. Urusan nikah siri memang merupakan suatu yang kontroversi, abadi nan jaya.  Pro kontra yang terjadi dalam masyarakat terhadap nikah siri selalu menjadi topik hangat untuk dibicarakan. Apalagi kalau pelakunya publik figur, selama satu minggu beritanya gak pernah selesai dibahas oleh media. Itulah mengapa saya coba mengangkat isu nikah siri.  Jelas biar lebih hangat lagi… jadi kudu dipanaskan gaess.

Tema tentang nikah siri sebenarnya bukan  hal yang baru. Dalam masyarakat IndonesiaLINK, nikah siri sudah cukup lama dibicarakan dalam  pentas hukum dan sosial. Sebenarnya, nikah siri itu adalah hal yang biasa. Dilihat dari pengertian dalam tatanan masyarakat  Indonesia, nikah siri diartikan sebagai pernikahan yang  tidak tercatat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.  Karena tidak tercatat itulah kemudian dinamakan nikah siri, coba kalau tercatat, bukan nikah siri, tapi kawin resmi.

Kok kawin?? Beda ya antara kawin dengan nikah? ya iyalah, secara UU No. 1 Tahun 1974 judulnya aja UU Tentang Perkawinan, bukan UU pernikahan.  Jadi, kalau Kawin udah pasti diatur UU, sedangkan nikah gak diatur UU. Jadi jangan salah kaprah lagi gaes.. kalau mau diatur UU ya kawin aja, bukan nikah.

Nikah siri menjadi topik pembicaraan yang gak ada matinya, karena sering dibarengi dengan (diam-diam) poligami. Apalagi fenomena yang akhir-akhir ini terjadi, poligami  dipertontonkan secara vulgar oleh pesohor dan tokoh panutan seperti pejabat bahkan agamawan, gak usah jauh-jauh, bahkan tetangga saya juga ada yang poligami. Ciyuusss …

BACA JUGA: DILARANG POLIGAMI, KECUALI

Poligami sering menimbulkan reaksi yang beragam di masyarakat, ada yang pro ada juga yang sebaliknya. Ibarat masakan, poligami itu tambahan bumbu kehidupan yang ngeri-ngeri sedap klo gak pas komposisinya.

Dari beberapa kasus poligami publik figur di tanah air, meskipun ada beberapa yang tampilan poligaminya berjalan harmonis, namun ternyata tidak sedikit juga yang berakhir dengan gugatan perceraian. Ibarat lirik lagu lawas “ … buah semangka berdaun sirih … “.

Poligami itu emang gak dilarang, mung caranya yang kudu bener. Pada dasarnya UU Perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, artinya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai satu istri, sebaliknya seorang istri hanya boleh punya seorang suami. Selanjutnya, apakah suami boleh beristri lebih dari satu?? jawabannya adalah “ya boleh lah” tapi ingat, syarat dan ketentuan berlaku.

Lalu bagaimana dengan yang mau berpoligami?? UU Perkawinan mengatur bahwa ketika suami hendak beristri lebih dari satu, maka ia harus mendapatkan izin dari pihak istri dengan persetujuan dari pengadilan.  Pasal 3 Ayat (2) UU Perkawinan mengatur bahwa “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan” selanjutnya dalam Pasal 4 Ayat (1) disebutkan bahwa seorang suami yang berniat poligami wajib mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah domisili nya.

Dari ketentuan tersebut jelas gaeess, syarat pokok poligami adalah mendapatkan izin dari istri pertama, alias gak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi.  Nah, ini yang susah gaeess. Gak percaya?  Silahkan dicoba untuk membuktikan. Umumnya jawaban para istri adalah piring terbang atau sandal terbang. Inilah masalahnya, yang akhirnya melahirkan jalan pintas untuk (diam-diam) poligami dengan melakukan nikah siri.

Poligami diam-diam dengan melakukan nikah siri, itu berisiko gaeess … pliss jangan .. bisa kena pasal. Gak percaya??

Dalam KUHP, tau kan KUHP?? Kasih Uang Habis Perkara… hehehe… bukan itu tapi maksud saya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 279 KUHP menyebutkan bahwa “diancam dengan pidana paling lama lima tahun bagi orang yang melakukan perkawinan padahal diketahui perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”. Kemudian dalam ayat (2), disebutkan “diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi pelaku yang menyembunyikan perbuatan sebagaimana ayat (1)”. Uuuuuhhhh… ngeri-ngeri sedap kan pidananya???

Intinya begini gaesss, orang yang (diam-diam) poligami dengan melakukan nikah siri itu dapat kena pasal, hukumannya gak tanggung-tanggung maskimal 7 tahun di hotel prodeo. Emangnya orang yang poligami diam-diam itu pasti nikah siri ya? Ya iyalah… namanya juga poligami diam-diam,  kalau gak diam-diam ya pasti dapat izin.  Saran saya, kalau gak punya mental ‘don’t try this at home’, kecuali  punya mental siap tinggal di hotel prodeo.

“Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga”, wes toh ga usaha disembunyikan segala, lagian “sepandai-pandainya menyimpan istri muda, akhirnya tua juga kok” **iyaa … itu kulitnya lama-lama juga keriput**.

Sebagai tambahan informasi gaeess, banyak kasus (diam-diam) poligami yang berakhir di meja hijau. Kalau gak percaya, coba deh kalau lagi selo buka direktori Putusan Mahkamah Agung, ketik kata kunci “Pasal 279 KUHP”. Banyak tuh kasus-kasus Poligami diam-diam yang berakhir di meja hijau.

Btw, ketentuan Pasal 279 KUHP ini berlaku untuk laki-laki maupun wanita ya gaes, karena nyatanya banyak juga wanita yang masih terikat perkawinan (karena tidak mengurus perceraian secara resmi) menikah siri tanpa izin atau pun sepengetahuan suami pertamanya. Pada dasarnya di negara kita, wanita yang sudah kawin namun belum putus perkawinannya, memang tidak diperkenankan untuk kawin lagi baik tanpa maupun seizin suami, karena di negara kita, meskipun tidak ada aturan tertulis tentang larangan poliandri, namun adat dan norma melarang praktek poliandri.

Sekedar contoh, pada Februari 2010, di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Kumbang (bukan nama yang sebenarnya/32th) dan Mawar (bukan nama yang sebenarnya/31th) didakwa melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP karena menikah secara siri sementara keduanya masih memiliki pasangan yang sah. Kasus nikah siri tersebut bisa sampai diproses di Pengadilan Negeri Polewali Mandar karena suami Mawar melaporkan kasus nikah siri tersebut kepada pihak yang berwajib.

Kasus nikah siri dan (diam-diam) poligami yang berujung bui lainnya dapat dilihat dalam kasus yang terjadi pada tahun 2010, Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhkan sanksi pidana selama tujuh bulan dan dipecat dari militer kepada Slamet (bukan nama yang sebenarnya) karena terbukti melakukan nikah siri dengan wanita idaman lainnya, tanpa seizin istri pertamanya.

Sebenarnya sudah banyak kasus nikah siri dan (diam-diam) poligami yang bergulir di meja hijau, namun saya perhatikan penerapan Pasal 279 KUHP khusus pelaku nikah siri memang belum konsisten. Jika dicermati ada beberapa kasus nikah siri yang diputus dengan sanksi pidana penjara, tetapi ada juga pelaku yang bebas dari dakwaan dengan pertimbangan Majelis Hakim bahwa nikah siri tidak memenuhi unsur perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

BACA JUGA: SYARAT MELAKUKAN PERKAWINAN, BAGI YANG SUDAH KEBELET

Ketidak-konsistenan antara lain terlihat dari beberapa putusan pengadilan yang tidak sama dalam memaknai unsur “perkawinan”. Contoh kasus, seorang pria beristri di Rantau Prapat Medan melakukan nikah siri dan didakwa melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP, kemudian Majelis Hakim tingkat pertama dan tingkat banding memutus terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan penjara, karena menganggap bahwa nikah siri telah memenuhi unsur “perkawinan”.

Contoh kedua, seorang wanita pada pengadilan tingkat pertama dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan karena terbukti melakukan nikah siri dengan seorang pria beristri. Namun pada tingkat banding dan kasasi perempuan tersebut dibebaskan, karena menurut Mejelis Hakim nikah siri merupakan pernikahan yang sah secara agama namun tidak sah secara negara karena belum dicatatkan, maka nikah siri dianggap tidak memenuhi unsur “perkawinan”dalam Pasal 279 KUHP.

Dalam praktiknya pelaku nikah siri dan (diam-diam) poligami ada yang mendapat sanksi pidana sebagaimana Pasal 279 KUHP, namun di lain kasus, ada juga pelaku nikah siri yang dibebaskan dari dakwaan Pasal 279 KUHP. Hal ini terjadi karena belum ada persamaan persepsi tentang definisi “perkawinan” dalam KUHP, sehingga penerapan Pasal 279 KUHP menjadi tidak konsisten.

Tapi gini ya gaes, jika pasanganmu (diam-diam) poligami atapun nikah siri tanpa seizinmu, jangan sedih.. move on.. ‘buanglah sampah ke tempat sampah’. Kasih sedikit pelajaran kepada pelakunya dengan melakukan laporan kepada pihak yang berwajib. Laporkan dengan tuduhan telah melakukan perbuatan pidana melakukan tindak pidana sebagaimana diancam dalam Pasal 279 KUHP. Syarat agar pelaku dapat dihukum adalah harus dapat dibuktikan bahwa pelaku dulu pernah kawin dan perkawinan tersebut belum dilepas (belum bercerai).

Jadi, cari bukti-bukti bahwa benar pasanganmu nikah lagi, siapkan saksi yang mengetahui pernikahan tersebut. Soal hasil akhir gak usah dipikirkan, ya paling nggak mereka pasti repot, malu, bingung menghadapi proses pidana. Hambok yakin, gak ada satu orang pun yang gak keder kalau di BAP penyidik (yakin deh). Soal putusannya mereka di penjara apa nggak, ya biarlah kearifan dan kebijaksanaan Majelis Hakim-nya aja yang jadi penentunya. Jangan khawatir, Tuhan tidak tidur gaess, ya tho??

Dari Penulis

KILL ME HEAL ME, REFLEKSI KEKERASAN PSIKIS PADA ANAK

Saya adalah mamah muda penggemar drama Korea (drakor), ntah...

MENYAMBUT NEW NORMAL DI SEKOLAH

Enggak berasa sudah dua bulan hidup kita jadi gak...

CARA MUDAH ATASI MASALAH HUKUM

Hidup itu emang gak bisa selalu kita prediksi. Bokek,...

PERSEPSI SALAH TENTANG PROFESI ADVOKAT

Banyak stigma negatif tentang profesi advokat. Malah ada label...

PENTINGNYA AKREDITASI KAMPUS

Banyak calon mahasiswa yang bingung kalo nggak lolos di...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id