homeEsaiHATI-HATI NGATAIN ORANG LAIN GENDUT, BISA DIPIDANA LHO!

HATI-HATI NGATAIN ORANG LAIN GENDUT, BISA DIPIDANA LHO!

“Hi, Apa kabar ? Ih, lama loh, nggak jumpa dengan kamu. Kok, sekarang gendutan ya? Makmur ya, hidupnya? Eh, hati-hati jangan gendut-gendut, nanti penyakitan.” 

Apakah kawan-kawan sudah siap dengan pertanyaan yang sungguh mak jleb kayak tadi? Ya, harus siap nggak siap sih, karena  sebentar lagi ada momen kumpul keluarga yaitu lebaran. Di mana pertanyaan template dari saudara bakal berseliweran di telinga. Teruntuk kawan, pakde, bude, om, tante, kakak, adik, saudara-saudara sekalian, tahu nggak sih, pertanyaan semacam itu bukan sekedar basa-basi. Itu tuh, sudah termasuk body shaming. Gini ya, mengomentari fisik, penampilan atau citra seseorang dilakukan dengan nada mengejek, itu sudah termasuk body shaming.   

FYI, body shaming termasuk salah satu bentuk bullying dalam bentuk verbal. Dan tahu nggak sih, itu bisa bikin nggak PD, bikin orang jadi malu, bahkan sampai mengganggu mental health, loh. Apalagi kalau pertanyaan itu dilontarkan buat gen Z. Ya, umur yang baru masuk fase dewasa gitulah. 

Ih, lebay banget sih, cuma gitu doang bisa sampai terganggu mentalnya, baper banget.” 

Hei! Haloo! Nih, aku buktiin kalau itu tuh, benar adanya. Berdasarkan International Journal of Environmental Research and Public Health, yang melakukan penelitian terhadap dampak celaan fisik pada sekitar 1.443 mahasiswa, membuktikan bahwa orang yang mendapatkan body shaming cenderung menunjukkan tanda depresi sepanjang tahun.  Sedih kan, ya? 

Jadi plis deh, jangan anggap remeh pertanyaan basa basi yang sudah basi itu. Mulai sekarang stop mengomentari fisik orang, apalagi sama saudara sendiri. Ya, kan? Jangan ngerusak momen lebaran. Jangan sampai nih, niatnya basa-basi bisa sampe ke polisi.  

“Ha?! Polisi? Kok, bisa sampe polisi? Emang polisi ngurusin perasaan orang yang baper karena pertanyaan?” 

Yaps, body shaming bukan cuma masalah perasaan kawan, Pasal 315 Undang-undang No.1 Tahun 1946 tentang KUHP bilang “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.”   Selain itu, di  Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau yang biasa disebut dengan KUHP baru juga mengatakan di Pasal 436 bahwa, “Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.” 

Tuh, jangan karena ngatain gendut, jadi kena tuntut. Makanya buat semuanya, hati-hati kalau mau basa-basi. Ini bukan masalah ‘baper’ atau ‘lebay’ ya, kawan. Ingat, setiap orang memiliki respon dan pemahaman berbeda dalam menerima pertanyaan tersebut.  

Jadi saranku sih, untuk menjaga keindahan suasana lebaran, hindari pertanyaan yang mengarah ke body shaming ya, kawan. Bisa diganti pertanyaannya tentang resep masakan atau pertanyaan ala bapak-bapak gitu. Kan malah lucu, bisa mencairkan suasana dan bebas dari ancaman pidana atau denda. Ya, kan? 

Dari Penulis

3 HAL YANG WAJIB KAMU TAHU TENTANG DIVERSI ANAK

Setuju kan, kalau anak merupakan generasi penerus bangsa? Eh,...

KASUS BULLYING MAKIN MELUAS DAN PENTINGNYA PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE

kalau kalian ingat kasus bullying geng t4i, pasti langsung geleng-geleng kepala. 

JANGAN MAIN-MAIN SAMA PETASAN

Ya, kan? Yuk, kita rayakan lebaran dengan cara aman dan penuh suka cita.

CURKUM #168 BAGI TIPS DONG, GIMANA CARANYA AGAR TERHINDAR DARI DOXING

Nah, biar terhindar dari doxing, perhatikan tips berikut ini. 

PERLUKAH, PASAL PENGHINAAN PRESIDEN?

Ada perbedaan antara penghinaan ringan sama yang khusus buat presiden,

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id