homeEsaiGIMANA HUKUM MENJADIKAN TEMAN SEBAGAI TUMBAL?

GIMANA HUKUM MENJADIKAN TEMAN SEBAGAI TUMBAL?

Indonesia, orangnya unik-unik, ceritanya selalu menggelitik.

Bangga jadi warga Indonesia, tapi sering juga geleng-geleng kepala.

Inilah, negeri gemah ripah dengan segudang cerita renyah.

Meskipun sebagian orang menganggap bahwa dunia gaib hanyalah takhayul yang muncul akibat adanya sugesti dari dalam diri. Namun nyatanya masih banyak masyarakat yang percaya, bahkan mempekerjakan entitas alam lain alias menjadikan suatu bisnis. 

Hah? Bisnis apaan?

Yaps, bisnis alam gaib. Ya, mungkin terdengar aneh ya, cuma itu bukanlah sesuatu yang wow, banget. Ya, karena di Indonesia dari jaman baheula sudah mengenal istilah dukun. 

Eh, eh, ngomongin dukun, menurut KBBI dukun adalah orang yang mengobati, menolong orang sakit, memberi jampi-jampi (mantra, guna-guna dan sebagainya). Artinya dukun itu sama kayak dokter atau tabib gitu. Cuma dia ngasih jampi-jampi bukan obat. Hehehe. 

Kalau kata wikipedia, dukun atau orang pintar adalah istilah yang secara umum dipahami dalam pengertian orang yang memiliki kelebihan dalam hal kemampuan supranatural yang menyebabkan dapat memahami hal tidak kasat mata serta mampu berkomunikasi dengan arwah dan alam gaib. Yang dipergunakan untuk membantu menyelesaikan masalah di masyarakat, seperti penyakit, gangguan sihir, kehilangan barang, kesialan dan lain-lain.

BACA JUGA: REALITA CINTA & SANTET

Nah, bisa dilihat dari pengertian di atas kalau hal-hal yang berbau gaib sudah ada di Indonesia dari dulu. Ditambah keyakinan dan kepercayaan masyarakat Indonesia tentang hal gaib atau biasa disebut klenik.

Saking yakin dan percaya, sampai rela menyerahkan segala sesuatu demi kelancaran terkait hal-hal gaib bahkan sampai menyerahkan nyawa alias tumbal. Denger-denger sih, yang dijadikan tumbal oleh masyarakat yang percaya klenik,  justru orang-orang yang dikenal. Ini nggak terbatas pada saudara, tetangga, mantan pacar, selingkuhan, bahkan teman pun juga bisa dijadikan tumbal. Pertanyaannya, bolehkah menghilangkan nyawa orang lain dengan menjadikannya sebagai tumbal? Memangnya, sudah ada hukumnya?

Tahun 2019 kemarin sih, sempat ramai membahas pasal terkait hal gaib yang dimuat dalam RKUHP saat itu. Para pakar juga sampai adu argumen. Soalnya dianggap sulit pembuktiannya. Tapi akhirnya RKUHP tersebut sudah disahkan menjadi undang-undang. Memang sih, perumusan hukum (khususnya hukum pidana) haram memuat hal-hal yang irasional. Misalnya, dunia gaib. Tapi kenyataannya, aturan ini memang dibutuhkan, loh! Kalau dilihat-lihat, memang sudah ada urgensinya, kan?

Coba kita lihat Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, menjelaskan bahwa setiap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib, bahkan sampai menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian atau penderitaan mental maupun fisik seseorang, dipidana penjara maksimal 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau denda maksimal Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Kalau perbuatan tersebut tujuannya demi mencari cuan, pekerjaan atau kebiasaan, pidananya bisa diperberat 1/3 (satu per tiga).

Oh iya, kalau kita  lihat di KUHP peninggalan Belanda, aturan ini belum ada, sob! Jadi, ya … masalah yang berkaitan dengan hal gaib, belum bisa diproses secara hukum. 

Tapi yang perlu diketahui adalah apa maksud dari Pasal 252 KUHP itu sendiri?

Kalau melihat dari penjelasannya, Pasal 252 dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga. Terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.

Ya, memang memahami maksud undang-undang berasa gurih-gurih sedap. Perlu penguasaan teori khusus. Tapi kalem aja. Coba yuk, kita bahas tipis-tipis. Pasal 252 ini bisa dibilang menyederhanakan proses hukum dari perbuatan orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain yang menimbulkan kematian. Dalam hal ini misalnya, tumbal.

BACA JUGA: CURKUM #16 MENJERAT PELAKU SANTET

Cmiiw,  informasi yang didapat dari laman Kemenkumham Jabar, menyebutkan Pasal 252 merupakan delik formil, karena pembuktiannya lebih dimungkinkan jika dibandingkan dengan delik materiil yang pembuktiannya harus menunjukkan adanya kausalitas (sebab akibat). Ya, kan sulit juga untuk  membuktikan seseorang (katakanlah) menderita yang disebabkan perbuatan gaib. 

Jadi, nggak ada lagi yang namanya masalah pembuktian dari segi gaibnya. Memangnya, member alam gaib mau dihadirkan di persidangan? Bisa-bisa paranormal masuk ke jajaran APH (Aparat Penegak Hukum), dong! Jadi, cukup dengan adanya pengakuan hingga penawaran jasa secara verbal. Maka dengan menunjukkan bukti dari pengakuan itu sudah bisa dipidana, sob! 

Terus yang dimaksud dengan pengakuan itu gimana, sih? Ini bentuknya luas. Pengakuan itu bisa ditunjukkan dalam bentuk promosi (termasuk penawaran) atau sekadar pemberitahuan saja. Sayangnya, KUHP ini tidak memberikan penjelasan sama sekali pada kalimat, “Yang menyatakan,” alias yang ngaku-ngaku bisa santet. So, paling nggak, harus ada bukti konkret tentang pengakuan itu. Misalnya, bukti rekaman, bukti chat, bukti barang-barang media santet, bukti transaksi pembayaran jasa santet, kalo bisa sekalian price list-nya. Siapa tahu bisa nego tipis-tipis, kan? *Eh ….

Jadi sob, kalau kamu menjadikan temanmu tumbal. Terus, temanmu itu menderita mental ataupun fisik. Ya, nggak ada masalah. Kan bukan kamu yang menyatakan diri mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain. Iya, kan? Hahaha.

Nah, ke depannya sih,  ini bakal jadi PR besar bagi aparat penegak hukum ya. Semoga para penegak hukum tegas dalam menangani kasus yang gurih ini. Yang pasti jika ada orang yang mengancam diri kamu, keluarga, pacar, mantan, selingkuhan, tetangga atau kerabat dekat kamu buat dijadikan tumbal, jangan langsung dihakimi. Tapi serahkan kepada yang berwajib. Ya, sob

Dari Penulis

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id