Halo crew Redaksi Klikhukum.id, bagi informasinya dong. Ini tentang permasalahan hukum waris yang sering terjadi di tengah masyarakat. Persoalan hukum yang mau saya tanyakan, jika kondisi kedua orang tua masih hidup, dapatkah anak-anak mereka menuntut pembagian harta waris ?
Jawaban :
Halo juga sahabat pembaca setia klikhukum.id. Terima kasih atas pertanyaan yang telah diberikan kepada redaksi. Selanjutnya hayu, mari kita bahas bersama.
Membahas perihal waris dalam budaya timur seperti kebiasaan di masyarakat Indonesia, apalagi ketika kedua orang tua masih hidup merupakan hal yang tabu. Mengapa demikian ? Hal ini bukan tanpa sebab ya gaes.
Jika melihat ketentuan hukum yang berlaku, pembagian harta waris di Indonesia umumnya menggunakan 3 konsep hukum. Yaitu, Hukum Perdata (KUHPerdata), Hukum Islam dan Hukum Adat.
Dalam ketentuan Hukum Perdata, pengertian harta waris dapat disimak dalam Pasal 830 KUHPerdata yang menjelaskan :
“Pewarisan hanya terjadi karena kematian.”
Untuk selanjutnya pembagian Pasal 852 KUHPerdata, Hukum Perdata membagi ahli waris menjadi 4 golongan, golongan pertama adalah suami/istri serta keturunannya (anak), golongan kedua adalah orang tua dan saudara kandung pewaris, golongan ketiga adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak ibu pewaris (kakek nenek) dan golongan keempat yaitu paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Selanjutnya kita simak pengertian waris dalam Hukum Islam ya gaes. Dalam Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, pengertian dari harta warisan adalah :
“Harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran uang dan pemberian untuk kerabat.”
Sedangkan untuk mengetahui siapa saja ahli waris dalam Hukum Islam, dapat kalian simak pada Pasal 174 Ayat 1 KHI dengan mengelompokkan ahli waris berdasarkan :
- menurut hubungan darah;
- golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek;
- golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek;
- menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Sedangkan pengertian harta waris dalam ruang lingkup adat, sebagaimana dijelaskan Ter Haar, dalam bukunya yang berjudul “Beginselen en Stelsel van het Adatrecht,” hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengatur penerusan dan peralihan dari abad ke abad baik harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi berikut.
Mengingat dalam praktek penegakkan hukum di Indonesia dalam bab waris menggunakan Hukum Perdata melalui KUHPerdata dan Hukum Islam, sebagaimana telah kita simak penjelasan di atas, maka dalam hal ini pembagian harta waris dapat dilakukan ketika pewaris telah meninggal dunia.
Apabila dalam hal ini pewaris (orang tua) masih hidup, maka anak-anaknya tidak dapat menuntut warisannya. Ya, sederhananya sama saja dong, anak-anaknya mendoakan orang tuanya meninggal dunia. Serem gak tuh.
Pembahasan seputar waris lainnya dapat kalian simak pada artikel yang berjudul, “KENALI HAK WARISMU” dan “PEMBAGIAN WARIS ISLAM” ya gaes. Tetep simak artikel-artikel menarik kami selanjutnya. See you —