Hallo crew redaksi Klikhukum.id yang uwuw. Saya mau bertanya seputar hukum pidana. Dalam sebuah kasus pidana, kapan sih suatu putusan pengadilan dapat dikatakan berkekuatan hukum tetap? Makasih yah.
Jawaban:
Hai juga sahabat pembaca yang unyu-unyu, boleh dong kalo bertanya, masa dilarang sih. Abang syapp menjawab pertanyaan kamu.
Ini pertanyaannya seputar kapan putusan perkara pidana memiliki kekuatan hukum tetap ya. Jadi begini, dalam hukum pidana suatu putusan dapat dijalankan dan memiliki kekuatan yang mengikat kepada terdakwa jika putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Istilah hukum yang digunakan untuk putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah inkracht van gewijsde. Intinya suatu putusan pidana dapat dikatakan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) apabila rekan Penuntut Umum dan Terdakwa tidak melakukan upaya hukum terhadap suatu putusan yang dibacakan pada saat persidangan.
Gampangannya rekan Penuntut Umum menerima putusan tersebut dan Terdakwa menerimanya juga, artinya ketika keduanya telah sepakat menerima isi putusan tersebut maka putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun apabila Pihak Penunutut Umum maupun Terdakwa masih melakukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan tersebut, maka putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Contoh upaya hukum itu adalah banding dan kasasi.
Soalnya Pasal 67 KUHAP memperbolehkan upaya hukum. Pasal tersebut menjelaskan:
“Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.”
Jadi terdakwa atau penuntut umum berhak untuk melakukan upaya hukum banding, kecuali untuk perkara yang putusannya bebas dan lepas. Adapun waktu dapat diajukan banding menurut Pasal 233 Ayat (2) KUHAP, yaitu dalam waktu 7 hari sesudah putusan itu dijatuhkan (dibacakan) atau setelah putusan itu diberitahukan kepada terdakwa, jika terdakwa tidak hadir pada sidang putusan tersebut.
Apabila dalam kurun waktu lebih dari 7 hari pihak terdakwa ataupun penuntut umum tidak mengajukan permintaan banding ke panitera pengadilan negeri tingkat pertama di mana putusan itu diproses, maka dianggap telah menerima isi putusan tersebut dan terhadap putusan tersebut dianggap berkekuatan hukum tetap ya.
Selanjutnya kita bahas kasasi nih, apalagi yak itu upaya hukum kasasi?
Pasal 244 menjelaskan bahwa:
“Terhadap putusan pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.”
Gampangannya kasasi adalah upaya hukum lanjutan apabila terdakwa tidak menerima terhadap putusan banding yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi. Tentunya jika upaya hukum kasasi masih dilakukan, berarti putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Adapun batas waktu dapat mengajukan permintaan upaya hukum kasasi dalam Pasal 245 Ayat (1) mengatakan kasasi dapat diajukan maksimal dalam waktu 14 hari, sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahu kepada terdakwa, upaya hukum kasasi pun diajukan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat di mana perkara tersebut diadili ya.
Selanjutnya upaya hukum Kasasi dari pihak penuntut umum, hanya dapat diajukan oleh Jaksa Agung, hal ini sebagaimana diatur oleh Pasal 259 – 260 KUHAP gaes.
Putusan Kasasi adalah putusan pengadilan pada tingkat akhir yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Jadi dapat dikatakan putusan kasasi merupakan putusan final ya gaes, yang produk putusannya berkekuatan hukum tetap.
Oiya, selain itu pasti ada yang tanya nih, bagaimana dengan ketentuan PK (Peninjauan Kembali). Jika berbicara PK itu merupakan upaya hukum luar biasa gaes. Nah, itu sih lebih enak kita bahas di lain waktu ya.