Pertanyaan:
Halo kak, apakah mengkonsumsi alkohol a.k.a mabuk-mabukan itu bisa dipidana?
-Antonio-
Jawaban:
Hello, precious people!
Pertanyaan yang menarik, mari kita bahas!
Hmm, boleh nggak sih, mengkonsumsi minuman beralkohol? Jawabannya, nggak boleh! Kalau kamu minum di tengah jalan raya yang rame kendaraan lewat, bisa-bisa kamu mati ketabrak. Wkwkwk. Ya, kalau kalian mengkonsumsi minuman yang mengandung kadar alkohol, menurut hukum Indonesia itu boleh kok, hehehe.
Minuman beralkohol itu artinya minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dari hasil fermentasi atau yang sejenisnya. Gua tahu dari mana? Coba deh, buka Pasal 1 angka 1 Perpres Nomor 74 tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.”
Dari mana kita tahu kalau minuman beralkohol boleh di Indonesia?
Pasal 4 Ayat (3) Perpres nomor 74 tahun 2013, menyebutkan kalau minuman beralkohol itu boleh diedarkan asalkan memiliki izin edar dari pemerintah gais.
“Minuman beralkohol hanya dapat diedarkan setelah memiliki izin edar dari kepala lembaga yang menyelenggarakan pengawasan di bidang obat dan makanan.”
Logikanya kalau boleh diedarkan, berarti boleh diperdagangkan. Kalau boleh diperdagangkan? Ya, tentunya boleh dibeli ya. Tapi dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dasar hukumnya bisa dilihat dari Pasal 4 Ayat (4) PP tentang minum alkohol.
“Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan pengelolaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.”
Okeh, clear ya, kalau minuman beralkohol itu legal di Indonesia. Jadi boleh diedarkan dan diperdagangkan dan dibeli dengan memperhatikan syarat dan ketentuan. Tapi tergantung jika kebijakan pemerintah daerah ya, bisa aja melarang. Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Aceh yang menerapkan hukum syariat Islam.
MABUK-MABUKAN BISA DIPIDANA?
Ya, tentu saja bisa dipidana, kalau mengganggu ketertiban umum. Kalau mabuknya di kamar sendirian? Well, itu urusanmu jika kamu sendirian. Tapi kalau rame-rame, ya hati-hati.
Orang yang mabuk itu pikirannya oleng, kan? Memang nggak ada pasal yang secara langsung melarang kalian mabuk, tapi ada pasal yang melarang kita untuk berbuat keonaran.
Sangat mungkin bagi orang mabuk untuk meracau dan mengganggu ketertiban umum. Merusak barang, memukul orang, membuat kegaduhan dan keonaran saat mabuk. Kalau sudah begitu, bisa kena tangkap pak pulici ges. Seperti bunyi Pasal 170 KUHP berikut ini.
“Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan keonaran di muka umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ratus lima puluh ribu rupiah.”
Nah, sudah jelas kan kalau mabuk-mabukan itu dilarang. Karena kemungkinan orang mabuk mengganggu ketertiban umum itu sangat tinggi.
Well, that’s all from me. Thank you for the question!