Halo, redaksi klikhukum.id. Saat ini saya sedang bekerja di sebuah perusahaan, infonya saya dan beberapa karyawan yang lain akan di-PHK. Jika saya di-PHK, apa hak-hak yang saya dapatkan? Tararengkyu.
–Js, Bekasi_
Jawaban:
Hai, sahabat setia klikhukum.id. Wah, mimin ikut sedih nih, baca curhatan kamu. Semoga info PHK-nya cuma hoax aja. Btw, biar kamu gak penasaran lagi, mimin akan jawab pertanyaan kamu ya.
Begini, sejak disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ada beberapa aturan baru terkait aturan ketenagakerjaan, termasuk soal PHK. Untuk mensupport UU Cipta Kerja, beberapa waktu lalu, pemerintah baru mengeluarkan ketentuan lebih detail soal PHK, yang diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Kalo ditengok-tengok, dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini, perusahaan lebih mudah untuk melakukan PHK, karena setidaknya ada 15 alasan untuk melakukan PHK. Kalo kamu pengen detail lihat alasan-alasan PHK, cuzz kamu baca aja ketentuan Pasal 36 PP No. 35 Tahun 2021.
Dalam ketentuan Pasal 40 Ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021 disebutkan bahwa dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
BACA JUGA: PHK DI ERA PANDEMI DAN MASALAH HUKUMNYA
Nah, besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak ini beda-beda ya, tergantung masa kerja dan alasan perusahaan melakukan PHK itu karena apa.
Karena kamu gak ngasi info yang jelas terkait berapa besar upah kamu, berapa lama kamu sudah bekerja di perusahaan tersebut dan apa alasan perusahaan kamu mau mem-PHK karyawannya, maka mimin gak bisa ngasih hitungan pasti berapa jumlah pesangon ataupun uang penghargaan dan uang penggantian hak yang bakal kamu terima.
Tapi jangan khawatir, kamu bisa kok hitung sendiri berapa kompensasi yang bisa kamu terima dengan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 48 PP No. 35 Tahun 2021. Kamu tinggal menyesuaikan masa kerja, upah dan alasan terjadinya PHK, terus diakumulasikan deh, sesuai aturannya.
Yang terpenting, apapun alasan perusahaan melakukan PHK, PP No.35 Tahun 2021 mewajibkan pengusaha untuk menyampaikan pemberitahuan PHK dalam bentuk surat dan disampaikan secara sah dan patut kepada pekerja dan/atau serikat pekerja paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.
Nah, kalo pekerja setuju, PHK dapat dilakukan. Tapi, jika pekerja menolak PHK, maka pekerja harus membuat surat penolakan disertai alasannya paling lama tujuh hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan tersebut.
Untuk pengusaha yang bandel dan gak mau memenuhi kewajibannya membayar pesangon, maka menurut ketentuan Pasal 185 Ayat 1 UU Cipta Kerja, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4(empat) tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Demikian penjelasan singkat yang bisa mimin kasih ke kamu. Semoga info PHK-nya cuma isu belaka ya. Tetap semangad buat kamu.
Curkum curhat hukum