homeEsaiCARA MENCABUT GUGATAN CERAI DI PENGADILAN

CARA MENCABUT GUGATAN CERAI DI PENGADILAN

Sudah … sudah … nggak bakal dijawab. Sudah, ya.” Begitulah tanggapan Botuna atau Deddy Mahendra Desta, ketika dimintai keterangan awak media terkait permohonan cerai yang dilayangkan.

Siapa sih, yang nggak kaget dengar kabar kalau Desta menggugat cerai Natasha Rizky? Secara, rumah tangga mereka dikenal publik sebagai definisi keluarga harmonis dan kompak. Eh, tiba-tiba kok, ada berita mereka mau cerai. Hadeh.

Meskipun sampai artikel ini dibuat, Mas Desta dan Mbak Natasha belum mengklarifikasi secara langsung, namun isu perceraian mereka sudah dipastikan benar adanya, guys. Wes to, tak jamin 1000% permohonan cerai yang diajukan Mas Desta itu bukan hoaks. 

Karena isu tersebut sudah dikonfirmasi langsung oleh Bu Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tempat Mas Desta mengajukan permohonan cerai. Bu Taslimah membenarkan kabar perceraian yang diajukan Mas Desta, dengan menyebutkan nomor perkara 1583/Pdt.G/2023/PAJS. Yang merupakan nomor perkara permohonan cerai talak yang diajukan pemohon (Mas Desta) kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang memohon untuk diberi izin bercerai dengan termohon (Mbak Natasha). Dan sidang pertama diagendakan pada tanggal 29 Mei 2023.

Jujur ya, sebagai netizen yang mengidolakan mereka sebagai couple goals, ikut sedih dan kecewa. Berharap banget mereka rujuk. Nggak habis pikir aja sih, spek bidadari kayak Mbak Natasha gitu kok, diceraikan loh. Ya, tapi kata orang Jawa ‘Urip kuwi wang sinawang.’ Kita nggak tahu apa yang orang lain rasakan dengan hidupnya. Ya, kan?

Tapi salut juga sih, sama mereka yang terlihat ‘biasa saja’ seolah-olah nggak ada permasalahan di tengah permohonan cerai dan nggak mengumbar aib pasangan. Bahkan mereka tetap hadir bersamaan dan terlihat mesra di pernikahan Mbak Enzy beberapa waktu lalu. Keren! Keren!

Nah, dari momen pernikahan Enzy, muncul isu kalau Mas Desta mencabut permohonan cerainya. 

Wah, kalau memang bener kayak gitu sih, diaminin saja. Siapa coba yang nggak seneng kalau mereka rujuk? 

Hmm, bener nggak ya, Mas Desta mencabut permohonan cerainya? 

Sayang sekali, isu pencabutan permohonan cerai itu hoaks alias nggak bener. Ya, Bu Taslimah menyangkal kalau Mas Desta mencabut permohonan cerai yang sudah diajukan, karena tidak ada berkas pencabutan perkara nomor  1583/Pdt.G/2023/PAJS.

Lagi pula untuk perkara perceraiannya Mas Desta ini, kan sudah diagendakan sidang perdana di tanggal 29 Mei 2023. Kalaupun mau mencabut permohonan cerai, ya dilakukan pada saat persidangan yang sudah diagendakan itu, guys.

Kalau mau mencabut permohonan cerai itu nggak bisa asal cabut saja, ada prosedurnya. Tata cara mencabut permohonan cerai di pengadilan agama memang tidak diatur secara khusus di dalam UU tentang Peradilan Agama. Jadinya kalau mau mencabut permohonan cerai, caranya sama dengan mencabut perkara perdata pada umumnya. Pada dasarnya sih, yang berhak mencabut itu si pemohon atau penggugat, ygy.

FYI, dari segi apakah perkara sudah atau belum diperiksa? Yahya Harahap menjelaskan ada dua cara mencabut gugatan. Pertama, jika gugatan belum diperiksa di sidang pengadilan. Kedua, jika gugatan sudah diperiksa di sidang pengadilan 

Nah, dalam perkara perceraiannya Mas Desta dan Mbak Natasha, kan belum sampai ke pemeriksaan, tapi sudah diagendakan sidang perdana. Jadi kalau mereka sepakat tidak melanjutkan proses perceraiannya,  Mas Desta yang berhak mencabut permohonan cerai tanpa persetujuan dari Mbak Natasha. 

Gimana cara pencabutannya? Yaps, dilakukan dengan surat, sebagai berikut.

  1. Surat ditujukan dan disampaikan kepada ketua pengadilan.
  2. Surat berisi penegasan pencabutan gugatan. Pencabutan yang dilakukan dengan lisan pada prinsipnya tidak sah dan harus ditolak. Akan tetapi, dapat juga dibenarkan dengan syarat. 
  3. Pencabutan dilakukan di depan ketua pengadilan atau panitera. 
  4. Atas pencabutan itu, dibuat akta pencabutan yang ditandatangani penggugat dan ketua pengadilan/panitera, dengan tujuan agar tercipta dan terbina kepastian hukum (legal certainty) sekaligus menjadi bukti tentang kebenaran pencabutan.

Kemudian ketua pengadilan menyelesaikan administrasi yustisial atas pencabutan.

  1. Dalam hal panggilan sidang belum disampaikan kepada tergugat, ketua pengadilan cukup memerintahkan panitera mencoret perkara dari buku register.
  2. Jika panggilan sidang sudah disampaikan kepada tergugat, tindakan administrasi yustisial yang mesti diselesaikan ketua pengadilan atau majelis yaitu:
  • memerintahkan jurusita menyampaikan pemberitahuan pencabutan kepada tergugat. 
  • pemberitahuan pencabutan dapat disampaikan pada hari sidang yang ditentukan.
  • memerintahkan panitera melakukan pencoretan perkara dari buku register.

Jadi meskipun nantinya sebelum tanggal 29 Mei 2023 pihak Mas Desta klarifikasi dan menyatakan ke awak media akan mencabut permohonan cerai dan Mas Desta belum mengajukan surat pencabutan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, berarti proses perceraiannya bakal berlanjut, guys. 

Tapi tenang saja, kalau nanti di tengah proses perceraian ternyata mereka sepakat rujuk, Mas Desta masih bisa mencabut permohonan perceraiannya kok. Tentunya dengan ketentuan dan prosedur yang berbeda dengan pencabutan sebelum perkara diperiksa loh, ya.

Ya, kita doakan saja, semoga apapun yang terjadi itu yang terbaik buat Mas Desta dan Mbak Natasha.

Dari Penulis

CURKUM #162 APAKAH SEMUA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ADA NASKAH AKADEMIKNYA?

Ngomongin naskah akademik, jadi kangen Kang Yono

AWAS! INI AKIBATNYA JIKA NPWP DAN NIK TIDAK DIPADANKAN!

Pemadanan NPWP dan NIK mungkin terlihat ribet sekarang.

TIPS MENGHINDARI PERSELISIHAN SAAT SEWA MENYEWA

Entah itu sewa properti, kendaraan, mainan dan lain-lain.

RUMAH KELUARGA NOHARA DAN ATURAN KPR

Teruntuk kamu yang semasa SD selalu nonton crayon Sinchan...

FROM #RELATIONSHIP GOALS TO #SINGLE GOALS, 6 HAL YANG HARUS KAMU LAKUKAN KALAU MAU CERAI

Ada beberapa hal yang harus kamu lakukan kalau akan bercerai

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Ashfa Azkia
Ashfa Azkia
Si Bunga Desa & Pengangguran Profesional

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id