homeEsaiBOLEHKAH KETUA UMUM PARTAI POLITIK PUNYA HAK PREROGATIF?

BOLEHKAH KETUA UMUM PARTAI POLITIK PUNYA HAK PREROGATIF?

Hello, precious people!

Disclaimer! Sebelum membahas, gua mau ngingetin kalo gua bukan buzzer lord banteng ya guys ya. Oke, gas kita bahas!

Menjelang tahun politik suasana sudah terasa panas, terlebih di media sosial. Yaps, di tahun 2024 bakal ada pemilu. Itu tuh, pesta demokr(e)asi. Momen-momen kayak gini, apapun yang diucapkan para politikus menjadi bahan gorengan media massa. Seperti baru-baru ini, pernyataan ketua umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bude Megawati terkait hak prerogatif-nya untuk memilih calon presiden usungan parpol pada saat HUT PDIP ke-50 pada tanggal 10 Januari 2023.

Yep, yang jadi sorotan publik adalah pada saat Bude Megawati bilang begini:

“Hehe, ya dong, kan musti keren kan, kan saya ketua umum terpilih di kongres partai sebagai institusi tertinggi partai maka oleh kongres partai diberikanlah oleh ketua umum terpilih hak prerogatif untuk menentukan siapa yang akan dicalonkan.”

“He, ora ngono. Kok, saiki nungguin. Ndak ada! Urusan gue!”

Nah, pernyataan itu yang memicu komentar negatif netizen yang budiman. Hmmm, netizen ini kenapa sih, sensi banget sama bude. Emangnya salah ya, Bude Megawati ngomong begitar? Eh, begitu maksudnya. Coba skuy, kita bahas.

BACA JUGA: PERGULATAN POLITIK ALA OLIGARKI

Parpol dia, suka-suka dia

I’m gonna straight to the point. What she was saying, after all, is right. Ya, nggak salah sih, suka-suka dia untuk menentukan pasangan capres dan cawapres, karena konstitusi menyebutkan begitu guys. Dalam Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa “Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.” Artinya karena PDIP itu partai dan Bude Megawati adalah ketua umumnya. Ya, bener dong, bude bilang begitu.

Lah, memangnya kalau partai harus banget Bude Megawati yang menentukan?

FYI, ya itu memang ‘aturan main’ partainya alias aturan internal partai yang diatur dalam anggaran Dasar (AD) dan /atau Aturan Rumah Tangga (ART) dan itu hak prerogatif dia. 

Nggak percaya? Nih, gua tunjukin aturannya. Sebelumnya kita lihat dulu Pasal 12 huruf i UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, yang jelas menyebutkan bahwa parpol berhak mengusulkan pasangan capres dan cawapres sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di sini berarti sebelum parpol mengusulkan pasangan capres dan cawapres, pastinya ada keputusan partai politik yang diambil untuk menentukan capres dan cawapres yang akan diusulkan. 

Lalu kita lihat bagaimana aturan main di dalam suatu partai politik dalam pengambilan keputusan. Dan ternyata oh ternyata, Pasal 2 Ayat (4) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, pada huruf e dan j pasal tersebut bilang “Dalam pengambilan keputusan dan peraturan serta keputusan partai politik diatur dalam anggaran dasar partai politik.”

Lanjut, coba kita langsung cek pada paragraf 5 Piagam Perjuangan AD dan ART PDIP  yang gua dapat dari website jdih.kpu.go.id:

BACA JUGA: PRO KONTRA SISTEM PEMILU PROPORSIONAL TERBUKA VS TERTUTUP

Ketua umum memiliki hak prerogatif untuk menentukan demokrasi dalam partai, yang membatasi dirinya sendiri dengan batas berupa kepentingan rakyat yang sesuai dengan amanat Pancasila 1 Juni 1945 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Inilah yang menjadi pembeda dalam konsep demokrasi yang dianut oleh PDI Perjuangan dengan konsep demokrasi berdasarkan paham liberalisme atau fasisme.”- vide paragraf 5 PP AD/ART PDIP.

Gua bukan fans apalagi buzzer lord banteng. Tapi yang bener ya, harus dibilang bener. Bismillah jadi ketum PSSI. Hehehe.

Maksudnya tuh, Bude Megawati nggak salah ngomong kayak gitu. Sudah sesuai kok, sama aturan mainnya. Dan selama ini walau kadang meresahkan, AD/ART partai banteng nih, nggak ada yang protes. Berarti aman-aman aja kan. Ya, selagi nggak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi sih, oke-oke aja.

Nah, guys. Sudah jelas kan, kalau Bude Megawati juga berhak untuk nentuin ‘aturan main’ dalam partai yang dia pimpin. Ya, sudahlah guys. Partai-partai dia, selagi nggak meresahkan (walau sering) dan nggak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ya, ambil santai aee.

Dah, dah capek. See you in the next article!

Dari Penulis

HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA

Selamat Korupsi, eh, Hari Anti Korupsi >.<

ALASAN DI BALIK PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN TANGGAL 16 AGUSTUS

Pidato ini bukanlah laporan pertanggungjawaban presiden

MASA JABATAN PRESIDEN INDONESIA HANYA 5 TAHUN, IDEALKAH?

Gak kurang tuh 5 tahun?

COBA-COBA MELAKUKAN TINDAK KEJAHATAN, GIMANA PROSES HUKUMNYA?

Apa sih, maksud dari percobaan pembunuhan? 

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id