homeEsaiBISNIS PARKIR TIDAK SESIMPLE YANG DIPERKIRAKAN

BISNIS PARKIR TIDAK SESIMPLE YANG DIPERKIRAKAN

Siapa yang pernah nonton serial preman pensiun? Dengan tagline populer, SALAM OLAHRAGA!! Serial preman pensiun menceritakan tentang pensiunnya seorang preman di wilayah Bandung bernama Kang Bahar. Beliau ingin meninggalkan pekerjaannya sebagai preman dan menyerahkan kekuasaannya kepada Kang Mus. 

Dalam serial ini digambarkan bahwa menjadi preman juga menghasilkan uang. Mereka sepakat menyebut kegiatan tersebut dengan istilah ‘bisnis.’ Kang Bahar bilang, bisnis ini harus sama-sama menguntungkan bagi para pihak.

Bisnis yang dijalankan oleh Kang Bahar adalah bisnis penagihan hutang, bisnis mukulin orang (dalam hal ini mereka punya prinsip untuk tidak menghilangkan nyawa orang), bisnis centeng atau body guard, bisnis uang keamanan di jalan, bisnis calo penumpang di terminal, bisnis menarik uang keamanan di pasar, include dengan bisnis parkirnya.

Sebelum Kang Bahar pensiun, beliau pernah berkata kepada Kang Mus, “Bisnis ini melibatkan banyak pihak, Jika kita tinggalkan semua bisnis ini, maka akan banyak orang yang berusaha memperebutkannya. Maka, akan terjadi perang dan akan banyak yang menjadi korban.”

Tidak lama setelah pensiun, Kang Bahar wafat. Sejak saat itu Kang Mus dan sebagian anak buahnya juga ikut pensiun dari bisnis preman dan mencoba peruntungan di bisnis yang lain. Di saat Kang Mus mulai istiqomah pensiun, sebagian anak buahnya yang masih stay di bisnis yang lama mulai tidak solid.

BACA JUGA: CARA MELEGALKAN MOBIL MEWAH ILEGAL

Serial ini sudah tayang sampai dengan seri ke-5. Pada saat preman pensiun lima diputar, digambarkan dengan jelas masalah yang timbul setelah bisnis tersebut ditinggalkan oleh Kang Bahar dan Kang Mus. Bisnis parkiran menjadi permasalahan yang cukup merepotkan.

Ternyata bisnis parkir tidak sesimple yang diperkirakan. Terlihat sepele, sederhana, tapi banyak perputaran uang di dalamnya. Parkir resmi atapun parkir liar, semua ada uangnya.

Pasal 1 Ayat 15 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan menjelaskan bahwa parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 

Jadi kalo ada kendaraan berhenti, mesinnya hidup, pengemudinya masih duduk manis di kendaraan, sambil nunggu istrinya belanja di Indoapril atau ngambil uang di ATM, sebenernya itu bukan parkir ya. 

Selanjutnya Pasal 43 Ayat (1) UU Lalu lintas angkutan jalan mengatur bahwa penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yang diberikan. Jadi, kalo tak berizin, itu namanya parkir liar ya.

Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) itu dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Contoh penyelenggara parkir oleh badan hukum, seperti pengelolaan parkir di mall. Umumnya parkir yang dikelola badan hukum sudah menggunakan sistem komputerisasi, jadi ke-detect gitu kapan kendaraan masuk dan kapan kendaraan keluar. 

Fasilitas parkir juga bisa diselenggarakan di dalam ruang milik jalan, seperti di jalan kabupaten, jalan desa atau jalan kota, tapi harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan ya. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

Selain itu, ada juga fasilitas parkir umum. Itu loh, kalo di Jogja kayak parkiran di Abu Bakar Ali dekat Malioboro. Nah, untuk fasilitas parkir umum seperti itu, penetapan lokasi dan pembangunannya dilakukan oleh pemerintah daerah, dengan memperhatikan hal-hal antara lain: 

a. rencana umum tata ruang; 

b. analisis dampak lalu lintas; dan 

c. kemudahan bagi pengguna Jasa.

BACA JUGA: CURKUM #134 HUKUM MEROKOK SAAT NAIK MOTOR

Bener sih, kalo akhirnya parkiran ini menjadi bisnis. Karena banyak aspek yang harus diperhatikan ketika membuat fasilitas parkir. Jadi, bisnis parkiran ini gak sesederhana duduk di depan ruko, pake rompi ijo, sambil lari menghampiri kendaraan yang udah mau go away, lalu minta uang dua ribu. Ada aturannya, ada juga tatacara yang mengatur pengelolaan bisnis parkir. 

Bisnis parkiran, selain menginduk pada UU lalu lintas angkutan jalan juga tunduk pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Besaran tarif parkir ditentukan oleh perda masing-masing daerah. 

Rata-rata sih, tarif parkir kendaraan bermotor roda dua itu sekitar Rp1000,00 sampai dengan Rp2000,00. Kalau dihitung-hitung jumlahnya terlihat kecil, “Ah, cuma dua ribu perak.” Tapi kalau dikalikan jumlah kendaraan yang terparkir, apalagi hitungan parkirnya per jam. Hmm, itu duit receh bisa bikin kamu kaya raya. 

Makanya jangan heran kalo bisnis parkir ini jadi rebutan banyak orang, bahkan tidak jarang sampai terjadi pertumpahan darah karena rebutan lahan parkir, sebagaimana yang dikhawatirkan Kang Bahar. 

Dari Penulis

REALITA PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

Beberapa klien ada yang kaget ketika saya kasih tau...

MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN

Pernah gak kalian liat berita, si reporter menyampaikan bahwa...

GUGATAN SEDERHANA, SOLUSI EFEKTIF PERKARA PERDATA

Apa yang kita pikirkan ketika ingin mengajukan gugatan di...

APA ITU EKSAMINASI OLEH JAKSA?

Lagi viral kasus seorang istri berinisial V  di Karawang yang...

DAFTAR PROLEGNAS PRIORITAS TAHUN 2022

Hai gengs, met tahun baru. Mumpung masih awal tahun, saya...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

R Widhie Arie Sulistyo
R Widhie Arie Sulistyo
Kicau mania, merangkap mancing mania, yang baik hati, terbukti dari seringnya memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id