Fenomena penyebaran video atau foto tak senonoh dari mantan pacar menjadi salah satu bentuk kejahatan yang semakin marak di Indonesia. Tindakan ini tidak hanya merusak nama baik korban tetapi juga menimbulkan trauma psikologis yang serius. Bayangkan ya, kawan, kalian udah sakit hati karena putus cinta, eh, malah masih ditambah beban emosional lainnya.
Apa itu Revenge Porn?
Revenge porn merupakan istilah yang digunakan untuk menjelaskan penyebaran konten intim tanpa persetujuan korban sebagai balas dendam atas berakhirnya hubungan asmara. Revenge porn tidak hanya mempermalukan korban, menyerang harga diri korban, tetapi juga berdampak pada hilangnya pekerjaan korban dan hancurnya psikologis korban. Oleh karena itu, hukum pidana di Indonesia telah memberikan dasar yang cukup kuat untuk menjerat pelaku.
Jerat Hukum bagi Pelaku Revenge Porn
Pelaku revenge porn dapat dijerat dengan beberapa pasal yakni:
1. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE
Pasal 27 tersebut menyatakan bahwa, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.” Selanjutnya, seseorang yang melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (1) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
BACA JUGA: FOTO ALAT KELAMIN BUKANLAH HADIAH
2. Pasal 14 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Pasal tersebut menyatakan bahwa, ”Setiap orang yang tanpa hak:
melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;
mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pengaturan dalam Undang-Undang TPKS ini menitikberatkan pada persetujuan dan dampak psikologis yang ditimbulkan oleh pelaku. Artinya, meskipun pelaku belum menyebarkan foto atau video korban tetapi sudah melakukan pengancaman atau pemerasan maka pelaku dapat dipidana.
3. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pasal 29 menyatakan bahwa, “setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”
BACA JUGA: DEEPFAKE PORNOGRAFI, SEBENARNYA MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB SIAPA SIH?
Kamu mungkin berpikir revenge porn hanya akan dipidana dengan salah satu pasal itu. Faktanya kamu salah. Kamu bisa dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus.
Kamu bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE, karena menggunakan media elektronik, kamu bisa dijerat dengan UU TPKS, karena ada unsur kekerasan seksual berbasis digital dan tidak ada persetujuan korban, kamu bisa dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, karena konten bersifat seksual. Jaksa biasanya akan memilih pasal yang paling sesuai dengan unsur tindak pidana atau menjerat dengan dakwaan kumulatif.
Artinya, pelaku dapat dijerat dengan lebih dari satu undang-undang dengan hukuman berlapis yang sangat memberatkanmu.
Penyebaran foto atau video intim tanpa persetujuan adalah kejahatan serius. Revenge porn bukan sekedar ‘pelampiasan,’ namun lebih dari itu berdampak pada psikologis korban. Sayangnya, begitu foto atau video tersebar, mustahil untuk dihapus sepenuhnya. Penting untuk diingat yah temen-temen, kalo cinta boleh berakhir, tapi akal sehat jangan ikutan menghilang.
Kalau kamu korban revenge porn jangan diam aja ya. Simpan bukti digital, catat kronologi dan segera lapor ke polisi. Kamu juga bisa menghubungi Lembaga Bantuan Hukum, Komnas Perempuan atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.
Oiya, buat seseorang yang masih menyimpan kenangan manis masa lalu, bertobatlah dan hapus kenanganmu. Jangan sampai emosi mengubahmu dari mantan yang terluka menjadi pelaku revenge porn.