Ketika ada suatu pertanyaan tentang haruskah advokat itu kreatif dan melek teknologi, jawaban tegas saya adalah harus dan wajib. Karena profesi advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri sebagaimana amanat Undang-Undang Advokat.
Selain sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, sejarah panjang sudah terbentuk. Bahwa advokat juga merupakan profesi yang mulia (officium nobile), karena tugas utamanya yaitu memberikan bantuan hukum kepada orang miskin atau kepada mereka yang terjebak dengan hukum atau kekuasaan dan bantuan itu dilakukan dengan cuma-cuma.
Berbeda dengan profesi penegak hukum yang lain yaitu polisi, jaksa dan hakim. Sejatinya dunia advokat ini sangatlah nyeni sekali. Karena para advokat dituntut sebagai penegak hukum dan memberikan bantuan hukum, namun jaminan kehidupan mereka dibiarkan bebas dan mandiri, artinya tidak digaji oleh negara. Sungguh nyeniman sekali toh, profesi advokat ini.
Untuk itu, di era abundance seperti sekarang ini, kemandirian dan kebebasan profesi advokat harus dilakukan melalui nilai kreatif dan didukung dengan melek teknologi.
BACA JUGA: 4 MACAM SPESIALISASI PROFESI ADVOKAT
Karena jika para advokat masih terkurung di era disruption yang hanya membahas wacana dan minim aksi nyata, maka lambat laun para advokat itu sendiri akan tergerus oleh Wikipedia, si-website yang serba tahu.
Tentunya banyak cara dalam menyikapi keharusan untuk menjadikan advokat sebagai profesi yang kreatif didukung dengan melek teknologi. Misalnya kayak berikut ini.
Sub-Culture Advokat yang Produktif
Advokat sebagai suatu profesi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, tentunya memiliki organisasi yang bertujuan sebagai wadah profesi yang menghimpun, mengarahkan, melindungi, menegakkan kode etik dalam menjalankan profesinya.
Organisasi tersebut haruslah dapat menciptakan subculture advokat yang produktif, hal ini penting dieksiskan guna menjawab era abundance, perihal bahwa advokat bukan hanya sekedar pandai mendebatkan wacana yang minim aksi nyata.
Artinya pembentukan subculture advokat yang produktif, organisasi tersebut harus mampu membuat program kerja yang menarik dan dapat membranding para advokatnya di tengah masyarakat, dengan sentuhan-sentuhan kegiatan yang kreatif, inovasi serta layak dipertunjukkan.
Jika wadah organisasi sudah menerapkan culture yang produksi, maka suatu keniscayaan para advokat tersebut muncul jiwa-jiwa kreatifnya untuk menyeimbangkan kehidupan di dunia nyata para advokat.
BACA JUGA: CURKUM #153 KENAPA ADVOKAT MEMBELA ORANG YANG SALAH?
Mengolah Wacana Menjadi Konten Nyata
Bisa dibilang sudah menjadi budaya, kalau sebagian besar advokat hobi berwacana dan berdebat. Dalam memasuki ruang era abundance seperti sekarang, akan terasa asik jika wacana-wacana yang ada di ide liar para advokat direkam menjadi konten visual yang eksentrik.
Para Advokat tidak perlu malu dengan para konten kreator. In my opinion, sejatinya advokat itu sendiri perlu menjadi konten kreator. Hal ini untuk merealisasikan segala bentuk ide, opini dan wacana ke dalam media sosial agar dapat dinikmati oleh publik. Hal ini pun juga dapat membentuk personal branding seorang advokat.
Jika Deddy Corbuzier punya Close The Door, harusnya advokat juga punya ide Close The Book. Artinya tutup sejenak buku yang sudah dibaca, lalu sampaikan ke khalayak ramai tentang nilai yang didapatkan dari membaca buku melalui konten. Bisa dalam bentuk videografi, tulisan ataupun konten kreatif lainnya.
Nah, dua ide di atas, bisa jadi referensi untuk menjawab pertanyaan tentang “Haruskah advokat itu kreatif dan melek teknologi.” Dimana advokat harus meningkatkan kreativitasnya dengan menggunakan teknologi sebagai media untuk menuangkan ide kreatifnya.
Jika orang-orang dulu beranggapan advokat harus dekat selebritis biar terkenal, maka melalui artikel ini akan saya patahkan statement tersebut.
Sekarang advokat haruslah menjadi selebritis itu sendiri. Artinya, advokat harus terkenal atas karyanya yang kreatif, inovatif serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan hukum.
*Konten ini didukung oleh AAI Jakarta Selatan