Siapa sih, yang tak kenal dengan pajak? Di Indonesia, persoalan seputar pajak bukan lagi hal yang asing dengan sengketa pajak. Pasti banyak yang sering mendengar hal itu. Sengketa pajak adalah hal yang paling dihindari bagi wajib pajak. Tapi ya, namanya hidup, kadang harus menghadapi apa yang sudah dihindari, termasuk sengketa pajak.
Ngomongin sengketa pajak, tentu tidak lepas dari UU nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak.
Nah, di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan undang-undang perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Fyi, sengketa pajak bisa terjadi karena beberapa hal guys. Pertama, ada kebijakan pajak yang dikeluarkan sama Ditjen Pajak. Meskipun kebijakan tersebut sesuai undang-undang, tapi si wajib pajak merasa kurang sreg, akhirnya mengajukan gugatan sesuai UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Trus, bisa juga karena beda interpretasi antara wajib pajak dengan Ditjen Pajak terkait aturan hukum atau disebabkan beda cara ngitung pajak. Kalau ini sih, emang bisa bikin ribut. Ada juga karena ada yang keberatan sama denda pajak yang dijatuhin.
BACA JUGA: 4 ALASAN MASYARAKAT WAJIB BAYAR PAJAK
Selain itu, sengketa juga bisa timbul karena adanya pemotongan atau pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan undang-undang.
Nah, sengketa pajak biasanya diawali dari diterbitkannya surat ketetapan pajak atau diterbitkannya surat tindakan penagihan pajak.
Surat ketetapan pajak ini terdapat beberapa bentuk seperti, surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak lebih bayar dan surat ketetapan pajak nihil.
Terus upaya hukum apa yang kita tempuh jika terjadi sengketa pajak?
Penyelesaian Secara Administratif
Upaya hukum perpajakan melalui penyelesaian secara administratif ini berupa pengajuan surat keberatan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 31.
Surat keberatan adalah surat yang diajukan oleh wajib pajak kepada pejabat yang berwenang (direktur jenderal pajak/gubernur/bupati/walikota) mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
Penyelesaian Melalui Badan Peradilan
Selain itu, kamu juga bisa ngajuin upaya hukum perpajakan melalui badan peradilan seperti yang sudah diatur dalam UU Pengadilan Pajak.
BACA JUGA: PAJAK DAN MENGENAL GERAKAN YANG MENOLAK
- Banding
Di Pasal 35 disebutkan bahwa banding merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan wajib pajak atau penanggung pajak kepada pengadilan pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Tapi guys, banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang. Banding juga baru bisa diajukan kalau jumlah yang terutang telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). Setelah itu baru deh, kamu bisa mengajukan banding.
- Gugatan
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan wajib pajak atau penanggung pajak kepada pengadilan pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Peninjauan Kembali
Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus kembali putusan pengadilan pajak. Mengenai pengajuan PK ini sudah diatur di Pasal 77.
Oke guys, dari penjelasan di atas kita tahu bahwa sengketa pajak bukanlah main-main, ada beberapa upaya untuk menghadapinya. Bisa melalui penyelesaian secara administratif atau melalui pengadilan pajak. Semua tentu saja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Semoga bermanfaat guys, thank’s.