homeEsaiALL ENGLAND 2021, LANJUT ARBITRASE INTERNASIONAL?

ALL ENGLAND 2021, LANJUT ARBITRASE INTERNASIONAL?

Dunia Olahraga nasional terkhusus cabang bulu tangkis sedang geram dan penuh emosi, semuanya dikarenakan tim bulu tangkis dari Indonesia, termasuk tim official dipaksa mundur dari pertandingan All England 2021. Hal itu terjadi dikarenakan adanya dugaan tim Indonesia terpapar Covid 19. Just like the headline of this essay, what can we (Indonesia) do?

Sebelum masuk ke langkahnya, kronologi singkatnya gini, Tim dari Indonesia berangkat ke Birmingham, Inggris, menggunakan pesawat Turkish Airlines pada hari Jumat tanggal 12/3/202.  Mereka tentunya sudah berbekal hasil negatif dari swab test PCR, bahkan ketika sudah sampai di Inggris, tim Indonesia juga dites ulang dan hasilnya pun negatif.

Sehari menjelang pertandingan All England dimulai, ditemukan kasus positif Covid-19 dari pihak India, Thailand dan Denmark, sehingga pertandingan sempat ditunda. Ketika pertandingan sedang berlangsung, pihak Badminton World Federation (BWF) memberitahu bahwa ada penumpang yang satu pesawat dengan tim Indonesia dinyatakan positif Covid-19. Dan eng ing engg, tim Indonesia harus mundur dan tidak dapat melanjutkan jalannya pertandingan.

Setelah itu juga terdapat perlakuan diskriminatif yang dialami tim bulu tangkis Indonesia di turnamen All England 202. Tim bulu tangkis Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan shuttle bus dan lift usai diberhentikan dari turnamen tersebut. Mereka semua harus berjalan kaki dan tidak bisa menggunakan fasilitas transportasi. 

Terus apa yang bisa dilakukan Indonesia? Yess betul sekali, Arbitrase Internasional adalah salah satu jalannya. BWF akan digugat/dibanding ke Arbitrase Internasional.

BACA JUGA: MERENUNGKAN HARI TOLERANSI INTERNASIONAL

Nowadays, there’s many people think that the settlement of disputes in International Arbitration is only about business disputes or trade issues, tapi dalam dunia Internasional, arbitrase Internasional juga bisa menyelesaikan sengketa lainnya, seperti contohnya olahraga. Salah satu lembaga arbitrase yang dapat digunakan sebagai fasilitas penyelesaian masalah dalam olahraga adalah Court of Arbitration for Sport (CAS).

Sudah banyak sengketa olahraga yang diselesaikan oleh CAS, contohnya permasalahan penggunaan doping dan permasalahan beberapa cabang olahraga seperti World  Anti Doping  Agency Vs  Russian Anti Doping Agency, Blake Leeper v. International Association of Athletics Federations , Manchester United Vs UEFA, AC Milan Vs UEFA.

Dalam kasus dengan BWF ini, pihak Indonesia dapat mengajukan gugatan/banding ke Arbitrase Internasional dan menunjuk CAS sebagai badan penyelesaiannya. Jadi sebenarnya CAS ini apa sih, dan CAS punya peran seperti apa ya?

Sedikit sejarahnya, CAS dibuat pada tahun 1984 sebagai bagian dari Komite Olimpiade Internasional, dengan latar belakang ide untuk memecahkan permasalahan naiknya jumlah konflik olahraga di dunia internasional. CAS ditempatkan di bawah otoritas administratif dan keuangan Dewan Arbitrase Internasional untuk Olahraga (“IACS”). CAS saat ini berlokasi di Lausanne, Swiss dan CAS memiliki kantor di New York, AS serta Sydney, Australia.

CAS dibentuk pada tahun 1984 dan memiliki hampir 300 arbiter yang dipilih karena pengetahuan khusus mereka tentang arbitrase dan hukum khusus olahraga. Mereka masing-masing berasal lebih dari 80 negara yang berbeda.

Misi dari CAS adalah untuk menyelesaikan berbagai sengketa hukum internasional yang timbul di bidang olahraga. Kurang lebih sama sih, seperti pada arbitrase lainnya, CAS juga menghasilkan putusan arbitrase yang memiliki keberlakuan yang sama dengan putusan pengadilan biasa, walaupun eksekusinya bisa berbeda pada tiap negara.

Kompetensi CAS sebagai arbitrase adalah penyelesaian semua sengketa internasional yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan olahraga, semuanya dapat diajukan ke CAS, baik yang bersifat komersial seperti kontrak sponsor, kontrak pemain atau disiplin, maupun seperti pemakaian kasus doping dan pengeluaran tim dari suatu pertandingan. Dalam teknis atau prakteknya, setiap orang, perseorangan atau badan hukum dengan kapasitas sipil dapat menghubungi CAS (atlet, klub, federasi olahraga, penyelenggara acara olahraga, sponsor, dan lain-lain).

BACA JUGA: ANAK INDONESIA DILARANG BERMIMPI

Seperti pada umumnya suatu proses penyelesaian sengketa yang akan diajukan ke arbitrase, para pihak harus menyetujui secara tertulis tentang penyelesaian sengketa yang timbul di kemudian hari akan diselesaikan melalui Arbitrase International (choise of forum). Klausul ini harus dimasukkan dalam kontrak atau dalam peraturan organisasi olahraga.

Dasarnya para pihak dapat setuju di awal perjanjian untuk mengajukan penyelesaian sengketa di masa mendatang ke arbitrase, namun para pihak juga dapat setuju untuk menggunakan CAS setelah sengketa tersebut muncul, karena pada dasarnya penyelesaian di arbitrase ada karena adanya suatu kesepakatan.

Dalam berita terbaru akhirnya pihak BWF meminta maaf kepada negara Indonesia yaitu kepada Presiden Joko Widodo dan seluruh rakyat Indonesia terhadap keputusan walkover yang BWF keluarkan dan harus diterima oleh tim Indonesia di All England 2021. Permintaan maaf itu tertuang dalam keterangan resmi yang ditandatangani langsung oleh Presiden BWF sendiri, yaitu Erik Hoyer Larsen pada Minggu 21/02/2021.

Akhirnya permintaan maaf dari BWF terucap juga. Dari berbagai komentar di media sosial, mayoritas rakyat Indonesia tetap tidak bisa menerima permintaan maaf itu. Lagian minta maafnya telat banget. Masa sih, minta maafnya setelah pertandingan selesai, kesannya kan mereka itu memang ingin menyingkirkan Indonesia. Pokoknya proses hukum ya tetep lanjut dong!!!

Kalo memang nanti kasus ini beneran diajukan ke Arbitrase Internasional, kita bisa lihat apakah alasan dari BWF mendepak tim Indonesia memang sudah tepat? Atau nanti dalam arbitrase hasilnya malah BWF disuruh ganti rugi, karena sudah merugikan tim Indonesia. Ya everyone just have to wait and see for the result, cheers.

Dari Penulis

KONVOI MOGE BOLEH KOK, ASALKAN TERTIB LALU LINTAS

Dan terjadi lagiii kisah lama yang terulang kembali, kau...

REKRUITMEN DIREKSI DAN KOMISARIS BUMN TERTUTUP, ADA APA?

Lagi dan lagi, Adian Napitupulu trending karena beberapa statement...

MUDAHNYA BIKIN PERUSAHAAN PAILIT

Berita baru lagi nih, dari hukum kepailitan salah satu...

KAMU PILIH BARANG ORI ATAU KW?

Siapa sih, yang gak tergiur dan berminat pake barang...

KEABSAHAN TANDA TANGAN DIGITAL DALAM KONTRAK

Lagian juga sudah bisa online, ngapain harus repot-repot kan

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id