homeLaw JonfoxAKIBAT CINTA KELEWAT BATAS

AKIBAT CINTA KELEWAT BATAS

Tengija adalah sebuah istilah yang sempat ngetrend dalam kamus pergaulan muda mudi di Jogja pada sekitar tahun 2010-an lampau. Tengija berasal dari kata ‘dimetengi aja’, sebuah kata gabungan antara bahasa Jawa (metengi) dan bahasa Indonesia (aja). Metengi dalam artian menghamili, aja berarti saja, sehingga tengija dalam terjemahan bebas berarti hamili saja. Bukan meteng dari kata peteng yang artinya gelap lho ya.

Tengija adalah sebuah jalan ninja bagi kaum jomblo yang keburu pengen kawin ato bagi kaum pas-pasan, yang takut pasangannya diambil orang di tengah jalan. Kan gak asik ndes, udah sayang-sayangnya, eh minggu depan gebetanmu diajak balikan sama mantannya. Hidup memang kejam Dek!

Bagi mereka daripada susah-susah nyari dan berusaha keras mempertahankan pasangannya, ditemukanlah metode termutakhir berupa tengija. Kira-kira udah kenal dan deket, trus mau diajak ena-ena, yawes bablas tengija. Ato kalo mau cara halus, ya pura-pura bego lupa nyabut pas keluar. Duh dek, mas keluar di dalem nih. Bhahahahahahaha.

Tengija dapat menyebabkan terjadinya ‘kehamilan tidak diinginkan’ yang berakibat buruk bagi kesehatan fisik dan mental bagi pihak laki-laki, perempuan, maupun si calon dedek bayi. Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) ato bahasa Kromo Inggilnya Unintended Pregnancy adalah kehamilan yang terjadi pada waktu yang tidak tepat. Tidak tepat karena belum resmi menikah, jadi umumnya mereka sendiri shock dan kaget lah tau pacarnya hamil. Yeee, gak pengen hamil kok ena-ena an to ndes, maen lompat tali aja malah jelas gak bakalan hamil.

Tapi santai dab, KTD gak akan mungkin terjadi apabila dilakukan oleh pasangan sejenis. Ya gimana mau hamil alias meteng, wong melawan kodrat manusia og! Jelas-jelas manusia diciptakan berpasang-pasangan dari jenis kelamin yang berbeda, eh malah dimodifikasi. Sel sperma yang seharusnya ketemu sama indung telur, eh ndilalah malah nyasar ketemu septictank, jilak! Sia-sia to, si sel sperma diproduksi sama skrotum. Ato malah indung telur ketemu indung telur, bahahahaha. Trus mereka berkolaborasi mendirikan kerajaan baru.

BACA JUGA: MISTERI RUANG TAHANAN

Sang Zat Maha Adi Kodrati sudah menyuratkan bahwa manusia itu berpasangan laki dan perempuan, jangan nyeleweng ndes. Ntar diazab kayak kaumnya Nabi Luth AS mau?

Pelaku tengija dapat dikenai hukum pidana apabila terbukti melanggar aturan dalam undang-undang. Misalnya yang ditengijain adalah perempuan yang belum genap berusia 18 tahun, maka bisa kena UU Perlindungan Anak. Atau ya misalnya tengija yang dilakukan dengan pemaksaan alias pemerkosaan, bisa kena sanksi pidana sebagaimana diancam dalam Pasal 284 dan 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jadi, walaupun KUHP uda usang, tapi tetap digunakan sebagai pondasi dalam penegakkan hukum pidana di Indonesia tercintah ini.

Foxtrot bisa bilang bahwa KUHP udah usang, ya karena KUHP ternyata ga gaul, ga bisa mengikuti perkembangan jaman. Misalnya, cobaoo liat ketentuan dalam pasal 284 KUHP yang mengatur perzinahan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan berdasar suka sama suka, yang salah satu ato duanya telah terikat perkawinan dengan orang lain.

Ato Pasal 285 KUHP yang bilang, “barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Jadi KUHP cuma mengatur tentang persetubuhan yang dilakukan laki-laki dengan perempuan. Njuk, kalo terjadi di Indonesia, apa kabar Reinhard Sinaga?

Dari serangkaian contoh di atas, kamu paham ndes? Bahwa hal tersebut hanya berlaku untuk laki-laki dengan korban perempuan, sedangkan bagi pasangan sejenis gak berlaku, karena KUHP tidak mengenal konsep tentang pasangan sejenis.

Yups, memang KUHP ini konservatif sekali dan tidak gender-sensitive, lalu mau apa ndes?

Eits, jangan emosi dulu, masih ada rumusan dalam KUHP yaitu Pasal 292 yang mengatur dan menghukum orang yang berbuat “cabul” kepada sesama jenis, khususnya untuk anak di bawah umur.

Lagian juga masih ada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tepatnya pasal 76 huruf D yang bunyinya, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.” Dan huruf E yang bilang, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Di situ dikatakan “setiap orang”, yang berarti gak masalah laki ato perempuan, selama orang itu melakukan perbuatan cabul ataupun melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, maka dia akan terjerat UU Perlindungan Anak ini.

Trus, gimana kalo pelaku dan korbannya sesama jenis dan bukan anak-anak Trot?

Yah, sampek sekarang sih peraturan hukum di Indonesia memang belum mengakomodir sanksi untuk pelaku kekerasan sexsual yang sesama jenis. Untung aja kasus yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga gak dilakukan di Indonesia, coba bayangin kalo itu kejadiannya di sini Ndes? Walopun gak nutup kemungkinan kasus semacam itu udah terjadi di sini, siapa yang tau.

Btw, emang ada Trot pasangan sejenis?

BACA JUGA: AWAS, BERENANG BISA MENYEBABKAN KEHAMILAN

Buka matamu ndes, lihatlah sekelilingmu. Dewasa ini, eciye bahasanya. Sekarang ini kaum-kaum radikal berpaham sesama jenis ato bahasa kerennya Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) dengan mudah dijumpai di mana-mana.

Bahkan, Foxtrot sebagai pengacara lawakan pernah diajak curhat dengan seorang calon klien. Seorang wanita muda nan cantik lagi enerjik bin bahenol bercurhat, kalo konsultasi kan bayar ya, kalo gratis ya curhat namanya. Si wanita ini ingin bercerai dengan suaminya, karena suaminya ketauan selingkuh. Soal selingkuhnya sih biasa, yang gak biasa adalah pasangan selingkuh si suami ini adalah seorang laki-laki. Ganteng dan six pack pulak. Yah, walopun akhirnya si wanita gak jadi pake jasa Foxtrot, tapi malah pake jasa pengacara lain. Sedih ya kisah Foxtrot kehilangan klien. Dunia pengacara memang kejam.

Itulah kenapa akhir-akhir ini para wanita cantik di luar sana, lebih senang berpasangan dengan pria gendut lucu macam Foxtrot ini, soale gak perlu berebut dengan wanita dan pria manapun.

Foxtrot cuma bertanya-tanya, siapa yang bisa menjamin kalo kaum LGBT tidak mungkin mengalami kejahatan seksual?

Trus, gimana perlindungan hukum buat korban-korban kekerasan seksual ato bahkan perkosaan yang terjadi di kalangan sesama jenis? Kan UUD 45 menjamin setiap warga negara Indonesia punya kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa memandang jenis kelamin.

Dari Penulis

BAHAYA MUDIK DITENGAH BADAI CORONA

Coba perhatikan televisimu akhir-akhir ini, Foxtrot udah mulai sering...

AGENDA ASING DI BALIK BISNIS PENGENDALIAN TEMBAKAU

Tetiba Foxtrot kelingan sepenggal kalimat yang diucapkan oleh K.H....

#LAWYERKRUPUK

Once upon a time, di sebuah warung bakso andalan...

AKIBAT HUKUM MENINGGALNYA SESEORANG

Kematian adalah satu-satunya hal yang pasti di dunia ini. Bukan...

TERNYATA LIBERALISASI, BUKAN LEGALISASI GANJA

Basmati Blues adalah sebuah film garapan studio AMBI Group,...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Jatya Anuraga
Jatya Anuraga
Alter ego dari sang Foxtrot.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id