Pernah nggak sih, kepikiran untuk membangun bisnis bareng teman sendiri? Yah, in this economy, punya usaha sampingan buat nambah penghasilan memang something banget. Misalnya, bisnis makanan, thrift shop, sampai jasa antar-jemput barang.
Rasanya lebih aman kalau bisnis bareng teman dekat. Selain sudah kenal dan percaya, modal bisa patungan, pekerjaan dibagi, dan keuntungan dinikmati bersama.
Namun, ada satu hal yang sering terlupakan. Kalau bisnis bareng teman rugi, siapa yang bertanggung jawab?
Yuk, baca sampai selesai!
Bisnis Bareng Teman Itu Tricky
Namanya teman, walaupun sudah bestie se-bestie-nya, kalau berhadapan dengan uang bisa beda cerita. Saat untung, bisa muncul pemikiran, “Aku yang kerja lebih banyak. Kok, bagi hasilnya sama?” Saat rugi, bisa-bisa malah saling menyalahkan.
Tentu, nggak semua bisnis bareng teman berakhir seperti itu. Namun, untuk mengantisipasinya, kita perlu memahami bagaimana hukum mengatur tanggung jawab dalam bisnis.
BACA JUGA: REKAN BISNIS WANPRESTASI? INI DIA TAHAPAN HUKUM DALAM MENANGANI WANPRESTASI
Tergantung Isi Perjanjiannya
Banyak orang memulai bisnis hanya bermodalkan kesepakatan lisan. Selama usaha berjalan lancar, mungkin nggak ada yang mempermasalahkan isi kesepakatan itu. Masalah baru muncul ketika ada perbedaan pendapat soal modal, pembagian keuntungan, atau tanggung jawab masing-masing pihak. Kesepakatan lisan bukan berarti perjanjian tersebut nggak sah, tapi kalau terjadi sengketa, membuktikan isi kesepakatannya bisa lebih sulit.
Kesepakatan bisnis nggak selalu harus dituangkan secara tertulis agar sah. Pasal 1320 KUHPerdata[1] mengatur syarat sah perjanjian, sedangkan Pasal 1338 KUHPerdata mengatur kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat secara sah. Meski begitu, perjanjian tertulis lebih disarankan supaya pembagian modal, keuntungan, dan kerugian punya bukti yang jelas ketika muncul sengketa.
Nah, tanggung jawab atas kerugian juga bergantung pada bentuk usaha yang dijalankan.
Beda Bentuk Usaha, Beda Tanggung Jawab
1. Perseroan Terbatas (PT)
Dalam PT, kerugian usaha pada prinsipnya berdampak pada kondisi keuangan perseroan. Pemegang saham tidak secara langsung wajib menutup kerugian itu menggunakan harta pribadinya karena tanggung jawabnya pada prinsipnya terbatas pada saham yang dimiliki.
Namun, perlindungan ini tidak mutlak. Berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas[2], terdapat keadaan tertentu yang dapat membuat perlindungan tanggung jawab terbatas tersebut tidak berlaku. Misalnya, ketika pemegang saham beritikad buruk menggunakan PT untuk kepentingan pribadi atau terlibat dalam perbuatan melawan hukum.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Kalau memilih CV, kamu perlu memahami perbedaan antara sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif bertugas mengurus usaha dan bertanggung jawab secara pribadi hingga harta kekayaannya atas kewajiban CV. Sementara itu, sekutu pasif pada prinsipnya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan, selama tidak melanggar ketentuan yang mengatur kedudukannya sebagai sekutu komanditer.
Jadi, jangan sampai teman yang hanya berniat menanamkan modal justru ikut mengurus CV tanpa memahami konsekuensi hukumnya.
BACA JUGA: PUNYA MASALAH SAMA PARTNER BISNIS, BISA DIBAWA KE PENGADILAN NIAGA?
3. Persekutuan Perdata
Berbeda lagi dengan persekutuan perdata. Berdasarkan Pasal 1618 KUHPerdata, bentuk persekutuan ini lahir dari perjanjian dua orang atau lebih untuk memasukkan sesuatu, baik uang, barang, maupun tenaga, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang dibagi bersama.
Pembagian keuntungan dan kerugian pada dasarnya mengikuti perjanjian para sekutu. Jika perjanjian tidak mengatur porsinya, Pasal 1633 KUHPerdata memberikan pedoman pembagian berdasarkan besarnya kontribusi modal, dengan ketentuan khusus bagi sekutu yang hanya menyumbangkan tenaga atau keahlian.
Sementara itu, hubungan dengan pihak ketiga juga perlu diperhatikan. Berdasarkan Pasal 1642 dan Pasal 1644 KUHPerdata, seorang sekutu pada prinsipnya tidak dapat membebankan seluruh utang atau mengikat sekutu lain tanpa kewenangan, dengan memperhatikan pengecualian yang diatur undang-undang
Jadi, Apa yang Harus Dilakukan?
Bisnis bareng teman bukan berarti harus berakhir dengan perselisihan. Sebelum memulai usaha, sepakati secara tertulis besaran modal, pembagian keuntungan dan kerugian, pembagian tugas, kewenangan mengambil keputusan, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Pada akhirnya, percaya sama teman itu penting, tetapi memahami konsekuensi hukum jauh lebih penting. Karena dalam bisnis, yang perlu dijaga bukan cuma pertemanan, tetapi juga kejelasan hak dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Daftar Aturan:


