homeEsaiKALAU ADA ORANG YANG MELAKUKAN BEBERAPA TINDAK PIDANA SEKALIGUS,...

KALAU ADA ORANG YANG MELAKUKAN BEBERAPA TINDAK PIDANA SEKALIGUS, HUKUMANNYA GIMANA?

Bingung gimana cara hukum mengadili pelaku yang melakukan banyak kejahatan sekaligus? Yuk, pahami istilah perbarengan tindak pidana di sini!

Pernah nggak sih, kalian nonton berita kriminal yang pelakunya bukan cuma melakukan satu kejahatan? Misalnya, dalam demonstrasi seseorang melakukan tindakan pengrusakan fasilitas umum. Selain melakukan pengrusakan ia juga melakukan penghinaan terhadap kepala negara. 

Nah, pasti ada yang langsung mikir, “Wait, what? Kalau satu orang melakukan beberapa tindak pidana sekaligus, hukumannya yang dipakai yang mana, nih? Dipilih salah satu atau semuanya dijumlah?

Well, jawabannya nggak sesimpel itu, guys. Oke, mari kita bahas biar makin paham!

Apa Itu Perbarengan Tindak Pidana?

Dalam hukum pidana, kondisi ketika seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana atau seseorang melakukan suatu perbuatan yang memenuhi beberapa unsur tindak pidana dikenal dengan istilah perbarengan tindak pidana atau istilah kecenya concursus.

Perbarengan terjadi ketika satu orang melakukan beberapa tindak pidana dalam waktu bersamaan atau berurutan sebelum ada vonis. KUHP baru membagi perbarengan ke dalam tiga bentuk utama.

1. Satu Perbuatan Melanggar Beberapa Ketentuan Pidana (Concursus Idealis)

Ini adalah situasi klasik ‘sekali dayung, banyak pasal tersangkut.’ Di mana satu perbuatan  memenuhi lebih dari satu unsur tindak pidana. 

Contoh, seseorang menembak orang lain di tengah keramaian. Peluru mengenai korban hingga tewas, tapi juga merusak etalase toko. Karena satu perbuatannya, ada dua akibat hukum yang terjadi, yaitu hilangnya nyawa seseorang dan rusaknya toko. 

Untuk menjawab tindak pidana apa yang dikenakan, Pasal 125 KUHP menyebut, kalau satu perbuatan ternyata melanggar beberapa aturan pidana sekaligus, pelaku tetap cuma dikenai satu ketentuan pidana. Kalau ancaman hukumannya beda-beda, hakim bakal mengenakan pasal yang pidana pokoknya paling berat.  

BACA JUGA: APA YANG DIMAKSUD DENGAN SURAT DAKWAAN?

Nah, tapi kondisi di atas berbeda lagi apabila satu perbuatan diatur dalam ketentuan umum dan ketentuan khusus. Dalam kondisi tersebut, ketentuan khusus didahulukan, kecuali undang-undang menentukan lain. 

Misalnya, seorang pegawai negeri dengan sengaja menggelapkan uang yang berada dalam penguasaannya karena jabatan. Kalau seluruh unsur dalam ketentuan tindak pidana korupsi terpenuhi, ketentuan khusus UU Tipikor lah yang digunakan.  Dalam konteks pidana umum tindakan yang dilakukan PNS tersebut dapat dikenakan pasal pencurian maupun penggelapan. Tapi dalam konteks pidana khusus tindakan yang PNS tersebut lakukan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. 

Nah, khusus untuk kasus ini biasanya dalam penegakan hukum ketentuan pidana khususlah yang akan digunakan. 

2. Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling)

Beberapa perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri, tapi memiliki hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dianggap sebagai satu tindak pidana. Hubungan itu biasanya berupa kesatuan niat, waktu dan modus.\

BACA JUGA: CURKUM #137 PERBEDAAN LAPORAN DAN PENGADUAN DALAM HUKUM PIDANA

Contoh kasus klasik, seorang kasir bank menggelapkan uang secara bertahap. Hari ini Rp1 juta, besok Rp2 juta dengan rencana mengumpulkan total Rp100 juta. Jika perbuatan itu dipisah-pisah, bisa dianggap banyak penggelapan. Namun karena ada kesatuan niat dan perbuatan itu berurutan, hukum melihatnya sebagai satu perbuatan berlanjut. 

Sebagai catatan bahwa perbuatan tersebut harus bisa dibuktikan adanya hubungan yang erat antar setiap tindakan, kesatuan kehendak, modus yang serupa dan jarak waktu yang tidak terlalu jauh. 

Pasal 126 KUHP Nasional menegaskan apabila Tindak Pidana yang terjadi saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama, cukup dijatuhi 1 (satu) ketentuan pidana dan kalau beda-beda, cukup dipakai yang ancaman pidana pokoknya terberat.

Jadi, sekalipun ada 20 kali penggelapan kecil, pelaku tidak dihukum kumulatif 20 kali. Kalau dua puluh penggelapan tersebut terbukti merupakan satu rangkaian kehendak yang saling berhubungan erat, perbuatannya dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut hanya dihukum dengan satu kali tindak pidana penggelapan. Namun, kalau masing-masing berdiri sendiri, konstruksinya bisa berubah menjadi concursus realis.

3. Beberapa Perbuatan Masing-Masing Berdiri Sendiri (Concursus Realis)

Ini kondisi ketika seorang pelaku melakukan beberapa tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri, tidak saling melebur sebagai satu rangkaian perbuatan, serta masing-masing memenuhi rumusan delik secara mandiri. 

Berbeda dengan dua jenis sebelumnya, untuk concursus realis berlaku sistem kumulasi terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 KUHP untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis dan Pasal 128 KUHP untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis. Artinya, pidana dijatuhkan secara gabungan tetapi ada batas maksimumnya.

BACA JUGA: RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENEGAKKAN HUKUM PIDANA

Contoh: Seorang pelaku A, dalam rentang waktu berbeda melakukan: 

  1. Pencurian (ancaman 5 tahun)
  2. Penggelapan (ancaman 4 tahun)
  3. Penipuan (ancaman 4 tahun). 

Dan ketiga perbuatan tersebut tidak saling berkaitan sebagai satu rangkaian, masing-masing memenuhi delik yang berdiri sendiri dan diancam pidana penjara (pidana pokok sejenis).

Dalam kasus ini, apabila hakim menjatuhkan pidana penjara, batas maksimum pidananya dihitung berdasarkan Pasal 127 KUHP .

Berdasarkan perhitungan Pasal 127 KUHP, batas maksimum pidananya adalah jumlah seluruh maksimum ancaman pidana, tetapi tidak boleh melebihi ancaman pidana terberat ditambah sepertiga. Ancaman pidana terberat pada tindak pidana tersebut adalah 5 (lima) tahun. Oleh karenanya maksimum pidana = pidana terberat (5 tahun) + 1/3 × 5 tahun = 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan. Dalam contoh pidana pokok sejenis ini nggak boleh menjumlahkan seluruh ancaman (5 + 4 + 4 = 13 tahun), karena melampaui batas sistem yang ditentukan.

Sebagai catatan bahwa pidana enam tahun delapan bulan merupakan batas maksimum, bukan pidana yang otomatis wajib dijatuhkan hakim 

Jadi pertanyaannya, “Dihukum yang mana?” jawabannya bukan memilih salah satu tindak pidana seenaknya, melainkan mengikuti pola di atas yah.

Semoga setelah baca ini kalian jadi makin aware sama dunia hukum. Karena melek hukum itu bukan cuma tugas anak hukum, tapi juga bekal penting buat kita semua. See you di artikel selanjutnya!

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

5 1 vote
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Dari Kategori