homeFokusBANYAK YANG NGGAK TAHU! BEDANYA KUASA HUKUM DAN PENASEHAT...

BANYAK YANG NGGAK TAHU! BEDANYA KUASA HUKUM DAN PENASEHAT HUKUM

Kadangkala orang sering keliru menggunakan istilah penasehat hukum dan kuasa hukum bahkan bukan hanya orang awam tapi dari mahasiswa hukum hingga praktisi hukum itu sendiri. 

Memang kedua istilah ini terdengar mirip hanya saja secara mendasar, kedua istilah ini berbeda, termasuk dalam praktik beracara di pengadilan. 

Kira-kira apa bedanya sih?

Yuk, kita bahas! 

Menurut Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., Hakim Agung Kamar Perdata dalam Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan hukum yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menjelaskan bahwa penasihat hukum berbeda dengan kuasa hukum. 

BACA JUGA: APAKAH ADVOKAT BISA MENJADI DETEKTIF?

Penasehat Hukum 

Penasehat hukum adalah pihak yang mendampingi klien, bukan mewakili klien. Artinya, klien harus hadir dalam persidangan dan kehadiran penasehat hukum hanya sebagai pihak yang membantu klien untuk memperoleh hak-hak hukumnya. 

Nah, praktik ini sering terjadi dalam perkara pidana dimana terdakwa harus hadir di dalam persidangan didampingi penasehat hukumnya. Kalau terdakwa tidak hadir dalam persidangan, maka persidangan tidak dapat dilaksanakan. 

Dengan demikian dapat dipahami bahwa fungsi penasehat hukum adalah pihak yang memberikan nasehat hukum, mendampingi selama persidangan dan melindungi hak-hak terdakwa, namun sejatinya penasehat hukum tidak dapat menggantikan posisi terdakwa. 

Kuasa Hukum

Berbeda halnya dengan penasehat hukum, kedudukan kuasa hukum sedikit lebih kuat dalam suatu persidangan. Kuasa hukum adalah pihak yang mewakili kepentingan hukum klien berdasarkan surat kuasa khusus. 

Dalam hal ini kuasa hukum dapat bertindak atas nama klien dan dapat hadir dalam persidangan tanpa kehadiran klien. Dari ciri ini maka dapat diketahui bahwa penggunaan istilah kuasa hukum sendiri sering terjadi dalam praktik perkara perdata dimana kuasa hukum dapat hadir di persidangan tanpa kehadiran penggugat atau tergugat. 

Artinya, setelah penandatanganan Surat Kuasa Khusus, penggugat boleh hadir, boleh juga tidak hadir. Walaupun persidangan tanpa kehadiran penggugat dan tergugat, selama ada kuasa hukumnya, persidangan tetap sah di mata hukum. 

Namun demikian, kedudukan kuasa hukum sendiri dalam mewakili kliennya mendapat pengecualian, karena di dalam proses mediasi sebelum persidangan perdata, klien wajib hadir. 

BACA JUGA: 4 MACAM SPESIALISASI PROFESI ADVOKAT

Pentingnya Memahami Perbedaan Kuasa Hukum dan Penasehat Hukum Bagi Praktisi Hukum

Mengapa penting untuk memahami perbedaan kuasa hukum dan penasehat hukum? 

Hal ini dikarenakan dalam surat kuasa akan tercantum kedudukan penerima kuasa, apakah sebagai penasehat hukum ataukah sebagai kuasa hukum. Jika dalam perkara pidana sebaiknya menggunakan istilah penasehat hukum, sedangkan dalam perkara perdata sebaiknya menggunakan istilah kuasa hukum. Apabila terbalik memasukkan kedua istilah ini maka bisa saja surat kuasa menjadi tidak sah. 

Nah, dampak dari surat kuasa yang tidak sah bisa berakibat pada kerugian klien, sebab gugatan bisa di NO atau surat kuasa ditolak oleh penuntut umum saat sidang pertama. 

So, jangan lupa penasehat hukum itu orang yang mendampingi, sedangkan kuasa hukum adalah orang yang mewakili. Jangan sampai kebalik! 

Sekian, Bye! 

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

5 2 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id