homeCurkumCURKUM #178 GUGATAN PERDATA DIAJUKAN KE PENGADILAN MANA SIH?

CURKUM #178 GUGATAN PERDATA DIAJUKAN KE PENGADILAN MANA SIH?

Halo, teman-teman redaksi klikhukum.id. Mau nanya dong, gugatan perdata itu diajukan ke pengadilan mana sih? Katanya di tempat tergugat, tapi beberapa gugatan perdata tidak diajukan ke tempat tergugat tuh? – Amel 

JAWABAN:

Halo, amel. Terima kasih atas pertanyaannya yah. Kalo kata Pak Pilot Rian Manggala sih, perrrrrrrrtanyaan bagus! 

Jadi gini, terkait pertanyaanmu, “Pengadilan mana yang berwenang?” Kita harus membedakan dahulu kompetensi absolut dan kompetensi relatif pengadilan yah. 

Dalam teori hukum acara perdata yang bermuara pada civil law system, dikenal dua jenis kompetensi. Yakni, kompetensi absolut (attributie van rechtsmacht) dan kompetensi relatif (distributie van rechtsmacht). 

Kompetensi Absolut.

Kompetensi absolut adalah wewenang badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain.

Misal, tindak pidana yang dilakukan pihak militer (bukan koneksitas), maka lingkungan peradilan yang berwenang mengadili adalah lingkungan peradilan militer. Nggak boleh tuh, diselesaikan di lingkungan peradilan TUN atau di lingkungan peradilan agama. Begitupun sebaliknya. 

BACA JUGA: SIDANG GUGATAN PERDATA ITU APA SIH?

Back in case, kamu menanyakan mengenai penyelesaian perkara perdata, maka kewenangan absolutnya ada di lingkungan peradilan umum. Hal ini diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang No 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang menyatakan bahwa seperti berikut. 

“Pengadilan negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.”

FYI aja nih, kalo pengadilan negeri itu termasuk dalam lingkungan peradilan umum yah. Ketentuannya bisa dibaca di Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum. 

Kompetensi Relatif.

Sementara itu, mengenai kompetensi relatif secara sederhana dapat diartikan sebagai pembagian kekuasaan mengadili antara badan pengadilan yang serupa. Jadi kompetensi relatif ini berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan. 

Misal, tergugat ada di Provinsi Yogyakarta, kira-kira pengadilan negeri mana yang berwenang untuk mengadili. Apakah Pengadilan Negeri Sleman atau Pengadilan Negeri Bantul. 

Nah, untuk menentukan pengadilan negeri mana yang berwenang, dasarnya ada di dalam Pasal 118 HIR yang pada pokoknya mengatur bahwa pengadilan negeri yang berwenang menangani perkara gugatan perdata adalah pengadilan negeri seperti berikut ini.

  1. Berlokasi di Tempat Kediaman Tergugat 

Contoh, kamu ada di Jakarta sementara orang yang kamu gugat ada di Kota Yogyakarta, maka kamu bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.

BACA JUGA: PROSES SIDANG PERDATA

  1. Berlokasi di Tempat Kediaman Salah Satu Tergugat, Jika Tergugatnya Lebih dari Satu Orang 

Contoh, kamu mau menggugat si A dan si B untuk perkara yang sama. Tapi si A tinggal di Magelang sementara si B tinggal di Kota Yogyakarta. Kamu bisa milih tuh, antara Pengadilan Negeri Magelang atau Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Cuman dalam hal ini Pasal 118 HIR memberikan batasan bahwa apabila yang digugat adalah deibur utama dan penjaminnya, maka gugatan diajukan di tempat debitur utama berada.

  1. Berlokasi di Tempat Benda Tetap Berada 

Contoh, kamu bersengketa dengan si A tentang hak waris atas tanah. Kamu berada di Yogyakarta sementara Si A berada di Bali. Tapi tanahnya ada di Kota Madiun, maka pengadilan negeri yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Kota Madiun.

  1. Berlokasi di Tempat yang Disepakati Para Pihak dalam Perjanjian 

Aku beri contoh tentang Si A dan Si B membuat perjanjian kerja sama. Di dalam perjanjian tersebut dituangkan klausul bahwa apabila terjadi sengketa maka para pihak akan menyelesaikannya di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Apabila di kemudian hari memang benar terjadi sengketa, maka pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Si A dan Si B adalah Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Satu tambahan informasi lagi nih, kalo kamu salah dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan, maka gugatan bisa dieksepsi sama lawan dan bisa berakibat gugatan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima) 

Maybe segitu dulu pembahasan kita kali ini guys, semoga tulisan ini bisa membantu kalian memahami pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara perdata yah. 

Jangan sampai salah dalam menentukan pengadilan tempat mengajukan gugatan! 

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id