Pernahkah kamu menggunakan transportasi atau angkutan umum? Menurutmu lebih efektif mana nih, transportasi umum atau transportasi pribadi?
Sebenarnya entah transportasi umum atau transportasi pribadi, sama-sama memiliki kekurangan dan kelebihan loh. Misalnya, ketika mau pergi dengan keluarga, akan lebih praktis kalau naik mobil pribadi. Tapi bagi kaum mendang mending yang lagi hemat nih, transportasi umum seperti bus juga bisa kok, dijadikan alternatif. Itung-itung hemat uang bensin lah ya. Hehehe.
Kalau lihat realitasnya sih, mayoritas masyarakat Indonesia lebih suka bepergian menggunakan transportasi pribadi. Ya, alasan utamanya karena dengan transportasi pribadi lebih fleksibel dan tidak perlu berganti angkutan atau berjalan kaki. Apalagi kalau ke tempat-tempat yang tidak bisa dijangkau oleh kendaraan umum.
Nah, padahal banyaknya pengguna transportasi pribadi dapat menyebabkan kemacetan. Karena kendaraan yang ada di jalan juga semakin banyak kan.
Nggak cuma itu, pencemaran udara akibat kendaraan bermotor otomatis juga meningkat. Kalau dipikir-pikir sih, penggunaan transportasi umum bisa mengurangi volume kendaraan di jalan raya. Ya, ibarat kata transportasi umum ini meringkas transportasi pribadi.
BACA JUGA: ATURAN HUKUM TENTANG KENDARAAN LISTRIK
Fyi, kalau naik transportasi umum, kita punya beberapa hak sebagai penumpang. Hal ini dapat kita lihat dari beberapa pasal di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berhubungan dengan kewajiban pengemudi dan pengusaha angkutan umum.
- Hak terjaminnya keselamatan, keamanan dan kenyamanan.
Pasal 138 Ayat (1) “Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau.”
- Hak untuk mendapatkan tarif yang jelas.
Pasal 124 Ayat (1) “Mengangkut penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.”
- Hak untuk menolak jika ada pungutan tambahan.
Pasal 124 Ayat (1) “Memindahkan penumpang dalam perjalanan ke kendaraan lain yang sejenis dalam trayek yang sama tanpa dipungut biaya tambahan jika kendaraan mogok, rusak, kecelakaan atau atas perintah petugas.”
- Hak untuk mendapatkan tanda bukti pembayaran.
Pasal 167 Ayat (1) “Perusahaan angkutan umum orang wajib: a. menyerahkan tiket penumpang; b. menyerahkan tanda bukti pembayaran pengangkutan untuk angkutan tidak dalam trayek; c. menyerahkan tanda pengenal bagasi kepada penumpang.”
BACA JUGA: KENAPA SIH GAK BOLEH JEMPUT PENUMPANG DI BANDARA YIA
- Hak mendapat ganti rugi.
Pasal 188 “Perusahaan angkutan umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan.” Dan Pasal 192 Ayat (1) “Perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan penumpang.”
- Hak untuk bilang “Pelan-pelan Pak Sopir!”
Pasal 124 Ayat (1) “Mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum.”
Nah, itulah beberapa poin hak yang didapat ketika menggunakan transportasi umum. Apakah sudah membuatmu yakin untuk menggunakan transportasi umum?
Kalau aku sih, tim bus umum ya, misal pergi keluar kota. Dan selama ini selalu mendapatkan hakku sebagai penumpang dengan baik.
Ya, walaupun masih ada beberapa bus yang agak ugal-ugalan. Tapi sesuai motto warga Prindapan, “Lebih cepat lebih baik” bukan “Pelan-pelan asal selamat.” Hehehe.