homeEsai5 PERAN MUI YANG PERLU KALIAN TAHU, TUGASNYA GA...

5 PERAN MUI YANG PERLU KALIAN TAHU, TUGASNYA GA CUMA BUAT FATWA

Dilansir dari laman www.mui.or.id, MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendekiawan muslim di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia.

FYI, MUI ini tidak berada di bawah naungan lembaga atau institusi manapun. Tapi dalam menjalankan perannya MUI hadir sebagai lembaga yang membantu pemerintah Indonesia dalam mengatur hal-hal yang berhubungan dengan keagamaan serta kemaslahatan atau kebaikan seluruh umat Islam di Indonesia.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa tujuan pembentukan lembaga ini adalah sebagai wadah untuk musyawarah ulama dari berbagai ormas, zuama dan tokoh-tokoh agama. Dan pastinya musyawarah tersebut bertujuan untuk membahas permasalahan yang berkaitan dengan agama Islam yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia.

Nah, dari hasil musyawarah tersebut lahirlah suatu keputusan atau biasa disebut sebagai fatwa. Fatwa MUI ini dapat dijadikan sebagai tuntunan atau pedoman bagi umat muslim Indonesia. Fatwa biasanya berupa jawaban atas keraguan atau kerancuan dari suatu permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Khususnya permasalahan yang kerap terjadi di zaman modern ini, sehingga memerlukan pengkajian atau pemikiran dari para ulama. 

BACA JUGA: LOGO BARU HALAL TAK ADA LAMBANG MUI, ADA APA? 

Meskipun begitu, pembuatan fatwa tetap didasarkan pada syariat Islam ya, teman-teman.

Oh iya, apakah MUI hanya berperan dalam pembuatan fatwa? Tentu tidak. Berikut adalah beberapa peran dari lembaga MUI.

  1. Penyusunan fatwa

MUI bertanggung jawab dalam menyusun fatwa-fatwa keagamaan untuk memberikan panduan kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah dan kehidupan sehari-hari.

  1. Pengawasan halal

MUI bertugas untuk mengawasi dan memberikan sertifikasi halal pada produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat muslim, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memilih produk yang halal.

  1. Pembinaan umat

MUI berperan dalam pembinaan umat Islam melalui program-program keagamaan, diskusi dan lain sebagainya.

  1. Dialog antar agama

MUI juga terlibat dalam dialog antar agama dengan tujuan mempererat hubungan antar umat beragama dan memperkuat kerukunan umat beragama di Indonesia.

  1. Konsultasi keagamaan

MUI dapat memberikan konsultasi keagamaan bagi individu atau institusi yang membutuhkan.

Ngomong-ngomong nih, soal kehalalan sebagai seorang muslim, penting untuk memastikan kehalalan dari suatu produk yang akan dikonsumsi. Produk-produk yang beredar di pasaran terkadang sulit untuk memastikan kehalalannya karena bahan dasarnya bermacam-macam.

Tapi tenang aja, kan ada MUI. Yang hadir untuk memberikan pengawasan kehalalan pada tiap-tiap produk yang beredar di pasaran agar aman digunakan oleh masyarakat muslim. 

BACA JUGA: ABORSI DALAM HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Ya, meskipun dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dinyatakan bahwa tugas dan wewenang menerbitkan sertifikasi halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di bawah Kementerian Agama untuk menyelenggarakan Sistem Jaminan Halal Nasional (SJHN). Sehingga yang dulunya menerbitkan   sertifikasi halal adalah MUI dan sekarang beralih ke BPJPH.

Tapi tenang, karena MUI tetap berperan sebagai lembaga yang memberikan fatwa kehalalan dan memberikan rekomendasi kepada BPJPH mengenai pengajuan sertifikasi halal. Hanya saja MUI tidak secara langsung melakukan sertifikasi halal seperti sebelumnya.

Sertifikasi halal yang diberikan oleh BPJPH diakui dan dihormati oleh MUI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan fatwa kehalalan.

Oke, jadi nggak perlu khawatir lagi apakah produk yang kalian beli itu halal atau tidak. Karena penentuan kehalalan suatu produk tetap ada di tangan MUI kok. Intinya Kementerian Agama dan MUI ini saling bekerja sama dalam mengawasi dan menerbitkan sertifikasi halal.

Dari Penulis

BOLEHKAH PERANGKAT DESA DUGEM? 

Lah, emang gak boleh ya, sekretaris desa dugem?

GA USAH IRI LIAT ORANG FLEXING, BISA AJA FLEXING HARTA HASIL KEJAHATAN KAN?

Ga ada yang ga mungkin gaess

ADA KEMUNGKINAN BHARADA E DAPAT BEBAS, BENARKAH?

Kalo bebas pengacaranya emang keren!

SELEBRITI YANG EPIC COMEBACK SETELAH TERJERAT KASUS HUKUM

Kalau kamu, pelajaran apa yang bisa diambil? 

JANGAN SEENAKNYA UPLOAD SELFIE, BAHAYA BAGI PRIVASI SENDIRI DAN ORANG LAIN

Selfie bisa video atau foto ya gaess

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id