Dilansir dari laman www.mui.or.id, MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendekiawan muslim di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia.
FYI, MUI ini tidak berada di bawah naungan lembaga atau institusi manapun. Tapi dalam menjalankan perannya MUI hadir sebagai lembaga yang membantu pemerintah Indonesia dalam mengatur hal-hal yang berhubungan dengan keagamaan serta kemaslahatan atau kebaikan seluruh umat Islam di Indonesia.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa tujuan pembentukan lembaga ini adalah sebagai wadah untuk musyawarah ulama dari berbagai ormas, zuama dan tokoh-tokoh agama. Dan pastinya musyawarah tersebut bertujuan untuk membahas permasalahan yang berkaitan dengan agama Islam yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia.
Nah, dari hasil musyawarah tersebut lahirlah suatu keputusan atau biasa disebut sebagai fatwa. Fatwa MUI ini dapat dijadikan sebagai tuntunan atau pedoman bagi umat muslim Indonesia. Fatwa biasanya berupa jawaban atas keraguan atau kerancuan dari suatu permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Khususnya permasalahan yang kerap terjadi di zaman modern ini, sehingga memerlukan pengkajian atau pemikiran dari para ulama.
Meskipun begitu, pembuatan fatwa tetap didasarkan pada syariat Islam ya, teman-teman.
Oh iya, apakah MUI hanya berperan dalam pembuatan fatwa? Tentu tidak. Berikut adalah beberapa peran dari lembaga MUI.
- Penyusunan fatwa
MUI bertanggung jawab dalam menyusun fatwa-fatwa keagamaan untuk memberikan panduan kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah dan kehidupan sehari-hari.
- Pengawasan halal
MUI bertugas untuk mengawasi dan memberikan sertifikasi halal pada produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat muslim, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memilih produk yang halal.
- Pembinaan umat
MUI berperan dalam pembinaan umat Islam melalui program-program keagamaan, diskusi dan lain sebagainya.
- Dialog antar agama
MUI juga terlibat dalam dialog antar agama dengan tujuan mempererat hubungan antar umat beragama dan memperkuat kerukunan umat beragama di Indonesia.
- Konsultasi keagamaan
MUI dapat memberikan konsultasi keagamaan bagi individu atau institusi yang membutuhkan.
Ngomong-ngomong nih, soal kehalalan sebagai seorang muslim, penting untuk memastikan kehalalan dari suatu produk yang akan dikonsumsi. Produk-produk yang beredar di pasaran terkadang sulit untuk memastikan kehalalannya karena bahan dasarnya bermacam-macam.
Tapi tenang aja, kan ada MUI. Yang hadir untuk memberikan pengawasan kehalalan pada tiap-tiap produk yang beredar di pasaran agar aman digunakan oleh masyarakat muslim.
BACA JUGA: ABORSI DALAM HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Ya, meskipun dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dinyatakan bahwa tugas dan wewenang menerbitkan sertifikasi halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di bawah Kementerian Agama untuk menyelenggarakan Sistem Jaminan Halal Nasional (SJHN). Sehingga yang dulunya menerbitkan sertifikasi halal adalah MUI dan sekarang beralih ke BPJPH.
Tapi tenang, karena MUI tetap berperan sebagai lembaga yang memberikan fatwa kehalalan dan memberikan rekomendasi kepada BPJPH mengenai pengajuan sertifikasi halal. Hanya saja MUI tidak secara langsung melakukan sertifikasi halal seperti sebelumnya.
Sertifikasi halal yang diberikan oleh BPJPH diakui dan dihormati oleh MUI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan fatwa kehalalan.
Oke, jadi nggak perlu khawatir lagi apakah produk yang kalian beli itu halal atau tidak. Karena penentuan kehalalan suatu produk tetap ada di tangan MUI kok. Intinya Kementerian Agama dan MUI ini saling bekerja sama dalam mengawasi dan menerbitkan sertifikasi halal.