homeEsaiUU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI BELUM JADI, MASYARAKAT DISARANKAN JAGA...

UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI BELUM JADI, MASYARAKAT DISARANKAN JAGA DIRI

Berita seputar dugaan telah terjadinya kebocoran data pribadi sedang hangat dibicarakan dalam sepekan ini, bahkan data pribadi milik Pak Johnny G Plate, orang nomor wahid di Kominfo kena sasaran, karena diduga telah diretas oleh Hacker Bjorka dan disebar di twitter.

Ngomongin soal perlindungan data pribadi di Indonesia, saya rasa memang belum kuat dalam tataran praktek. Ditambah pula regulasi hukumnya sampai saat ini masih dalam bentuk draft dan belum disahkan.

Dampak dari regulasi hukum perlindungan data pribadi yang belum ketok palu, akhirnya berujung pada banyaknya data yang kesebar baik di dunia maya ataupun di dunia nyata. Contohnya, copyan ijazah atau kartu keluarga sering dijadikan bungkus nasi ponggol atau gorengan.

Kalo sudah carut marut begini, siapa yang harus bertanggung jawab hayo?

Jelas jawaban bijaknya adalah si pemilik data itu sendiri. Dan kita tidak dibenarkan menyalahkan pemerintah. Karena mereka sudah berusaha keras untuk melindungi data warganya, walaupun sering bianget kebobolan. Kebobolan kok sering yah, pren!

BACA JUGA: MENILIK KEBIJAKAN PSE KOMINFO YANG BANYAK MENUAI KRITIK

Aturan Hukum Perlindungan Data Pribadi

Jika kita ngomongin soal aturan hukum perlindungan data pribadi dalam konteks undang-undang, untuk saat ini Indonesia belum punya, karena masih dalam bentuk draft dan kemungkinan akan dibahas lebih resmi lagi oleh Kominfo dan Komisi I DPR RI pada November mendatang.

Kok baru mau dibahas November mendatang? Padahal terkait bocornya data sedang marak terjadi sekarang.

Jika para pembaca muncul pertanyaan tersebut, tentu saya tidak bisa menjawabnya. Karena, pertama saya bukan anggota Kominfo ataupun DPR RI komisi I.

Dari segi teori hukum tentang proses pembentukan aturan perundang-undangan, mungkin para pemangku kepentingan dan kebijakan masih mematengkan nilai filosofis, sosiologis dan yuridis dalam Menyusun Draft RUU Perlindungan Data Pribadi.

Harapannya kelak ketika sudah disahkan, aturan hukum tersebut bisa maksimal dalam tataran praktek dan tidak ada kebocoran pada data pribadi lagi walau sebesar jarum pentul. Kalo tetap saja kebobolan, ya itu namanya kebangeten bianget si pemerintah kita.

Adapun regulasi yang saat ini digunakan oleh pemerintah sebagai legal standing perlindungan data pribadi yaitu melalui Permen Kominfo RI No. 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Jika dilihat dari judul peraturan menteri tersebut, berarti data pribadi yang dilindungi hanya yang berbentuk dokumen elektronik dan/atau yang disimpan dalam perangkat elektronik. Jika ada selebaran ijazah atau copyan kartu keluarga yang dibuat untuk bungkus ponggol ataupun gorengan, maka peraturan ini tidak mengcovernya ya pren.

Walaupun dalam Pasal 1 angka 1 Permen No. 20 tahun 2016 tersebut menyebutkan bahwa:

“Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.”

Cuma konteksnya memang Permen tersebut dibuat untuk arus mobilitas data pribadi yang terakses di sistem elektronik sih. Ya, harapan saya pribadi ke depan semoga RUU Tentang Perlindungan Data Pribadi juga mampu mengcover tentang data pribadi yang juga berwujud cetak.

Selama UU Belum Jadi Masyarakat Harus Mawas Diri

Dalam rangka mengantisipasi karena undang-undangnya belum juga disahkan, jujurly saya sangat sepakat dengan statement Pak Johnny G Plate yang memberikan wejangannya dalam hal melindungi data pribadi di beberapa media pekan lalu, antara lain sebagai berikut.

Pertama, beliau menyarankan “Masyarakat rajin mengganti password media sosial yang dimiliki oleh masing-masing agar terhindar dari peretasan dan kebocoran data serupa.”

Kedua, Pak Johnny juga “Mengimbau setiap masyarakat untuk menjaga perlindungan NIK masing-masing agar tidak disalahgunakan.”

BACA JUGA: BLOKIR KOMINFO DAN PENTINGNYA KEDAULATAN DIGITAL DI INDONESIA

Kurang bijak apa coba, sampe-sampe Pak Johnny G Plate memberikan tips kepada masyarakat langsung supaya lebih mawas diri dalam hal melindungi data pribadi. Dan beliau tetap teguh memberikan tips walau beberapa kemudian datanya diduga telah dihack serta disebarkan oleh Bjorka.

Cuma ada yang kurang loh pak, dua saran yang sudah bapak berikan untuk masyarakat. Saran lainnya yang menurut saya juga wajib disampaikan kepada masyarakat untuk tameng mawas diri contohnya:

“Masyarakat jangan suka meloakkan kertas berkas apalagi isinya fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Ijazah.”

Tips ini penting diutarakan, jika sampe fotocopy data diri kamu di loakkan, kemudian kertas tersebut dijadikan bungkus ponggol atau gorengan dan dibaca oleh oknum-oknum nakal, maka data kamu rawan banget disalahgunakan.

Hanya saja ada keganjelan yang ingin saya sampaikan sebelum menambahkan tips terkait menjaga data pribadi.

Apa iya, masyarakat suka meloakkan kertas bekas yang isinya data pribadi? Kayaknya jaman sekarang mereka sudah males banget ngumpulin kertas bekas kemudian di loakkan.

Atau jangan-jangan malah ada pihak-pihak tertentu yang suka meloakkan kertas berkas karena numpuk di gudang arsip, lantaran kalo ngurus sesuatu di negara ini syaratnya harus melengkapi fotocopy ini itu. 

Dari Penulis

MERAYAKAN 77 TAHUN KEMERDEKAAN DENGAN ASSEEKK

Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 77 tahun

5 TIPS BERKARYA DILINDUNGI HUKUM

Stereotipe memiliki masa depan suram jika menjadi seniman, nampaknya...

SEMUA CAWAPRES TERPANCING PADA WAKTUNYA

Oke pren, kita masuk ke pembahasan vibes debat keempat.

PENTING GAK SIH, BUAT PERJANJIAN PERKAWINAN?

Penting juga dipelajari tentang sepenting apa sih perjanjian ini.

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id