homeLaw JonfoxSILANG SENGKURAT DUNIA ADVOKAT

SILANG SENGKURAT DUNIA ADVOKAT

Ada kabar gembira ndes, sekarang kulit manggis udah ada ekstraknya. Gak ding, ini nih ada angin segar yang membawa kabar gembira kalo organisasi advokat alias pengacara ato lawyer Indonesia akan rujuk kembali. Ya semoga aja bukan kabar hoax ato PHP.

Foxtrot sebagai pengacara anggota salah satu organisasi yang diakui, yah walopun Foxtrot termasuk golongan pengacara beraliran lampu yang berasaskan madangi sing turu (menerangi orang tidur / makan – buang hajat – tidur), ikut gembira mendengar kabar tersebut. Yah gembira sedikit lah, gak usah banyak-banyak. Karena ingat, sesuatu yang berlebihan itu gak baik. Seperti terlalu mencintai pacarmu tapi akhirnya ditinggal nikah sama orang lain, kan ambyar ndes.

Foxtrot sebagai pengacara muda junior dan bertalenta sebenarnya cukup resah dan khawatir dengan carut marutnya dunia persilatan advokat, terutama dengan munculnya berbagai versi dan seri organisasi advokat. Jangan-jangan besok bakal keluar versi betanya, alias versi uji coba yang belum sempurna.

Gimana enggak ndes, masing-masing organisasi advokat berlomba-lomba mengadakan pendidikan dan pelantikan advokatnya sendiri. Otomatis semakin banyak advokat pendatang baru bermunculan. Udahlah, kejam kali mak dunia per-advokatan Indonesia ini. Kamu gak akan kuat, gak usah jadi advokat, mending jadi pengusaha start up aja ndes ato jadi konten kreator yutub sana.

Layaknya angin surga yang berhembus di musim hujan ini. Pada bulan Februari akhir, tiga kubu PERADI yaitu PERADI versi Fauzi Hasibuan, PERADI SAI versi Juniver Girsan, dan PERADI RBA versi Luhut MP Panggaribuan, menyatakan diri untuk kembali bersatu dalam satu wadah. Seperti nostalgia jaman awal-awal berlakunya UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, ketika ribuan advokat senior dengan segala kerendahan hati, melupakan sejenak egonya bersatu dalam satu payung organisasi PERADI. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk dunia per-advokatan Indonesia pada umumnya, dan dunia penegakkan hukum Indonesia pada khususnya.

BACA JUGA: PERSEPSI SALAH TENTANG PROFESI ADVOKAT

Dimohon kepada para kanda-kanda senior per-advokatan Indonesia juga memikirkan kami-kami ini para advokat junior yang baru belajar menapaki kejamnya dunia nyata per-advokatan Indonesia. Sayangilah dindamu ini wahai kanda.

Sejenak kita bernostalgia yuk ndes, ke masa-masa pra dan paska pembentukan UU Advokat. Sebenernya profesi advokat sudah terkenal sejak jaman pra kemerdekaan Indonesia, saat itu Indonesia masih dikuasai pemerintahan Kolonial Hindia Belanda yang memiliki badan peradilan yang bernama Raad Van Justitie dan Land Raad. Advokat saat itu dikenal dengan nama advocaat, procureur ato zaakwaarnemer. Pada saat itu advokat masih bergerak sendiri-sendiri ato berkumpul sesuai daerah di mana dia bekerja, belum ada advokat antar kota antar propinsi kayak sekarang. Sarapan di Jakarta, makan siang di Bali lalu liburan di Suriah.

Hingga pada sekitar tahun 1963, muncullah Persatuan Advokat Indonesia (PAI) di Jakarta, sebagai organisasi advokat pertama yang menasional. Kemudian pada tahun 1964, PAI berubah nama menjadi Peradin (Persatuan Advokat Indonesia, sama aja sih cuma akronimnya ganti), yang kemudian berubah lagi menjadi Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia). Ikadin inilah yang pada tahun 2002 membidani lahirnya Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) bersama-sama dengan 7 plus 1 organisasi lainnya yang merumuskan UU Advokat yaitu, Ikadin, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKPM, dan yang terakhir bergabung APSI. Nganu, kepanjangannya nyari sendiri di gugel ya ndes.

Berkat kerja keras para senior per-advokatan yang bercita-cita luhur demi tegaknya officium nobile dan catur wangsa (empat pilar penegak hukum) di Indonesia, melalui KKAI maka lahir lah Kode Etik Advokat Indonesia pada 23 Mei 2002. KKAI juga turut membidani kelahiran peraturan cikal bakal dunia advokat masa kini yaitu UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

BACA JUGA: TUGAS MULIA PROFESI ADVOKAT

Sebenarnya UU Advokat ini bersemangatkan single bar, yaitu Indonesian Bar Association sebagai wadah tunggal organisasi advokat di Indonesia, seperti dikatakan dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat, bahwa organisasi advokat adalah satu-satunya wadah bagi profesi advokat di Indonesia, cuma sayangnya UU tersebut tidak menyebut secara jelas organisasi advokat mana yang dimaksud sebagai wadah tunggal profesi advokat. Jadi ya gini ini deh, masing-masing organisasi advokat berlomba-lomba mengklaim dirinya sebagai wadah yang sah menurut UU.

Ya iyalah ndes, mana ada merek kecap yang mau jadi nomor dua to?

Harusnya para advokat bisa mengambil contoh organisasi profesi lain kayak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ato Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang kokoh dan mampu melindungi serta mengayomi anggotanya. Khusus untuk profesi notaris, coba aja tanyakan kepada kawan-kawan penyidik kepolisian gimana susahnya ketika berhadapan dengan Majelis Kehormatan Notaris.

Undang-undang yang lama udah di-judicial review, tapi mereka gak kalah akal untuk bikin aturan baru soal Majelis Kehormatan Notaris. Ini (bukan INI) yang menggambarkan gimana kuatnya persatuan dan kesatuan dalam berorganisasi rekan-rekan profesi notaris di Indonesia.

Yaowoh, subyeknya berbeda kan? Profesi advokat jelas tidak bisa disamakan dengan profesi lainnya. Advokat itu officium nobile, profesi mulia, jelas aja gak sama dengan yang lainnya. Bahasa mudahnya advokat itu susah diatur, kalo di kalangan umum berlaku rumus, 2 ditambah 2 sama dengan empat, sempat tidak sempat harap dibalas. Tapi rumus itu mentah di tangan para advokat, bagi advokat 2 tambah 2 bisa jadi 5 ato 9 bahkan 217, tergantung kamu tanya ke advokat siapa ndes.

Gak percaya, sini maen-maen ke kantor Klikhukum.id aja.

Coba aja bayangin gimana ngerinya dunia persilatan para advokat ini, penuh dengan konflik kepentingan dan intrik-intrik para pihak yang bersengketa. Gak ada apa-apanya cerita silat yang ada naga terbangnya di televisi kalo dibandingin ngerinya dunia advokat.

BACA JUGA: SEBERAPA GREGET JADI MAHASISWA HUKUM

Misalnya keinginan luhur para senior advokat Indonesia meleburkan diri menjadi satu tercapai, gimana nasib Dewan Pimpinan Cabang/Daerah masing-masing organisasi advokat ya? Apakah para ketua umum bakalan membiarkan para anggotanya di daerah saling berebut kekuasaan?

Rebutan kekuasaan mungkin tidak hanya terjadi di DPC-DPC, tetapi juga di DPN sebagai Ketua Umum. Ya nampaknya perwakilan dari kubu Juniver Girsang dan Luhut M.P. Pangaribuan juga menginginkan menjadi Ketua Umum (versi penyatuan; kalo terjadi penyatuan).

Apa sih kemungkinan yang terjadi dalam proses penyatuan Peradi? Kita bisa menilik ke belakang, melihat bagaimana terjadinya perpecahan. Menurut Foxtrot, dosa yang terjadi ketika perpecahan, harus dicuci dahulu. Ini jelas persoalan besar. Apakah Pak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam berkedudukan sebagai penyuci dosa? Kalian pikirlah sendiri wahai advokat di seluruh bumi Indonesia.

Tapi ndesss, ada satu mengganjal Foxtrot soal penyatuan Peradi itu. Gimana sanksi untuk advokat yang keluar dan mendirikan organisasi sendiri? Analoginya, warga negara yang sudah keluar dari Indonesia, lantas membuat negara sendiri. Apakah hal itu bisa kita terima? Bagaimana dasar pemikiran para kanda kami ketika bertemu untuk Rekonsiliasi di depan Menkopolhukam? Apakah Kami ini nantinya harus duduk bersama? Hanya demi terwujudnya Single Bar? Apakah kalo tidak Single Bar berarti hancur marwah Advokat?

Hayoh loooohhh, yakin jadi bersatu ini?

Sebaiknya kita ngopi sambil udud dulu yuk….

Dari Penulis

MACH’S GUT 2021, WILLKOMMEN 2022

Bagi beberapa orang tahun 2021 ini punya kesan mendalam...

‘KRETEK’ SEJARAH INDONESIA YANG DIHAJAR NEGARA SENDIRI

Di masa pandemi ini, semua negara terkena imbasnya terutama...

BUI BUI SAJAM

Yooo Foxtrot is in the houseeeee. Hari ini, Foxtrot lagi...

HABIS PODCAST, TERBITLAH PENETAPAN TERSANGKA.

Pada sadar gak sih, banyak seleb medsos yang ketangkep...

KONON KATANYA MEROKOK ADALAH AKTIVITAS LEGAL

Diam berdebu, bergerak tergerus RUU

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Jatya Anuraga
Jatya Anuraga
Alter ego dari sang Foxtrot.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id