homeFokusSEJARAH PENCANTUMAN “NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM” PADA UUD...

SEJARAH PENCANTUMAN “NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM” PADA UUD 1945 AMANDEMEN

Pernyataan “Negara Indonesia adalah negara hukum” dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945 bukanlah bagian asli dari konstitusi yang dirumuskan pada 1945. Rumusan itu baru muncul dalam Amandemen Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001, ketika Indonesia memasuki fase transisi politik setelah runtuhnya Orde Baru. Memahami sejarah perubahan ini penting untuk menempatkan makna ‘negara hukum’ secara lebih jernih—bahwa ia bukanlah fondasi eksistensial negara, melainkan instrumen pembatas kekuasaan yang baru ditegaskan dalam konteks reformasi demokratis.

1. Latar Belakang Sejarah Amandemen

Reformasi 1998 membuka ruang kritik terhadap penyalahgunaan kekuasaan selama Orde Baru. Dalam kurang lebih tiga dekade, hukum sering berfungsi sebagai legitimasi kekuasaan, bukan sebagai batasnya. Kasus-kasus seperti intervensi terhadap peradilan, penggunaan aparat untuk kepentingan politik dan dominasi eksekutif menunjukkan lemahnya prinsip rule of law. Kondisi ini menimbulkan kesadaran kolektif bahwa konstitusi harus diperkuat agar tidak memungkinkan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di satu tangan.

Ketika MPR membentuk Panitia Ad Hoc (PAH) untuk mengamandemen UUD, salah satu konsensus awal yang muncul adalah perlunya menegaskan batas kekuasaan negara secara eksplisit dalam konstitusi. Prinsip-prinsip yang sebelumnya hanya berada di Penjelasan UUD 1945—termasuk gagasan bahwa Indonesia adalah “Negara yang berdasarkan atas hukum”—dipandang terlalu lemah jika tidak ditransformasikan ke batang tubuh UUD. Dalam banyak pandangan anggota MPR saat itu, memperkuat rumusan normatif dalam batang tubuh UUD adalah langkah mendesak untuk mencegah manipulasi hukum oleh kekuasaan eksekutif.

Dengan demikian, keputusan memasukkan frasa ‘negara hukum’ lahir dari kesadaran bahwa tanpa supremasi hukum, demokrasi pasca-Orde Baru akan mudah digeser kembali menuju otoritarianisme. Amandemen kemudian tidak hanya menambahkan pasal ini, tetapi juga mengubah struktur lembaga negara, memperluas perlindungan HAM dan memperkuat peradilan.

BACA JUGA: APA SIH, BEDANYA HUKUM TATA NEGARA DAN HUKUM TATA USAHA NEGARA?

2. Konteks Politik dan Pemikiran Konstitusional

Dalam perdebatan PAH MPR, ahli konstitusi seperti Jimly Asshiddiqie, Bagir Manan dan para akademisi lain memberikan masukan penting. Jimly, menekankan bahwa negara hukum harus disertai empat unsur utama: supremasi hukum, pembatasan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia dan peradilan yang independen. Pemikiran tersebut memberi arah bahwa konsep negara hukum tidak boleh berhenti pada deklarasi simbolik, tetapi harus menjadi kerangka kerja yang operasional.

Namun, penting dicatat bahwa seluruh gagasan tersebut merupakan penegasan terhadap mekanisme kekuasaan, bukan definisi tentang dasar negara. Akar eksistensial negara Indonesia—sebagai kesepakatan politik bangsa yang bersatu, karena senasib dan sepenanggungan—bukanlah produk hukum, melainkan sumber yang mendahului hukum. Penjelasan historis ini menunjukkan bahwa para penyusun amandemen memahami hukum sebagai perangkat etis-politik, bukan sebagai identitas negara.

Justru karena Indonesia tidak berdiri di atas hukum melainkan di atas sejarah kebangsaan, para penyusun amandemen menganggap bahwa memperkuat hukum dalam konstitusi diperlukan untuk mencegah kekuasaan merusak sumber-sumber sosial yang menjadi landasan negara.

BACA JUGA: WEBINAR NASIONAL: “NEGARA HUKUM PANCASILA SEBAGAI JAWABAN PERMASALAHAN HUKUM INDONESIA”

3. Alasan Mengapa “Negara Hukum” Harus Ditegaskan

Paling tidak ada tiga alasan yang membuat pencantuman ‘negara hukum’ dianggap mendesak pada waktu itu:

  • Supremasi Hukum sebagai Koreksi Orde Baru

Amandemen memberi pesan jelas bahwa tidak ada kekuasaan yang berada di atas hukum. Pada masa Orde Baru, hukum sering dimanfaatkan sebagai alat justifikasi politik; karena itu, penegasan dalam konstitusi berfungsi sebagai pembalikan paradigma: dari hukum yang dikendalikan kekuasaan menjadi kekuasaan yang diawasi hukum. Dengan pengaturan tersebut, hukum diharapkan kembali berfungsi sebagai rambu moral dan normatif yang menjaga agar negara tidak melampaui batas.

  • Kerangka Check and Balances

Sistem ketatanegaraan direstrukturisasi menjadi lebih seimbang. Lembaga seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial serta perluasan kewenangan Mahkamah Agung merupakan kelanjutan langsung dari prinsip negara hukum. Pembentukan lembaga-lembaga ini menunjukkan bahwa negara hukum tidak dapat berhenti pada deklarasi normatif saja, tetapi memerlukan infrastruktur kelembagaan yang mampu menahan godaan kekuasaan.

  • Perlindungan Hak Asasi Manusia

Amandemen kedua memasukkan Bab khusus tentang HAM. Penegasan negara hukum dalam amandemen ketiga melengkapi kerangka tersebut secara normatif. Dengan memasukkan prinsip negara hukum, MPR menegaskan bahwa kebebasan warga negara bukan pemberian negara, melainkan hak kodrati yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi. Prinsip ini menciptakan pagar hukum yang melindungi rakyat dari potensi tindakan sewenang-wenang negara.

Ketiga alasan itu memperlihatkan bahwa konsep negara hukum diadopsi untuk tujuan praktis-politik, bukan mendirikan identitas negara. Demikian, pencantuman ‘negara hukum’ dalam UUD dapat dipahami sebagai penataan ulang arsitektur negara, bukan perubahan fondasi. Ia adalah intervensi korektif terhadap pengalaman sejarah, bukan penciptaan identitas negara yang baru.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id