homeEsaiRADEN SOEPRAPTO ”BAPAK KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA,” YANG PANTAS MENJADI...

RADEN SOEPRAPTO ”BAPAK KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA,” YANG PANTAS MENJADI PAHLAWAN NASIONAL

“Semangat Pahlawan untuk Masa Depan Bangsa Dalam Memerangi Kemiskinan dan Kebodohan”

Adalah tema yang diusung dalam rangka Hari Pahlawan ke-78. Ya, melalui Keppres Nomor 316 Tahun 1959, ditetapkan tanggal 10 November sebagai Hari Pahlawan Nasional. Peringatan hari pahlawan berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada puncak pertempuran di Surabaya tanggal 10 November 1945.

Kini sudah 78 tahun berlalu, di setiap tahunnya pemerintah menetapkan tema yang diusung dalam peringatan hari pahlawan. Ini bukan tentang tema, tapi tentang bagaimana kita mengenang dan memupuk rasa hormat kepada pahlawan-pahlawan yang telah berjuang demi negara.

Berbicara tentang pahlawan, tentu banyak sekali deretan nama yang ditetapkan dan diberi gelar pahlawan nasional. Bahkan setiap tahunnya, presiden memberikan gelar pahlawan nasional kepada  tokoh yang berjasa bagi bangsa Indonesia.

Pemberian gelar pahlawan nasional diatur dalam UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dalam Pasal 1 angka 4.

Pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.”

BACA JUGA: 3 PAHLAWAN NASIONAL LULUSAN SEKOLAH HUKUM

Oke, dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa pemberian gelar pahlawan nasional tidak bisa sembarangan. Harus benar-benar orang yang berjasa atau berprestasi. Kalau kita lihat dalam UU tersebut, ada banyak syarat dan tata cara pemberian gelar yang tidak main-main. Ketat dan selektif.

Usulan pemberian gelar pahlawan nasional dapat diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, organisasi atau kelompok masyarakat. Coba cek di Pasal 30.

Nah, salah satu tokoh yang diusulkan menjadi pahlawan nasional adalah Raden Soeprapto yang dikenal sebagai Bapak Kejaksaan Republik Indonesia. Pengusulan tersebut terdengar sejak tahun 2021. Tapi sejauh penelusuranku sampai artikel ini dibuat, Raden Soeprapto belum juga dinobatkan sebagai pahlawan nasional.

Siapa sih, Raden Soeprapto?

Mengutip dari wikipedia, beliau mengawali kariernya sebagai hakim di berbagai daerah, meskipun tak sempat meraih gelar akademis (MR. atau SH) namun sepak terjangnya di dunia penegak hukum membuktikan kepiawaian dan ketegasan yang terpuji.

Soeprapto lahir 17 Maret 1896 dengan ayah seorang Controller pajak di Trenggalek, Jawa Timur. Kemudian, Soeprapto menamatkan ELS (Europeesche Lagere School) pada tahun 1914 dan melanjutkan studi ke Sekolah Hakim di Batavia, selesai tahun 1920 bersama dengan Wongsonegoro, Ishak, dan Mas Soemardi.

Setelah lulus beliau ditempatkan di Landraad (pengadilan untuk kaum bumi putera) di Tulungagung dan Trenggalek. Kemudian dipindahkan ke berbagai kota seperti, Surabaya, Semarang, Demak, Purworejo, Bandung, Banyuwangi, Singaraja, Denpasar sampai Mataram (Pulau Lombok). Dalam rentang tahun 1937-1941 Hakim Soeprapto menjabat Kepala Landraad Cheribon-Kuningan, dilanjutkan ke Salatiga-Boyolali dan Banyuwangi menjadi pengawas hukum di Karesidenan Besuki. Ketika Jepang datang pada bulan Maret 1942, Soeprapto menjabat Kepala Pengadilan Karesidenan Pekalongan.

Selepas proklamasi kemerdekaan Indonesia dan pindah ibu kota ke Yogyakarta hingga memperoleh kedaulatan pada 27 Desember 1949, Soeprapto tetap bekerja di pengadilan Karesidenan Pekalongan. Hingga Indonesia kembali lagi ke Jakarta pada tahun 1950 yang sejak 1920 berkarier di kehakiman, kemudian menjadi penuntut umum. 

Nah, atas jasa-jasa dan perjuangannya menegakkan citra kejaksaan, R. Soeprapto ditetapkan sebagai Bapak Kejaksaan Republik Indonesia. Patungnya kini tegak berdiri di halaman depan Gedung Kejaksaan Agung, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: KISRUH STATUS PAHLAWAN SULTAN HAMID II

Seperti yang diketahui, bahwa Bapak ST Burhanuddin (Jaksa Agung RI) pun mendukung Raden Soeprapto diusulkan menjadi pahlawan nasional. Raden Soeprapto merupakan jaksa agung yang dikenal dengan keberaniannya dalam menegakkan hukum. Kiprahnya dalam penegakkan hukum dan memajukan Insan Adhyaksa tidak perlu diragukan.

Kalau kita baca di kompas.com, Raden Soeprapto juga pernah menolak melaksanakan perintah Bung Karno karena bertentangan dengan hukum yang berlaku. Ketika masyarakat dan media ramai membicarakan perkawinan Bung Karno dengan Hartini, belia diperintahkan Bung Karno untuk menindak Mochtar Lubis selaku penanggung jawab Harian Indonesia Raya. 

Pasalnya, surat kabar tersebut dituduh telah memuat berita-berita yang mencemarkan nama baiknya. Namun, beliau tidak meladeni perintah tersebut karena menurutnya penuntutan itu tak perlu dilakukan. Lain halnya ketika Ketua PKI Aidit mengeluarkan brosur yang menghina Bung Hatta, Soeprapto menindaknya secara hukum dan mengadili Aidit, meski sudah ada perintah dari atasan agar tidak melanjutkannya. Bagi Soeprapto, prinsip yang selalu beliau pegang adalah keadilan, keyakinan dan kejujuran, sehingga tak terpengaruh oleh apapun. 

Nah, yang begini nih, cocok jadi role model buat penegak hukum. Dedikasinya terhadap penegakan hukum memang tidak perlu diragukan. IMO, beliau memang pantas dinobatkan sebagai pahlawan  dan menjadi inspirasi untuk tetap memperjuangkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Selamat Hari Pahlawan!

Dari Penulis

MENYOAL MASALAH NETRALITAS ASN DALAM PEMILU 2024

Intinya ASN harus bisa menjaga sikap

MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI, PENTING KAH?

Semoga saja ‘kepentingan’ bukan menjadi hal yang sempurna di negara ini. 

NASIB DAN THR FREELANCER DI KALA LEBARAN

Nggak kerasa ya, sebentar lagi udah lebaran aja. Gimana...

TEMPE BER-SNI, CULTURED FOOD INDONESIA YANG SUDAH GO INTERNASIONAL

Kamu makannya apa? Tempe! Saya juru masaknya. Oke! *Dibaca...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Ashfa Azkia
Ashfa Azkia
Si Bunga Desa & Pengangguran Profesional

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id