homeEsaiPINDAH KE HONG KONG, BAGAIMANA NASIB JOSEPH PAUL ZHANG?

PINDAH KE HONG KONG, BAGAIMANA NASIB JOSEPH PAUL ZHANG?

Heyy, kalian pada gak tau nih?? Ada yang baru lhoo?? Hayo, apa tebakk. Ada nabi baru lhoo, katanya sih dia nabi ke 26.Hahaha. Sebuah pernyataan konyol baru-baru ini ruame banget di dunia maya, berita nasional dan di masyarakat. Berita itu muncul gegara video yang viral dari salah satu akun Yutup, Paul Zhang.

Video itu berisi hal-hal yang tidak enak untuk didengar dan terkesan menyudutkan suatu agama dan menjelekkan agama tertentu. Hahh, akhir-akhir ini kenapa sih, banyak banget kasus penistaan agama. Kenapa orang suka banget ngurusin agama orang gitu lho.

Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018. Sejak saat itu, dia belum pernah kembali ke tanah air.  Sekitar lima tahun silam, dia bersama istrinya pernah tinggal di sebuah rumah di Kota Salatiga, Jawa Tengah, dengan status mengontrak. Dia dikenal memiliki usaha komputer.

Informasi terakhir keberadaan Shindy Paul disebut ada di Jerman. Namun Duta Besar RI untuk Jerman Arif Havas Oegroseno mengatakan kemungkinan Shindy Paul sudah keluar dari Jerman.

Di sisi lain, Jozeph Paul Zhang dilaporkan oleh Husin Shahab, salah satu Direktur di Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH). Laporan ini terkait penistaan agama Islam. Dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian dengan Pasal 454 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, kemudian 156a KUHP.

Jozeph dalam video terbarunya mengaku sudah bukan lagi seorang WNI dan dilindungi hukum Eropa. “Kita lagi cek ke pemerintah Jerman, kalau memang jadi WN Jerman,” katanya dikutip dari Detikcom, Senin (19/4/2021).

Jadi kalo memang semisal si Joseph a.k.a Shindy memang sudah berubah status kewarganegaraannya, maka laporan mengenai pelanggaran ITE akan sulit untuk diproses karena terdapat kendala mengenai status kewarganegaraannya dan tindakannya tidak dilakukan di area wilayah Indonesia sebagaimana dijelaskan pada dua prinsip di bawah ini.

1.    Prinsip Teritorialitas

Dasar Prinsip teritorialitas yaitu Pasal 2 KUHP yang intinya adalah prinsip yang menganggap hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapapun yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah Republik Indonesia.

2.    Prinsip Nasional Aktif

Prinsip ini didasari oleh Pasal 5 KUHP yang intinya adalah ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara Indonesia. Prinsip ini disebut nasional aktif karena berhubungan dengan keaktifan kejahatan dari seorang warga negara.

Akan tetapi bukan berarti pelaku yang berada di luar negeri dan bukan seorang WNI tidak dapat diproses dengan hukum Indonesia, karena masih ada Prinsip Nasional Pasif.

Prinsip ini memperluas berlakunya ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia di luar wilayah Indonesia berdasar atas kerugian nasional amat besar yang diakibatkan oleh beberapa kejahatan, sehingga siapa saja termasuk orang asing yang melakukannya di mana saja pantas dihukum oleh pengadilan negara Indonesia.

Selain itu juga terdapat Prinsip Universalitas, prinsip ini berdasar pada tata hukum internasional, dimana terlibat kepentingan bersama dari semua negara di dunia. Maka apabila terdapat suatu tindak pidana yang merugikan kepentingan bersama dari semua negara ini akan layak untuk dituntut dan dihukum oleh pengadilan setiap negara atas tindak pidananya, tanpa mempedulikan siapa yang melakukan dan di mana melakukannya.

Prinsip ini berdasarkan pada Pasal 4 KUHP yang intinya adalah ketentuan hukum pidana di Indonesia dapat berlaku bagi siapa saja, termasuk WNA yang berada di luar wilayah Indonesia dan melakukan kejahatan yang merugikan dan berdampak pada kepentingan bersama negara di dunia.

Ya, semoga nanti si Joseph a.k.a Shindy ini bisa segera ditangkap dan bisa diadili di Indonesia, tapi dengan cara apa? Contohnya ektradisi dan masih ada upaya lain yang bisa dilakukan seperti yang pernah sudah dibahas pada Esai yang berjudul, “PEMULANGAN BURON DI LUAR NEGERI (DJOKO CHANDRA).” Upaya itu dilakukan biar si pelaku kapok dan dapat menikmati pidana di Indonesia, biar jadi contoh bagi siapapun yang mau berbuat buruk.

Oh iya, balik ke permasalahan agama, masih ada aja orang rese yang selalu mempertanyakan keimanan seseorang. Padahal tujuan semua agama adalah baik, tujuannya adalah sama-sama berdoa kepada Tuhan, cuma dengan cara yang berbeda saja. Kenapa orang-orang malah sibuk ngurusin kepercayaan orang lain, padahal yang nyiyir juga belum tentu ‘baik’ dalam menjalankan perintah agama yang dipeluknya.

Dahlah, ayok kita sebagai bangsa Indonesia, jadilah bangsa yang rukun, gak usah ada yang namanya saling menjelekkan satu sama lain. Cukup menghargai, tidak usah saling menggurui. Agama kalo didebatkan tidak mungkin ada habisnya, karena masing-masing person memiliki keyakinan masing-masing yang dipercayainya. Gak semua pemikiran manusia sama, gak seru juga nantinya.

Well, itu semua gak berlaku untuk agama saja ya gais, tapi juga aspek keberagaman lainnya di Indonesia, seperti suku dan ras. Jangan sampai negara yang susah payah disatukan ini malah dihancurkan karena SARA. Gak usah saling menyakiti, cukup saling jaga saja 

Dari Penulis

SANKSI PIDANA PENGHINAAN TERHADAP WAKIL PRESIDEN

Ada yang bilang lidah tak bertulang, semua orang bisa...

KAMU PILIH BARANG ORI ATAU KW?

Siapa sih, yang gak tergiur dan berminat pake barang...

MISTERI DIBALIK TERBAKARNYA GEDUNG KEJAGUNG

Gak lama setelah perayaan ulang tahun Indonesia ke-75 ada...

NGAPAIN STAFF KEDUBES JERMAN BERKUNJUNG KE MASKAS FPI?

Gak ada angin gak ada hujan, tiba-tiba seorang bule...

KRIPTO SEMAKIN DIMINATI, BITCOIN SEMAKIN POPULER

Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id