Di Indonesia ada tiga status pekerja. Pertama magang, kedua pekerja tetap (PKWTT) dan ketiga pekerja kontrak (PKWT).
Pada hari yang baik ini, aku bakalan spill info seputar PKWT. Kalian budak-budak corporate pasti gak asing dong, dengan istilah PKWT alias perjanjian kerja waktu tertentu.
Nah, pekerja dengan sistem PKWT biasa juga disebut dengan sebutan pekerja kontrak. Bukan pekerja yang lagi ngontrak cuy, tapi pekerja dengan durasi waktu tertentu.
PKWT itu dianggap sebagai perjanjian sakral antara pekerja dengan pengusaha. Beda lagi ceritanya kalau janji yang di baliho dan ada sayap-sayapnya. Kalau itu mah, biarin aja. Cukup disenyumin sambil ngebatin “Janjimu tak semanis senyuman dia yang punya lapak pempek.”
Kepoin tentang PKWT itu menjadi super duper penting karena mayoritas lapangan pekerjaan saat ini menerapkan sistem kerja dengan status pekerja kontrak atau PKWT.
Seringkali karyawan setelah tanda tangan kontrak dan mulai bekerja, merasa terkekang serta dibohongi oleh perusahaan. Terus ngatain perusahaannya toxic lah, apalah, itulah. Padahal dari awal, isi kontraknya memang kayak gitu.
Makanya jangan langsung iya, iya aja, terus buru-buru tanda tangan kontrak. Jangan khilaf cuma gara-gara gajinya menggiurkan.
Untuk para pejuang kontrak maupun calon-calon pekerja kontrak. Inget yaa, sebelum tanda tangan pastikan untuk membaca kontraknya poin demi poin dengan santai. Ya, kalau perlu sambil menikmati senja dengan segelas coffee latte dan memutar lagunya Float berjudul “Pulang.”
BACA JUGA: 9 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SEBELUM TTD KONTRAK KERJA
Beh, dijamin tuh kontrak jadi romantis kek puisi. Tapi sebenarnya percuma juga sih, dibaca. Kalau kamu gak paham.
Nih, cuy. Tak kasih tau apa saja yang penting di dalam kontrak kerja.
Eh, tapi sebelumnya tak jelasin dulu deh, tentang regulasi PKWT. Dulunya PKWT ini diatur di dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun seiring berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta pemutusan hubungan kerja, maka ada perubahan ketentuan mengenai PKWT.
Apa saja perubahannya? Skuy, kita bahas.
Jadi ada perubahan signifikan terkait waktu maksimal menjadi pekerja kontrak. Kalau dulu waktu maksimal jadi pekerja kontrak itu cuma 3 (tiga) tahun, maka sekarang berdasarkan Pasal 8 PP.35/2021 menyatakan bahwa “PKWT dibuat untuk jangka waktu paling lama lima tahun.”
Nah, jangka waktu bisa jadi poin penting yang kamu perhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja ya.
Selanjutnya kamu juga harus memperhatikan ruang lingkup serta batasan pekerjaan saat dinyatakan selesai, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 PP.35/2021. Jadi jangan sampai kamu disuruh untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan di luar kontrak yang kamu sepakati, kecuali kamunya ikhlas dan ingin beramal.
Kita lanjut ya, sebelum tanda tangan kontrak kerja, perhatikan ketentuan mengenai upah dan kapan upah tersebut diberikan. Ingat ya, pengusaha dilarang memberikan upah lebih rendah dari UMK/UMP seperti dalam Pasal 88 E UU.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Intinya dalam pasal tersebut diatur bahwa “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.”
Jadi pastikan kamu nerima gaji yang sesuai dengan beban kerjamu ya. Udah jelas juga kok, aturannya.
BACA JUGA: KONTRAK KERJA & PRAKTEK TAHAN MENAHAN IJAZAH
Terakhir, perubahan regulasi yang ngasih dampak positif buat pekerja kontrak adalah ketentuan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
Nah, cara ngitung besarannya begini. Kalau kamu bekerja selama 12 bulan secara terus menerus, maka berhak mendapatkan uang atas kompensasi sebesar satu bulan gaji dan begitu seterusnya (Pasal 15 PP35/2021).
Tapi buat yang jangka waktu kerjanya kurang dari satu tahun, jangan khawatir kamu tetap dapet uang kompensasi kok, cuma ada cara perhitungannya tersendiri yang diatur di PP.35/2021.
Jangan mabok tanpa amer, habis baca pasal-pasal di atas ya. Ada satu hal lagi yang harus diketahui, kalau kamu bekerja dengan status pekerja kontrak.
Ketentuan Pasal 12 PP. 35/2021 mengatur bahwa “PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.” Itu artinya kalau kamu calon pekerja kontrak, jangan mau kalau disuruh magang dan melakukan percobaan kerja terlebih dahulu ya.
Terus gimana dong, kalau dalam PKWT mensyaratkan adanya magang atau masa percobaan kerja?
Nah, kalau dalam kontrak kerja disyaratkan seperti itu, maka masa percobaan atau magang yang dipersyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa percobaan atau magang tersebut tetap dihitung sebagai masa kerja.
Gimana gengs? Ada gak, yang pernah kena prank perusahaan kayak gitu? Ke depannya jangan lagi yak.